Pengertian Kartu Kredit Jenis jenis dan ciri ciri

Posted on

Pengertian Kartu Kredit Jenis jenis dan ciri ciri – Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti duit tunai yang dapat dipakai oleh konsumen guna ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang bisa menerima pembayaran dengan memakai kartu kredit (merchant). Kartu kredit pun dapat ditafsirkan sebagai salah satu kemudahan dari perbankan yang mempermudah transaksi nasabah. Anda cuma menggesek credit card dan kita akan membayarnya ketika tagihan tiba. Baik tagihan lembaran jasmani yang dikirmkan ke lokasi tinggal ataupun e-statement yang diantarkan via email.

Dibandingkan dengan jenis kredit konsumsi yang berbeda ditawarkan oleh bank, kartu kredit adalah jenis kredit yang mudah diamini jika kamu memenuhi kriteria diterima kartu kredit yakni fotocopi KTP, slip gaji atau surat penjelasan penghasilan, dan potret dan surat penjelasan lain yang dirasakan perlu. Sebelum mengajukan software kartu kredit, kamu terlebih dahulu mesti paham apa definisi kartu kredit, jenis-jenis, dan ciri-cirinya.

Bahkan pada pertumbuhan saat ini, bilamana calon pemegang kartu kredit yang mengemukakan permohonan kartu kredit sudah mempunyai kartu kredit sebelumnya, maka calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan dirasa perlu memberikan fotokopi tagihan kartu kredit tersebut. Selain fasilitas dalam mengemukakan permohonan, keunggulan kartu kredit ialah lingkup pemakaiannya yang paling luas, dari transaksi kecil hingga transaksi besar. Hal ini paling bermanfaat untuk masyarakat, terutama untuk mereka yang mobile sangat memerlukan alat transaksi ini.

Pengertian kartu Kredit Menurut Para Ahli

  • Emmy Pangaribuan br. Simanjuntak mengatakan kartu kredit adalah suatu kartu yang memberikan hak kepada pemegangnya atas penunjukkan dari kartu itu dan dengan menandatangani formulir rekening pada suatu perusahaan dapat memperoleh barang atau jasa tanpa perlu membayar secara langsung. Emmy Pangaribuan br Simanjuntak, 1991, Surat Berharga, Media Cipta, Jakarta, hal. 2
  • Muhammad  Djumhana  memberikan  definisi  kartu  kredit  adalah  alat pembayaran pengganti uang tunai. Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 192
  • Munir Fuady mengatakan kartu kredit merupakan suatu kartu yang pada umumnya dibuat dari plastik dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbit (card issuer) yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli dari tempat-tempat tertentu seperti toko, hotel, restoran, penjual tiket pengangkutan dan lain-lain. Munir Fuady, 1995, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan  Praktik,  Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 217
  • Menurut Imam Prayogo Suryahadibroto dan Djoko Prakoso, kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, di mana sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa aja yang diinginkan yakni di tempat- tempat mana saja cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan atau dapat juga menguangkan kepada bank yang mengeluarkan atau pada cabang yang mengeluarkan

Masyarakat seringkali menggunakan kartu kredit guna pembayaran transaksi yang dilaksanakan melalui internet, toko online, maupun toko-toko yang meluangkan alat gesek. Pada transaksi yang dilaksanakan melalui internet, pihak card holder memiliki keharusan untuk menunaikan barang yang dibelinya dan memiliki hak guna menerima barang yang sudah dibelinya dari merchant, dan kebalikannya merchant memiliki keharusan untuk mengirim barang tersebut dalam suasana baik dan spesifikasinya cocok dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak guna menerima pembayaran.

Perkembangan pemakaian kartu kredit yang begitu pesat ini diakibatkan karena masyarakat menikmati semakin pentingnya pemakaian kartu kredit sebagai perangkat pembayaran dan memungut uang tunai menilik kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan tersebut juga tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai keharusan masyarakat guna membebankan pajak pada masing-masing transaksi atau kemudahan atau ongkos yang mesti ditunaikan atas pemakaian kemudahan atau kepimilikan sebuah barang.

  Macam Macam Jenis Pantun dan contoh nya

Pengertian Kartu Kredit, Jenis-jenis, dan ciri-cirinya

Di Indonesia, ketika ini terdapat 24 penerbit kartu kredit yang terdiri atas 22 bank dan 2 perusahaan finansial nonbank. Berikut ini susunan nama-nama penerbit kartu kredit di Indonesia:

Jenis-jenis Kartu Kredit

Sekarang kita berpindah membahas apa jenis-jenis kartu kredit.Kartu kredit bisa digolongan kedalam faedah dan distrik berlakunya.

Berdasarkan Fungsinya

  1. Credit Card

Kartu kredit ialah jenis kartu yang dapat dipakai sebagai perangkat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya pulang dapat dilaksanakan dengan sekaligus atau dengan teknik mencicil sebanyak minimum tertentu. Jumlah
angsuran tersebut dihitung dari nilai sisa tagihan diperbanyak bunga bulanan.

Tagihan pada bulan yang lalu tergolong bunga (retail interest) adalahpokok pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan bulan sebelumnya ialah Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum diputuskan misalnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00. Dari angka itu maka pemegang kartu mesti membayar angsuran sebesar 10 % x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut tidak cukup dari Rp. 50.000,00, maka jumlah angsuran bulan yang terkaitminimum Rp. 50.000,00.

Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka jumlah cicilan ialah 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah tersebut tidak cukup dari RP. 50.000,00, maka pemegang
kartu mesti mencicil minimal Rp. 50.000,00. Apabila card holder mengerjakan melampaui kredit limit, smaka pembayaran minimum ialah sebanyak keunggulan dari kredit limit diperbanyak 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut telah harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal jatuh tempo masing-masing bulan yang diputuskan oleh issuer untuk masing-masing pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan menyebabkan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit dapat dipakai pula untuk mengerjakan penarikan duit tunai baik langsung melewati teller pada kantor bank yang terkaitmaupun ATM (automated teller maschine) di mana ada tercantum logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum dipakai dalam transaksi ini ialah Visa dan Master Card.

  1. Charge Card

Charge Card ialah kartu yang dapat dipakai sebagai perangkat pembayaran sebuah transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah mesti menunaikan kembali semua tagihan secara sarat
pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa ongkos tambahan.

Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya ialah Rp. 1.000.000,00, maka pada ketika tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan itu (atau ditambah ongkos lainnya bila ada) mesti ditunaikan seluruhnya sangat lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran masing-masing bulan yang sebelumnya telah diputuskan oleh issuer.

  1. Debit Card

Debit Card bertolak belakang dengan kedua kartu plastik yang telah dilafalkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan memakai kartu debit ini pada prinsipnya adalahtransaksi tunai dengan tidak memakai uang tunai akan namun pelunasannya atau pembayarannya dilaksanakan dengan teknik mendebit (mengurangi) secara langsung saldo tabungan simpanan pemegang kartu yang terkaitdan dalam masa-masa yang sama mengkredit rekening penjaja (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola).

Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang dikembangkan ketika ini ialah pemegang kartu memberikan kartu debitnya pada kasir di counter penjualan (at the point of sales). Kemudian dengan memakai alat elektronik yang on line dengan bank, saldo tabungan pemegang kartu bakal langsung tampak pada monitor yang selanjutnya bakal didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengkredit tabungan merchant. Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit ini dapat dipakai pula untuk unik uang tunai baik melewati counter bank maupun melewati mesin kas otomatis atau ATM yang bermanfaat sebagai cash card.

  1. Cash Card
  Penjelasan Sistem Gerak Pada Manusia

Cash Card pada dasarnya ialah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk unik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melewati ATM bank tertentu yang seringkali tersebar di tempattempat strategis, contohnya di hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan distrik perkantoran. Dengan mengerjakan perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card di antara bank bisa pula menggunakannya pada bank lainnya.

Jadi bertolak belakang dengan tiga kartu plastik yang telah diterangkan terdahulu, cash card tidak dapat dipakai sebagai perangkat pembayaran dalam mengerjakan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, debit card, atau charge card. Penerbitan kartu eksklusif untuk destinasi penarikan duit tunai dari bank ini pada dasarnya melulu untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan untuk nasabah yang sebelumnya sudah mempunyai simpanan di bank yang bersangkutan. Beberapa bank telah menyerahkan pelayanan ATM 24 jam. Bank seringkali menilai limit duit tunai yang bisa ditarik atau ditransfer melewati ATM misalnya, secara harian atau mingguan. Tergantung bagaimana perjanjian bank dengan nasabah pemegang kartu.

Untuk mengerjakan penarikan melewati ATM itu pemegang kartu diserahkan nomor identifikasi individu (personal identification number) PIN dan guna demi keamanan, pemegang kartu mesti mengawal kerahasiaan PIN tersebut.

Kartu ini memungkinkan pemegangnya unik uang tunai dengan teknik yang paling cepat, mudah, dan praktis tanpa komunikasi sama sekali dengan petugas bank, lumayan dengan memasukkan kartu pada ATM dan memasukkan PIN melewati tombol-tombol pada keyboard ATM. Di samping pelayanan penarikan duit tunai, maka cash card dengan melewati ATM sejumlah fungsi bank bisa pula dilaksanakan antara beda meminta informasi sisa rekening.

Informasi tersebut menyeluruh dengan tanggaltanggal mutasi debit-kredit dapat dilihat langsung melewati monitor atau atas instruksi, informasi itu dapat langsung di-print out. Dengan semakin canggihnya pertumbuhan teknologi, pemegang kartu bisa pula mengerjakan transfer antar tabungan secara global dengan electronic fund transfer, EFT. Cash card ketika ini di Jakarta telah tidak sedikit dikeluarkan oleh bank yang sudah memiliki kemudahan ATM. Semakin tidak sedikit jumlah dan luas jaringan on line ATM ini bakal semakin mempermudah pelayanan nasabah.

Misalnya seorang nasabah pemegang cash card yang mempunyai rekening simpanan di sebuah Bank di Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan memakai cash card, pemegang kartu itu dapat mengerjakan penarikan langsung duit tunai mellalui ATM di Ujung Pandang atau kotakota beda di mana memungkinkan pemakaian kartunya pada ATM bank yang bersangkutan.

  1. Check Guarante Card

Kartu ini pada prinsipnya dapat dipakai sebagai garansi dalam penarikan periksa oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini paling populer di Eropa khususnya Inggris. Di samping itu, kartu itu dapat juga dipakai dalam mengerjakan penarikan uang melewati ATM.

Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Dilihat dari distrik berlakunya, kartu plastik ini dapat dipisahkan antara kartu plastik yang berlaku secara dalam negeri (lokal) dan Internasional.

  1. Kartu Kredit Nasional

Kartu Kredit Nasioanl adalahkartu plastik yang melulu berlaku dan dapat dipakai di sebuah wilayah tertentu saja, contohnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya pemakaian kartu plastik ini menyebabkan sejumlah perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna menyerahkan pelayanan yang lebih gampang dan praktis untuk nasabahnya, contohnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.

  1. Kartu Kredit Internasional

Kartu Kredit Internasional ialah kartu yang dapat dipakai dan berlaku sebagai perangkat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua brand  kartu yang sudah mempunyai jaringan antar benua, yakni Visa dan Master Card. Kedua brand  kartu tersebut setiap telah mempunyai lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota semua dunia dan dapat diseeluruh kota. Pemegang kedua kartu itu lebih dari separuhnya dipegang oleh warga Amerika Serikat.  selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan beberapa kecil negara-negaralainnya. Kartu kredit Internasional yang bisa dipergunakan untuk mengerjakan transaksi di sekian banyak  tempat di dunia ialah sebagai berikut:

  Pengaruh Budaya Asing terhadap Budaya Lokal

a) Visa

Visa ialah kartu kredit Internasional yang dipunyai oleh perusahaan kartu Visa International. Pelaksanaan operasionalnya menurut lisensi dari Visa Internasional dengan sistem franchise.

b) Master Card

Kartu kredit ini dipunyai oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International.

c) Dinners Club

Diners Club dipunyai oleh Citicorp. Cara operasinya dilaksanakan dengan teknik mendirikan subsidiary atau dengan teknik franchise.

d) Carte Blanc

Kartu ini juga dipunyai oleh Citicorp dan beroperasi serupa sama dengan Dinners Club yakni dengan menyusun subsidiary atau dengan franchise.

e) American Express

Kartu kredit ini dipunyai oleh American Express Travel Related ServicesIncorporated dan beroperasi dengan menegakkan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya ialah charge card
tetapi dapat memberikan kemudahan credit line untuk pemegang kartu.

Berdasarkan Afiliasinya

1) Co-Branding Card

Yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau sejumlah bank, misal : Visa dan Masdter Card.

2) Affinity Card

Yaitu kartu plastik yang dipakai oleh sekelompok atau kelompok tertentu, misalnya kumpulan profesi, kumpulan mahasiswa dan lain-lain, misal : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.

Cara kerja kartu kredit

  1. Biasanya, terdapat 5 pihak yang bersinggungan dalam suatu transaksi kartu kredit. Yaitu: Pemegang kartu kredit: kita
    atau orang yang diserahkan kuasa untuk dapat menggunakan kartu kredit misalnya, pasangan atau anak kita yang memegang kartu tambahan, guna bertransaksi baik transaksi melakukan pembelian barang atau transaksi tarik tunai.
  2. Penerbit kartu kredit: Lembaga penerbit kartu kredit ialah bank atau perusahaan finansial nonbank.
  3. Jaringan/Organisasi kartu kredit: organisasi atau jaringan yang membuat ekosistem pembayaran dan beraksi sebagai penengah atau penghubung antara merchant dan penerbit kartu kredit. Mereka mengutip selama 0,1% dari transaksi kartu kredit. Misalnya, Mastercard, VISA, American Express. Di Indonesia terdapat ini antara beda Mastercard, Visa,
    American Express, BCA Card, JCB, Union Pay.
  4. Merchant Acquirer: Institusi atau lembaga, lazimnya perbankan, yang memproses transaksi kartu kredit di
    merchant atau gerai melewati alat laksana EDC atau ATM.
  5. Merchant atau gerai: gerai laksana restoran, toko online, hotel, yang meluangkan pilihan transaksi memakai kartu kredit.

Ciri Ciri kartu kredit di Indonesia

Di Indonesia, kartu kredit telah dilengkapi dengan chip pengaman guna meminimalisasi penyalagunaan kartu kredit oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Berikut ini format dan penampilan kartu kredit yang beredar di Indonesia:

Bagian depan kartu kredit terdiri atas:

Chip pada kartu kredit berada di bagian depan sisi kartu. Chip ini ditambahkan berbagai aplikasi yang mampu mengenkripsi data sehingga data bisa tersimpan dengan lebih aman.

Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit angka.

  • Nama pemegang kartu.
  • Nama penerbit kartu kredit.
  • Masa berlaku kartu kredit.
  • Logo Jaringan Kartu kredit (di Indonesia ada 5 jaringan: Union Pay, BCA, JCB, Mastercard dan VISA)

Bagian belakang kartu kredit terdiri atas:
Magnetic stripe yang masih bisa digunakan apabila kartu kredit tersebut digunakan bertransaksi di luar negeri.

  • Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki.
  • Nomor verifikasi yang terdiri atas tiga digit.
  • Alamat Bank penerbit kartu kredit.
  • Nama/Logo penerbit kartu kredit.