Pengertian Tax Amnesty Tujuan Manfaat,Peraturan serta Contoh

Posted on

Pengertian Tax Amnesty Tujuan Manfaat,Peraturan serta Contoh – Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Pengertian Tax Amnesty Tujuan Manfaat,Dan Peraturan Beserta Contohnya

Pengertian Tax Amnesty Tujuan Manfaat,Peraturan serta Contoh

Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli

  • Tax Amnesty Menurut Undang Undang

Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta serta membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  • Tax Amnesty Menurut PMK No. 118/PMK.03/2016

Menurut “PMK No. 118/PMK.03/2016” Tax Amnesty ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Latar belakang Tax Amnesty

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tingkat perkembangan ekonomi di Indonesia dalam belakangan ini ingin melambat yang memiliki akibat menurunnya penerimaan pajak dan ketersediaan likuiditas domestik berkurang. Padahal ketersediaan likuiditas itu sangat diperlukan dalam menambah pertumbuhan ekonomi. Bukan rahasia lagi bila banyaknya harta Warga Negara Indonesia yang ditabung maupun diinvestasikan di luar negeri. Padahal sekiranya harta itu di simpan dan di investasikan di Indonesia pasti akan menambah likuiditas domestik dan memberikan desakan pertumbuhan ekonomi.

Harta yang diluar negeri itu ada belum diadukan di SPT Tahunan, sehingga bilamana Wajib Pajak dicari akan ada keharusan perpajakan yang barangkali timbul. Hal berikut yang menciptakan Wajib Pajak mempunyai keraguan untuk mengerjakan investasi di Indonesia.
Di samping itu, kesuksesan pembangunan nasional paling bergantung pada pembiayaan domestik yang berasal dari masyarakat, yakni penerimaan pajak.

Pemerintah perlu menciptakan satu terobosan kepandaian yang dapat unik harta itu kembali ke Indonesia. Dengan adanya tranparansi finansial global, akan paling sulit guna menyembunyikan harta di luar negeri.

Tujuan tax amnesty

  • tujuan utama tax amnesty adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
  • untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.”Dana yang berhasil direpatriasi ke dalam atau dana yang selama ini berada di underground economy dapat dimunculkan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan ekonomi dapat lebih terarah dan tertata,”
  • meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Bambang mengatakan, tentunya kebijakan pengampunan pajak harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.”Kebijakan pengampunan pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program tersebut,”

Manfaat Tax Amnesty untuk Wajib Pajak

Meskipun mesti menunaikan uang tebusan dengan jumlah tertentu tetapi ada lebih tidak sedikit manfaat yang dapat didapatkan mesti pajak dengan mengerjakan tax amnesty diantaranya:

1. Penghapusan pajak atas harta-harta yang baru dilaporkan

Dengan mengerjakan tax amnesty mesti pajak terbebas dari segala hutang pajak atas semua hartanya yang baru dilaporkan. Walaupun mesti menunaikan tarif tebusan tetapi besaran tarifnya relatif kecil dari borongan hutang pajak sampai-sampai wajib pajak tidak bakal merasa terlampau terbebani. Apalagi bila diadukan lebih cepat maka tarif tebusannya pun lebih kecil.

  30 Cara Mengusir Nyamuk Efektif + Herbal Terbukti secara Penelitian

2. Penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan

Manfaat beda tax amnesty ialah terhapusnya segala sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tentang wajib pajak. Baik sanksi sebab masalah pajak sebelumnya maupun sanksi atas keharusan pajak yang baru dilaporkan. Dengan mengerjakan tax amnesty mesti pajak bukan lagi dibebankan sanksi administrasi laksana denda, bunga, atau eskalasi jumlah pajak, maupun sanksi pidana laksana denda pidana, pidana kurungan, atau pidana penjara.

3. Tidak dikenai pengecekan dan penyidikan pajak

Jika kamu mengajukan tax amnesty maka kamu akan terbebas dari pengecekan dan penyidikan pajak yang seringkali dilakukan. Apa yang kamu laporkan itulah yang bakal diproses, petugas pajak tidak akan mengecek apakah laporan pajak kamu sudah benar atau apakah terdapat harta kamu yang tidak dimasukkan ke dalam laporan.

4. Penghentian proses pengecekan dan penyidikan pajak

Dan bila kamu sedang dalam proses pemeriksaan sebab masalah pajak sebelumnya maka dengan mengemukakan tax amnesty seluruh proses pengecekan tersebut bakal dihentikan sehingga kamu terbebas dari bisa jadi sanksi perpajakan.

5. Data tax amnesty kamu akan dipertahankan kerahasiaannya

Dirjen pajak memastikan kerahasiaan data tax amnesty kamu sehingga kamu tidak perlu cemas data pajak kamu tersebar kemana-mana.

6. Pembebasan pajak pendapatan atas harta ekstra yang bakal dibalik nama

Banyak teknik yang dilaksanakan wajib pajak guna menghindari kewajibannya. Salah satunya dengan mengatasnamakan sebuah harta atas nama orang lain. Tax amnesty adalahkesempatan untuk wajib pajak ‘nakal’ itu untuk membaliknamakan hartanya atas namanya sendiri tanpa dikenai pajak pendapatan (PPh final).

7. Memudahkan mesti pajak mengakses layanan perbankan

Seperti yang diketahui bahwa sekian banyak  layanan perbankan contohnya pemberian kredit tidak serta merta dapat didapatkan. Pihak bank akan mengerjakan pemeriksaan kondisi finansial calon nasabahnya tergolong laporan pajak. Dengan laporan pajak yang baik dan benar bakal semakin meyakinkan pihak bank untuk menyerahkan kredit sampai-sampai calon nasabah lebih gampang mendapatkan layanan perbankan.

Tidak hanya untuk wajib pajak, permberlakuan tax amnesty pun sangat bermanfaat untuk negara sebagai penerima pajak diantaranya:

1. Meningkatkan penerimaan negara

Sudah tentu dengan adanya tax amnesty penerimaan negara dari lini pajak meningkat. Uang tebusan yang dibayarkan mesti pajak atas hartanya yang belum diadukan menjadi ekstra penerimaan pajak untuk negara.

2. Meningkatkan potensi penerimaan negara di masa mendatang

Dengan diajukannya tax amnesty tidak sedikit harta-harta mesti pajak yang dulunya tidak terdata dan lolos dari keharusan pajak pada tahun mendatang bakal dihitung pulang pajaknya (jika masih dalam kepemilikian mesti pajak). Hal ini tentu menambah potensi penerimaan pajak di masa mendatang.

3. Meningkatkan kepatuhan mesti pajak

Tax amnesty juga berfungsi untuk menambah kepatuhan mesti pajak dimana semakin tidak sedikit wajib pajak yang mematuhi aturan pajak dan mengadukan seluruh harta kekayaannya

Peraturan Tax Amnesty

1. Subjek dan Objek Tax Amnesty

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yakni sebagai berikut :

  • Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak.
  • Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
  • Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
  • Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
  Pengertian Konsep Berpikir Sinkronik : Tujuan Ciri Contoh

2. Harta Tambahan

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yakni sebagai berikut :
Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:

  • harta warisan; dan/atau
  • harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam sebuah garis keturunan lurus satu derajat, yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  • Harta warisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
  • Harta hibahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah Dalam hal ahli waris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebgaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memkaia haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

3. Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak mengikuti sebuah Tax Amnesty. Hal ini menjadi sebuah jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, bila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:

Bagi Wajib Pajak yang tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak bisa menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Terhadap Harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang didapat dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah disampaikan, Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
  • Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam hal Wajib Pajak tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang didapat sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang suatu Pengampunan Pajak diterapkan.

4. Nilai Wajar Harta

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yakni sebagai berikut :

  • Nilai wajar Harta Tambahan yaitu sebuah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
  • Nilai wajar untuk Harta Tambahan yaitu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas ialah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
  • Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam sebuah Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.

CARA MENGHITUNG TAX AMNESTY DENGAN CONTOH KASUS

Ada 3 misal perhitungan Tax Amnesty, yaitu teknik menghitung tax amnesty atas harta dalam negeri, perhitungan duit tebusan tax amnesty atas harta repatriasi, dan perhitungan duit tebusan atas harta non repatriasi.

  Pengertian Bagian Struktur Fungsi Sel Gambar Keterangan

Dasar hukum perhitungan tax amnesty / amnesti pajak guna menghitung besarnya duit tebusan yang mesti ditunaikan sehingga mesti pajak mendapat  pengampunan pajak (Fasilitas yang diserahkan oleh Pemerintah untuk Wajib Pajak mencakup penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang didapatkan pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum diadukan dalam SPT) ialah :

  • Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dan
  • Pasal 10 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Dalam Negeri

Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri dalam amnesti pajak tarif yang digunakan ada dua macam, yaitu tarif atas pelaku usaha UMKM dan Non UMKM sebagai berikut :

Tarif Tax Amnesty Harta Dalam Negeri

  • Juli-September 2016  (2%)
  • Oktober-Nopember 2016   (3%)
  • Januari-Maret 2017    (5%)

Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Repatriasi

Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri maka tarif yang digunakan ada tiga macam, yaitu tarif  tax amnesty triwulan I, II, dan III sebagai berikut :

  • Juli-September 2016   (4%)
  • Oktober-Nopember 2016   (6%)
  • Januari-Maret 2017     (10%)

Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Non Repatriasi

Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri maka tarif yang digunakan ada tiga macam, yaitu tarif  amnesti pajak triwulan I, II, dan III sebagai berikut :

Tarif Tax Amnesty Harta Luar Negeri (Tidak di Repetriasi)

  • Juli-September 2016    (4%)
  • Oktober-Nopember 2016   (6%)
  • Januari-Maret 2017      (10%)

CARA MENGHITUNG TAX AMNESTY

Istilah dalam Perhitungan Tax Amnesty

Ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan sebelum kita mulai menghitung uang tebusan agar tidak terjadi kesalahan persepsi, karena bahasa undang undang biasanya memiliki maksud yang berbeda dengan bahasa keseharian yang kita gunakan, berikut ini istilah yang ada dalam formulir pernyataan harta untuk pengampunan pajak :

  1. Harta : Yang dimaksud dalam UU Tax Amnesti sebagai harta adalah seluruh “aset” yang anda miliki termasuk UANG, TABUNGAN, BARANG BERGERAK, BARANG TIDAK BERGERAK, dan semua yang anda miliki yang dapat dinilai dengan uang seperti STOK BARANG DAGANGAN, PERLENGKAPAN KANTOR dan barang lain sejenisnya.
  2. Utang : Yang dimaksud dengan Utang dalam UU Tax Amnesty adalah semua kewajiban yang  terjadi karena kepemililikan harta pada nomer 1 contohnya : Hutang di FIF Karena membeli mobil, Hutang di BPR Karena membeli tanah, dan anda harus bisa membuktikan koneksi antara Harta dan Utang, bila tidak maka tidak boleh dijadikan pengurang / tidak bisa digunakan dalam perhitungan.
  3. Tambahan Harta : Tambahan Harta adalah dasar pengenaan tarif (Objek Amnesti Pajak). Untuk menghitung tambahan harta, maka Harta – Hutang, namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
  • Hutang hanya boleh dibebankan maksimal 50 % dari harta untuk WP Orang Pribadi, dan 75 % untuk WP Badan
  • Hutang harus memiliki koneksi dengan Harta.

Contoh Perhitungan Tax Amnesty Atas Tambahan Harta

Aldo akan melakukan pelaporkan hartanya untuk mengikuti amnesti pajak dengan rincian sebagai berikut :

  • Mobil senilai 300.000.000
  • Rumah Senilai 500.000.000
  • Hutang FIF Senilai 200.000.000
  • Hutang di Bank BRI Senilai 500.000.000

Hitung Berapa Jumlah Tambahan Hartanya!!

Jawab

Jumlah Harta 300.000.000 + 500.000.000 = 800.000.000
Jumlah Utang adalah sebesar 150.000.000 dengan rincian :
Karena Aldo adalah Orang Pribadi maka maksimal utang yang boleh dibebankan adalah sebesar 50 % dari nilai Harta = 50 % X 300.000.000 = 150.000.000, dari seluruh utang di FIF sebesar 200.000.000 hanya sebesar 150.000.000 yang boleh dibebankan sebagai pengurang.
Hutang di BRI tidak dapat diakui karena Aldo tidak dapat memberikan bukti koneksi antara hutang BRI dengan Harta