Pengertian Kode Etik Jurnalistik, Fungsi, Tujuan, Sejarah – Kode, artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah kode etik jurnalistik.Kode etik jurnalistik adalah suatu etik profesi yang dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu kode etik jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.
Kode Etik jurnalistik dibuat dalam rangka mewadahi dan menjaga agar pelaksanaan kebebasan pers dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta profesional oleh para pelaku pers. Diharapkan dengan adanya kode Etik Jurnalistik akan membawa kehidupan pers di Indonesia menjadi lebih baik, para pelaku-pelaku pers dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan baik, sehingga pers dapat menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jurnalistik adalah profesi yang memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Untuk menjaga kredibilitas dan integritas, jurnalis diharapkan mengikuti pedoman tertentu yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik. Kode etik ini tidak hanya menjadi landasan moral, tetapi juga menentukan kualitas berita yang disampaikan kepada publik. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai pengertian Kode Etik Jurnalistik.
Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat norma atau aturan moral yang mengatur perilaku dan tindakan para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan utama dari Kode Etik ini adalah untuk memastikan bahwa jurnalisme dijalankan dengan integritas, obyektivitas, dan profesionalisme tinggi.
Pengertian Kode Etik jurnalistik menurut para ahli
1.Fraser Bond dalam bukunya, “An introduction to Journalism,” terbitan tahun 1961, mengatakan: Jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita agar sampai pada kelompok pemerhati.
2.Roland E. Wolseley dalam bukunya UndeJurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada SK, majalah dan disiarkan stasiun siaran.
3.Adinegoro dalam buku: “Hukum Komunikasi Jurnalistik,” karya M. Djen Amar terbitan tahun 1984, mengatakan: Jurnalistik adalah semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberikan pekabaran pada masyarakat dengan selekas-lekas’a agar tersiar luas.
4. Astrid Susanto dalam bukunya: ,”Komunikasi massa,” terbitan tahun 1986, menyebutkan: dalam Jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kegiatan sehari-hari.
5. Onong Uchjana Effendy dalam bukunya: “Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi,” terbitan tahun 1993 menyebutkan, Jurnalistik adalah teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai menyebarluaskannya kepada masyarakat.
6. Djen Amar bukunya: “Hukum komunikasi Jurnalistik,” terbitan tahun 1984 mengatakan: Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
7. Erik Hodgins, redaktur majalah Time seperti yang dikutip Kustadi Suhandang dalam bukunya: Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi, Produk dan Kode Etik, terbitan tahun 2004, mengatakan : Jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berfikir yang selalu dapat dibuktikan.
8. Kustadi Suhandang dalam buku yang sama mengatakan, Jurnalistik adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang pristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
9. Drs. A.S. Haris Sumadiria, M.Si, dalam bukunya, jurnalistik Indonesia, Menulis berita dan feature, panduan Praktis Jurnalis professional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2005, merumuskan definisi jurnalistik sebagai: Kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya
Faktor Kode Etik Jurnalistik
- Etik Institusional
Etik institusional adalah sistem aturan, peraturan, maupun kebijakan yang dikembangkan baik oleh institusi yang memiliki media maupun institusi yang mengawasi media. Tujuan dari adanya etik institusional ini adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan.
- Etik Personal
Etik personal adalah sistem nilai dan moralitas yang merupakan hati nurani para praktis pers yang didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi dalam menentukan sikap dan tindakannya.
- Etik Profesional
Etik profesional menentukan cara penyampaian suatu informasi secara tepat, sehingga informasi yang hendak disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh khalayak atau publik dalam proporsi yang wajar. Kode etik profesional menjadi tolak ukur perilaku sekaligus menjadi pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik, dengan maksud dan tujuan agar pers mampu menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan semua pihak akan informasi dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Tujuan Kode Etik Jurnalistik
Dalam hal ini etika dipergunakan dalam komunitas manusia yang berprofesi sebgai wartawan, etika akan menuntunnya melakukan pekerjaan, dan ini sekaligus membedakannya dengan pekerja (tukang) atau pengemban profesi lain. Pekerjaan mencari, mengumpulkan dan menyebarkan informasi melalui media massa rentan terhadap penyalahgunaan, baik yang datang dari diri sendiri maupun dari luar. Etika mengingatkan wartawan untuk menghindar dan melawan penyalahgunaan terhadap kesalahan dalam proses pencarian, penulisan dan pengolahan berita.
Dalam penerapannya, meski secara subyektif wartawan memiliki otonomi dan kebebasan ia bekerja dalam sebuah institusi sosial yang menjadi bagian dari struktur sosial. Maka menjadi tidak aneh jika sehari-hari wartawan menghadapi berbagai dilema dan konflik, dalam situasi ini wartawan harus melakukan pilihan-pilihan yang tidak selalu mudah. Kualitas seorang wartawan, antara lain sangat ditentukan oleh sejauh mana pekerja jurnalistik berhasil keluar dari dilema dan konflik dengan tetap memenangkan hati nuraninya.
Dalam tataran praktek, etika bagi pengelola pers adalah perspektif moral yang diacu dalam setiap mengambil keputusan peliputan dan pemuatan suatu fakta menjadi berita. Etika memiliki dua wilayah, substantif dan operasional. Etika substantif adalah wilayah moral yang dianut wartawan secara personal misalnya prioritasnya atas kasus publik ketimbang privat, memuat fakta empiris ketimbang fakta psikologis, mengambil fakta yang membantu situasi damai ketimbang yang pemicu konflik. Adapun etika operasional terkait panduan teknis-etis bagaimana meliput dengan mempertimbangkan balance narasumber, akurasi dan menolak sogokan.
Sejarah Jurnalistik Indonesia Berakar pada Sejarah Jurnalistik Dunia
Sejarah Jurnalistik dunia yang ikut memengaruhi cerita sejarah jurnalistik Indonesia dimulai jaman Romawi Kuno, pada masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM). Pada saat itu, terdapat acta diurna yang memuat semua hasil sidang, peraturan baru, keputusan-keputusan senat dan berbagai informasi penting yang ditempel di sebuah pusat kota yang disebut Stadion Romawi atau “Forum Romanum†.
Kata diurna sendiri berarti harian atau setiap hari, dan acta yang berarti catatan. Kata-kata ini kemudian berkembang menjadi journal (jurnal) yang berarti catatan. Journal menjadi dasar dari kata journalistik atau journalism yang kita kenal hingga sekarang. Kata ini juga dikenal dalam perjalanan sejarah jurnalistik Indonesia.
Sejarah jurnalistik di kawasan Asia pertama kali terjadi di Cina. Sejarah jurnalistik di kawasan Asia ini, juga ikut serta dalam pembentukan cerita sejarah jurnalistik Indonesia yang notabene sama-sama berasal dari kawasan Asia. Surat kabar pertama kali terbit di Cina tahun 911, yaitu Kin Pau. Surat Kabar ini milik pemerintah ketika zaman Kaisar Quang Soo. Tidak berbeda dengan di Jaman Caesar, Kin Pau berisi keputusan rapat, hasil musyawarah dan berbagai informasi dari Istana.
Jauh sebelum terkenal di kawasan Asia, istilah jurnalistik lebih dulu akrab dengan masyarakat Eropa. Di Eropa tidak jelas siapa pelopor pertamanya. Namun, padi 1605, Abraham Verhoehn di Antwerpen Belgia mendapat izin mencetak Nieuwe Tihdininghen. Akhirnya, pada 1617, selebaran ini dapat terbit 8 hingga 9 hari sekali.
Sejarah jurnalistik yang terjadi di Eropa, dapat dipastikan menyebar hingga kawasan Asia, dan ikut berpartisipasi dalam pembentukan cerita sejarah jurnalistik Indonesia maupun negara-negara yang ada di kawasan Asia lainnya.
Beranjak ke Jerman, di tahun 1609, terbitlah surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618, muncul surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en Duytschland. Surat kabar ini diterbitkan oleh Caspar VanHilten di Amsterdam. Kemudian surat kabar mulai bermunculan di Perancis tahun 1631, di Itali tahun 1636 dan Curant of General newsterbit, surat kabar pertama di Inggris yang terbit tahun 1662.
Berbicara mengenai sejarah jurnalistik Indonesia, semua itu tidak bisa lepas dari pengaruh sejarah jurnalistik yang ada di berbagai negara, khususnya negara-negara yang ada di kawasan Eropa. Pengaruh-pengaruh tersebut menyebar tentu saja melalui beberapa cara. Salah satunya yang memungkinkan masuknya istilah jurnalistik ke Indonesia adalah melalui penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara yang ada di Eropa seperti Belanda.
Sejarah Jurnalistik Indonesia
Sebagai pengawas kekuasaan, perkembangan jurnalistik di Indonesia selalu berkaitan erat dengan pemerintahan dan gejolak politik yang terjadi. Cerita sejarah jurnalistik Indonesia mulai merebak pada masa pergerakan. Berdasarkan sejarah, jurnalistik Indonesia dibagi menjadi 3 golongan.
1. Pers Kolonial
Sejarah jurnalistik Indonesia pertama dimulai oleh orang-orang Belanda. Saat itu dibangun sebuah persatuan jurnalistik. Persatuan jurnalistik tersebut dikenal juga dengan istilah Pers Kolonial. Pers Kolonial merupakan pers yang dibangun oleh orang-orang Belanda di Indonesia. Pada Abad ke-18, muncul surat kabar berama Bataviasche Nouvellesd. Sejak saat itu bermunculan surat kabar dengan bahasa Belanda yang isinya bertujuan untuk membela kaum kolonialis.
2. Pers Cina
Berkembangnya dunia jurnalistik di Indonesia juga taklepas dari pengaruh orang-orang Cina. Sejarah jurnalistik Indonesia yang berhubungan dengan kaum dataran Cina ini dimulai dari kemunculan surat kabar yang dibuat oleh orang-orang Cina. Media ini dibuat sebagai media pemersatu keturunan Tionghoa di Indonesia.
3. Pers Nasional
Sejarah jurnalistik Indonesia yang sesungguhnya dimulai saat gerakan Pers Nasional muncul pada abad ke-20 di Bandung dengan nama Medan Priayi. Media yang dibuat oleh Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono, diperuntukan sebagai alat perjuangan pergerakan kemerdekaan. Tirto Hadisuryo akhirnya dianggap sebagai pelopor peletak dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia.
Sejarah Jurnalistik Indonesia Dari Penguasa hingga Industri
Sejarah jurnalistik Indonesia menjadi tonggak berkembangnya Pers Indonesia itu sendiri. Terlebih setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Mulailah bermunculan berbagai surat kabar baru. Jika dilihat berdasarkan situasi politik dan pemerintahan yang terjadi sejak kemerdekaan hingga saat ini, pers di Indonesia mengalami beberapa fase sebagai berikut :
- Pers sebagai Alat Perjuangan
Sejarah jurnalistik Indonesia terus bergulir. Setelah reformasi, pers dibutuhkan sebagai alat pemersatu bangsa. Dari tahun 1945 hingga 1950 masih ada pergolakan untuk mempertahankan kemerdekaan RI. Fungsi pers di sini sebagai pemberi informasi dan sebagai alat provokasi untuk mengajak rakyat agar mau berjuang bersama.
Beberapa surat kabar yang ada saat itu adalah Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia. Surat kabar tersebut menjadi saksi bisu cerita sejarah jurnalistik Indonesia.
- Pers Partisipan (Pers sebagai Alat Politik)
Pada 1950 -1960, setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, pergolakan politik di dalam negara pun mulai terjadi. Pers di Indonesia mulai terjebak menjadi media politik. Surat kabar menjadi alat propaganda tiap partai politik. Tiap-tiap surat kabar menjadi alat untuk menjatuhkan partai lain sehingga situasi negara semakin panas dan menjadi kacau. Tahun-tahun ini menjadi tahun penuh cerita dramatis dalam perjalanan sejarah jurnalistik Indonesia.
Di masa Orde Baru, pers dengan adanya penggabungan beberapa partai politik membuat hubungan antara pers dan partai politik saat itu menjadi putus. Pers menjadi lebih independen dan tidak terpengaruh dalam hal pemberitaan.
Ketika itulah pers mulai berani sebagai alat kritik pemerintahan. Untuk itu, Presiden Soeharto langsung melakukan tindakan pembekuan terhadap pers yang berani melakukan kritik terhadap pemerintah.
Sejak saat itu, pers seperti ketakuatan. Informasi yang diberikan sangat sempit cakupannya. Tidak ada yang berani menentang penguasa saat itu. Sejarah jurnalistik Indonesia memang benar-benar memaparkan cerita-cerita menarik bagi warga jurnalisme itu sendiri.
- Pers sebagai Alat Pengawas Pemerintahan
Sejarah jurnalistik Indonesia tidak selamanya menyuguhkan cerita-cerita dramatis. Di tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai bangkit. Pers mulai berani bertindak sebagai alat pengawas pemerintahan. Kritik pun mulai berani dilancarkan, dan pers mulai menunjukkan taringnya. Maka tumbanglah rezim Soeharto di tahun 1998. Penyerahan jabatan kepada BJ Habibie disambut dengan suka cita. Departemen Penerangan mulai ditiadakan, sehingga pers mendapatkan kembali kebebasannya.
- Pers sebagai Industri
Masa-masa suram sejarah jurnalistik Indonesia perlahan mulai kembali cerah. Sejak tumbangnya Soeharto, hingga sekarang pers mulai bermunculan. Semakin banyaknya media massa ini tentu membuat mereka harus bersaing untuk tetap hidup dan mendapat perhatian masyarakat.
Maka pers semakin kreatif dalam pengemasan informasinya.
Tidak hanya pemberitaan tentang politik dan situasi negara saja, pers kini mulai memperhatikan keingintahuan masyarakat akan sebuah informasi, seperti musik, gaya hidup, kuliner, ekonomi dan lainnya. Pers kini sudah masuk dalam ranah industri. Perjalanan panjang dari sejarah jurnalistik Indonesia memang melahirkan banyak hal. Sebuah perjalanan panjang yang pada akhirnya membawa pers Indonesia dalam keadaan seperti sekarang ini.
Prinsip-prinsip Utama Kode Etik Jurnalistik
- Kebenaran dan Keadilan
Jurnalis diharapkan untuk menyajikan informasi yang akurat dan benar. Mereka harus menjauhi sensationalisme dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam suatu berita mendapatkan perlakuan yang adil.
- Objektivitas
Objektivitas adalah kunci dalam pemberitaan. Jurnalis diharapkan untuk menghindari prasangka pribadi dan memastikan bahwa berita yang disampaikan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Keberagaman dan Toleransi
Ketika melibatkan berbagai sudut pandang, jurnalis diharapkan untuk menghormati keberagaman masyarakat. Mereka seharusnya mempromosikan toleransi dan menghindari diskriminasi.
- Perlindungan Sumber
Jurnalis harus menjaga kerahasiaan sumber informasi mereka. Hal ini untuk melindungi keamanan sumber serta memastikan kelangsungan hubungan yang baik antara jurnalis dan informan.
- Kehormatan dan Privasi
Jurnalis diharapkan untuk menghormati privasi individu. Mereka seharusnya tidak mengekspos informasi pribadi tanpa alasan yang jelas dan berbobot.
- Koreksi dan Klarifikasi
Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, jurnalis diharapkan untuk segera melakukan koreksi dan klarifikasi. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Implementasi Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik tidak hanya sekedar dokumen peraturan, tetapi juga panduan praktis yang harus diimplementasikan oleh setiap jurnalis dalam setiap tugasnya. Para profesional media harus secara aktif memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik sangat terlihat dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap media. Dengan mengikuti pedoman etika ini, jurnalis dapat menghindari praktek-praktek yang merugikan, seperti penyebaran berita palsu atau manipulasi informasi.
Dalam era di mana informasi dapat dengan cepat menyebar melalui berbagai platform, Kode Etik Jurnalistik menjadi lebih relevan dan mendesak. Penerapan prinsip-prinsip etika ini tidak hanya merujuk pada tanggung jawab para jurnalis, tetapi juga pada kesehatan demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam suatu masyarakat.
Tantangan dalam Penerapan Kode Etik Jurnalistik
Meskipun Kode Etik Jurnalistik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas berita dan integritas profesi, tetapi ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapannya:
- Tekanan Waktu dan Kompetisi
Dalam lingkungan berita yang serba cepat, jurnalis seringkali dihadapkan pada tekanan waktu yang tinggi. Hal ini dapat menggoda mereka untuk mengorbankan akurasi demi kecepatan dalam menyajikan berita.
- Pengaruh Ekonomi
Model bisnis media yang bergantung pada iklan dapat menciptakan konflik kepentingan, mempengaruhi pilihan editorial, dan menyebabkan ketidakberimbangan dalam pemberitaan.
- Teknologi dan Perubahan Media Sosial
Penyebaran berita melalui media sosial dapat mempercepat sirkulasi informasi, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran berita palsu. Jurnalis harus lebih waspada dalam memverifikasi informasi sebelum menyajikannya.
- Intimidasi dan Ancaman Terhadap Jurnalis
Di beberapa wilayah, jurnalis dapat menghadapi intimidasi dan ancaman yang dapat memengaruhi independensi dan keberanian mereka dalam menyampaikan berita.
Evolusi Kode Etik Jurnalistik
Dalam menghadapi perubahan dinamika media dan tantangan baru, Kode Etik Jurnalistik perlu terus berevolusi. Organisasi media dan jurnalis harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memperbarui pedoman etika mereka agar tetap relevan.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks dunia jurnalisme. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Kode Etik Jurnalistik:
- Mengarahkan Perilaku Profesional: Kode Etik Jurnalistik memberikan pedoman tentang perilaku yang diharapkan dari para jurnalis. Ini mencakup prinsip-prinsip moral dan norma-norma profesional yang harus diikuti dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
- Menjaga Integritas dan Kredibilitas: Fungsi utama Kode Etik adalah menjaga integritas dan kredibilitas profesi jurnalistik. Dengan mengikuti pedoman etika, jurnalis dapat membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan.
- Memberikan Standar Kualitas Berita: Kode Etik Jurnalistik menetapkan standar kualitas untuk berita dan pemberitaan. Prinsip-prinsip ini membantu memastikan bahwa berita yang disajikan adalah akurat, obyektif, dan relevan.
- Melindungi Hak Privasi dan Martabat Individu: Kode Etik melibatkan komitmen untuk melindungi hak privasi individu. Jurnalis diharapkan untuk menghindari invasi privasi yang tidak sah dan memperlakukan subjek berita dengan martabat.
- Mendorong Tanggung Jawab Sosial: Kode Etik mendorong tanggung jawab sosial dari pihak jurnalis. Hal ini mencakup tanggung jawab terhadap keberagaman, ketidakdiskriminan, dan penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Mengatasi Konflik Kepentingan: Kode Etik membantu mengatasi konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam lingkungan redaksi atau industri media. Prinsip-prinsip etika dapat membimbing keputusan jurnalis ketika dihadapkan pada situasi sulit.
- Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas: Melalui Kode Etik, jurnalis diharapkan untuk menjalankan tugas mereka dengan transparansi dan akuntabilitas. Jika terjadi kesalahan, Kode Etik memberikan landasan untuk melakukan koreksi dan klarifikasi.
- Membangun Hubungan dengan Publik dan Sumber Informasi: Dengan mematuhi Kode Etik, jurnalis dapat membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dengan publik dan sumber informasi. Ini termasuk menjaga kepercayaan sumber informasi dan memperlakukan pembaca atau pemirsa dengan hormat.
Undang Undang Kode Etik Jurnalistik
Perlu dicatat bahwa tidak ada “Undang-Undang Kode Etik Jurnalistik” yang bersifat universal atau berlaku secara nasional dalam banyak negara. Kode Etik Jurnalistik lebih sering diatur oleh organisasi pers atau lembaga media dan bukan oleh undang-undang formal yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun, ada beberapa negara yang memiliki undang-undang atau peraturan terkait media yang mencakup aspek etika jurnalistik. Contohnya, beberapa negara mungkin memiliki undang-undang yang mengatur tentang kebebasan pers, tanggung jawab media, dan perlindungan terhadap privasi individu. Meskipun demikian, detail terkait kode etik jurnalistik umumnya diatur oleh organisasi profesi atau perusahaan media.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat, First Amendment of the United States Constitution memberikan kebebasan pers, dan kode etik jurnalistik lebih banyak diatur oleh organisasi seperti Society of Professional Journalists (SPJ) dan American Society of News Editors (ASNE). Di Inggris, Press Complaints Commission (PCC) sebelumnya menyusun Kode Etik Jurnalistik yang kemudian digantikan oleh Independent Press Standards Organisation (IPSO).
Jadi, sementara undang-undang mungkin memberikan kerangka kerja umum untuk kebebasan pers, kewajiban media, dan perlindungan terhadap privasi, Kode Etik Jurnalistik lebih sering diatur oleh organisasi media dan profesi jurnalistik di tingkat nasional atau regional.