Pengertian Norma : Macam Tujuan Fungsi Contoh

Posted on

Pengertian Norma : Macam Tujuan Fungsi Contoh -Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Orang yang ingin hidup harmonis maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.Pengertian norma sendiri adalah tatanan atau pedoman yang diciptakan manusia sebagai makhluk sosial yang sifatnya memaksa atau manusia wajib tunduk pada peraturan tersebut.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia.

Norma

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

  • John J. Macionis

Menurut John J. Macionis menyatakan bahwa Norma ialah sebuah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sebuah perilaku anggota-anggotanya.

  • E. Ultrecht

Menurut E. Ultrecht menyatakan bahwa Norma ialah segala himpunan sebuah petunjuk hidup yang mengatur berbagai suatu tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.

  • Robert Mz. Lawang

Menurut Robert Mz. Lawang Norma ialah suatu gambaran yang mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga menjadi sejumlah anggapan yang baik dan perlu dihargai seharusnya.

  • A. Ridwan Halim

Menurut A. Ridwan Halim menyatakan bahwa Norma ialah segala peraturan baik tertulis ataupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku untuk sebagai acuan atau pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat.

  • Bagja Waluya

Menurut Bagja Waluya menyatakan  bahwa Norma ialah suatu wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yakni yang berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.

  • Robert P. Lamm

Menurut Robert P. Lamm menyatakan bahwa Norma ialah suatu standar dari sebuah perilaku lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

  • Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen menyatakan bahwa Norma ialah suatu perintah yang tidak personal dan anonim.

  • Achmad D. Marimba
  Pengertian Kerjasama Manfaat Bentuk Contoh Tujuan

Menurut Achmad D. Marimba menyatakan bahwa Norma ialah yang berlaku secara alamiah dalam suatu masyarakat, bisa berubah menurut kesepakatan dan persetujuan dari suatu masyarakat pada dimensi ruang dan waktu tertentu.

  • Craig Calhoun

Menurut Craig Calhoun menyatakan bahwa Norma ialah suatu aturan ataupun pedoman yang menyatakan yang mengenai bagaimana seseorang seharusnya bertindak di dalam suatu situasi yang tertentu.

  • Aulia, Tia Oktaviani Sumarna, dan Arya Hadi Dharmawan

Menurut mereka Norma ialah sebuah standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam sebuah masyarakat.

  • Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm

Menurut mereka berdua menyatakan bahwa Norma ialah suatu standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh sebuah masyarakat.

  • Ariefa Efianingrum

Menurut Ariefa Efianingrum menyatakan bahwa Norma ialah suatu aturan atau patokan (baik tertulis atau tidak tertulis) yang mempunyai fungsi sebagai pedoman bertindak atau juga sebagai tolok ukur benar atau salahnya suatu perbuatan.

  • Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto menyatakan bahwa Norma ialah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat bisa terjalin dengan baik.

  • Ferdy Roring

Menurut Ferdy Roring menyatakan bahwa Norma ialah sebuah konvensi sosial yang mengatur suatu kehidupan manusia.

  • Isworo Hadi Wiyono

Menurut Isworo Hadi Wiyono menyatakan bahwa Norma ialah suatu peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan yang mana yang boleh dijalankan dan perbuatan yang mana yang harus dihindari.

  • Hamid Syahrul Aminuddin

Menurut Hamid Syahrul Aminuddin menyatakan bahwa Norma ialah suatu pola perilaku yang diterima pada sebuah lingkungan sosial tertentu.

  • Marvin E. Shaw

Menurut Marvin E. Shaw menyatakan bahwa Norma ialah suatu peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi yang mengekalkan keselarasan tingkah laku.

  • Broom & Selznic

Menurut Broom & Selznic menyatakan bahwa Norma ialah suatu rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan suatu batas-batas bagi anggota masyarakat didalam untuk mencapai tujuan hidupnya.

  • AA Nurdiaman

Menurut AA Nurdiaman menyatakan bahwa Norma ialah suatu tatanan hidup yang berupa sebuah aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.

  • Antony Giddens

Menurut Antony Giddens menyatakan bahwa Norma ialah suatu prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.

  • Bellebaum
  Pengertian Olahraga Baseball : Ukuran Teknik Sejarah Aturan Istilah

Menurut Bellebaum menyatakan bahwa Norma ialah suatu alat untuk mengatur masyarakat agar orang yang bertingkah laku dalam suatu komunitas yang berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu.

Fungsi Norma

  1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nila yang berlaku
  2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat ; dan
  4. Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma

Tujuan Norma

Norma memiliki tujuan yang baik bagi setiap anggotanya, tujuan norma adalah menjadi pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipa masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.

Macam-macam norma

1. Norma susila

yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:

  • Jangan menco3ri barang milik orang lain.
  • Jangan membo3no3h sesama manusia.
  • Hormatilah sesamamu.
  • Bersikaplah jujur.

Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan

yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:

  • Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
  • Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
  • Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
  • Janganlah meludah di dalam kelas.

Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

  Pengertian Wawasan Nusantara Fungsi Tujuan Asas Implementasi

3. Norma agama

yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama, antara lain:

  • Tidak boleh membo3no3h sesama manusia.
  • Tidak boleh mer4mpok harta orang lain.
  • Tidak boleh berbuat c4bo3l.
  • Hormatilah bapak ibumu.

Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

4. Norma hukum

yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per-gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber¬masyarakat.

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:

  1. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
  2. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penco3cian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
  4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.