Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Posted on

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia – Pengetahuan atas kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan tentang hubungan antara Pembukaan dengan batang tubuh Undang Dasar 1945 serta hubungan antara pembukaan dengan Pancasila. Karena, di dalam Pembukaan Undang Dasar 1945 itulah tempat terdapatnya Pancasila sebagai filsafat negara secara formal yuridis. Pembukaan 1945 terdiri dari empat alinea dimana setiap alinea kalau ditinjau dari segi isinya memiliki spisifikasi tersendiri.

>Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berkut.

  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hakikat dan Kedudukan Pembukaan UUD I945

Walaupun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang tubuhnya disahkan sebagai satu kesatuan, namun antara keduanya dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan yang berbeda, yaitu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan di atas Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia.

Proklamasi pada hakikatnya memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia terinci sejak alinea ke-3.

  Cerita Rakyat Sangkuriang Singkat

b. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

c. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maka menurut ilmu hukum tatanegara, Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staats fundamental norm).

d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya adalah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.

e. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat, bahkan secara yuridis tidak dapat diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia

  Pengertian Senyawa : Ciri Sifat Macam Contoh

Landasan Pancasila dan Pilar Kedaulatan

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia memegang peranan sentral dalam mengukuhkan fondasi negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai naskah pembuka Konstitusi Indonesia, Pembukaan UUD 1945 menetapkan nilai-nilai dasar, tujuan negara, dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara:

Pembukaan UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Hal ini menandakan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai filsafat negara, tetapi juga sebagai landasan yang mengikat seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila memiliki peranan utama dalam pembentukan kebijakan dan hukum di NKRI.

  1. Kedaulatan Rakyat:

Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ini ada pada rakyat. Konsep kedaulatan rakyat menjadi dasar bagi sistem pemerintahan di Indonesia. Pemilihan umum sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat, memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka. Dengan demikian, kedudukan Pembukaan UUD 1945 menggarisbawahi prinsip bahwa negara ini berdiri atas dasar kehendak dan partisipasi aktif rakyatnya.

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. Ini bermakna bahwa kekuasaan negara terpusat dan tidak terbagi-bagi secara otonom di tingkat daerah. Kendati demikian, pembukaan ini juga memberikan ruang bagi adanya otonomi daerah sesuai dengan prinsip desentralisasi yang diatur dalam UUD 1945.

  1. Ketentuan Hak Asasi Manusia:

Pembukaan UUD 1945 menetapkan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Hal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Prinsip HAM menjadi dasar bagi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan martabat manusia di Indonesia.

  1. Kedudukan Bahasa Indonesia:

Pembukaan UUD 1945 juga menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa persatuan. Hal ini memberikan identitas dan kejelasan dalam komunikasi nasional, memastikan kesatuan bangsa Indonesia dalam keragaman bahasa daerah.

  1. Keberlanjutan dan Fleksibilitas:
  Sistem Adaptasi Lebah dan Klasifikasi Morfologi Penjelasan Lengkap

Pembukaan UUD 1945 juga mencerminkan semangat keberlanjutan dan fleksibilitas. Meskipun diadopsi pada saat Proklamasi Kemerdekaan, UUD 1945 telah mengalami beberapa amendemen sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi adaptasi dan pembaruan hukum dasar, memungkinkan UUD 1945 untuk tetap relevan di era yang terus berubah.

  1. Ketentuan Khusus dan Nilai-nilai Lokal:

Meskipun berlandaskan nilai-nilai universal seperti Pancasila, Pembukaan UUD 1945 juga memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan terhadap nilai-nilai lokal dan adat istiadat. Ini mencerminkan keberagaman budaya dan kearifan lokal yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara:

Pembukaan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup, berpendidikan, bekerja, dan mengembangkan diri secara maksimal, sementara kewajiban mencakup tanggung jawab terhadap negara, hukum, dan sesama warga negara. Hal ini menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif.

  1. Konsep Negara Hukum:

Pembukaan UUD 1945 menciptakan landasan bagi konsep negara hukum di Indonesia. Ini berarti bahwa setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan pada hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Konsep ini menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu dan menegaskan bahwa hukum merupakan landasan utama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. Pentingnya Pendidikan dan Kebudayaan:

Pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya pendidikan dan kebudayaan bagi kemajuan bangsa. Hal ini mencerminkan pemahaman bahwa pengembangan sumber daya manusia dan pelestarian nilai-nilai budaya merupakan kunci untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

Kesimpulan Akhir:

Pembukaan UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan semangat, nilai, dan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai pijakan utama bagi negara Kesatuan Republik Indonesia, pembukaan ini menggarisbawahi komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Dengan memahami dan menghargai kedudukan Pembukaan UUD 1945, kita dapat terus membangun Indonesia yang kokoh dan berdaulat di tengah kompleksitas dunia modern.