Pengertian Hate Speech Sejarah Contoh Upaya Pencegahan

Posted on

Hate speech atau ujaran kebencian adalah bentuk komunikasi yang menyebarluaskan atau memprovokasi kebencian, diskriminasi, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu seperti ras, agama, etnisitas, orientasi seksual, atau faktor lain yang membedakan mereka dari mayoritas. Jenis ujaran ini sering digunakan untuk memicu konflik dan merusak hubungan antar kelompok dalam masyarakat. Ujaran kebencian dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menyebabkan kerugian fisik maupun psikologis pada individu atau kelompok yang menjadi sasarannya.

pengertian hate speech

Hate speech adalah ucapan atau tindakan yang menyebarkan atau memprovokasi rasa benci, kebencian, atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, suku, orientasi seksual, atau faktor lain yang membedakan mereka dari kelompok mayoritas. Hate speech seringkali digunakan untuk memicu konflik dan merusak hubungan antar kelompok dalam masyarakat. Hate speech juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena dapat menyebabkan kekerasan fisik atau psikologis pada individu atau kelompok yang menjadi sasaran. Oleh karena itu, kebanyakan negara memiliki undang-undang yang melarang penggunaan hate speech dan memberikan sanksi hukum bagi pelakunya.

Pengertian Hate speech menurut para ahli

Hate speech atau ujaran kebencian adalah istilah yang tidak asing lagi dalam kajian tentang kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Namun, definisi hate speech itu sendiri terkadang masih menjadi perdebatan di antara para ahli. Berikut adalah beberapa pengertian hate speech menurut para ahli:

  1. European Commission against Racism and Intolerance (ECRI) Menurut ECRI, hate speech adalah “semua bentuk ekspresi yang menunjukkan kebencian atau penghinaan terhadap sekelompok orang atau individu karena asal-usul etnis, agama, gender, orientasi seksual atau kondisi fisik atau mental.”
  2. United Nations Menurut PBB, hate speech didefinisikan sebagai “setiap bentuk ekspresi yang mendiskriminasi, menghasut kekerasan, atau mempromosikan ketidakadilan terhadap kelompok atau individu berdasarkan karakteristik yang dilindungi oleh hukum.”
  3. Susan Benesch Menurut Susan Benesch, hate speech adalah “komunikasi yang menghina atau merendahkan kelompok atau individu tertentu karena karakteristik yang tak terelakkan, seperti ras, etnis, agama, atau orientasi seksual.”
  4. Mari J. Matsuda Menurut Mari J. Matsuda, hate speech adalah “setiap kata atau tindakan yang menunjukkan kebencian atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok yang berbeda secara terus-menerus atau dalam skala besar.”
  5. Richard Delgado Menurut Richard Delgado, hate speech adalah “komentar atau tindakan yang menyakiti, menghina atau merendahkan kelompok atau individu tertentu, karena karakteristik yang tak terelakkan seperti ras, etnis, agama atau gender.”
  102 Ayat Al Quran yang Ternyata Sejalan dengan Sains Teknologi

sejarah Hate speech

Hate speech atau ujaran kebencian bukanlah hal yang baru dalam sejarah manusia. Sejak zaman dahulu kala, manusia sering kali menggunakan kata-kata yang merendahkan dan menghina kelompok lain yang berbeda dengan mereka. Namun, istilah “hate speech” baru digunakan secara luas pada abad ke-20, terutama setelah Perang Dunia II.

Sejarah hate speech dapat ditelusuri kembali pada awal abad ke-20, di mana diskriminasi dan kebencian terhadap kelompok minoritas, seperti orang kulit hitam, Yahudi, dan LGBT, terjadi di Amerika Serikat. Pada 1920-an dan 1930-an, kelompok ekstremis seperti Ku Klux Klan (KKK) melakukan kampanye kekerasan dan kebencian terhadap orang kulit hitam, Yahudi, dan kelompok minoritas lainnya. Pada saat itu, pernyataan atau ucapan yang menghasut kebencian dan kekerasan terhadap kelompok minoritas belum diatur oleh undang-undang.

Namun, setelah Perang Dunia II, dunia menyaksikan kekejaman Holocaust yang dilakukan oleh Nazi terhadap orang Yahudi. Kejadian ini memicu banyak negara untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang hate speech. Contohnya adalah Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang diratifikasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1965. Konvensi ini menetapkan bahwa negara-negara anggota harus melarang diskriminasi rasial dan segala bentuk propaganda yang memprovokasi atau membenarkan kebencian rasial.

Di Amerika Serikat, undang-undang pertama yang melarang hate speech adalah Undang-Undang Kebebasan Berbicara tahun 1942 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Undang-undang ini menyatakan bahwa “kebebasan berbicara tidak melindungi seseorang yang menyebarkan bahaya atau menyebarkan kata-kata yang menghasut tindakan kekerasan atau melanggar hukum.” Namun, undang-undang ini masih sangat terbatas dalam mencakup hate speech.

Selama beberapa dekade, diskusi tentang bagaimana menangani hate speech terus berlanjut. Beberapa negara, seperti Inggris dan Kanada, mengadopsi undang-undang yang melarang hate speech secara spesifik, sedangkan negara-negara lain mengandalkan undang-undang yang lebih luas seperti yang tercantum dalam konstitusi atau peraturan hak asasi manusia.

Di Indonesia, penyebaran hate speech sangat dilarang dan dianggap sebagai tindakan kriminal. Dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, Pasal 28 ayat (2) juga menyebutkan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak-hak orang lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.”

  Virus Corona : Pengertian Penemu Gejala Pencegahan Sejarah

Selengkapnya, dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, terdapat ketentuan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, gambar, atau cara lainnya, dalam lingkup yang diizinkan oleh undang-undang.” Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu.

Pada tahun 2008, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan konten elektronik yang dapat menimbulkan kebencian dan/atau melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu. Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.

Selain itu, pada tahun 2016, Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyiaran. Peraturan ini memuat ketentuan tentang pembatasan konten siaran yang dapat menimbulkan kebencian, diskriminasi, dan/atau permusuhan antarindividu atau kelompok tertentu.

Sejak saat itu, pemerintah Indonesia telah gencar dalam menangani hate speech dan memberikan sanksi kepada pelaku hate speech. Namun, masalah hate speech masih sering terjadi di Indonesia, terutama di dunia maya. Beberapa faktor yang menyebabkan hate speech terus muncul antara lain adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan keragaman budaya, serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku hate speech.

Upaya Pencegahan Hate speech

Dalam mengatasi hate speech, perlu dilakukan berbagai upaya, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:

  1. Pendidikan tentang hak asasi manusia dan keragaman budaya, agar masyarakat lebih memahami pentingnya menghormati hak asasi manusia dan keragaman budaya.
  2. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku hate speech, agar pelaku hate speech tidak merasa bahwa tindakan mereka tidak akan ditindaklanjuti.
  3. Pembentukan kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang hate speech, agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas tentang tindakan yang dilarang dalam menyampaikan pendapat.
  4. Kampanye kesadaran tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan keragaman budaya melalui media sosial dan kampanye publik, agar masyarakat semakin sadar tentang pentingnya menghargai perbedaan dan tidak menyebarluaskan hate speech.
  5. Pembentukan komunitas yang peduli terhadap isu-isu hate speech, seperti kelompok aktivis dan pengamat media, agar dapat memantau dan mengawasi tindakan pelaku hate speech dan memberikan informasi kepada publik tentang bahaya hate speech
  6. Pendidikan literasi media yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memilih dan menganalisis informasi yang diterima, sehingga dapat membedakan antara informasi yang benar-benar berguna dan informasi yang hanya menimbulkan kebencian dan diskriminasi.
  7. Memperkuat kerjasama antarlembaga pemerintah dan swasta dalam menangani hate speech, agar penanganan hate speech dapat dilakukan secara terintegrasi dan efektif.
  8. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap hate speech, agar masyarakat semakin menyadari bahaya hate speech dan semakin aktif dalam memerangi hate speech.
  Pengertian Contoh Sumber Energi Alternatif Gambar Keterangan

Contoh hate speech

Contoh hate speech adalah sebagai berikut:

  1. Ucapan yang menghina atau merendahkan kelompok tertentu, seperti “Orang-orang dari suku A tidak memiliki otak” atau “Orang-orang yang beragama B adalah teroris”.
  2. Ucapan yang menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, seperti “Mari kita usir semua orang dari agama C dari negeri ini” atau “Kita harus membakar semua buku yang ditulis oleh orang dari etnis D”.
  3. Penggunaan kata-kata kasar atau ejekan untuk menyindir atau mengejek kelompok tertentu, seperti “Kamu terlihat seperti orang dari orientasi seksual E” atau “Kamu hanya bisa makan makanan dari negara F”.
  4. Ucapan atau tindakan yang menimbulkan ancaman atau rasa takut terhadap kelompok tertentu, seperti mengirim ancaman melalui media sosial atau vandalisme pada tempat ibadah atau rumah kelompok tertentu.

Semua contoh tersebut mengandung unsur kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, dan dapat menyebabkan trauma atau bahkan kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk memerangi hate speech dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai perbedaan dan menghormati hak asasi manusia.

hate speech adalah bentuk ekspresi yang merugikan hak asasi manusia dan keragaman budaya. Hate speech dapat memicu tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menangani hate speech, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan keragaman budaya, serta dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku hate speech. Semua pihak harus bekerja sama untuk menangani hate speech agar dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan menghargai perbedaan.