Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online & Offline

Posted on

Hak kesatu anak sesudah dilahirkan ialah identitas yang mencakup nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam format akte kelahiran.Hak ini bakal menilai pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, laksana hak keperdataan (waris dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan hak lainnya.

Nah, urgen sekali guna kita mengurus akte kelahiran. Bagi itu, kami akan kupas bagaimana teknik mengurus akte kelahiran.

Jenis Akte Kelahiran dan Perbedaannya

Akte kelahiran ialah bukti sah tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akte kelahiran dipecah dalam sejumlah jenis, yaitu:

  • Akte Kelahiran Umum

Akte kelahiran umum yakni akte kelahiran yang diciptakan bersumber pada laporan kelahiran dari warga pada Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil, sangat lambat 60 hari mulai semenjak tanggal kelahiran.

  • Akte Kelahiran Dispensasi

Akte kelahiran dispensasi ialah akte kelahiran yang diciptakan menurut laporan kelahiran namun telah mendahului batas masa-masa pelaporan kelahiran yaitu, 60 hari semenjak tanggal kelahiran.

  • Akte Kelahiran Pengadilan

Akte kelahiran pengadilan ialah akte kelahiran yang diciptakan menurut laporan kelahiran yang mendahului batas masa-masa 1 tahun semenjak tanggal kelahiran, pencatatannya dilakukan menurut Penetapan Pengadilan Negeri. Akte kelahiran jenis ini pasti mempunyai prosedur pengurusan yang lebih rumit dan memakan masa-masa yang lebih lama dibanding akte kelahiran yang lain.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon
  • Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Alur Pembuatan Akta Kelahiran Online

  • Pemohon melakukan registrasi pada laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
  • Mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  • Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
  • Petugas pada instansi melakukan verifikasi dan validasi dari data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
  • Setelah itu, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
  • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menambahkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
  • Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik atau email kepada pemohon.
  • Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
  LETAK ASTRONOMIS, GEOGRAFIS, GEOLOGIS INDONESIA

Di Kota Bandung, Disdukcapil sudah memberikan kemudahan bagi bunda yang mau membuat akta kelahiran. Bunda hanya perlu pesan SMS atau WhatssApp ke beberapa gerai layanan Disdukcapil yang telah disediakan untuk mengambil nomor antrean.Adapun nomor yang bisa dihubungi yaitu SMS ke nomor 0822-1155-8860 / 0878-2335-2336 / 0811-2165-000. Kemudian bisa mengirim pesan WhatssApp ke nomor 0811-2165-000. Berikut ini rincian gerainya:

1. Kantor Disdukcapil Kota Bandung
Ketik : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
2. Geulis FCL di Festival Citilynk Mal
Ketik : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN
3. Geulis BTC di BTC Fashion Mal
Ketik : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN
4. Geulis MIM di Metro Indah Mal
Ketik : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN
5. Geulis DPRD di Kantor DPRD Kota Bandung
Ketik : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN
6. Geulis Summarecon
Antrean langsung di tempat menggunakan mesin
7. Kantor Kecamatan
Sesuai dengan kebijakan masing-masing kecamatan

Syarat Pembuatan Akte Kelahiran Offline

Ada sejumlah persyaratan eksklusif yang mesti diisi dalam penciptaan akte kelahiran baru. KK harus sudah jadi duluan bersama surat pengantar dari kelurahan yang nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan.
Uraian inilah ini akan menyatakan tentang teknik mengurus akte kelahiran.

  1. Mengisi formulir dengan lengkap dan menandatangani register akta kelahiran.
  2. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan (stempel basah/asli).
  3. Surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik/Bidan atau buat surat pernyataan bermaterai kalau melahirkan di dukun/paraji.
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi. (Orang yang tinggal tidak dalam 1 rumah dan bukan orang tua bayi/pelapor).
  5. Fotokopi KK terbaru, dengan nama anak sudah tercantum didalam KK (telah memiliki NIK), dan nama orang tua bayi sama dengan akta nikah bila memiliki.
  6. Fotokopi KTP orang tua.
  7. Fotokopi buku nikah/bawa aslinya untuk diperlihatkan keabsahan.
  8. Surat kuasa bermaterai 6000 jika yang mendaftarkan bukan orang tua kandung si bayi, dengan melampirkan juga fotokopi KTP pendaftarnya  juga.

Berikut contoh Gambar Formulir Pembuatan Akte Kelahiran

Alurnya untuk pembuatan :

  • pertamaa, datang ke Dinas Kependudukan hanya untuk mengambil formulir, lalu pulang.
  • Kedua, menyerahkan formulir yang sudah diisi bermaterai dan sudah tanda tangan saksi + syarat lainnya, lalu pulang lagi.
  • Ketiga, mengambil akta kelahiran yang sudah jadi.

Sedangkan untuk Anda yang akan mengurus jenis akte kelahiran tertentu yaitu akte kelahiran dispensasi atau akte kelahiran pengadilan, selain persyaratan umum diatas, Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan lainnya sebagai berikut:

  • Surat keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat keterangan Medis untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya keberadaan orangtuanya.
  • Kutipan Akte Kelahiran ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan.
  • Hasil penetapan pengadilan negeri kota/kabupaten setempat.
  Pengertian Prinsip Ekonomi : Jenis Tujuan Ciri Manfaat Menurut Para Ahli

Akte Kelahiran Pengadilan diperlukan Surat Permohonan Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran, selain itu untuk merubah nama juga diperlukan putusan pengadilan,

Biaya Pembuatan Akte Kelahiran

Biaya pembuatan akte kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akte kelahiran bagi bayi yang lahir lewat 60 hari dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Sebagai contoh, Anda tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 dimana kewajiban membayar denda jika terlambat membuat akte kelahiran tidak ada.

Proses Pembuatan Akte Kelahiran Baru

Saat ini dalam mengurus akte kelahiran dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang pencatatan kelahiran bahwa tempat kepengurusan akte kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan hal tersebut pada dinas terkait jika Anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Mekanisme dan prosedur untuk mengurus dan membuat akte kelahiran tentu berbeda-beda, terkait dengan jenis akte kelahiran yang akan diterbitkan yang juga berbeda-beda.

Untuk jenis akte kelahiran dispensasi dan akte kelahiran umum, mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada adalah sebagai berikut:

  • Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Mengisi formulir pendaftaran bermeterai yang sudah disediakan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 orang saksi, hal ini berlaku bagi Anda yang melakukan pembuatan akte kelahiran dispensasi.

Sedangkan mekanisme dan prosedur pembuatan akte kelahiran pengadilan adalah sebagai berikut:

  • Pemohon datang langsung ke pengadilan negeri kota/kabupaten setempat untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
  • Penetapan pengadilan negeri ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan.
  • Pemohon membawa persyaratan terlampir dan penetapan pengadilan negeri ke loket pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, proses ini sama dengan prosedur dan mekanisme pada permohonan pembuatan akte kelahiran umum dan dispensasi.
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermeterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 orang saksi.

Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka akte kelahiran biasanya akan jadi dalam 2 hari saja.

  Hasil Isi Konferensi Meja Bundar KMB serta Tujuan

Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang

Jika memang terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat. Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.Apa saja dokumen atau syarat-syarat yang harus disiapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Yang harus dibawa:

  • Surat pernyataan kehilangan asli dari kepolisian
  • fotokopi kartu keluarga
  • fotokopi KTP orang tua
  • fotokopi akta nikah
  • fotokopi akta anak

Contoh surat permohonan penetapan pencatatan pengadilan Akte Kelahiran

Bogor, 14 Agustus 2018

Kepada Yth,
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong
Di
Tempat

Perihal : PERMOHONAN PENETAPAN PENCATATAN AKTE KELAHIRAN

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SITI ASIAH
Tempat, Tgl Lahir : Bogor, 13 Oktober 1987
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Agama : Islam
Status Perkawinan : Nikah
Alamat : Kp. Leuwikotok RT 001 RW 006 Desa Pasirlaja Kec. Pasirlaja Kab. Bogor
Selanjutnya disebut sebagai ………………………………….…………………………………………….….PEMOHON
Bahwa Pemohon dengan ini hendak mengajukan permohonan pencatatan Akte Terlambat Pemohon atas nama SITI ASIAH sebagaimana Surat Tanda Belajar Sekolah Dasar Porvinsi Jawa Barat Nomor 423.7/701-Disdik/2001 Tanggal 9 April 2001 Tanggal 13 Oktober 1987 di Bogor :
1. Bahwa Pemohon dilahirkan di Bogor pada tanggal 13 Oktober 1987 dan diberi nama SITI ASIAH adalah anak ke 3 perempuan dari suami – istri Bapak Ojak dan Ibu Otih.
2. Bahwa dari semula Pemohon belum pernah membuat / mengurus Akte Kelahiran, untuk itu pemohon bermaksud mengajukan permohonan penetapan pencatatan Akte Kelahiran Terlambat.
3. Bahwa untuk sahnya penetapan pencatatan Akte Terlambat tersebut sebelumnya pemohon memerlukan ijin berupa suatu penetapan dari Pengadilan Negeri Cibinong
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, selanjutnya Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Cibinong Bogor berkenan untuk menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohonan tersebut.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendapatkan penetapan pencatatan Akte terlambat dalam Akte Kelahiran pemohon SITI ASIAH.
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk memberikan catatan pinggir tentang Penetapan Pencatatan Akte Terlambat dari OCIH menjadi SITI ASIAH.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Hormat Pemohon

SITI ASIAH