Pengertian Bank Tugas Fungsi Tujuan Manfaat Jenis

Posted on

Pengertian bank ialah suatu badan usaha yang bergerak di bidang finansial atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, simpanan maupun deposito. Bank juga dipakai sebagai lokasi untuk simpan pinjam atau kredit untuk warga masyarakat yang memerlukan dana pinjaman. Fungsi beda dari bank ialah sebagai lokasi pertukaran mata uang, eksodus uang (transfer), sebagai lokasi pembayaran maupun setoran<

Pengertian,Tugas, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Jenis Bank
Pengertian,Tugas, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Jenis Bank

Pengertian Bank berdasarkan Kosa Kata

Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Pengertian Bank berdasarkan UU

Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

  • G.M. Verryn Stuart

Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat baru berupa uang giral.

  •  Abdul Rachman 

Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.

Muhammad Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker” dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.5

  • Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber 

Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions

  • Hasibuan (2005:2), 

pengertian bank adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.

  • Kasmir (2008:2) 

berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.

  • Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), 

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.

  • J.D Parera (2004 : 137)
  cara melatih anak agar pandai bersyukur

Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi bank secara umum

Bank Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki faedah utama dan faedah yang lain. Sesuai dengan tugasnya, faedah utama bank bisa dikategorikan menjadi:

1. Menghimpun dana dari masyarakat

Bank menghimpun dana dari masyarakat melewati tabungan, deposito berjangka, giro ataupun format simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin ketenteraman uang masyarakat itu sekaligus menyerahkan bunga guna dana tersebut.

Setiap produk tabungan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda laksana contohnya deposito mempunyai bunga lebih tinggi dari tabungan, sebab nasabah mesti menyimpan dananya untuk jangka masa-masa tertentu supaya dapat merasakan bunga lebih tinggi.

Sedangkan simpanan dapat ditarik kapanpun nasabah membutuhkan uang.

2. Menyalurkan dana untuk masyarakat

Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan mengalirkan dana ini untuk pihak-pihak yang membutuhkan melewati sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank bakal mengenakan bunga untuk peminjam.

Produk kredit ini juga memiliki sejumlah jenis laksana Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.Dengan distribusi dana itu maka destinasi bank dalam pengamalan pembangunan nasional bisa terpenuhi. Masyarakat yang memerlukan dana bisa menyejahterakan kehidupannya dan menghasilan usaha yang menyokong pembangunan nasional.

Fungsi Bank yang lain

1) Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran

Selain mengalirkan dana, sebagai intermediasi bank juga bermanfaat sebagai penyokong kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat.

Jasa yang ditawarkan guna menunjang faedah ini tergolong transfer dana antar tabungan dalam negeri, penyediaan kemudahan pembayaran secara kredit laksana kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana distribusi gaji karyawan ataupun pendapatan lainnya.

2) Mendukung kelancaran transaksi internasional

Bank juga diperlukan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi sebab perbedaan geografis, jarak, kebiasaan dan sistem moneter antara dua pihak yang bertolak belakang negara akan tidak jarang kali hadir. Kehadiran bank akan mempermudah penyelesaian transaksi-transaksi itu dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank meyakinkan kelancarannya melewati jasa penukaran mata duit asing ataupun transfer dana luar negeri guna transaksi internasional.

3) Penciptaan Uang

Uang yang dibuat oleh bank ini adalahuang giral yang berarti perangkat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses pembuatan uang diregulasi oleh bank sentral untuk penataan jumlah dana yang beredar sebab dapat memprovokasi ekonomi.

4) Sarana Investasi

Kini bank pun dapat bermanfaat sebagai sarana investasi melewati jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri laksana derivatif, emas, mata duit asing, saham.

5) Penyimpanan Barang Berharga

Fungsi bank yang sudah tersedia dari dahulu kala ialah penyimpanan barang berharga. Nasabah bisa menyimpan barang berharganya laksana perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank pun dapat menyewakan safe deposit box.

Kedua faedah utama dan faedah yang beda bank saling menyokong dan berperan urgen dalam mewujudkan pembangunan nasional yang merata.

Tujuan Bank

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

  • Meningkatkan Pemerataan, artinya tujuan bank didirikan adalah sebagai usaha untuk menyamakan keberadaan ekonomi rakyat satu dengan yang lainnya. Melalui menabung, maka rakyat akan memiliki banyak simpanan.
  • Pertumbuhan Ekonomi, dengan bank juga masyarakat bisa memiliki deposito dan tabungan yang berangsur naik tiap waktu.
  • Stabilitas Nasional, agar taraf hidup yang naik juga bisa menaikkan keuangan nasional

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Bank sentral yang dimaksud ialah Bank Indonesia.

Bank Indonesia ialah lembaga negara yang independen dalam mengemban tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali guna hal-hal yang secara tegas ditata dalam undang-undang ini. Berdasarkan keterangan dari UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut kegunaannya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.

Namun setelah terbit UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  10 Contoh Naskah Dialog Drama 2 Orang Berbagai Tema Lengkap

Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah faedah menjadi Bank Umum, sementara Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tugas pokok Bank Sentral merupakan:

  • mengatur, menjaga, dan merawat kestabilan nilai rupiah
  •  mendorong kelancaran buatan dan pembangunan serta memperluas peluang kerja guna menambah taraf hidup rakyat.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut keterangan dari Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 ialah bank yang melaksanakan pekerjaan usaha secara konvensional dan atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya menyerahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Jasa yang diserahkan oleh bank umum mempunyai sifat umum, dengan kata lain dapat menyerahkan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum tidak jarang disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat ialah bank yang melaksanakan pekerjaan usaha secara konvensional atau menurut Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak menyerahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Artinya, pekerjaan BPR jauh lebih sempit bila dikomparasikan dengan pekerjaan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia ada tiga macam bank yakni bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari sisi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank kepunyaan pemerintah, bank kepunyaan swasta nasional, dan bank kepunyaan swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah ialah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dipunyai oleh pemerintah, sampai-sampai seluruh deviden bank dipunyai oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain tersebut ada pun bank kepunyaan pemerintah wilayah yang ada di wilayah tingkat I dan tingkat II setiap provinsi.

Ditinjau dari sisi kepemilikan ialah siapa juga yang turut andil dalam pendirian sebuah bank. Kepemilikan bank dapat disaksikan dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.

  • Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)

Contoh Bank DKI

Bank Jateng,dan sebagainya.

Sedangkan bank kepunyaan pemerintah wilayah (Pemda) ada di wilayah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah ialah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2) Bank kepunyaan swasta nasional

Bank jenis ini, semua atau mayoritas sahamnya dipunyai oleh swasta nasional. Akte pendiriannya mengindikasikan kepemilikan swasta, demikian pula pembagian keuntungannya guna pihak swasta. Contoh bank kepunyaan swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3) Bank kepunyaan Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dipunyai oleh badan hukum koperasi, contohnya ialah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4) Bank kepunyaan campuran

Kepemilikan saham bank gabungan dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank gabungan secara mayoritas dipunyai oleh penduduk negara Indonesia. Contoh bank gabungan antara beda : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini adalahcabang dari bank yang terdapat di luar negeri, baik kepunyaan swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dipunyai oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Dilihat dari sisi status

Dilihat dari sisi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum bisa diklasifikasikan ke dalam dua macam.

Pengklasifikasian ini menurut status atau kedudukan bank tersebut. Kedudukan atau kedudukan ini mengindikasikan ukuran keterampilan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh sebab itu, untuk mendapat  status tersebut dibutuhkan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.

Status bank yang dimaksud merupakan:

1) Bank Devisa

Adalah bank yang dapat mengemban transaksi ke luar negeri atau yang bersangkutan dengan mata duit asing secara keseluruhan. Misalnya transfer terbit negeri, inkaso terbit negeri, traveller cheque, pendahuluan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan guna menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2) Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum memiliki izin untuk mengemban transaksi sebagai bank devisa, sampai-sampai tidak bisa melaksanakan pekerjaan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa melulu dapat mengerjakan transaksi dalam batas-batas negara.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

  Pengertian Ekosistem Darat Ciri- ciri Jenis Manfaat

Pengertian kata “konvensional” menurut keterangan dari Kamus Umum Bahasa Indonesia ialah “menurut keterangan dari apa yang telah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut keterangan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah “menurut kesepakatan umum” laksana adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan definisi itu, bank konvensional ialah bank yang dalam operasionalnya merealisasikan metode bunga, sebab metode bunga telah ada terlebih dahulu, menjadi kelaziman dan telah digunakan secara meluas dikomparasikan dengan metode untuk hasil.

Bank konvensional pada lazimnya beroperasi dengan menerbitkan produk-produk guna menyerap dana masyarakat antara beda tabungan, tabungan deposito, tabungan giro; menyalurkan duit yang telah dihimpun dengan teknik mengeluarkan kredit antara beda kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa finansial antara beda kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya laksana jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perniagaan efek.

Bank konvensional dapat mendapat  dana dari pihak luar, contohnya dari nasabah berupa tabungan giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini adalahpendapatan bank yang sangat besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dianggarkan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, distribusi kredit, dan investasi. Bank konvensional misalnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut sudah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah

Sekarang ini tidak sedikit berkembang bank syariah.

Bank syariah hadir di Indonesia pada mula tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah ialah bank yang beroperasi cocok dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya ialah bank yang dalam operasinya mengekor ketentuan-ketentuan syariah Islam, terutama yang mencantol tata teknik bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai semua hubungan transaksinya ialah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling menolong secara sinergis untuk mendapat  keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan pertolongan dan nasihat guna saling menambah produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam urusan penentuan harga produknya sangat bertolak belakang dengan bank konvensional.

Penentuan harga untuk bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana cocok dengan jenis tabungan dan jangka waktunya, yang bakal menilai besar kecilnya porsi untuk hasil yang bakal diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

  • Pembiayaan menurut prinsip untuk hasil (mudharabah).
  • Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah).
  • Prinsip jual beli barang dengan mendapat  keuntungan (murabahah).
  • Pembiayaan barang modal menurut sewa murni tanpa opsi (ijarah).
  • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang dicarter dari pihak bank oleh pihak beda (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah mesti berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan pemakaian harga produknya dengan bunga tertentu. Untuk bank syariah, bunga bank ialah riba.

Manfaat Bank

1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama pekerjaan perbankkan ialah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun distribusi dana. Masyarakat bakal mau menyimpan dana uangnya di bank bilamana dilandasi kepercayaan.

Dalam faedah ini bakal di bangun keyakinan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan keyakinan ini bakal terus berlanjut untuk pihak debitor. Kepercayaan ini urgen dibangun sebab dalam suasana ini seluruh pihak hendak merasa diuntungkan guna baik dari sisi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima distribusi dana tersebut.

2. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana guna pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan distributor dana paling diperlukan untuk lancarnya pekerjaan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank itu memungkinkan masyarakat melakukan pekerjaan investasi, pekerjaan distribusi, serta pekerjaan konsumsi barang dan jasa, menilik bahwa pekerjaan investasi , penyaluran dan konsumsi tidak dapat dicungkil dari adanya pemakaian uang. Kelancaran pekerjaan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain ialah kegiatan pembangunan perekonomian sebuah masyarakat.

3. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana guna pembangunan ekonomi. Disamping melakukan pekerjaan penghimpun dan distributor dana, bank pun memberikan penawaran jasa perbankan yang lain untuk masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan pekerjaan perekonomian masyarakat secara umum.