Pengertian Demokrasi Pancasila : Prinsip Ciri Asas Sistem Sejarah Tujuan Fungsi Implementasi

Posted on

 

Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar dalam karakter bangsa, sehingga diterima oleh seluruh rakyat sebagai dasar pengaturan kehidupan negara. Pancasila sering disebut sebagai falsafah negara (philosofische Gronslag), pandangan hidup negara (staatidee), dan pemerintahan negara.

Pancasila merupakan hasil dari pemikiran demokrasi yang sangat berharga yang ditemukan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya sekadar suatu kesepakatan nasional bagi bangsa Indonesia yang beragam. Pancasila juga merupakan kerangka keragaman Indonesia. Pancasila juga menjadi simbol persatuan dan kesatuan Indonesia di mana nilai-nilai bersama (shared values) dan ide-ide pandangan hidup bersama (shared ideas) bertemu dalam suatu titik konvergensi yang menjadi landasan bersama dalam kehidupan sebagai suatu bangsa. Bangsa Indonesia tanpa ragu mengakui keagungan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila sebagai jiwa bangsa. Artinya, kekuatan dan semangat yang mendasari bangsa berasal dari nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.

Demokrasi pada dasarnya dianggap sebagai pilar untuk menjamin persaudaraan hak asasi manusia tanpa memandang jenis kelamin, usia, warna kulit, agama, dan bangsa. Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya dapat dicapai jika setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat meningkatkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerjasama adalah pilar penyangga demokrasi yang selalu menggunakan diskusi dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya dalam setiap pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan tersebut. Oleh karena itu, setiap warga negara membutuhkan hal-hal berikut: pertama, pemahaman yang memadai tentang isu-isu kewarganegaraan, ketatanegaraan, kemasyarakatan, dan pemerintahan yang signifikan. Kedua, kesadaran dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya, dengan mengedepankan kepentingan negara atau warga daripada kepentingan pribadi atau kelompok kecil manusia. Ketiga, kesadaran dan kemampuan untuk memberantas kecurangan dan tindakan-tindakan yang menghambat kemajuan dan kemakmuran warga serta pemerintah.

Pengertian Demokrasi Pancasila

Isitlah“ demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke- 5 SM. Kata demokrasi berasal dari 2 kata, ialah“ demos” yang maksudnya rakyat, serta“ kratos” yang maksudnya pemerintahan. Sehingga bisa dimaksud selaku pemerintahan rakyat ataupun yang lebih diketahui selaku pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat serta buat rakyat.

Bagi konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan makna politik serta pemerintahan, sebaliknya rakyat beserta masyarakat warga didefinisikan selaku masyarakat negeri. Realitasnya, baik dari segi konsep ataupun aplikasi, demos menyiratkan arti diskriminatif. Demos bukan buat rakyat totalitas, namun populus tertentu, ialah mereka yang bersumber pada tradisi ataupun konvensi resmi mempunyai hak preogratif dalam proses pengambilan/ pembuatan keputusan publik, wakil terpilih pula tidak sanggup mewakili aspirasi yang memilihnya.

Demokrasi yang dianut di Indonesia merupakan demokrasi bersumber pada Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negeri dicoba oleh rakyat sendiri ataupun dengan persetujuan rakyat. Kebebasan orang tidak bertabiat absolut, namun wajib diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Keuniversalan cita- cita demokrasi dipadukan dengan cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak terdapat dominasi kebanyakan ataupun minoritas.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum demokrasi pancasila terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi pancasila ialah sebagai berikut:

  • Menurut Prof Dardji Darmo Diharjo

Menurutnya bahwa pengertian demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.

  • Menurut GBHN Tahun 1978 Dan Tahun 1983

Menurut Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konsntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.

  • Menurut Kansil

Pengertian demokrasi pancasila menurut hasil kansil ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.

  • Menurut Prof Notonegoro

Menurutnya pengertian demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-ketuhanan YME yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Menurut Ensiklopedia Indonesia

Pengertian demokrasi pancasila bahwa pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Landasan Pokok Demokrasi Pancasila

Negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila memiliki tujuh sendi pokok yang menjadi landasannya. Adapun tujuh landasan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum

Semua tindakan warga negaranya harus berlandaskan hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi masyarakat negara ini harus jelas dan tercermin di dalamnya.

  1. Negara Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah negara Indonesia beraktivitas berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar yang tidak bersifat absolut. Dalam artian kekuasaan pemerintah tidak bersifat mutlak dan terbatas. Sistem konstitusional di sini menegaskan bahwa kegiatan pemerintah itu dibatasi dan dikendalikan oleh undang-undang.

  1. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara

Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Berarti jelas bahwa MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara. Adapun tugas-tugas dari MPR adalah menetapkan UUD, menetapkan GBHN, dan memilih serta mengangkat presiden dan wakil presiden.

MPR memiliki wewenang tersendiri, yaitu:

  • Menyusun dan membuat putusan-putusan yang tidak bisa dibatalkan lembaga negara lain. Contohnya membuat GBHN yang pelaksanaanya adalah presiden.
  • Meminta pertanggungjawaban presiden terkait pelaksanaan GBHN.
  • Melaksanakan pemilihan dan mengangkat Presiden beserta wakil Presiden.
  • Memiliki kuasa untuk mencabut kekuasaan sekaligus memberhentikan presiden pada masa jabatannya apabila diketahui melanggar aturan negara dan UUD.
  • Berwenang untuk mengubah undang-undang.

Setelah amendemen isi dari pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

  1. Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR

Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah kendali MPR. Presiden diangkat oleh MPR, berarti presiden juga dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk dan bertanggungjawab kepada majelis tersebut. Presiden merupakan mandataris MPR dan wajib menjalankan berbagai putusannya.

  1. Pengawasan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden di sini tidak bertanggung jawab pada DPR, tapi DPR yang mengawasi pelaksanaan wewenang yang diberikan pada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, DPR dan presiden harus bekerja sama untuk membentuk Undang-Undang termasuk di dalamnya APBN. Sedangkan untuk mengesahkan Undang-Undang presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

Adapun hak-hak DPR di bidang legislatif adalah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan yang wajib diketahui adalah:

  • Hak bertanya pada pemerintah
  • Hak interpelasi atau meminta penjelasan atau keterangan pada pemerintah
  • Hak Mosi yaitu hak menjatuhkan percaya/tidak percaya pada pemerintah
  • Hak Angket, hak untuk menyelidiki sesuatu
  • Hak Petisi, hak untuk mengajukan saran pada pemerintah
  1. Menteri negara merupakan pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR
  Pengertian Resesi : Jenis Dampak Penyebab Menurut Para Ahli

Pada sistem demokrasi Pancasila, presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Para menteri dalam melaksanakan mandatnya tidak bertanggung jawab pada DPR, tapi kepada presiden. Merujuk hal ini, berarti sistem kabinet  negara ini adalah kabinet presidensial.

Maksud menteri bertanggung jawab pada presiden adalah pada saat menjalankan kekuasaannya berada dibawah kontrol presiden.

  1. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Presiden memang tidak bertanggung jawab kepada DPR, tapi bukan berarti memiliki kekuasaan tak terbatas. Presiden harus menaati suara DPR. DPR memiliki kedudukan yang kuat karena presiden tidak dapat membubarkannya. Semua anggota DPR merangkap juga menjadi anggota MPR.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Nah Semacam yang telah dipaparkan di atas kalau 10 Prinsip Demokrasi Pancasila yakni suatu sistem yang menjunjung besar permusyawaratan dalam pemerintah yang senantiasa mengutamakan rakyat diatas segalanya. Secara mudahnya Prinsip Demokrasi Pancasila ialah kerja sama yang dicoba antara sistem demokrasi yang dialaskan bersumber pada Pancasila.

Menyadur dalam salah satu novel tulisan Hasim yang berujudul Pembelajaran Kewarganegaraan buat SMA Kelas XI, berikut merupakan 10 Prinsip Demokrasi Pancasila:

  • Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang mengantu mengerti religious, maksudnya menolak atheisme, liberalisme serta sekularisme.

  • Menjunjung Besar Hak Asasi Manusia( HAM)

Demokrasi Pancasila yang menujunjung besar HAM ditekankan dalam Pembukaan UUD 1945 serta Batang Badan UUD 1945 Pasal 26- 34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, serta tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor. XVII/ MPR/ 1998.

  • Berkedaulatan Rakyat

Wujud kedaulatan rakyat dipaparkan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang melaporkan kalau” Kedaulatan terletak di tangan rakyat serta dilaksanakan bagi Undang- Undang Bawah.”.

  • Didukung oleh Kecerdasan Masyarakat Negara

Salah satu aspek pendukung terbentuknya sistem demokrasi yang sempurna merupakan pintar serta berpartisipasinya susunan warga terhadap politik negeri.

  • Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Buat bisa menjauhi pola kekuasaan yang berpusat mka dterapkanlah sistem pembagian kekuasaan yang betrumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, serta eksaminatif.

  • Menerapkan Prinsip Rule of Law

Mempraktikkan Rule of law ataupun hukum selaku prinsip utam dalam melaksanakan sistem politik demokrasi supaya cocok dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

  • Menjamin Otonomi Daerah

Perihal ini ditekandan dengan terbentuknya pergantian UU Nomor. 22 tahun 1999 tentang otonomi wilayah yang setelah itu digantikan dengan   UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah wilayah.

  • Berkeadilan Sosial

Prinsip yang kedelapan yakni buat mewujudkan keadilan sosial untuk segala susunan warga, cocok dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

  • Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Tujuan utama diterapknannya sistem Demokrasi Pancasila yakni buat menggapai kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, supaya nantinya niilai yang tercantum pada demokrasi tidak memunculkan polemik yang kotradiktif.

  • Sistem Peradilan yang Merdeka, Leluasa, serta Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila membagikan sistem peradilan yang merdeka, leluasa, serta tidak memihak. Buat menjamin berjalannya sistem tersebut, hingga dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Asas-Asas Demokrasi Pancasila

Untuk mengambil gagasan dan keputusan penting harus dilandaskan asas-asas. Adapun asas yang diterapkan dalam demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut ini:

  1. Asas Kerakyatan

Asas Kerakyatan adalah asas yang mendasari kesadaran kecintaan terhadap rakyat, juga memiliki jiwa kerakyatan, baik berupa nasib ataupun cita-cita. Dalam asas kerakyatan, berarti demokrasi Pancasila ini memiliki rasa cinta dan menyatu dengan rakyat, agar tercipta satu kesatuan dalam mencapai tujuan.

  1. Asas Musyawarah

Asas musyawarah merupakan asas yang menghimpun suara dan kehendak rakyat dalam kelompok musyawarah. Hal tersebut dilakukan untuk menyatukan berbagai pendapat demi mencapai kesepakatan bersama yang dilandasi rasa kasih sayang, pengorbanan juga kebahagiaan seluruh anggota.

  1. Asas Penjaminan HAM

Negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila sangat menghormati hak asasi manusia. Setiap anggota masyarakat dipandang sama status sosialnya, dalam artian tidak dibeda-bedakan.

Tujuan Demokrasi Pancasila

  1. Memudahkan pemerintah mengetahui proses pengambilan keputusan dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan menggunakan asas-asas demokrasi Pancasila.
  2. Agar semua bagian pemerintahan di Indonesia berkegiatan sesuai dengan landasan negara ini.
  3. Menjadi jaminan pemerintah negara ini memang benar bertanggung jawab penuh kepada tugasnya juga kepada rakyat.
  4. Menjamin perundang-undangan di negara ini dipatuhi dan dijalankan seperti seharusnya.
  5. Menjamin semua warga negara Indonesia turut serta dalam kehidupan bernegara dan mau berpartisipasi dalam pemilu dengan menggunakan hak suaranya.

Seperti yang kita ketahui, dengan adanya demokrasi yang berjalan secara sinergis dengan nilai serta pandangan Pancasila maka dapat mewujudkan kesejahteraan warga negara Indonesia, oleh sebab itu buku Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani ini hadir dalam menawarkan gagasan dalam demokrasi saat ini yang mengalami perkembangan zaman.

Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut

  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia.
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional.
  • Menjamin adanya hubungan yang sama serasi dan seimbang mengenai lembaga negara.
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila.
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Untuk lebih memahami tentang demokrasi Pancasila, maka bisa menyimak ciri-ciri demokrasi Pancasila sebagai berikut.

  1. Kedaulatan Berada Penuh di Tangan Rakyat

Dalam demokrasi Pancsila, rakyat memegang kedaulatan secara penuh atau bisa dibilang bahwa rakyat merupakan penguasa tertinggi dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, pada demokrasi Pancasila, rakyat bisa memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah yang belum baik. Dengan adanya kritik ini, maka sistem pemerintah bisa berjalan lebih baik lagi.

  1. Dalam Menjalankan Pemerintahan Harus Sesuai Dengan Konstitusi yang Berlaku

Dalam menjalankan pemerintahan Indonesia, lembaga pemerintahan harus melakukannya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Dalam hal ini, konstistusi yang berlaku pada pemerintahan, bisa berupa Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Dengan adanya konstitusi ini, maka sistem pemerintahan tidak berjalan sewenang-wenangnya, bahkan rakyat bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemerintahan.

  1. Adanya Pesta Demokrasi Pemilu yang Dilakukan Jujur, Adil, dan Bebas

Bagi rakyat Indonesia setiap 5 tahun sekali akan diselenggarakan pesta demokrasi yang besar, yaitu Pemilu. Pesta demokrasi ini harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas agar bisa mendapatkan wakil rakyat yang bisa mewakili suara rakyat. Berkat adanya Pemilu, maka rakyat Indonesia bisa mengetahui visi dan misi dari setiap wakil rakyat.

  1. Setiap Pengambilan Keputusan Menggunakan Cara Musyawarah

Demokrasi Pancasila ini mengutamakan keputusan yang diambil secara musywarah karena dengan musyawarah, maka setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Dengan adanya musyawarah ini, maka setiap keputusan yang diambil akan mengutamakan untuk kepentingan bersama. Dengan kata lain, musyawarah bukan digunakan untuk mendahulukan kepentingan individu atau beberapa kelompok saja. Berkat adanya musyawarah, kehidupan warga negara bisa lebih aman dan damai.

  1. Menghargai dan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  Pengertian Desentralisasi : Contoh Tujuan Asas Ciri Kelebihan Kekurangan

Ciri kelima dari demokrasi Pancasila adalah menghargai dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menjadi amat sangat penting karena HAM dapat melindungi warga negara dari suatu perselisihan dengan cara saling menghargai. Selain itu, dengan menjujung HAM, maka akan muncul sikap dan perilaku toleransi, sehingga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia tetap terjaga dengan baik.

  1. Mendahulukan Kepentingan Rakyat

Ciri berikutnya dari demokrasi Pancasila adalah mendahulukan kepentingan rakyat. Setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh wakil rakyat harus berdasarkan kepentingan rakyat terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan dalam demokrasi Pancasila, rakyat memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu sistem pemerintahan.

  1. Tidak Menggunakan Sistem Partai Tunggal

Dalam demokrasi Pancasila, sistem partai yang digunakan tidak boleh sistem partai tunggal, karena tidak mencerminkan demokrasi. Oleh sebab itu, dalam demokrasi Pancasila, kita akan melihat berbagai macam partai pada saat Pemilu.

Itulah beberapa ciri-ciri demokrasi Pancasila, dari ketujuh ciri tersebut dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan rakyat, mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah, dan menjunjung tinggi HAM.

Pilar Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila bukan terbentuk begitu saja, tetapi ada beberapa pilar pembentuknya. Berikut ini pilar demokrasi Pancasila.

Dikutip dari katadata.co.id, menurut Ahmad Sanunis, demokrasi Pancasila terdiri dari 10 pilar, diantaranya:

  1. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
  2. Demokraasi dengan kedaulatan rakyat
  3. Demokrasi dengan kecerdasan
  4. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
  5. Demokrasi dengan berkeadilan sosial
  6. Demokrasi dengan menjaga kemakmuran
  7. Demokrasi yang menjunjung rule of law
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah
  9. Demokrasi yang sesuai dengan pemisahan kekuasaan negara
  10. Demokrasi dengan pengadlan yang merdeka

Aspek Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek material dan aspek formal

  • Aspek Material

Aspek material adalah aspek yang didalamya terdiri dari isi dan substansi. Adapun yang dijelaskan dalam aspek ini berupa tentang adanya pengakuan terhadap harkat dan martabat yang menyangkut kehidupan manusia. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila bukan hanya sekadar politik saja, tetapi juga berkaitan dengan demokrasi sosial dan ekonomi.

  • Aspek Formal

Aspek formal adalah aspek yang memberikan penjelasan tentang cara serta proses pada saat rakyat memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan rakyat. Maka dari itu, aspek formal dapat dikatakan bahwa aspek yang mengatur keterbukaan dalam hal musyawarah terutama dalam pemilihan wakil rakyat yang terbuka, adil, jujur, dan bebas.

Kelebihan Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki beberapa kelebihan, sehingga diterapkan di Indonesia. Berikut ini kelebihan dari demokrasi Pancasila.

  1. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Dengan adanya demokrasi Pancasila, maka HAM akan dijunjung tinggi, sehingga tindak kejahatan manusia bisa berkurang. HAM yang dijunjung tinggi akan menciptakan ketentraman dalam bermasyarakat dan saling menghargai satu sama lain.

  1. Menjunjung Tinggi Hukum yang Berlaku

Peraturan hukum sangat penting untuk diterapkan agar setiap anggota masyarakat tidak bertindak sewenang-wenangnya. Dengan adanya demokrasi Pancasila, setiap peraturan hukum yang berlaku akan dijunjung tinggi dan bersifat adil, sehingga bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum akan diberikan sanksi hukum yang adil.

  1. Proses Politik secara Musyawarah Mufakat

Pengambilan keputusan dengan proses musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang baik demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, pengambilan keputusan ini harus tetap dijaga. Selain itu, musyawarah mufakat ini menunjukkan akan adanya keterbukaan dalam menghasilkan keputusan, salah satunya adalah proses Pemilu. Kehadiran demokrasi Pancasila ini bisa membuat proses politik secara mufakat dapat berjalan dengan baik.

  1. Mementingkan Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Selain itu, persatuan dan kesatuan bisa membuat lingkungan masyarakat menjadi lebih aman dan damai. Demokrasi Pancasila sangat mementingkan persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia, sehingga dengan menerapkan demokrasi ini kehidupan antar anggota masyarakat bisa lebih aman, damai, dan terhindar dari konflik.

  1. Mementingkan Kepentingan Rakyat

Demokrasi Pancasila sangat mementingkan atau mendahulukan kepentingan rakyat terlebih dahulu. Dengan kata lain, setiap keputusan yang diambil oleh pemerintahan harus mengutamakan kepentingan rakyat atau mendengarkan aspirasi rakyat terlebih dahulu.

Nilai-nilai Demokrasi Pancasila

  • Pengakuan dan Tanggung Jawab Kepada Tuhan yang Maha Esa

Diharapkan lahir sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keadilan. Dalam pengambilan keputusan bagi kepentingan umum, memerhatikan hal-hal yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan landasan hati yang luhur.

  • Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa, budaya demokrasi dengan jiwa nilai kemanusiaan yang adil dan beradab akan melahirkan sikap serta perilaku. Tentunya yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan keputusan.

  • Menjamin dan Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan Indonesia menjadi persatuan bangsa yang menduduki wilayah tumpah darah Indonesia, dengan cia-cita yang sama guna mewujudkan kemerdekaan dan tercapainya tujuan nasional. Demokrasi dengan jiwa nilai persatuan Indonesia juga akan menumbuhkan sikap dan perilaku.

  • Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Terdiri dari keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga, kesamaan hak pribadi dalam keluarga dan pengakuan hak organisasi politik, ekonomi dan sosial. Serta prinsip yang menolak paham etatisme atau negara mematikan potensi unit ekonomi di luar sektor negara dan persaingan bebas eksploitasi manusia.

Macam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Pancasila sebenarnya salah satu dari berbagai macam demokrasi yang ada. di Indonesia sendiri ada beberapa macam demokrasi yang dapat diketahui seperti berikut ini:

  1. Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer dan partai-partai. Demokrasi ini dinilai kurang cocok untuk diterapkan di Indonesia karena lebih menonjolkan kepentingan golongan. Karena konsep demokrasinya yang lemah, sistem parlementer ini membuka peluang luas untuk dominasi partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin dinilai telah banyak menyimpang dari demokrasi konstitusional dan hanya menampilkan beberapa bagian saja dari demokrasi rakyat.  Terbukti pada masa kejayaan demokrasi ini, presiden sebagai kepala negara memiliki dominasi yang kuat. Partai-partai politik dibatasi ruang geraknya, sedangkan perkembangan dan kekuasaan komunis dan peran ABRI semakin meluas pengaruhnya.

Selain itu UUD juga memberikan peluang kepada presiden untuk memimpin selama lima tahun. Pada masa demokrasi terpimpin ini berlaku di Indonesia, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pemerintahan. Demokrasi ini berakhir ketika kepemimpinan Soekarno berakhir yang kemudian diganti dengan demokrasi Pancasila.

  1. Demokrasi Pancasila

Pada demokrasi ini sistem presidensial sangat menonjol. Pada awal diterapkannya demokrasi ini, peran ABRI sangat menonjol. Campur tangan pemerintah dalam berbagai aspek juga sangat jelas, pada masa ini kebebasan berpendapat jadi terhambat.

Pada era reformasi sistem demokrasi ini mulai diperbaharui. Kebebasan berbicara dan kebebasan pers mulai berkembang. Kedua unsur tersebut berjalan seimbang sehingga bisa mengontrol sekaligus memberi kritik pada pemerintahan yang tengah berlangsung.

Masyarakat Indonesia telah begitu erat hidup dengan berbagai konsep yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Hidup bersama, saling menghargai, saling tolong menolong, dan bergotong royong memang sudah menjadi ciri khas masyarakat ini. Kehidupan agama yang beragam dengan kerukunan yang terjaga juga sudah menjadi kebiasaan dari tempo dulu. Prinsip-prinsip ini yang terkandung dalam kelima asas Pancasila.

  20 Cara Mengusir Kecoa secara Ilmiah yang Terbukti Efektif

Sistem demokrasi ini merupakan demokrasi yang pada pelaksanaannya mengutamakan hasil musyawarah mufakat untuk kemaslahatan bersama. Masyarakat Indonesia merupakan bangsa yang cara pandangnya terkandung dalam Pancasila. Karena itu setiap asas yang terdapat dalam sila-sila Pancasila harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Hingga saat ini di Indonesia dalam melakukan demokrasi di Inonesia khususnya dalam pemilihan pemimpin kita mengadakan pilkada yang dibahas pada buku Demokrasi Di Indonesia Melalui Pilkada Serentak untuk lebih memahami dari bentuk demokrasi itu sendiri.

Sejarah Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

  • Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru.

Pada masa Orde Baru menerapkan demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Awal Orde Baru memberi harapan baru pada rakyat, pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan berhasil menyelenggarakan PEMILU tahun 1971, 1977, 1982, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa itu dianggap gagal, sebab :

  1. Rotasi kekuasaan politik yang tertutup.
  2. Rekrutmen politik yang tertutup.
  3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
  4. Pengakuan HAM yang terbatas.
  5. Tumbuhnya KKN.
  6. Sebab jatuhnya Orde Baru.
  7. Hancurnya ekonomi nasional.
  8. Terjadinya krisis politik.
  9. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
  10. Gelombang Demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
  • Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Reformasi.

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan Reformasi ini berpuncak dengan diamandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era Reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi Parlementer. Perbedaan demokrasi Reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah :

  • Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Implementasi Demokrasi Pancasila

  • Implementasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa.

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idiil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari 50 tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap Pancasila.

Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasikan Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena didalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkit negara-negara diseluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokrasi, Hak Asasi Manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang masyarakat Indonesia.

Hal demikian bisa meminggirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut dirinci dalam berbagai macam bidang, yaitu :

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Politik.

Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasar pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagi subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.

Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasar pada moralitas sebagimana tertuang dalam sila-sila Pancasila dan esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi.

Di dalam ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan yang mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto, 1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasar atas kekeluargaan seluruh bangsa.

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial Budaya.

Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jika diberbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat saty dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.

Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi ini kita harus menjunjung nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai Pancasila. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat kemanusiaan., artinya nilai-nilai Pancasila mendasar pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi makhluk yang berbudaya.

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan.

Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.

Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.

Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

Kesimpulan

Gagasan demokrasi Pancasila merupakan permusyawaratan berdasarkan prinsip-prinsip pancasila. Pancasila merupakan proses usaha para pendiri bangsa untuk melakukan apa yang disebut putnam “making demokracy wark” atau apa yang disebut juga dengan saward “mengakar” (to take rood), dalam konteks keindonesiaan. Demokrasi ala pancasila dilandasi oleh nilai-nilai teosentris yang mengangkat kehidupan politik dari tingkat sekuler ketingkat moral spritual dan nilai-nilai antroposentris yang memuliakan nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai perbedaan berlandaskan semangat kesetaraan dan persaudaraan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara yang berdasarkan pada demokrasi Pancasila adalah Negara yang penuh perdamaian, tanpa kekerasan dan paksaan, terhadap kebebasan individu untuk menentukan nasibnya sendiri, saling menghormati perbedaan tetapi tetap memiliki tanggung jawab mewujudkan ketertiban bersama. Musyawarah adalah suatu tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk merumuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai putusan yang berdasarkan mufakat.

Musyawarah adalah proses berbincang dan mengkaji dalam mengambil keputusan yang dilakukan dengan menyamakan mendapat untuk mencapai kesepakatan. Musyawarah juga sebagai dasar Pancasila yang terdapat pada sila keempat, yaitu: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila keempat Pancasila mengandung nilai dasar yakni setiap permasalahan diselsaikan melalui musyawarah mufakat. Dalam kehidupan bersama, bangsa Indonesia menjunjung tinggi mufakat yang dicapai dengan musyawarah.