Pengertian HAM Hak Asasi Manusia menurut para Ahli

Posted on

Pengertian HAM Hak Asasi Manusia menurut para ahli – Setiap manusia sejak dalam kandungan telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, pokok atau dasar.

Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan hak-hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Tuhan YME).Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.

Ciri Ciri Hak Asasi Manusia

Hak asasi insan memiliki sejumlah ciri-ciri eksklusif jika dikomparasikan dengan hak-hak lainnya. Berikut ini penjelasan tentang ciri ciri HAM,

  • Tidak bisa dicabut, dengan kata lain hak asasi insan tidak bisa dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak bisa dibagi, dengan kata lain semua orang berhak mendapatkan seluruh hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, dengan kata lain hak asasi manusia ialah hak asasi seluruh umat insan yang telah ada semenjak lahir.
  • Universal, dengan kata lain hak asasi insan berlaku untuk seluruh orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan ialah salah satu dari ide-ide hak asasi insan yang mendasar.

Macam Macam Hak Asasi Manusia

Ada sejumlah jenis dan macam hak asasi manusia, tetapi secara garis besar hak asasi insan dapat digolongkan menjadi 6 macam, sebagai berikut macam macam HAM

  • Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), yakni hak yang masih bersangkutan dengan kehidupan individu manusia.
  • Hak Asasi Politik (Political Rights),yaitu hak yang bersangkutan dengan kehidupan politik.
  • Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), yakni hak yang bersangkutan dengan sekian banyak  kehidupan hukum dan pun pemerintahan.
  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yakni hak yang bersangkutan dengan sekian banyak  kegiatan perekonomian.
  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), yakni hak yang bersangkutan dengan kehidupan dalam bermasyarakat
  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), yakni hak guna diperlakukan sama terhadap tata teknik pengadilan.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli adalah

1. Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

2. Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham

HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

  Sejarah Isi Perjanjian Perundingan Linggarjati, Tujuan Tokoh

3. Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

4. Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji

HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).

5. Pengertian HAM menurut G.J Wolhos

HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.

6. Pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia.

7. Pengertian HAM menurut Leah Kevin

Menurut Leah Kevin Konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.

8. Pengertian HAM menurut C. de Rover

HAM adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin, laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi.

9. Pengertian HAM menurut Wikipedia

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak mereka dalam kandungan.

10. Pengertian HAM menurut Muladi

HAM adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.

11. Pengertian HAM menurut Komnas HAM

HAM mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. Tetapi, dilain pihak, persoalan keamanan kemiskinan, dan alasan lainnya, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran ham dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.

12. Pengertian HAM menurut Haar Tilar

HAM adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

  Pengertian Rukun Syarat Dalil Contoh Khutbah Jumat Singkat dan Doa

13. Pengertian HAM menurut Austin-Ranney

HAM adalah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

14. Pengertian HAM menurut Jack Donney

HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME

15. Pengertian HAM menurut Karel Vasak

HAM di klasifikasikan dari tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema pada Revolusi Perancis, yaitu: Generasi Pertama; Hak Politik dan Sipil (Liberte); Generasi Kedua, Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling melengkapi dan saling berkaitan. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada ruang lingkup dan substansi hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.

16. Pengertian HAM menurut Mahfudz M.D

HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

17. Pengertian HAM menurut A.J.M. Milne

HAM adalah suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai manusia.

18. Pengertian HAM menurut John Locke

HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

19. Pengertian HAM menurut SHAW

HAM adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.

20. Pengertian HAM menurut Franz Magnis Suseno

HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM karena ia merupakan manusia.

21. Pengertian HAM menurut Peter R. Baehr

HAM adalah hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

Dari beberapa pendapat ilmuan diatas dapat kita simpulkan bahwa Pengertian HAM adalah hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu bersifat kodrati yang diberikan oleh Tuhan YME pada setiap manusia.

  Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris

Perkembangan HAM di indonesia

1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)

Lahirnya HAM pada periode ini tidak lepas dari penyebab pelanggaran HAM oleh penjajahan kolonial Belanda dan Jepang sehingga muncul pergerakan-pergerakan yang membela HAM. Boedi Oetomo yang mengawali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Selain Boedi Oetomo (1908), juga terdapat organisasa lain seperti :

  • Sarekat Islam (1911),
  • Indische Partij (1912),
  • Partai Komunis Indonesia (1920)
  • Perhimpunan Indonesia (1925),dan
  • Partai Nasional Indonesia (1927)
  • Puncak perdebatan punn terjadi dalam sidang BPUPKI.

2. Periode setelah kemerdekaan

a. 1945-1950
Pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. wacana HAM bisa dicirikan pada bidang sipil politik dan bidang ekonomi, sosial, dan budaya

b. Periode 1950-1959 (masa perlementer).
Masa ini adalah masa yang sangat kondusif sesuai dengan prinsip demokrasi liberal yaitu kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. pada Terdapat lima indikator HAM dalam masa ini:

  • Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
  • kebebasan pers.
  • Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
  • Kontrol parlemen atas eksekutif.
  • perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

c. Periode 1959-1966 (demokrasi terpimpin)
Masa ini merupakan bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilai sebagai produk barat karena tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki cara tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.

d. Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru juga memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualisme dan bertentangan dengan bangsa Indonesia terutama Pancasila dan UUD 1945 yang lebih dulu ada dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memojokkaan negara berkembang seperti Indonesia. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .

e. Periode pasca Orde Baru
Berakhirnya kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Pada masa ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai dengan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, pengesahan UU tentang pengadilan HAM.