Pengertian Bank Syariah Fungsi Sejarah Tujuan Dalil Al Quran

Posted on

Pengertian Bank Syariah Fungsi Sejarah Tujuan Dalil Al Quran – Sekarang ini tidak sedikit berkembang bank syariah.Bank syariah hadir di Indonesia pada mula tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah ialah bank yang beroperasi harus sama dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya ialah bank yang dalam operasinya mengekor ketentuan-ketentuan syariah Islam, terutama yang memuat dasar tata teknik bermuamalah secara Islam.Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai semua hubungan transaksinya ialah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling menolong secara sinergis untuk mendapat  keuntungan sebesar mungkin.

Pengertian Bank Syariah,Fungsi,Sejarah,Tujuan Menurut Para Ahli

Prinsip Operasional Bank Syariah

Islam sebagai agama yang mengarahkan kehidupan manusia kejalan yang lurus (shiratal mustaqin), yaitu arah pembaharuan dengan nilai-nilai kehidupan yang lebih baik. Dalam membentuk kehidupan ekonomi yang lebih baik, secara garis besar ajaran Islam menetapkan:Ibid., hal. 25

1. Uang memiliki fungsi hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan selagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar). Dengan demikian, prinsip hukum Islam tidak mengenal harga uang, apalagi dikaitkan antara nilai uang dengan berlalunya waktu. Nilai uang ditentukan dari kemampuannya dalam menukar barang.

2. Larangan tetrhadap riba. Dalam Al-Qur’an, larangan riba dapat dilihat dari surat al-Baqarah ayat 278-279: “Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. KAlau kamu tidak memperbuatnya, ketahuilah ada peperagan dari Allah dan Rasul-Nya terhadapmu dan jika kamu bertobat, maka untukmu pokok-pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya”.

3. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian, termasuk didalamnya kegiatan ekonomi yang diyakini akan merugikan masyarakat.

4. Harta harus diniagakan (berputar) sehingga perbuatan menimbun harta kekayaan sangat dilarang dalam Islam. Bagi harta yang tidak produktif akan dikenai zakat untuk jenis harta tersebut.

5. Seseorang hanya memperoleh sesuatu dari apa yang dia usahakan. Tidak seorangpun yang mendapatkan lebih selain dari apa yang diusahakannya, jadi pekerjaan dan risiko dari usaha tersebut yang menentukan imbalan seseorang, bandingkan dengan sistem bunga dimana seseorang dapat memperoleh imbalan yang besar dengan usaha dan risiko yang kecil.

  Keutamaan Membaca Al Qur’an Tujuan ,Manfaat, Dalil Hadist

6. Transaksi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang perbankan, harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar saling menguntungkan tanpa paksaan.

7. Kewajiban untuk mencatat setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan disaksikan oleh saksi yang bisa dipercaya.

8. Zakat diwajibkan sebagai instrument untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan sebagiannya adalah hak orang lain (penerima zakat), dan anjuran untuk mengeluarkan infak dan sedekah sebagai manifestasi pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.

Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Sejarah bank syariah di Indonesia dibuka pada tahun 1992 saat bank syariah kesatu di Indonesia didirikan, yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dalam perkembangannya, BMI berlangsung dengan stagnan atau berjalan mengekor arus. Namun, geliat pertumbuhan BMI mulai terlihat saat Indonesia terserang krisis moneter tahun 1998/1999. Pada tahhun tersebut, nyaris sebagian besar sektor perekonomian lumpuh total, inflasi melonjak, dan nilai tukar rupiah menurun drastis.

Namun, yang terjadi dengan BMI malah sebaliknya. Bisa dikatakan, BMI ialah bank yang tidak mendapatkan akibat krisis moneter yang signifikan. Melihat konsep Bank Syariah yang dipakai oleh BMI dan daya tahan terhadap krisis moneter, maka mulai berlahiran bank-bank syariah di Indonesia sejak ketika itu. Bank Syariah kedua yang berdiri yakni Bank Mandiri Syariah.

Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang

Ada dua Undang-Undang yang digunakan untuk mengerahui pengertian bank syariah, yaitu pengertian Bank menurut Undang-Undang Nomor 1998 dan pengertian bank syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008. Mari kita simak bagaimana Undang-Undang memberikan pengertian mengenai Bank Syariah

1. Pengertian Bank Menurut UU Nomor 10 tahun 1998

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dengan bentuk’’ lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Pengertian Bank Syariah Menurut UU Nomor 21 tahun 2008

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

  Arti Pengertian Tut Wuri Handayani Logo Sejarah lambang

Pengertian Bank Syariah menurut Para Ahli

Pengertian bank syariah yang kedua adalah pengertian bank syariah menurut para ahli. Ada beberapa ahli yang memberikan pendapat mereka mengenai bank syariah, yaitu Sudarsono, Perwaatmaja, Siamat Dahlan, dan Schaik. Berikut ini penjelasan pendapat para ahli tentang pengertian bank syariah.

1. Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono

Menurut Sudarsono Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.

2. Pengertian Bank Syariah Menurut Siamat Dahlam

Menurut Siamat Dahlam Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.

3. Pengertian Bank Syariah Menurut Perwataatmadja

Menurut Perwataatmadja Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.

4. Pengertian Bank Syariah Menurut Schaik

Menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Pengertian Bank Syariah Secara Umum

Berdasarkan pengertian bank syariah berdasarkan Undang-Undang dan pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan jasa keuangan kepada masyarakat dengan menggunakan kaidah atau aturan yang berlaku di ajaran agama Islam.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dijalankan bank syariah sangat berbeda dengan bank konvensional dalam hal penentuan harga produknya. Di bank syariah, penentuan harga berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.

Tujuan Bank Syariah

Tujuan Bank Syariah yang diuraikan berikut ini merujuk pada buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah yang ditulis oleh Hari Sudarsono. Tujuan Bank dapat dijabarkan dalam 6 point tujuan utama yakni:

1. Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.

  Pengertian Olahraga Bulu Tangkis : Sejarah Teknik Ukuran Aturan

2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.

3. Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.

4. Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan  program pengembangan usaha bersama.

5. Untuk menjaga  stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.

6. Tujuan bank syariah yang keenam adalah untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam  terhadap bank non-syariah.

Fungsi Bank Syariah

  • Penghimpun Dana

Sama laksana halnya bank umum, bank syariah memiliki faedah utama sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Bedanya, andai pada bank konvensional si penabung menemukan balas jasa berupa bunga, di bank syariah penabung bakal mendapatkan balas jasa berupa untuk hasil.

  • Penyalur Dana

Fungsi utama bank syariah yang kedua ialah sebagai distributor dana. Dana yang sudah dihimpun dari nasabah, nantinya bakal disalurkan berpulang pada nasabah lainnya dengan sistem untuk hasil.

  • Memberikan Pelayanan Jasa Bank

Fungsi bank syariah yang ketiga ialah sebagai pemberi layanan jasa perbankan. Dalam urusan ini, bank syariah bermanfaat sebagai pemberi layanan jasa laksana jasa transfer, pemindah bukuan, jasa tarikan tunai, dan jasa – jasa perbankan lainnya.

Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:

a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”

b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”

c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”

d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”