
konsep Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
- Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Dalam Instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Sembilan dalam Piagam Djakarta:
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Sir A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdul Kahar Muzakir
- H. Agus Salim
- Sir Achmad Subardjo
- Wahid Hasyim
- Sir Muhammad Yamin.
Tujuan Piagam Jakarta
Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah (preambule) Konstitusi Republik Indonesia serta Undang-undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi politik yang ditentukan di dalam piagam-persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945. Piagam Jakarta itulah yang menandai Proklamasi dan Konstitusi.
Isi Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Fungsi Piagam Jakarta
Merumuskan dan bertanggung jawab dalam pondasi negara kita yaitu pancasila dan UUD 1945