Sebelum memahami pengertian dari amnesti pajak itu sendiri, penting untuk memahami asal-usul istilah “amnesti”. Kata “amnesti” diambil dari bahasa Yunani, yaitu amnestia. Amnestia memiliki arti memberikan keringanan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana untuk menghapuskan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Amnesti diberikan kepada orang-orang yang telah atau belum dijatuhi hukuman. Baik yang telah dihukum maupun yang belum, akan dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan.
Ada juga definisi amnesti yang lebih sederhana. Amnesti merupakan tindakan hukum yang dapat mengembalikan status tidak bersalah kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum. Selain itu, definisi amnesti juga dapat ditemukan dalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam konteks hukum Indonesia, amnesti adalah hak prerogatif dari seorang presiden dalam kerangka yudikatif. Tidak hanya presiden, negara juga dapat memberikan amnesti. Salah satu bentuk amnesti yang pernah diberikan oleh negara adalah amnesti pajak. Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan, namun tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana di bidang perpajakan.
Cara pelaksanaan amnesti pajak dilakukan dengan mengungkapkan harta dan membayar denda sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Beberapa kewajiban perpajakan termasuk dalam program amnesti pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Latar Belakang Tax Amnesty
Tax amnesty bukanlah konsep baru dalam dunia perpajakan. Banyak negara telah melaksanakan kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengatasi masalah defisit anggaran. Dalam beberapa kasus, tax amnesty juga diimplementasikan sebagai upaya untuk mengatasi masalah keuangan negara dan mendorong repatriasi modal yang berada di luar negeri.
Prinsip Dasar Tax Amnesty
- Kesempatan Deklarasi Tanpa Sanksi Berat: Wajib pajak diberi kesempatan untuk mendeklarasikan harta dan penghasilannya tanpa dikenakan sanksi perpajakan yang berat. Hal ini menciptakan insentif bagi wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan seluruh kekayaan dan pendapatannya.
- Tarif Pajak yang Menguntungkan: Sebagai imbalan atas kepatuhan wajib pajak, pemerintah biasanya memberikan tarif pajak yang lebih ringan daripada biasanya. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi wajib pajak dalam program tax amnesty.
- Perlindungan dari Hukuman Pidana: Selain tidak dikenakan sanksi perpajakan yang berat, tax amnesty juga sering kali memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum dan pidana terkait pelanggaran perpajakan di masa lalu.
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Tujuan Tax Amnesty
Petugas melayani warga yang mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta Negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Amnesti pajak dilakukan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.
Sementara itu, terdapat manfaat dan tujuan tax amnesty Indonesia bagi para wajib pajak, di antaranya:
1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Dengan Amnesti Pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela.
Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.
3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
Amnesti Pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.
4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, diharapkan wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak di kemudian hari.
Jenis Amnesti Pajak di Dunia
Di dunia, terdapat beberapa jenis amnesti pajak yang perlu Anda ketahui, yaitu:
- Amnesti Filling
Jenis amnesti pajak satu ini merupakan pengampunan pajak yang diberikan dengan cara menghapus sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak pernah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, padahal Wajib Pajak tersebut adalah peserta terdaftar. Pengampunan akan diberikan jika Wajib Pajak bersedia mengisi SPT.
- Amnesti Pencatatan
Amnesti ini memberikan pengampunan pajak pada Wajib Pajak, dengan cara menghapus sanksi atas kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan di masa lalu. Setelah Wajib Pajak melakukan pemeliharaan dokumen perpajakan secara lebih baik, maka pengampunan akan diberikan.
- Amnesti Koreksi
Amnesti koreksi adalah jenis amnesti pajak, di mana Wajib Pajak berkesempatan untuk melaporkan pajak tanpa dikenai sanksi atau pengurangan sanksi apapun. Jenis pengampunan ini memungkian Wajib Pajak untuk mengoreksi SPT yang sudah pernah diisi atau melaporkan SPT yang kebetulan belum dibayarkan. Meski begitu, Wajib Pajak tidak langsung kebal terhadap tindakan pemeriksaan atau penyidikan lanjutan pajak.
- Amnesti Investigasi
Jenis amnesti pajak yang satu ini dinilai lebih populer. Sesuai dengan namanya, negara sepakat untuk tidak menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada tahun terkait. Namun terdapat sejumlah uang pengampunan yang harus Wajib Pajak bayarkan apabila menginginkan amnesti pajak yang satu ini.
Selain itu, jenis amnesti pajak ini juga menyepakati bahwa tidak akan ada tindak penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh Wajib Pajak.
Cara Kerja Tax Amnesty
Untuk para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan keterlambatan pembayaran pajak, dapat mencoba Tax Amnesty ini. Berikut caranya:
1. Lapor Amnesti Pajak ke KPP atau Online
Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda atau di luar negeri, tergantung wilayah terdekat.
Proses ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun termasuk konsultan pajak. Sebab ada proses pendataan yang bersifat rahasia.
Selain Anda datang ke kantor pelayanan pajak, Anda dapat melakukan pelaporan pajak secara online. Sudah tersedia software akutansi yang dapat membantu Anda dalam membuat laporan pajak.
Tanpa perlu datang ke kantor pajak, Anda sudah dapat melaporkan pajak secara online dengan menggunakan aplikasi yang telah terintegrasi dengan pajak.
2. Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Proses selanjutnya adalah menyetorkan surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Sebelum menyetorkan surat pernyataan aset Anda memerlukan perhitungan penyusutan aset dalam akutansi.
Anda harus mengetahui metode penyusutan aset tetap bisnis dalam akutansi agar tidak ada kelebihan bayar pajak.
Data-data dan dokumen yang akan dilaporkan wajib data yang asli dan sesuai. Selanjutnya wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang dari 10 hari sejak melaporkan surat pernyataan aset.
3. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses yang tidak kalah penting selanjutnya adalah proses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.
Perkembangan Seputar Pemberlakuan Amnesti Pajak di Indonesia
Bersumber pada catatan dari Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan( Kemenkeu), pada hari awal pemberlakuan undang- undang Amnesti pajak yang digulirkan pemerintah.
Masih banyak harus pajak yang enggan buat mendaftar ataupun membayar amnesti pajak.
Perihal ini pastinya memunculkan ciri tanya, alasannya program ini dinilai belum efisien seluruhnya semacam yang diharapkan oleh pemerintah.
Semacam yang dilansir dari Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Ken Dwijugiasteadi berkata walaupun pemerintah sudah menghasilkan bermacam kebijakan uraian soal program amnesti pajak.
Tetapi masih banyak warga yang belum mengerti terpaut program tersebut.
Sampai dikala ini dekat 7. 568 warga masih saja menanyakan tentang amnesti pajak dan harta industri ataupun personal apa saja yang wajib dilaporkan dalam program tersebut.
Pemerintah bisa jadi kekurangan tenaga buat melaksanakan sosialiasi.
Memanglah banyak konsultan pajak yang mangulas program ini di media, dan bermacam seminar tentang amnesti pajak.
Namun pada kenyataaanya di lapangan tipe permasalahannya lebih banyak.
Terlebih tidak seluruh orang memiliki keahlian buat menginterpretasi peraturan pemerintah yang baru dicanangkan ini.
Bagi informasi yang dikeluarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pajak, sampai akhir Juli 2016, pemerintah telah sukses menjaring 340 partisipan dengan dana tebusan sebesar 84, 3 miliyar.
Perihal ini pastinya jadi pekerjaan rumah besar untuk Sri Mulyani yang ialah Menteri keuangan yang baru saja dilantik.
Dimana sasaran yang wajib dicapai merupakan 165 triliun dari program amnesti pajak ini.
Sejak diberlakukan pada 1 Juli kemudian, program Amnesti pajak ini pernah ditentang oleh sebagian golongan warga.
Semacam gugatan uji modul yang dilayangkan ke mahkamah konstitusi pada pertengahan bulan Juli. sebab dikira program tersebut bisa melemahkan upaya penegakan hukum soal pajak.
Walaupun banyak yang menentang, tampaknya program ini dapat menolong pemerintah dalam tingkatkan angka pembayaran pajak.
Nah, tetapi untuk owner bisnis, jangan hingga Kamu tidak taat membayar pajak serta menunggu program ini kembali tiba ya.
Sebab selaku owner bisnis, Kamu harus taat membayar pajak serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Buat memudahkan Kamu mengelola pajak, Kamu dapat memakai Harian.
Dimana, aplikasi pajak online ini dapat menolong Kamu menghitung pajak yang wajib dikeluarkan lebih akurat, pula sudah terintegrasi dengan Klikpajak selaku aplikasi pajak formal DJP selaku ASP formal dari Ditjen Pajak indonesia.
Manfaat Adanya Amnesti Pajak Bagi Masyarakat
Tujuan dari pengampunan pajak adalah untuk menghasilkan penerimaan pajak yang belum atau kurang bayar.
Keberadaan dari amnesti pajak ini dirasakan sangat penting bagi masyarakat.
Ada beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dengan adanya amnesti pajak ini.
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari adanya amnesti pajak, diantaranya:
- Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
Selanjutnya tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan.
- Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan pajak yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penghapusan Sanksi Administrasi
Bila Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda. Apabila mengikuti amnesti pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
- Pembebasan PPh
Pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan seperti membeli rumah memakai nama orang lain,
- Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Keuntungan yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit Bank.
Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP.
Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu Bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman.
Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan amnesti pajak telah membuat adanya penundaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Kelemahan Amnesti Pajak
Program amnesti pajak ini tidak memberi keuntungan bagi wajib pajak yang selalu taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Mereka yang kontra merasa program ini kurang efektif untuk mengembalikan penghasilan negara dari sektor pajak.Melainkan justru memberikan kesan pemerintah yang putus asa terhadap banyaknya wajib pajak yang nakal.
- Dikhawatirkan Tidak Berjalan Secara Konsisten
Belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri.
Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat pengampunan pajak tak lagi di berikan.Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
- Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat.
Melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri.Amnesti pajak hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta.Hal ini hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.
Peraturan-Peraturan Tentang Amnesti Pajak
Amnesti pajak memiliki peraturan-peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap warga negara. Adapun peraturan amnesti pajak adalah berikut ini:
- Sasaran pelaku amnesti pajak adalah setiap warga negara Indonesia yang kemudian menjadi wajib pajak dengan bukti telah memiliki NPWP.
- Wajib pajak harus melaporkan seluruh harta kekayaan secara terperinci kepada pemerintah.
- Kepemilikan harta kekayaan secara keseluruhan juga harus dilaporkan dalam SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan dan Penghasilan).
- Membayar uang tebusan dengan nominal tertentu.
- Wajib Pajak yang bekerja dan memperoleh penghasilan di luar negeri serta dipotong pajaknya di luar negeri tetap harus mengikuti amnesti pajak selama memiliki SPT PPh dan tidak sedang dalam pengecualian wajib amnesti pajak.
- Warga negara tidak dapat mengikuti amnesti pajak jika menjalani proses penyidikan, peradilan, dan hukuman atas pidana perpajakan.