6 Cara Cek Status E-KTP Online Mudah dan Aman

Posted on

Pengertian e-KTP atau KTP Elektronik ialah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diciptakan secara elektronik, dalam artian baik dari sisi fisik maupun pemakaiannya bermanfaat secara komputerisasi. Program e-KTP dikenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap.

Penduduk hanya diizinkan mempunyai 1 (satu) KTP yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalahidentitas tunggal setiap warga dan berlaku seumur hidup.Kemendagri bakal menon-aktifkan data warga yang belum merekam E-KTP hingga 30 sepetember 2016 .Dan sebanyak layanan publik akan tak dapat diakses sebab data warga diNon-aktifkan .

Hal tersebut pasti saja bakal membuat kamu kesulitan saat mengerjakan pengurusan laksana Buka tabungan BANK , BPJS , penciptaan SIM .Namun penon-aktifan tersebut tidak mempunyai sifat permanen ,warga dapat mengaktifkan pulang dengan mengerjakan perekaman E-KTPNomor NIK yang terdapat di e-KTP nantinya bakal dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Adminduk)

Pro & Kontra E-KTP

Pihak pro yang menyokong adanya e-KTP ini adalah solusi yang tepat dalam mengurangi angka kliminalitas dampak penduplikasian kartu tanda penduduk. Di samping itu tidak sedikit sekali keunggulan yang ditawarkan oleh e-KTP laksana data garansi kesehatan yang secara langsung terintegrasi di dalam chip serta e-KTP ini memudahkan pula proses pemilu.

Proses penciptaan e-KTP ini pun tidak memakan ongkos yang tidak sedikit sehingga diduga akan mengefisiensi dan lebih efektif pemakaianya. Namun, sebaliknya tidak sedikit yang berpikir kerahasiaan dari data yang tersimpan pada satu komputerisasi mempunyai resiko yang besar pula. Banyak orang yang cemas akah kerahasiaan data mereka akan dalam bahaya dari hacker dengan niat yang tidak baik. Selain tersebut kurang siapnya SDM yang menangani e-KTP tersebut menciptakan proses perekaman atau hingga dengan timbulnya isu korupsi dalam tender pengadaan perangkat itu
Kendala penciptaan e-KTP

Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai ketika ini berlangsung masih dijumpai sejumlah permasalahan diantaranya:

1. Terdapat kekeliruan data penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator bakal mengkonfirmasi untuk penduduk terkaitapakah datanya telah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Namun sebab banyaknya jumlah warga yang dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman sampai larut malam, keletihan operator terkadang menimbulkan kesalahan data yang di input.

  Arti Lambang Sifat Karakteristik Zodiak Libra

2. Aktivasi e-KTP. E-KTP yang telah tercetak butuh di aktivasi apakah data yang tercantum telah benar atau tidak. Namun sejumlah penduduk atau petugas pemerintah melulu sebatas menyalurkan e-KTP saja dan aktivasi dilaksanakan dikemudian hari, sehingga mengakibatkan penduduk yang mempunyai jarak yang lumayan jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan tak mau melakukan aktivasi,

3. Kesalahan potret dengan data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan sebab adanya Human Error sebab operator keliru memasukkan data warga pada ketika proses perekaman data guna e-KTP,

4. e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader versi lama contohnya dengan menggunakan software Benroller 2.2. e-KTP baru terbaca dengan menggunakan software versi baru yakni Benroller 3.0 sampai-sampai dikhawatirkan guna bank-bank yang masih menggunakan software lama, e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.

5. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh kesebelasan supervisi di wilayah pada pekerjaan di tahun 2011, terutama pada perekaman e-KTP, laksana masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data, rusaknya perlengkapan perekaman laksana iris scanner, serta masalah lainnya yang mengakibatkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada penduduk yang tidak dapat ikut dalam perekaman e-KTP.

6. Masih tidak sedikit warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik guna mengurus perekaman e-KTP. Mereka mengeluh berhubungan pelayanan publik yang diserahkan Pemerintah

7. Munculnya aksi penolakan saat berurusan di sebanyak bank terhadap masyarakat pemakai kartu kartu tanda warga (KTP) Elektronik

E- KTP (Elektronik Kartu Penduduk) ialah suatu kartu tanda warga yang diciptakan dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diselenggarakan guna guna mempermudah pemerintah dalam memungut data penduduk, sebab dengan E KTP pemerintah dapat langsung menyaksikan data dari KTP elektronik itu tanpa mesti menantikan data yang mesti disensus terlebih dahulu. Pembuatan e-KTP memerlukan proses yang panjang, duit yang tidak sedikit, dan pro kontra, pun memiliki kekurangan disamping kelebihannya, serta sekian banyak  kendala yang dihadapi.

Cara Cek E-KTP Online

Kini cek kedudukan NIK E KTP / KK untuk semua Indonesia terdapat lewat layanan online

1.Cek E-KTP melalui WhatsApp

Kini, bisa mengecek NIK KTP melalui aplikasi WhatsApp. Caranya dengan mengirim pesan dengan format NAMA LENGKAP/NIK/KELURAHAN/KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA. Kirimkan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

2. Cek E-KTP melalui email

Cek apakah NIK KTP terdaftar atau tidak bisa dilakukan dengan email ke call center Dukcapil. Emailnya callcenter.dukapil@gmail.com. Pada email, tuliskan format NIK#NAMA LENGKAP#NOMOR KARTU KELUARGA#NOMOR TELEPON#KELUHAN.

3. Cek E-KTP melalui SMS

Cara cek E-KTP secara online bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor Dukcapil 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

4. Cek E-KTP melalui call center

Kamu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500537. Panggilan ini memakan biaya, karena itu sediakan pulsa, ya, detikers. Berkas yang dibutuhkan adalah NIK (KTP) dan nomor KK.

  Contoh Dampak Pengertian Kolusi Nepotisme Menurut Ahli

5. Cek E-KTP melalui situs Dukcapil

Langsung saja cek E-KTP dengan mengakses situs resmi Dukcapil yaitu dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah masuk ke situs tersebut, cari menu ‘E-KTP’. Langsung isi NIK dan tekan enter.

6. Cek E-KTP melalui media sosial

Terakhir, cara mengecek KTP secara online bisa dilakukan dengan menghubungi @ccdukcapil di Twitter. Ada juga Facebook resmi Dukcapil yakni Halo Dukcapil.

Sejarah KTP di Indonesia

  • KTP Jaman Penjajahan Belanda


KTP ini diberlakukan di jaman penjajahan belanda. Ketika itu, KTP dinamakan dengan Sertifikat Kependudukan. Tanda pengenal ini dikeluarkan oleh pejabat Hindia Belanda yang disebut pun Hoofd van plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah. Pada masa ini, KTP dicetak di suatu kertas berukuram 15×10 cm. Untuk menemukan identitas ini, seseorang mesti menunaikan administrasi sebesar 1.5 gulden atau selama Rp.9.700 di harga sekarang.

  • KTP Jaman Penjajahan Jepang


Ketika Jepang menjajah Indonesia dan menggantikan status Belanda, mereka mengolah sistem administrasi kependudukan. Salah satu teknik mereka ialah dengan mengolah KTP dengan KTP baru. KTP versi negara sakura ini dinamakan dengan KTP Propaganda, karena bagian warga yang memegang kartu ini secara tidak langsung mengaku dirinya setia terhadap kepemimpinan Jepang di Nusantara.

  • KTP di Awal-awal Kemerdekaan 1945


KTP Pada masa ini dinamakan dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Kartu ini dicetak di atas kertas tanpa laminating. Kartu ini berlaku semenjak 1945 sampai tahun 1977. Penulisan pada KTP ini terdapat yang berupa ketikan mesin tik, tetapi ada pula yang ditulis dengan tangan. Kala itu, KTP di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda. Pada jaman itu, orang-orang memakai sarung kulit guna menyimpan KTP.

  • KTP Periode 1967-1970


Pada tahun 1976, desain KTP Indonesia merasakan sedikit revisi. Namun, KTP ini melulu bertahan sekitar tiga tahun saja. Di KTP ini, Kepala Urusan Pendaftaran Penduduklah yang menaruh tandatangannya guna legalitas.

  • KTP Laminasi


Periodenya ialah sejak tahun 1978 hingga dengan 2003. Blanko kertas lantas dilaminasi/laminating plastik, stempel asli, pemantauan dan verifikasi pengabsahan dari tingkat terendah RT/RW. Foto dilekatkkan, terdapat nomor serial khusus, tanda tangan/cap jempol, dan melulu berlaku di Kabupaten/Kota.

  • KTP Kuning Periode 2002-2004


KTP sebagai berikut tidak mengalami tidak sedikit perubahan dibanding KTP sebelumnya. Hanya saja, lembaran data identitas pemilik pulang menjadi warna kuning. Sama dengan peraturan sebelumnya, KTP warga Jakarta ditandatangani oleh Lurah. Sementara KTP warga luar Jakarta diabsahkan oleh camat

  • KTP Darurat Aceh


Ketika Aceh menginjak masa Darurat Militer Aceh di tahun 2003, distrik ini mempunyai desain KTP yang bertolak belakang dari wilayah Indonesia lainnya. KTP ini disebut pun dengan KTP merah putih. KTP ini memang agak bertolak belakang dari KTP sebelumnya dengan emblem bendera merah putih dan garuda. Pada unsur belakang, selain pengabsahan yang dilaksanakan oleh camat, KTP ini pun ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer pun Kepala Sektor Kepolisian.

  • KTP Nasional
  Contoh Naskah Teater PERSAHABATAN


Pada periode ini, KTP dinamakan dengan KTP Nasional, sebab satu wilayah dengan wilayah lain tidak mempunyai perbedaan warna ataupun lambang. KTP ini berlaku semenjak tahun 2004 sampai tahun 2010. KTP ini dicetak dengan bahan dasar plastik. Pengawasan KTP ini dilaksanakan dari mulai pihak RT/RW sampai jenjang di atasnya. Tidak laksana KTP versi sebelumnya, KTP ini boleh digunakan di semua Indonesia

  • E-KTP


KTP yang sempat memunculkan kontroversi ini mulai berlaku semenjak 2011. Dari segi bentuk, KTP ini tidak mengalami tidak sedikit perubahan dari versi sebelumnya. Namun, KTP ini dilengkapi dengan microchip sebagai lokasi penyimpanan data. KTP ini mempunyai metode identifikasi yang akurat, sampai-sampai berlaku secara Internasional

Kelebihan e-KTP

Berdasarkan pengakuan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di website remi e-KTP, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan campuran e-ID RRC dan UID India, sebab e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip. E-KTP pun mempunyai keunggulan dikomparasikan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan itu diantaranya:

  • Identitas kepribadian tunggal
  • Dapat digunakan sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
  • Di samping itu, sidik jari yang direkam dari masing-masing wajib e-KTP ialah seluruh jari (berjumlah sepuluh), namun yang dimasukkan datanya dalam chip melulu dua jari, yaitu ibu jari dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi guna e-KTP sebab mempunyai kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
  • Biaya sangat murah, lebih hemat daripada biometrik yang lain
  • Bentuk dapat dipertahankan tidak berubah sebab gurat-gurat sidik jari bakal kembali ke format semula walaupun kulit tergores
  • Unik, tidak ada bisa jadi sama walaupun orang kembar

Kelemahan e-KTP

Dalam pelaksanaannya, pemakaian e-KTP terbukti masih mempunyai kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut sudah menimbulkan permasalahan tersendiri untuk sebagian orang. Misalnya saat melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak dinyatakan karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip tersebut tidak dapat dibaca bank sebab tak punya perangkat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP darurat harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna meyakinkan bank.Selain itu E-KTP masih dapat dipalsukan walaupun masih jarang terjadi.