Piagam Jakarta : Sejarah Pengertian Isi Fungsi Tujuan Piagam Jakarta

Posted on

Piagam Jakarta, yang juga dikenal sebagai “Jakarta Charter,” merupakan dokumen bersejarah yang mencerminkan kesepakatan antara kelompok Islam dan Nasionalis dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk mengatasi perbedaan dalam agama dan negara. Dokumen ini dihasilkan dalam sebuah pertemuan Panitia Sembilan, yang terdiri dari sembilan tokoh Indonesia terkemuka, pada tanggal 22 Juni 1945.

Kesembilan tokoh tersebut adalah Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, K.H Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. BPUPKI sendiri dibentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai bagian dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan pertemuan pertama mereka berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.

Selama masa reses, dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar negara. Hasil dari pertemuan pertama BPUPKI digunakan sebagai dasar untuk membentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah awal yang sebelumnya dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, tetapi akhirnya diubah menjadi Pembukaan atau Preambule UUD 1945. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta berisi nilai-nilai perlawanan terhadap imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, dan merupakan tonggak awal dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen ini bahkan lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945). Piagam Jakarta menjadi sumber kedaulatan yang mendasari Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam naskah aslinya, terdapat frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Namun, pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945, Hatta menerima keberatan dari para tokoh Indonesia bagian Timur terkait penggunaan kata-kata tersebut, yang berpotensi menciptakan ketidaksetaraan bagi pemeluk agama lain. Untuk mencegah perpecahan di masa depan sebelum sidang PPKI, Hatta mengadakan perundingan dengan tokoh-tokoh Islam. Kesepakatan dicapai untuk mengganti frasa tersebut dengan kata “Yang Maha Esa,” yang kemudian menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kesepakatan ini diterima oleh sidang PPKI, meskipun tidak oleh semua kelompok Islam. Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pembukaan UUD 1945, menggambarkan semangat persatuan dalam kerangka kemerdekaan Indonesia.

Sejerah Terbentuk nya Piagam Jakarta

Piagam Jakarta atau “Jakarta Charter” adalah dokumen sejarah yang dihasilkan selama proses persiapan kemerdekaan Indonesia dan memiliki sejarah berikut:

  • Pendudukan Jepang: Pada awal Perang Dunia II, Jepang menduduki Indonesia yang saat itu masih di bawah kekuasaan Belanda. Jepang menggantikan pemerintahan kolonial Belanda dan mengontrol wilayah Indonesia selama perang.
  • Janji Kemerdekaan: Selama pendudukan Jepang, terutama setelah kekalahan Jepang dalam perang melawan Sekutu, Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Janji ini menjadi pemacu bagi gerakan nasionalis Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan mereka.
  • Pembentukan BPUPKI: Dalam rangka persiapan kemerdekaan, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI terdiri dari sejumlah tokoh Indonesia terkemuka dan diangkat oleh pemerintah Jepang untuk merumuskan dasar-dasar negara yang akan membentuk dasar kemerdekaan.
  • Pertemuan Panitia Sembilan: Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh Indonesia terkemuka, termasuk Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, dan lainnya, bertemu dalam apa yang dikenal sebagai Panitia Sembilan untuk merumuskan dasar-dasar negara yang akan membentuk dasar kemerdekaan Indonesia. Pertemuan ini menjadi saat penting dalam perumusan Piagam Jakarta.
  • Pembentukan Piagam Jakarta: Selama pertemuan Panitia Sembilan, dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang untuk merumuskan naskah awal yang sebelumnya dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan. Namun, akhirnya, naskah ini diubah menjadi Pembukaan atau Preambule UUD 1945, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
  • Kontroversi Agama: Naskah asli Piagam Jakarta berisi frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” yang menciptakan kontroversi terkait agama. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta menerima keberatan dari para tokoh Indonesia bagian Timur terkait frasa tersebut, yang dianggap tidak inklusif. Ini memicu perundingan dan kesepakatan untuk mengganti frasa tersebut dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  • Penetapan sebagai Pembukaan UUD 1945: Kesepakatan yang dicapai untuk mengganti frasa kontroversial tersebut akhirnya diterima oleh sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), meskipun tidak semua kelompok Islam setuju. Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan ini kemudian ditetapkan sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online Terbaru

Sejarah terbentuknya Piagam Jakarta mencerminkan peran kunci dokumen ini dalam merumuskan dasar negara Indonesia yang inklusif dan mempromosikan semangat persatuan dalam perjuangan kemerdekaan nasional.

konsep Beberapa Rumusan Pancasila

Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945.
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin  yang diajukan secara tertulis  !
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno, Tgl.  1 Juni 1945
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter), 22-6-1945
  • Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja
  • Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  • Persatoean Indonesia
  • Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang Sah:

Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Dalam Instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  Pengertian Teks Negosiasi : Contoh Struktur Ciri Teks Negosiasi

Panitia Sembilan dalam Piagam Djakarta:

  1. Ir. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Sir A.A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdul Kahar Muzakir
  6. H. Agus Salim
  7. Sir Achmad Subardjo
  8. Wahid Hasyim
  9. Sir Muhammad Yamin.

Tujuan Piagam Jakarta

Tujuan dari Piagam Jakarta adalah menggambarkan komitmen Indonesia untuk menciptakan negara yang merdeka, merdeka dari imperialisme, kolonialisme, dan fasisme. Dokumen ini mencerminkan semangat perlawanan dan cita-cita kemerdekaan nasional. Selain itu, Piagam Jakarta juga berfungsi untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara, dengan menggantikan frasa kontroversial dalam naskah asli dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang mencerminkan semangat keagamaan yang inklusif dan toleran. Ini menciptakan dasar yang kuat untuk pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, tujuan utama Piagam Jakarta adalah untuk merumuskan prinsip-prinsip dasar negara yang memadukan nilai-nilai kemerdekaan, persatuan, dan toleransi agama dalam konteks Indonesia yang baru merdeka.

Isi Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Fungsi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta memiliki beberapa fungsi penting dalam sejarah dan perkembangan Indonesia, termasuk:

  • Membentuk Dasar Negara: Piagam Jakarta, yang kemudian menjadi Pembukaan atau Preambule UUD 1945, merupakan dasar negara Indonesia. Ini mengatur landasan nilai-nilai dasar yang mengikat negara dan pemerintah, termasuk prinsip-prinsip kemerdekaan, persatuan, dan toleransi agama.
  • Menjembatani Perbedaan Agama dan Negara: Dokumen ini memiliki fungsi penting dalam menjembatani perbedaan antara kelompok Islam dan non-Islam dalam konteks Indonesia yang beragam. Penggantian frasa kontroversial dalam naskah asli dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” mencerminkan semangat inklusifitas dan toleransi agama.
  • Merumuskan Nilai-Nilai Perlawanan: Piagam Jakarta mengungkapkan nilai-nilai perlawanan terhadap imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, yang merupakan elemen penting dalam pembentukan negara merdeka Indonesia. Ini memotivasi perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar pemikiran kemerdekaan nasional.
  • Menjadi Sumber Hukum: Sebagai bagian dari UUD 1945, Piagam Jakarta memiliki kekuatan hukum dan digunakan sebagai panduan dalam merumuskan undang-undang dan kebijakan negara. Dokumen ini juga digunakan dalam proses hukum untuk menafsirkan nilai-nilai dasar negara.
  • Merepresentasikan Semangat Persatuan: Piagam Jakarta mencerminkan semangat persatuan dan persatuan di antara berbagai kelompok dan komunitas di Indonesia. Ini menggambarkan tekad untuk menciptakan negara yang bersatu meskipun perbedaan dalam agama dan budaya.
  • Mewakili Pencapaian Historis: Piagam Jakarta mencerminkan pencapaian historis dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan menjadi bagian integral dari warisan sejarah negara.
  Pengertian Contoh Rumusan Masalah Jenis Fungsi Ciri Cara Membuat

Dengan demikian, Piagam Jakarta memiliki berbagai fungsi yang signifikan dalam membentuk dasar negara Indonesia, mempromosikan nilai-nilai persatuan, dan mewakili semangat perlawanan dan kemerdekaan nasional.