Pengertian Amandemen UUD 1945, Isi, Tahap, Tujuan, Sejarah

Posted on

Pengertian Amandemen UUD 1945, Isi, Tahap, Tujuan, Sejarah – Amandemen merupakan sesuatu proses penyempurnaan terhadap sesuatu Undang- undang tanpa melaksanakan pergantian terhadap UUD ataupun dapat dikatakan cuma memenuhi serta pula membetulkan sebagian rincian dari UUD yang asli.

Bersumber pada Hukum Tata Negeri penafsiran amandemen ini ialah hak yang dipunyai oleh legislatif buat melaksanakan serta membagikan sesuatu usulan terhadap pergantian dalam rancangan Undang- Undang yang sudah diajukan oleh pemerintah, dalam perihal ini yang dikatakan pemerintah merupakan pihak eksekutif.

Amandemen berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari to amend ataupun pula kerap diketahui dengan to make better, sjika kita artikan dalam Bahasa Indonesia maksudnya merupakan sesuatu perihal yang dicoba buat melaksanakan pergantian ataupun akumulasi terhadap sesuatu peraturan, dalam perihal ini Undang- Undang Bawah.

Dalam melaksanakan amandemen, hingga dicoba sebagian perihal semacam menaikkan sebagian syarat ataupun pula pasal. Merevisi ataupun membetulkan pasal- pasal yang belum sempurna ataupun belum rinci dan kurangi sebagian pasal yang dikira tidak butuh dalam sesuatu rumusan naskah UUD tersebut.



Amandemen dicoba dengan sebagian tahapan serta pula prosedur.

Hal- perihal yang mau ditambahkan, dikurangi ataupun pula direvisi terlebih dulu dibuatkan dalam wujud naskah pergantian yang umumnya hendak dilampirkan pada naskah UUD yang telah terdapat sebelumnya

Pengertian Amandemen UUD 1945

Wacana amandemen UUD 1945 tersebut sudah hingga di ruang publik, serta mulai ramai diperbincangkan. Karena, salah satu waacananya merupakan perpanjangan masa Presiden, ataupun pergantian masa jabatan Presiden jadi 3 periode. Sehingga perdebatan publik spesialnya lewat media sosial, tidak bisa terhindarkan. Walaupun pada kesimpulannya wacana menimpa gagasan tersebut, ditolak oleh Jokowi.

Lalu, apa yang diartikan dengan amandemen UUD 1945? Dilansir lewat Kompas. com, Amandemen merupakan pergantian formal dokumen ataupun catatan tertentu, tanpa melaksanakan pergantian terhadap UUD. Bisa dikatakan, amandemen UUD 1945 dicoba buat memenuhi serta membetulkan sebagian perihal terperinci dari UUD yang asli.

Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) mendefinisikan amandemen selaku usul pergantian Undang- Undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) serta sebagainya, ataupun akumulasi pada bagian yang telah terdapat.

Lewat 2 penafsiran di atas, bisa dikatakan bila Amandemen UUD 1945 berkaitan dengan pergantian isi dari dokumen Undang- Undang. Pasti saja yang dicoba dengan alibi tertentu. Misalnya buat membiasakan pertumbuhan era serta keadaan warga.

Mekanisme atau Tata Cara Melakukan Amandemen UUD 1945

Melakukan amandemen UUD 1945 bukan perkara mudah. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan perubahan konstitusi dalam tubuh pemerintahan. Diperlukan kajian dan analisis mendalam, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara, sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Baca :  Biografi Penemu Pesawat Terbang dan Sejarah Perkembangan

Regulasi mengenai amandemen UUD 1945 telah diatur dalam UUD 1945, melalui Bab XVI mengenai Perubahan Undang-Undang Dasar pada pasal 37. Ahl hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang memungkinkan adanya amandemen, dikutit melalui Tempo.co.

  1. Dikutip melalui beberapa sumber, mekanisme atau tata cara melakukan amandemen UUD 1945 yang pertama adalah dengan usulan agenda amandemen UUD 1945 dari anggota MPR.  Usul amandemen UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MRP. Dengan catatan, harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah total anggota MPR.
  2. Jika amandemen UUD 1945 tersebut ingin diproses, agenda amandemen UUD 1945 harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah total anggota DPR. Kemudian, Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 diajukan secara tertulis, dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Setelah agenda amandemen UUD 1945 disetujui, pembahasan bisa di mulai. Namun untuk memulai agenda tersebut, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah total anggota MPR.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya, lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Dapat dilihat, proses yang harus ditempuh dalam amandemen UUD 1945 cukup panjang. Sehingga, amandemen UUD 1945 bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Perlu ada kondisi mendesak yang memaksa MPR mengusulkan amandemen UUD 1945.



Selain itu, wacana amandemen UUD 1945 tidak jarang menimbulkan perdebatan publik. Pemerintah bertugas untuk mengendalikan perdebatan publik tesebut, untuk mencegah terjadinya perpecahan.

Maka, amandemen UUD 1945 bukan sesuatu yang mudah dilakukan. Selain aspek konstitusional, aspek sosial dan kultural juga tak kalah penting untuk dipertimbangkan. Agar amandemen UUD 1945 benar-benar membawa perubahan yang baik bagi negara dan warga negara.

Tujuan dan Alasan Amandemen

Tujuan diilakukannya amandemen ini adalah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan, aturan yang menjadi dasar dalam tatatan negara Indonesia sehingga dengan dilakukan amandemen tersebut diharapkan nantinya bisa mencapai tujuan nasional dan juga kesejahteraan masyarakat Indonesia dan juga bisa melindungi hak- hak asasi manusia yang sesuai dengan peradapan.

Sedangkan yang menjadi alasan terjadinya amandemen adalah karena adanya kekuasaan yang terlalu dominan yang ada ditangan eksekutif dan legislatif, terlalu sedikitnya pengaturan mengenai HAM serta juga dinilai mulai lemahnya sistem ketatanegaraan Indonesia melalui checks and balances nya.

Hasil Amandemen UUD 1945

Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali dimana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Dimana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru.

Baca :  Pengertian Fungsi Jenis Bagian Penemu Kompas

Meskipun kesemua perubahan atau juga amandemen tersebut dilakukan namun pada bagian pembukaannya tidak dilakukan perubahan, hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan juga untuk menjaga susunan NRKI dan juga untuk menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensil.

Sejarah Amandemen

UUD 1945 ini telah mengalami 4 kali perubahan dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal dan juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945.



Amandemen I

Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.

Pada amandemen pertama ini dimana yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen.

Amandemen II

Adapun Sejarah amandemen yang kedua terjadi pada tahun 2000 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini dilakukan amandemen terhadap 5 Bab dan 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang dilakukan amandemen yaitu pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga Pasal 28J.

Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.

Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih dititip beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR serta mengenai kewenangan dari DPR, juga dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.

Amandemen III

Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 atau tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab dan juga 22 pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang dilakukan amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.

Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.

Baca :  Penjelasan ,Ciri, Struktur Tubuh, Klasifikasi Ciliata (Filum Ciliophora)

Amandemen ketiga ini menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga memiliki inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.

Amandemen IV

Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja.

Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini adalah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan dan juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial.

Juga dijelaskan bahwa DPD adalah bagian dari MPR, juga dijelaskan mengenai pengantiian presiden dan juga pernyataan perang, damai dan juga perjanjian dengan negara lainnya.

Tahap amandemen uud 1945

  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999merupakan perubahan pertama UUD 1945 sidang tahunan MPR 2000
  2. Tanggal 7-18 Agustus 2000merupakan perubahan kedua UUD 1945 sidang tahunan MPR 2001
  3. Tanggal 1-9 November 2001merupakan perubahan ketiga UUD 1945 sidang tahunan MPR 2002
  4. Tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan perubahan keempat UUD 1945

Karakteristik pemeritahan Indonesia sebelum di lakukannya perubahan UUD 1945:

  • Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum
  • Kekuasaan Negara yang etrtinggi adalah MPR
  • Presiden merupakan penyelenggarapemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
  • Menteeri ialah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
  • Bentuk NKRI adalah bentuk pemerintahan republik, wilayah di bagi menjadi 27 provinsi.
  • Kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden yang di pilih dan di angkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat di pilih kembali dan di bantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
  • Presiden menangkat menteri-menteri dan kep[ala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setungkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Kekuasaan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lemabaga tertinggi negara vdan DPR.

Berikut karakteristik pemerintahan Indonesia setelah di lakukannya perubahan UUD atau setelah amandemen:

  • Bentuk negara kesatuan NKRI berbentuk pemerintahan republik, wilayahnya di bagi menajdi 33 Provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  • Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden dan wakilnya di pilih secara langsung oleh rakyat.
  • Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
  • Sistem kepartaian multi partai.
  • DPR dan DPD di pilih melalui pemilu.

 

Leave a Reply