Salah satu kebijakan berarti pada pemerintahan orde reformasi merupakan diterapkannya otonomi wilayah yang diharapkan bisa mengangkut harkat wilayah dalam bentuk pemberian wewenang dengan jatah besar dalam mengelola kemampuan serta pendapatan keuangan wilayah. Pada hakikatnya pemberian wewenang dengan jatah yang lebih besar ditunjukan pada sasaran penggalian seluruh kemampuan yang ada baik sumber energi alam ataupun sumber energi manusia buat tingkatkan perekonomian wilayah yang berwawasan perkembangan serta pemerataan pemasukan.
Penafsiran otonomi wilayah merupakan keleluasaan dalam wujud hak serta wewenang dan kewajiban serta tanggung jawab tubuh pemerintah wilayah buat mengurus serta mengendalikan rumah tangga daerahnya selaku manivestasi dari desentralisasi. Selaku konsekwensi pemberian otonomi kepada wilayah dalam bentuk hak serta wewenang mengendalikan serta mengurus rumah tangga daerahnya, pemerintah wilayah berkewajiban buat mempertanggungjawabkannya baik kepada negeri serta bangsa, ataupun kepada warga serta lingkungannya. Jadi otonomi wilayah merupakan kewenangan wilayah otonom buat mengendalikan serta mengurus kepentingan warga setempat bagi prakarsa sendiri bersumber pada aspirasi warga cocok dengan ketentuan yang terdapat. Perwujudan konsep desentralisasi pada tingkatan wilayah merupakan otonomi wilayah sehingga dengan demikian, otonomi wilayah ialah implikasi dari diterapkannya kebijakan desentralisasi dalam sesuatu negeri.
Inti dari penerapan otonomi wilayah merupakan adanya keleluasaan pemerintah wilayah( discretionary power) buat menyelenggarakan pemerintah sendiri atas bawah prakarsa, kreativitas serta peranserta aktif warga dalam rangka meningkatkan serta memajukan daerahnya. Membagikan otonomi wilayah tidak cuma berarti melakukan demokrasi di susunan dasar namun pula mendesak otoaktivitas buat melakukan sendiri apa yang dikira berarti untuk area sendiri. Dengan berkembangnya demokrasi dari dasar hingga rakyat tidak saja memastikan nasibnya sendiri, melainkan yang utama merupakan berupaya membetulkan nasibnya sendiri.
Perihal itu bisa di wujudkan dengan membagikan kewenangan yang lumayan luas kepada pemerintah wilayah guna mengurus serta mengendalikan dan meningkatkan daerahnya cocok kepentingan serta kemampuan daerahnya. Otonomi wilayah selaku salah satu konsep desentralisasi pemerintahan pada hakikatnya diperuntukan buat penuhi kepentingan bangsa secara totalitas, ialah upaya buat lebih mendekati tujuan- tujuan penyelenggaraan pemerintahan buat mewujudkan cita- cita warga yang lebih baik, dan sesuatu warga yang lebih adil serta makmur.
Tujuan pemberian otonomi kepada wilayah merupakan buat membolehkan wilayah yang bersangkutan mengendalikan serta mengurus rumah tangganya sendiri, buat tingkatkan energi guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap warga serta penerapan pembangunan. Prinsip pemberian otonomi kepada wilayah merupakan prinsip demokrasi, pemberdayaan warga serta aparat dan pelayanan universal, pemerataan serta keadilan dengan mencermati keanekaragaman wilayah. Pemerintah wilayah mempunyai keleluasaan dalam pengambilan keputusan yang terbaik dalam batas- batas kewenangannya buat meningkatkan segala kemampuan yang dimilikinya guna menunjang mutu pelayanan kepada warga.
Perihal yang mendasar dalam UU otonomi wilayah merupakan mendesak serta memberdayakan warga, menumbuh kembangkan prakarsa serta kreativitas dengan menempatkan warga selaku pelakon utama dalam penerapan pembangunan. Dengan paradigma baru tersebut, pemerintah wilayah diharapkan lebih siap menyambut tiap pergantian yang terjalin di masa tiba. Urgensi serta motivasi pemberian otonomi kepada wilayah meliputi: awal, upaya kenaikan efisiensi serta daya guna penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, upaya melancarkan penerapan pembangunan. Ketiga, tingkatkan kedudukan warga dalam proses demokratisasi pemerintahan.
Pengertian Daerah Otonomi
Wilayah otonom kerap diucap selaku kekuasaan otonom sesuatu wilayah di dalam suatu negeri. Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) otonomi didefinisikan selaku hak, wewenang, serta kewajiban wilayah buat mengendalikan serta mengurus rumah tangganya sendiri, cocok dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Otonomi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, ialah penggabungan 2 kata ialah autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti ketentuan.
Bagi undang- undang Nomor. 32, Tahun 2004 otonomi wilayah ataupun desentralisasi dimaksud selaku penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada wilayah otonomi. Buat mengendalikan serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negeri Kesatuan Repiblik Indonesia.
Secara universal, otonomi wilayah dimaksud selaku hak, wewenang, serta kewajiban wilayah dalam mengendalikan serta mengurus rumah tangganya cocok ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Baca sepenuhnya di postingan: Penafsiran Otonomi Daerah
Di Indonesia sendiri, penerapan otonomi wilayah diawali dengan terdapatnya pemberlakuan Undang- undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan wilayah, walaupun sampai dikala ini telah sebagian kali hadapi pergantian.
Tujuan Daerah Otonomi
Otonomi wilayah dilaksanakan berdasar pada acuan hukum yang berlaku, tidak hanya itu penerapan otonomi wilayah pula ialah implementasi tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan, ialah dengan membagikan wilayah kewenangan yang lebih luas, nyata serta bertanggung jawab. Hingga, dengang terdapatnya otonomi wilayah, sesuatu wilayah mempunyai hak yang lebih besar dalam penyelenggaraan daerahnya sendiri.
Pada pasal 2 ayat 3 Undang- Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Wilayah disebutkan, kalau tujuan otonomi wilayah merupakan melaksanakan otonomi seluas- luasnya, kecuali buat urusan pemerintahan yang memanglah jadi urusan pemerintah, perihal ini bertujuan buat tingkatkan kesejahteraan warga, pelayanan universal, serta energi saing wilayah.
Nah untuk mengenal tujuan Otonom Daerah akan kami jelaskan dibawah ini satu persatu
- Meningkatkan pelayanan umum
Umum disini mengacu pada masyarakat yang berada pada suatu daerah tertentu yang menjalankan otonomi. Dengan adanya otonomi, diharapkan pelayanan untuk masyarakat umum dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat umum dapat terlayani secara maksimal. Sistem otonomi akan memberikan respon cepat bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan, sehingga manfaat otonomi ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat suatu daerah.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pelayanan yang maksimal dan memadai, membuka akses untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu daerah. Suatu daerah dapat mengelola rumah tangganya masing-masing, tentunya dengan penggunaan hak dan wewenang yang tepat, dan bijak, maka hasil dari otonomi yang berpengaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat, dapat dirasakan.
- Meningkatkan daya saing daerah
Daya saing daerah meningkat, bukan untuk saling menjatuhkan daerah lain. Dengan adanya otonomi, maka kearifan lokal suatu daerah akan muncul dan memberi warna terhadap keanekaragaman, kekhususan, serta keistimewaan suatu daerah. Keberagaman ini tetap mengacu pada semboyan berbeda-beda tetapi tetap satu, atau yang dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika.
Secara umum, tujuan utama diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, yaitu untuk berbagi tugas dengan pemerintah pusat, agar pemerintah pusat lebih berkonsentrasi dalam merumuskan kebijakan yang bersifat umum, menyeluruh dan berskala besar, serta lebih mendasar.
Pemerintah daerah memiliki hak penuh, untuk mengelola rumah tangga daerah. Baik itu terkait penerimaan pajak, pengelolaan pajak daerah, kebijakan daerah, dan semua hal terkait otonomi daerah, dan tentunya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk ini, pemerintah pusat berkesempatan untuk mempelajari, merespons, serta memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh, serta dapat mengambil manfaat dari pemberlakukan kebijakan otonomi daerah ini.
Prinsip Daerah Otonomi
Otonomi daerah menganut prinsip nyata, yang berarti pemberlakuan otonomi disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang objektif pada suatu daerah. Selain itu, bertanggungjawab untuk memperlancar atau menyelaraskan pembangunan di seluruh pelosok tanah air, bahkan hingga ke daerah yang terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Kemudian kedinamisan. Menjadi sasaran dan dorongan untuk lebih maju dan menjadi lebih baik. Secara lengkap, prinsip-prinsip otonomi daerah dituangkan seperti berikut ini.
- Prinsip kesatuan
Otonomi daerah berfokus pada kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah akan mengutamakan aspirasi masyarakat setempat, demi memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia, serta memajukan kesejahteraan masyarakat lokal itu sendiri.
- Prinsip nyata
Pemberian atau pemberlakuan otonomi pada suatu daerah, dijalankan secara nyata, sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan aktif mengatur aktivitas pemerintahan, serta pengembangan daerahnya masing-masing.
- Prinsip penyebaran
Memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah, untuk berperan aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengembangkan daerahnya, sesuai dengan potensi dan kebutuhan yang dimiliki. Dalam hal ini, desentralisasi dilaksanakan berdasar asas dekonsentrasi.
- Prinsip bertanggungjawab
Makna dari prinsip ini adalah fokus pada sistem penyelenggaraan otonomi suatu daerah. Prinsip ini harus sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya otonomi. Pada prinsipnya, tujuan pemberian otonomi, agar suatu daerah dapat berkembang menuju pada suatu kesejahteraan.
- Prinsip pemberdayaan
Prinsip berikutnya bertujuan pada peningkatan daya guna serta hasil guna dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di suatu daerah, secara khusus terhadap pembangunan, serta pelayanan bagi masyarakat daerah setempat. Hal ini juga menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas politik dan kesatuan bangsa.
Otonomi daerah juga memiliki dua asas, sebagai dasar pelaksanaan otonomi. Yang pertama adalah asas penyelenggaraan otonomi daerah dan dan asas umum penyelenggaraan negara. Berikut makna dari asas-asas yang mendasari terselenggaranya sistem pemerintahan pada suatu daerah.
Asas Penyelenggaraan Daerah Otonomi
Penyelenggaraan otonomi daerah memiliki tiga makna dalam pelaksanaannya.
- Asas desentralisasi: makna dari asas ini adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi, yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Asas dekonsentrasi: asas dekonsentrasi menitikberatkan pada makna pelimpahan kewenangan dalam memerintah suatu daerah, dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah tingkat I atau propinsi yang merepresentasikan kewenangan di tingkat daerah.
- Asas tugas pembantuan: makna dari asas ini adalah terdapatnya suatu penugasan yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap suatu daerah otonomi, dalam hal ini pemerintah propinsi yang kemudian turun kepada kepala daerah daerah kabupaten kota, hingga ke pemerintahan kecamatan yang memberikan tugas kepada kepala desa, dalam rangka melaksanakan tugas tertentu dengan disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sara, dan prasarana, juga sumber daya manusia.
Asas umum penyelenggaraan negara
Sementara itu, asas umum penyelenggaraan negara, meliputi?
- Asas kepastian hukum, merupakan asas yang berkonsentrasi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara.
- Asas tertib penyelenggara, merupakan asas yang dijadikan pedoman untuk menuju pada keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum, merupakan asas yang memusatkan perhatian pada kesejahteraan umum, melalui cara yang aspiratif, akomodatif, namun tetap selektif.
- Asas keterbukaan, merupakan asas yang mengedepankan keterbukaan terhadap hak masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang bersifat benar, jujur serta tidak diskriminatif terkait dengan penyelenggaraan negara dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan, maupun terhadap rahasia negara.
- Asas proporsionalias,merupakan asas yang menjunjung tinggi keseimbangan anyara hak dan kewajiban masyarakat.
- Asas profesionalitas, merupakan asas yang mengedepankan rasa keadilan yang dilandasi oleh kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas,merupakan asas yang memastikan, bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan negara, serta hasil akhir kegiatan penyelenggaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Asas efisiensi dan efektifitas,merupakan asas yang memberikan jaminan terhadap penggunaan sumber daya yang ada, secara optimal dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
Hak dan Kewajiban Daerah Otonomi
Secara konseptual, dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat memiliki peranan penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini tidak lepas dari pemberian hak dan kewajiban daerah otonom dalam menyelenggarakan suatu kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat, kini menjadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Agar lebih jelas lagi, kita simak bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban dalam pemerintahan ini.
- Hak otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi suatu daerah, tentunya memiliki hak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2001 menyebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, suatu daerah memiliki beberapa hak, sebagai berikut.
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- Memilih pemimpin daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Kewajiban otonomi daerah
Jika kita berbicara mengenai hak, pasti akan ada kewajiban yang mengikuti hak, dalam melaksanakan kewajiban, otonomi tidak dapat berjalan begitu saja, namun ada aturan perundang-undangan yang mengatur. Disebutkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat beberapa kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah, antara lain sebagai berikut.
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- Menyediakan fasilitas kesehatan
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengolah administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Seperti yang tercantum di atas, setiap daerah otonom memiliki hak untuk mengatur serta mengurus penyelenggaraan kepentingan pemerintahan daerahnya masing-masing. Disamping itu, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yang semuanya dijalankan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan, harapannya dapat menumbuh kembangkan masyarakat, ke arah yang lebih baik.
Manfaat Daerah Otonomi
Suatu hal dilaksanakan atau diberlakukan, selain karena memiliki dasar dan tujuan, juga membawa manfaat. Begitu juga pemberlakuan otonomi pada suatu daerah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di daerah otonom.
Meski mengalami berbagai penyesuaian, pelaksanaan otonomi di suatu daerah ternyata membawa beberapa manfaat. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Mempermudah pengaturan administrasi pemerintahan
- Tidak terjadi sentralisasi kekuasaan di pusat
- Kebijakan yang dibuat, dapat disesuaikan dengan kepentingan masyarakat di suatu daerah
- Pemerintah pusat lebih efisien dalam menjalankan tugasnya
- Produk daerah lokal seperti barang dan jasa meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya dengan harga terbaik serta biaya produksi yang terjangkau.
- Meningkatkan pengawasan terhadap penduduk lokal yang melakukan aktivitas atau kegiatan.
Penerapan otonomi wilayah ialah gagasan yang luar biasa, sebab berfokus pada kemajuan kehidupan berbangsa serta bernegara. Walaupun sudah disusun dengan perencanaan yang matang cocok ketentuan perundang- undangan yang berlaku, penerapan otonomi wilayah bukan berarti tanpa hambatan maupun tantangan.
Bermacam berbagai aspek timbul jadi tantangan, sampai dalam perjalanannya, tidak cocok dengan apa yang dibayangkan. Tantangan ini timbul dari bermacam aspek kehidupan warga, antara lain berbentuk tantangan di bidang hukum serta sosial budaya.
Pada dikala Indonesia mulai melakukan otonomi wilayah, Indonesia masih terletak dalam atmosfer euforia reformasi. Pada dikala itu, rakyat lagi hadapi krisis ekonomi, yang berefek pada krisis keyakinan. Kemudian
Indonesia membuat sesuatu keputusan menimpa penerapan serta pemberlakuan otonomi wilayah di Indonesia.
Sampai, bawah hukum penerapan otonomi wilayah di Indonesia, ialah Undang- undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Wilayah di uji modul kembali dengan Undang- undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Wilayah. Perihal ini dicoba, sebab timbul banyak sekali kritik serta asumsi terpaut penerapan otonomi wilayah di Indonesia.
Pada kesimpulannya, pemerintah wilayah wajib berhadapan dengan keadaan dimana mereka wajib mengerti terhadap ketentuan perundang- undangan hasil uji modul. Bila aparatur wilayah tidak mempunyai uraian yang baik terhadap ketentuan ini, hingga penerapan otonomi wilayah di tiap kabupaten ataupun kota di Indonesia hendak kehabisan arti.
Ini ialah sesuatu perkara hukum yang kerap terjalin dalam warga, dimana peraturan perundang- undangan yang terdapat, tidak cocok dengan keadaan nyata dalam warga, sehingga peraturan ini kehabisan nilai sosialnya serta tidak bisa terlaksana dengan baik.
Contoh Daerah Otonomi
- Ketentuan Kebijakan Daerah
Salah satu contoh otonomi wilayah ialah sesuatu kebebasan pemerintah dalam membuat kebijakan wilayah, pemerintah wilayah tersebut dapat berbentuk Gubernur, Bupati, Camat, Kepala desa, Pimpinan RW, sampai Pimpinan RT diperbolehkan membuat kebijakan dan kewenangan dalam ruang lingkup daerah yang dipimpinnya.
Tetapi dalam membuat kebijakan tersebut wajib memerhatikan nilai serta norma yang berlaku, diperlukan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dulu supaya penerapan kebijakan bisa diperlakukan.
Pasti saja pemerintah wilayah hendak mengenali kebutuhan serta kasus yang dialami di wilayahnya sendiri, sehingga bisa membuat kebijakan yang relevan dengan kondisi.
- Penentuan UMR
Upah Minimum Regional mempunyai nilai yang berbeda- beda di tiap daerahnya, pasti saja ini merupakan hasil dari sistem otonomi wilayah yang diberlakukan.
Pemerintah wilayah hendak memastikan UMR cocok dengan kebutuhan serta keadaan yang terdapat di sesuatu daerah, kebijakan ini nyatanya terbuat dengan memikirkan banyak perihal serta tidak cuma menunjang satu pihak saja.
Baik industri maupun pekerja sendiri hendak memperoleh hasil yang balance, dimana industri mempunyai keahlian buat membayar UMR serta pekerja mempunyai pendapatan yang lumayan buat menghidupi keluarganya.
UMR ini pula berkaitan erat dengan perkembangan ekonomi sesuatu wilayah, terus menjadi besar keahlian ekonomi wilayah hingga terus menjadi besar pula UMR yang diberikan.
Pasti saja akibat dari UMR tersebut hendak berkenaan secara langsung terhadap ekonomi wilayah yang dikelola oleh pemerintah wilayah tersebut.
- Pemakaian APBD
Anggaran Pemasukan serta Belanja Wilayah ataupun biasa diucap dengan APBD pula tercantum ke dalam sistem otonomi wilayah, pemerintah mempunyai hak serta kewajiban dalam mengelola APBD secara penuh tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Sehingga pemerintah wilayah dapat mengalokasikan dana ke sesuatu kebutuhan tertentu yang memanglah diperlukan daerah tersebut.
Pelaksanaan APBD yang diserahkan langsung ke pemerintah wilayah, membuat zona keuangan jadi lebih kilat berbalik.
Sehingga ekonomi daerahpun secara tidak langsung pula hendak turut hadapi perkembangan serta pertumbuhan yang sangat pesat.
- Retribusi Daerah
Pengenaan pajak maupun retribusi wilayah terkadang jadi polemik yang tiada hentinya di masa dulu, tetapi semenjak terdapatnya otonomi wilayah membuat zona ini saat ini dipegang oleh pemerintah wilayah.
Akibatnya warga dapat membayar pajak cocok dengan kemampuannya tiap- tiap, baik dari segi jabatan, ekonomi, maupun harta yang dipunyai saat ini jadi poin berarti dalam penarikan pajak.
Retribusi wilayah yang dikenakan pula hendak masuk ke APBD, sehingga dia hendak dikembalikan dalam wujud pembangunan infrastruktur maupun perihal yang lain yang hendak berguna untuk warga itu sendiri.
Perihal ini ditunjukkan supaya pengelolaan retribusi wilayah dapat pas sasaran serta bermanfaat untuk warga setempat.
- Desentralisasi Kehutanan
Indonesia ialah negeri yang mempunyai hutan sangat banyak, apalagi dia dijuluki selaku salah satu paru- paru dunia.
Tidak heran pengelolaan hutan saat ini sangatlah dicermati oleh pemerintah pusat, salah satu metode buat membuat hutan senantiasa lestari merupakan dengan Desentralisasi hutan.
Disini kewenangan atas tanggung jawab hutan diserahkan secara langsung ke pemerintah wilayah.
Tujuan dicoba Desentralisasi tersebut merupakan buat membuat keamanan hutan dapat terpelihara secara langsung, baik pemerintah wilayah ataupun Polisi hutan hendak bekerja sama dalam melindungi hutan tersebut dari penebangan liar maupun perihal lain yang bisa mengganggu hutan.
Contoh otonomi wilayah di atas menampilkan kalau di masa saat ini pemerintahan mempunyai struktur yang sistematis, dimana proses mengendalikan wilayah dapat terus menjadi efisien serta efesian dengan memakai otonomi wilayah tersebut.
Terlebih tiap wilayah mempunyai watak dan ciri yang berbeda, sehingga menyerahkannya ke pemerintah wilayah merupakan suatu kebijakan yang sangat pas.