Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Syarat

Posted on

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sendiri secara sah didirikan pada 1 Januari 2014 sesudah sebelumnya mempunyai nama Askes (Asuransi kesehatan). BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan garansi sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan dengan diharapkan dapat mengakomodasi keperluan masyarakat akan garansi sosial berhubungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sayangnya meskipun nampak bertujuan baik, sayangnya program-program ini tidak cukup maksimal disebabkan sosialisasi yang dilaksanakan sangat kurang. Hasilnya, di lapangan juga masih tidak sedikit masyarakat anda yang tidak tahu teknik mendaftar BPJS kesehatan.

Sebagai pengumuman bahwa teknik pendaftaran Bpjs guna tahun 2019-2020- ini bertolak belakang dengan tahun 2014, andai pada 2014 boleh susunan perorangan (dalam 1 family 1 orang saja) tetapi semenjak Tahun 2019 mesti semua keluarga. Makanya sebelum meregistrasi pikirkan dengan matang untuk yang keluargaya tidak sedikit anak, karena setelah kamu dan sekeluarga sudah terdaftar dan mempunyai nomer peserta (dalam kartu Bpjs) tidak akan dapat dibatalkan selamanya, kecuali kamu pindah kewarga negaraan.

Tapi kalaupun kamu tidak susunan hari ini, suatu ketika harus tetap susunan paling lambat tahun 2019, andai sampai tahun 2019 belum terdaftar dijamin akan menemukan sanksi publik yakni tidak medapatkan pelayanan publik. Sebelum meregistrasi tentukan ruang belajar yang akan kamu pilih, urusan ini bakal menilai besar kecilnya iuran yang akan kamu bayar dan ruang rawat inap serta fasilitasnya dalam lokasi tinggal sakit, guna obatnya sama saja.

Landasan Hukum BPJS Kesehatan :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

SYARAT DAFTAR BPJS KESEHATAN

Baik mendaftar BPJS KESEHATAN secara offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan yaitu :

  • Kartu keluarga (KK) Terbaru
  • E -KTP (kartu tanda penduduk)
  • Kartu NPWP (jika ada)
  • Alamat Email dan No HP anda
  • Koneksi internet
  • Scan foto atau foto semua keluarga anda bisa melalui android hubungkan ke PC/Laptop melalui kabel USB
  • Nomor Rekening bank 1 saja dari BRI, BNI, BTN atau MANDIRI terserah anda
  • iBanking/mobileBanking atau ATM bagi yang belum daftar internet Banking
  • Punya rekening bisa bayar di Indomart
  Pengertian Sampah Anorganik dan Organik serta Contoh

SANKSI TIDAK IKUT KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN

Kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut wajib, tidak dapat dibatalkan maupun diberhentikan, kecuali meninggal. Dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2004 tersebut diterangkan bahwa peserta garansi sosial tersebut ialah setiap orang, tergolong orang asing yang bekerja sangat singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah menunaikan iuran. Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu, maka iurannya
dibayarkan oleh pemerintah.

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak mengerjakan pembayaran bakal dikenai sanksi cocok Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9.

Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenai untuk setiap orang, di samping pemberi kerja, pekerja, dan penerima pertolongan iuran yang mengisi persyaratan kepesertaan dalam program garansi sosial mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Daftar BPJS KESEHATAN Secara ONLINE

Cara Daftar BPJS Online Lewat HP dengan Website

  • Cara daftar BPJS online lewat HP bisa kalian lakukan dengan website. Jika ingin tahu langkah-langkahnya, silakan simak penjelasan berikut ini.
  • Buka browser dan akses situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul, lalu klik Inquery kartu keluarga.
  • Selanjutnya, kalian akan melihat tampilan daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.
  • Setelah itu kalian akan melihat tampilan data formulir yang harus dilengkapi, seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
  • Centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan kalian digunakan. Cari faskes melalui kolom pencarian. Kalian bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan.
  • Setelah itu, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.
  • Selanjutnya, kalian perlu mengisi formulir dengan data lengkap, seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.
  • Selanjutnya, ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik kirim email.
  • Buka e-mail konfirmasi. Jika Kalian tidak menemukan e-mail masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.
  • Klik URL aktivasi pada e-mail dan Kalian akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
  • Pada tahap ini proses online sudah selesai, Kalian tinggal melakukan pembayaran ke bank.
  • Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran

Cara Daftar BPJS Online Lewat HP dengan JKN

Sebelum menerapkan tata cara daftar BPJS online lewat HP dengan JKN, kalian perlu download aplikasi melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, silakan ikuti petunjuk berikut ini.

  99 Asmaul Husna Pengertian Tujuan Manfaat Dalil Arti Gambar
  • Setelah selesai menginstall, silakan buka aplikasi, lalu pilih menu “DAFTAR”.
  • Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
  • Klik setuju pada syarat dan ketentuan yang tertera.
  • Selanjutnya, masukkan NIK e-KTP dan data anggota keluarga akan muncul secara otomatis.
  • Isi semua data keluarga.
  • Tentukan fasilitas kesehatan (Faskes) yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.
  • Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  • Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Kalian akan mendapatkan nomor virtual account melalui email. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah kalian melakukan pembayaran, artinya kalian sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Cara Daftar BPJS Online Lewat HP: Aktivasi Akun

Aktivasi akun ini diperlukan setelah kalian menempuh tata cara daftar BPJS online lewat HP di atas. Hal ini diperlukan agar kalian bisa menikmati fitur yang ada. Untuk melakukannya, silakan simak penjelasan berikut ini.

  • Buka aplikasi, lalu klik menu “DAFTAR”.
  • Selanjutnya, pilih aktivasi akun.
  • Masukkan data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, nomor hp, dan email.

Nomor kartu BPJS bisa kalian lihat dari nomor virtual account yang didapat untuk pembayaran iuran BPJS sebelumnya. Nah, kalian bisa mengganti lima digit awal pada nomor virtual account dengan angka 00 sebagai nomor BPJS.

Misalnya, jika nomor virtual account adalah 888881123456xxx, maka nomor kartu BPJS adalah 001123456xxx.

  • Selanjutnya, klik register
  • Setelah itu, periksa email untuk mendapatkan kode verifikasi dan masukkan pada aplikasi Mobile JKN.
  • Setelah berhasil, kalian bisa menggunakan seluruh fitur yang ada pada aplikasi.

Cara mengurus BPJS Kesehatan: ganti faskes

Kalian juga bisa mengganti fakses kesehatan yang dimiliki. Di Aplikasi Mobile JKN, Kalian bisa melakukan perpindahan fasilitas kesehatan. Perubahan ini hanya bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Berikut cara mengganti faskes melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Pilih menu “ubah data peserta”
  • Klik menu FKTP, lalu pilih faskes yang diinginkan sesuai dengan provinsi, kota/kabupaten, dan nama faskes.
  • Pilih simpan.
  • Kalian juga bisa melakukan hal yang sama pada faskes gigi.
  Pengertian Bola Voli Peraturan Ukuran Sejarah Sistem Pertandingan

Penjelasan mengenai Jenis Kepesertaan BPJS KESEHATAN

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri
dari :

Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya

  • a. Pegawai Negeri Sipil;
  • b. Anggota TNI;
  • c. Anggota Polri;
  • d. Pejabat Negara;
  • e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
  • f. Pegawai Swasta; dan
  • g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
    Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya

  • a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
  • b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
    Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya

a. Investor;

b. Pemberi Kerja;

c. Penerima Pensiun, terdiri dari :

  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun

d. Veteran;

e. Perintis Kemerdekaan;

f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pekerja Penerima Upah :

Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak
kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.

Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

  • a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25
    (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

SYARAT PENGAMBILAN KARTU BPJS KESEHATAN

Setelah kamu melakukan pendaftaran BPJS kesehatan secara online, kamu bisa mengambil kartu tersebut di kantor cabang terdekat di tempat tinggalmu. Berikut persyaratan untuk pengambilan Kartu BPJS kesehatan ke kantor cabang:

  • Mengisi formulir
  • Membawa 1 lembar fotokopi KTP dan KK, 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi peserta yang belum punya, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3 x 4.
  • Virtual account / e-ID yang telah kamu cetak.
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.