Amandemen adalah proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-undang tanpa mengganti UUD dan dapat dianggap sebagai upaya untuk memenuhi serta memperbaiki sebagian detail dari UUD yang asli.
Berdasarkan Hukum Tata Negara, penafsiran amandemen adalah hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh pemerintah, yang dalam hal ini adalah pihak eksekutif.
Kata “amandemen” berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari “to amend” atau sering juga dikenal dengan “to make better”. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya adalah suatu usaha untuk melakukan perubahan atau penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar.
Dalam pelaksanaan amandemen, dapat dilakukan beberapa hal seperti menaikkan beberapa syarat atau pasal, merevisi atau memperbaiki pasal-pasal yang belum sempurna atau kurang rinci, dan mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak diperlukan dalam rumusan naskah UUD tersebut.
Amandemen dilakukan melalui beberapa tahapan dan prosedur. Hal-hal yang ingin ditambahkan, dikurangi, atau direvisi biasanya dibuat dalam bentuk naskah perubahan yang umumnya dilampirkan pada naskah UUD yang telah ada sebelumnya.
Pengertian Amandemen UUD 1945
Wacana mengenai amandemen UUD 1945 telah mencapai ruang publik dan menjadi topik perbincangan yang ramai. Salah satu aspek dalam wacana ini adalah perpanjangan masa jabatan Presiden atau bahkan kemungkinan adanya pergantian masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Sehingga, perdebatan ini khususnya melalui media sosial tidak dapat dihindari. Meskipun pada akhirnya, Jokowi menolak gagasan tersebut.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945? Menurut laporan dari Kompas.com, amandemen merupakan perubahan resmi terhadap dokumen atau catatan tertentu tanpa mengganti UUD secara keseluruhan. Dapat dikatakan bahwa amandemen UUD 1945 mencoba untuk memenuhi dan memperbaiki beberapa perincian dari UUD asli.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen didefinisikan sebagai usulan perubahan Undang-Undang yang dibahas dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sebagainya, atau penambahan pada bagian yang sudah ada.
Dari dua penafsiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa amandemen UUD 1945 berkaitan dengan perubahan isi dokumen Undang-Undang, yang tentunya dilakukan dengan alasan tertentu, seperti untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.
Mekanisme atau Tata Cara Melakukan Amandemen UUD 1945
Melakukan amandemen UUD 1945 bukan perkara mudah. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan perubahan konstitusi dalam tubuh pemerintahan. Diperlukan kajian dan analisis mendalam, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara, sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Regulasi mengenai amandemen UUD 1945 telah diatur dalam UUD 1945, melalui Bab XVI mengenai Perubahan Undang-Undang Dasar pada pasal 37. Ahl hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang memungkinkan adanya amandemen, dikutit melalui Tempo.co.
- Dikutip melalui beberapa sumber, mekanisme atau tata cara melakukan amandemen UUD 1945 yang pertama adalah dengan usulan agenda amandemen UUD 1945 dari anggota MPR. Usul amandemen UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MRP. Dengan catatan, harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah total anggota MPR.
- Jika amandemen UUD 1945 tersebut ingin diproses, agenda amandemen UUD 1945 harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah total anggota DPR. Kemudian, Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 diajukan secara tertulis, dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Setelah agenda amandemen UUD 1945 disetujui, pembahasan bisa di mulai. Namun untuk memulai agenda tersebut, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah total anggota MPR.
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya, lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dapat dilihat, proses yang harus ditempuh dalam amandemen UUD 1945 cukup panjang. Sehingga, amandemen UUD 1945 bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Perlu ada kondisi mendesak yang memaksa MPR mengusulkan amandemen UUD 1945.
Selain itu, wacana amandemen UUD 1945 tidak jarang menimbulkan perdebatan publik. Pemerintah bertugas untuk mengendalikan perdebatan publik tesebut, untuk mencegah terjadinya perpecahan.
Maka, amandemen UUD 1945 bukan sesuatu yang mudah dilakukan. Selain aspek konstitusional, aspek sosial dan kultural juga tak kalah penting untuk dipertimbangkan. Agar amandemen UUD 1945 benar-benar membawa perubahan yang baik bagi negara dan warga negara.
Tujuan dan Alasan Amandemen
Tujuan amandemen UUD 1945 dilakukan dengan maksud untuk memenuhi serta memperbaiki beberapa aspek tertentu yang dianggap perlu disesuaikan atau diperbarui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beberapa alasan umum di balik amandemen tersebut dapat melibatkan aspek-aspek berikut:
- Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman: Amandemen bertujuan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang terus berubah. Dengan adanya perubahan, diharapkan konstitusi tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.
- Perbaikan Terhadap Klausa-Klausa Tertentu: Amandemen bisa dilakukan untuk memperbaiki klausa-klausa dalam UUD 1945 yang dianggap kurang jelas, ambigu, atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.
- Penguatan Hak dan Kewajiban Warga Negara: Amandemen dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak dan kewajiban warga negara, sehingga konstitusi menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menjamin keadilan dan kebebasan bagi seluruh rakyat.
- Reformasi Sistem Pemerintahan: Amandemen bisa menjadi sarana untuk mereformasi atau meningkatkan sistem pemerintahan agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
- Penanganan Isu-Isu Kontroversial: Kadang-kadang, amandemen dilakukan sebagai respons terhadap isu-isu kontroversial atau kebutuhan mendesak dalam masyarakat, seperti perubahan terkait dengan jabatan presiden, struktur pemerintahan, atau hak-hak tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa proses amandemen harus melibatkan partisipasi dan persetujuan yang luas dari berbagai pihak agar mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Hasil Amandemen UUD 1945
Indonesia sebagai negara demokratis terus mengalami transformasi dalam menjawab dinamika zaman. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ini adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam proses tersebut, berbagai perubahan mungkin telah diimplementasikan untuk merespons tuntutan masyarakat dan mengatasi isu-isu kontemporer.
- Perubahan dalam Struktur Pemerintahan
Amandemen UUD 1945 mungkin membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan. Hal ini bisa mencakup modifikasi terhadap pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penyesuaian dalam mekanisme pengambilan keputusan di tingkat nasional.
- Penguatan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Salah satu fokus amandemen mungkin adalah memperkuat perlindungan hak-hak dan kewajiban warga negara. Ini bisa mencakup peningkatan hak-hak individu, penegakan hukum yang lebih efektif, dan perlindungan terhadap keragaman masyarakat.
- Reformasi Sistem Pemilihan
Perubahan dalam sistem pemilihan, terutama terkait dengan pemilihan presiden dan anggota legislatif, mungkin menjadi salah satu hasil dari amandemen. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam batas masa jabatan dan prosedur pemilihan untuk memastikan proses pemilihan yang lebih demokratis.
- Penanganan Isu-Isu Kontroversial
Amandemen UUD 1945 mungkin juga menanggapi isu-isu kontroversial yang berkembang di masyarakat. Pengaturan terkait dengan isu-isu seperti lingkungan, hak asasi manusia, dan kebijakan ekonomi dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
- Penyesuaian dengan Tantangan Global
Dalam konteks globalisasi, amandemen bisa mencerminkan upaya untuk menyesuaikan diri dengan tantangan dan kewajiban internasional. Ini termasuk komitmen terhadap hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan keterlibatan dalam kerjasama internasional.
Penting untuk dicatat bahwa hasil amandemen UUD 1945 mencerminkan pandangan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia pada saat itu. Proses amandemen ini biasanya melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, dan hasilnya diharapkan mencerminkan semangat demokrasi dan aspirasi rakyat. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi dan berita terpercaya.
Sejarah Amandemen
UUD 1945 ini telah mengalami 4 kali perubahan dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal dan juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945.
Amandemen I
Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.
Pada amandemen pertama ini dimana yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen.
Amandemen II
Adapun Sejarah amandemen yang kedua terjadi pada tahun 2000 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini dilakukan amandemen terhadap 5 Bab dan 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang dilakukan amandemen yaitu pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga Pasal 28J.
Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.
Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih dititip beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR serta mengenai kewenangan dari DPR, juga dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.
Amandemen III
Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 atau tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab dan juga 22 pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang dilakukan amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.
Amandemen ketiga ini menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga memiliki inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.
Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja.
Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini adalah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan dan juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial.
Juga dijelaskan bahwa DPD adalah bagian dari MPR, juga dijelaskan mengenai pengantiian presiden dan juga pernyataan perang, damai dan juga perjanjian dengan negara lainnya.
Tahap amandemen uud 1945
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999merupakan perubahan pertama UUD 1945 sidang tahunan MPR 2000
- Tanggal 7-18 Agustus 2000merupakan perubahan kedua UUD 1945 sidang tahunan MPR 2001
- Tanggal 1-9 November 2001merupakan perubahan ketiga UUD 1945 sidang tahunan MPR 2002
- Tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan perubahan keempat UUD 1945
Karakteristik pemeritahan Indonesia sebelum di lakukannya perubahan UUD 1945:
- Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum
- Kekuasaan Negara yang etrtinggi adalah MPR
- Presiden merupakan penyelenggarapemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
- Menteeri ialah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
- Bentuk NKRI adalah bentuk pemerintahan republik, wilayah di bagi menjadi 27 provinsi.
- Kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden yang di pilih dan di angkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat di pilih kembali dan di bantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
- Presiden menangkat menteri-menteri dan kep[ala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setungkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kekuasaan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lemabaga tertinggi negara vdan DPR.
Berikut karakteristik pemerintahan Indonesia setelah di lakukannya perubahan UUD atau setelah amandemen:
- Bentuk negara kesatuan NKRI berbentuk pemerintahan republik, wilayahnya di bagi menajdi 33 Provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
- Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden dan wakilnya di pilih secara langsung oleh rakyat.
- Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
- Sistem kepartaian multi partai.
- DPR dan DPD di pilih melalui pemilu.