Doa qunut subuh tentu telah tidak asing dong di kuping Jatikom paling utama yang beragama Islam, karena senantiasa membaca serta mengamalkannya tiap hari. Perihal tersebut sebab memanglah sebagian besar warga muslim di Indonesia itu menjajaki mazhab Syafi’ i dengan mengikutsertakan doa qunut ini dalam ibadah salat subuhnya. Tetapi walaupun begitu, masih ada sebagian orang awam serta merasa bimbang hendak apa sih doa qunut itu. Apalagi tidak tidak sering, sebagian orang yang lain menyangka doa qunut itu merupakan bid’ ah dalam proses ibadah salat subuh.
Bacaan Doa Qunut
Membaca doa qunut dengan doa yang bersumber dari Rasulullah seperti doa yang telah kita sebutkan di atas lebih utama. Akan tetapi jika kita ingin melakukan qunut dengan doa yang lain atau menambahnya dengan doa yang lain, maka itu diperbolehkan.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam kitab al-Majmu’ 3/497, “Dan pendapat yang shahih dan masyhur yang dipilih oleh jumhur ulama adalah tidak mengharuskan kita untuk membaca doa itu, namun dapat dilakukan dengan membaca doa apapun.”
Dan Syeikh al-Albani mengatakan, “Dan tidak mengapa menambahnya dengan doa yang lain, seperti dengan memohon kepada Allah agar melaknat orang-orang kafir, membaca shalawat kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan mendoakan kaum muslimin…” (Kitab Qiyam Ramadhan, hal. 31).
Dan diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab dan ‘Utsman bin ‘Affan membaca doa dalam qunutnya:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ، وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، وَلَا نَكْفُرُ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ،
اللَّهُمَّ عَذِّبْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, kami memohon pertolongan kepada-Mu, beriman dan bertawakkal kepada-Mu, memuji-Mu dengan segala kebaikan, dan kami tidak mengingkari-Mu.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, hanya kepada Engkau kami menyembah, hanya bagi Engkau kami mendirikan shalat dan bersujud, dan hanya kepada Engkau kami bersegera dalam menghadap. Kami mengharap rahmat-Mu dan kami takut dari azab-Mu, sungguh azab-Mu yang terus-menerus akan menghampiri orang-orang kafir.
Ya Allah, azablah orang-orang kafir dari Ahli Kitab yang menghalang-halangi jalan-Mu.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah no. 7031 dan 7032).
Pengertian Doa qunut
Pada dasarnya, doa qunut adalah doa yang dibaca secara sunnah ketika melaksanakan ibadah salat, terutama pada salat subuh dan salat witir yang dilakukan di akhir bulan Ramadhan. Keberadaan doa qunut ini selain menjadi pelengkap dalam salat, juga dapat dianggap sebagai doa untuk memohon berkah, ampunan, dan perlindungan dari Allah SWT. Bacaan doa qunut ini nantinya akan diucapkan sambil berdiri tegak dan hukumnya adalah sunnah, meskipun sebagian masyarakat Indonesia telah melaksanakannya sehingga terlihat seolah-olah sebagai hal wajib.
Jika berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “qunut” ini memiliki arti akan doa khusus yang biasanya dibaca sesudah i’tidal pada rakaat terakhir dalam salat tertentu, seperti dalam salat subuh. Qunut ini juga dapat dibaca karena ada bahaya, malapetaka, atau musibah yang tengah menimpa masyarakat.
Secara Bahasa
Jika merunut pengertian qunut secara bahasa yakni Bahasa Arab, ternyata istilah tersebut memiliki banyak arti, di antaranya:
- Berdiri
Sebagaimana dengan sabda dari Rasulullah SAW yang berbunyi,
Artinya: “Shalat yang paling utama adalah yang lama berdirinya” (HR. Muslim)
- Tunduk
Sebagaimana dengan firman dari Allah SWT yang berbunyi,
Artinya: “Bahkan milik-Nya lah apa yang di langit dan di bumi, semua tunduk kepada-Nya.” (Al-Baqarah 116)
- Taat
Sebagaimana dengan firman dari Allah SWT yang berbunyi,
Artinya: Wahai Maryam, taatilah Tuhanmu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku. (QS. Ali ‘Imran : 43)
- Diam
Sebagaimana dalam riwayat oleh Zaid bin Arqam, yang berbunyi.
Artinya: “Dari Zaid bin Arqam beliau berkata: dahulu kamu berbicara satu sama lain ketika shalat sampai turun ayat: maka kami diperintah untuk diam”. HR. Bukhari dan Muslim, redaksi milik Bukhari
- Doa
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Nawawi (676 H) yang mengatakan bahwa,
Artinya: “Qunut memiliki banyak arti dalam bahasa arab, di antaranya adalah do’a, baik doa untuk kebaikan atau do’a untuk keburukan.”
Secara Istilah
Sementara itu, menurut istilah para ulama menilai bahwa kata “Qunut” ini dapat diartikan sebagai berikut.
Artinya: “Menurut ulama ahli syari’at qunut adalah nama untuk do’a dalam shalat pada saat tertentu ketika berdiri”
Macam-Macam Doa Qunut
Keberadaan doa qunut ini memiliki tiga macam, yakni doa Qunut Nazilah, doa Qunut Salat Witir, dan doa Qunut yang dibaca ketika rakaat kedua pada salat subuh. Nah, berikut adalah uraiannya.
Doa Qunut Nazilah
Yaitu doa qunut yang dibaca setelah melakukan gerakan ruku’ atau i’tidal pada rakaat terakhir salat. Hukumnya adalah sunnah hai’ah alias jika lupa tertinggal maka tidak disunnahkan untuk bersujud sahwi. Doa qunut Nazilah ini biasanya dilakukan karena tengah terdapat peristiwa atau musibah yang menimpa masyarakat, seperti bencana alam, wabah penyakit, dan lainnya.
Doa qunut Nazilah ini mencontoh dari ibadah Rasulullah SAW yang kala itu memanjatkan doa qunut Nazilah selama satu bulan penuh atas terjadinya musibah berupa terbunuhnya Qurra (para sahabat Nabi yang hafal Al-Quran) di sumur Ma’unah. Selain itu, juga berdasarkan pada riwayat Abi Hurairah ra. yang mengungkapkan bahwa: “Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka Beliau doa qunut setelah ruku’” (H.R. Bukhari dan Ahmad)
Berikut adalah doa qunut Nazilah:
Allahummahdini fiman hadait, wa afini fiman ‘afait watawallani fiman tawallait, wa barikli fima a’thaita, wa qini syarra ma qadhait, fainnaka taqdhi wa la yuqdha alaik, wa innahu la yadzillu man walait, wa la yaizzu man adait, tabarakta rabbana wa ta’alait, fa lakalhamdu ‘ala ma qadhait, astgahfiruka wa atubu ilaik.
Allahummadfa’ annal ghala’a wal waba’a wal fakhsya’a wal munkar was syuyufal mukhtalifata was syadaidal mihan, ma dzhara minha wa ma bathana, min baladina hadza khassah, wa min buldanil muslimina aammah, innaka ala kulli syai’in qadir, wa shallallahu ala sayyidina muhammadin wal hamdulillahi rabbil ‘alamin.
Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin.
Berilah berkah pada segala yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan.
Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan tobat kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.”
Doa Qunut Witir
Menurut para pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah), doa qunut witir ini dilakukan pada rakaat ketiga sebelum ruku’ di setiap salat sunnah. Sementara itu, menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah), doa qunut witir ini dilakukan setelah ruku’. Lalu menurut pengikut Imam Syafi’i (Syafi’iyah), doa qunut witir ini dilakukan pada akhir salat witir yakni setelah ruku’ pada separuh kedua bulan Ramadhan. Namun menurut pengikut Imam Malik, keberadaan doa qunut witir ini tidak disunnahkan.
Berikut adalah doa qunut witir dan artinya.
Artinya: “Ya Allah tunjukkanlah padaku sebagaimana pada mereka yang telah Engkau beri petunjuk, dan berilah padaku pengampunan sebagaimana pada mereka yang Engkau beri ampun, dan peliharalah aku sebagaimana pada mereka yang Engkau pelihara, dan berilah padaku keberkatan sebagaimana yang telah Engkau karuniakan pada merek, dan selamatkan aku dari mara bahaya yang telah Engkau tentukan.”
Doa Qunut Pada Rakaat Kedua Salat Subuh
Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, keberadaan doa qunut subuh ini hukumnya tidak disunnahkan sebab hadits Rasulullah SAW yang mengungkapkan bahwa Beliau pernah melakukan doa qunut pada saat salat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma’. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (H.R. Muslim)
Meskipun demikian, tetapi hingga saat ini doa qunut subuh ini masih dilaksanakan oleh sebagian besar umat muslim, khususnya di Indonesia. Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah), doa qunut subuh ini hukumnya adalah sunnah tetapi disyaratkan untuk pelan-pelan saja. Begitu pula menurut Syafa’iyyah yang mengungkapkan bahwa doa qunut subuh ini hukumnya adalah sunnah ab’ad (jika lupa tertinggal, disunatkan sujud sahwi) dilakukan pada rakaat kedua di salat subuh. Hal tersebut karena Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku’ pada rakaat kedua salat subuh, juga membaca qunut.
Berikut adalah doa qunut subuh:
Allahummah dinii fii man hadait, wa ‘aafiinii fii man ‘aafait, wa tawallanii fii man tawallait, wa baarik lii fii maa a’thait, wa qi nii syarra maa qadlait, fa innaka taqdli wa laa yuqdlaa ‘alaik, wa innahuu laa yadzillu mau waalait, wa laa ya’izzu man ‘aadait, tabaarakta rabbanaa wa ta’aalait, falakal hamdu ‘ala maa qadait, astaghfiruka wa atubu ilaik. Washallallahu ‘ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummiyi wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallama.
Artinya:
“Ya Allah tunjukkanlah aku sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan, dan berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan, dan berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau kurniakan, dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan.
Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan kena hukum. Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau. Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan. Ku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau. (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Tata Cara Doa Qunut
- Mengangkat Kedua Tangan
Tata cara dalam menunaikan doa qunut dalam salat adalah dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan ketika membaca do’a qunut, inilah pendapat yang dipilih imam Nawawi:
Artinya:
“Apakah dianjurkan mengangkat kedua tangan ketika qunut? Ada dua pendapat yang masyhur (di kalangan ulama syafi’iyyah); pertama tidak dianjurkan, kedua dianjurkan, yang kedua ini yang shahih menurut ulama-ulama syafi’iyyah”
- Tidak Disunnahkan Mengusap Wajah
Setelah selesai membaca do’a qunut, maka baik imam, makmum atau munfarid langsung turun untuk bersujud dan tidak dianjurkan mengusap wajah dengan kedua tangannya. Dalam hal ini, Imam Nawawi setelah menyebutkan beberapa pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah tentang masalah ini mengatakan:
Artinya: “Yang shahih adalah dianjurkan mengangkat kedua tangan tanpa mengusap wajah”
Kemudian, lebih baik kita diam ketika membaca tsana (pujian). Ketika imam membaca qunut ada beberapa saat seolah imam diam tidak membaca sesuatu, padahal sebenarnya imam sedang membaca tsana (pujian) kepada Allah. Maka dari itu, kita sebagai makmum hendaknya ikut membaca tsana (pujian) atau diam.
- Disyariatkan Membalikkan Telapak Tangan
Dalam tata cara ini, di beberapa tempat, sering kita dapati ketika imam membaca redaksi-redaksi tertentu dalam do’a qunut, telapak tangan yang tadinya menghadap ke atas diputar balik, sehingga punggung tanganlah yang menghadap ke atas. Memangnya, apakah maksud dari ini semua? Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari (w 926 H) mengatakan dalam kitabnya:
Artinya: “Para ulama mengatakan: sunah hukumnya menghadapkan punggung telapak tangan ke langit dalam setiap do’a tolak bala, dan menghadapkan telapak tangan ke langit dalam setiap do’a yang berisi permohonan, itu karena Nabi Muhammad SAW ketika shalat istisqa menghadapkan punggung tangannya ke langit menurut riwayat dari imam Muslim, maka qiyaskanlah pada istisqo yang semakna dengannya”
Maka dari, membalikkan tangan ketika berdoa itu dilakukan ketika meminta untuk menolak bala. Sementara jika hendak memohon atau meminta suatu permintaan kepada Allah SWT, maka yang benar adalah dengan mengangkat tangan dengan telapak tangan menghadap ke atas.
Nah, itulah ulasan mengenai apa itu doa qunut beserta macam-macam doa qunut yang dapat Jatikom terapkan dalam salat. Apakah Jatikom sudah mempraktikkan doa qunut ini ketika hendak salat subuh atau salat witir?
Bacaan Doa Qunut Arab Latin Arti
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Arab-Latin:
Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta
Terjemah Arti:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah Engkau beri Kesehatan. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berkahilah bagiku apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan lindungilah aku dari segala keburukan yang telah Engkau tetapkan. Sungguh Engkau Maha Menetapkan Hukum, dan Engkau tidak terkena hukum. Dan Sungguh tidak akan terhina orang yang Engkau beri perlindungan, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau dan Maha Suci, wahai Tuhan Kami.”
Penjelasan dan Catatan Tentang Do’a Qunut
Selayang Pandang
Qunut merupakan doa yang disyariatkan untuk dibaca dalam shalat tertentu dan dengan cara tertentu yang dilakukan pada rakaat terakhir dalam shalat itu. Dan sebagai penduduk Indonesia yang mayoritasnya mengikuti madzhab Imam asy-Syafi’i, maka barangkali kita sudah tidak asing lagi dengan qunut dan dengan bacaan doanya, yang dalam madzhab ini, qunut dilakukan dalam shalat subuh di rakaat kedua. Namun bagaimanakah sesungguhnya hukum melakukan qunut dan apakah doa yang telah kita sebutkan ini boleh dibaca dalam qunut? Dalam artikel ini kita akan membahas tentang hal-hal tersebut.
Makna Doa
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ (Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk)
Wahai Tuhanku, karuniakanlah kepadaku hidayah dan teguhkanlah aku di atasnya, serta jadikanlah aku termasuk orang-orang yang Engkau beri hidayah.
وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ (Berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah Engkau beri Kesehatan)
Karuniakanlah kepadaku kesehatan, dan lindungilah aku dari segala keburukan, serta jadikanlah aku termasuk orang-orang yang Engkau beri kesehatan.
وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ (Berilah aku pertolongan sebagaimana orang yang telah Engkau beri pertolongan)
Tolonglah aku dalam segala urusanku, janganlah Engkau sandarkan aku kepada diriku sendiri, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang Engkau beri pertolongan.
وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ (Berkahilah bagiku apa yang telah Engkau berikan kepadaku)
Aku mohon kepada Engkau keberkahan dalam setiap rezeki yang telah Engkau berikan kepadaku.
وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ (Dan lindungilah aku dari segala keburukan yang telah Engkau tetapkan)
Dan karuniakanlah kepadaku perlindungan dari keburukan yang Engkau takdirkan kepadaku.
إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ (Sungguh Engkau Maha Menetapkan Hukum, dan Engkau tidak terkena hukum)
Engkau menetapkan hukum dan takdir sesuai dengan kehendak-Mu, dan tidak ada yang dapat menolak dan mengoreksi hukum dan takdir yang telah Engkau tetapkan.
وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ (Dan Sungguh tidak akan terhina orang yang Engkau beri perlindungan)
Sungguh orang yang Engkau cintai tidak akan menjadi hina.
وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ (dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi)
Dan orang yang menjadi musuh-Mu tidak akan menjadi mulia.
تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ (Maha Suci Engkau dan Maha Suci, wahai Tuhan Kami)
Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi dari segala hal yang tidak sesuai dengan kesempurnaan dan kemuliaan-Mu.
Sanad Doa
Doa ini merupakan doa yang berasal dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud no. 1425, Imam at-Tirmidzi no. 464, Imam an-Nasa’i no. 1745, Imam Ahmad no. 1718, dan Imam Ibnu Khuzimah no. 1095.
Pembahasan Fiqih
Hukum Melakukan Qunut
Para ulama sepakat bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah melakukan qunut dalam shalat beliau. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam menetapkan kapan qunut itu dilakukan, karena mereka berbeda pendapat dalam menetapkan derajat hadits-hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang berkaitan dengan qunut dan dalam memahaminya. Dan secara ringkas, berikut adalah pendapat para ulama empat madzhab mengenai hukum melakukan qunut:
Madzhab Imam Hanafi
Disyariatkan melakukan qunut di shalat witir saja; sedangkan di shalat-shalat lain tidak disyariatkan kecuali jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin, maka diperbolehkan qunut di shalat subuh berjamaah. Dan menutut mereka, qunut dilakukan sebelum ruku’ di rakaat terakhir.
Madzhab Imam Malik
Disyariatkan melakukan qunut di shalat subuh saja, sehingga tidak ada qunut dalam shalat witir dan shalat-shalat lainnya. Menurut mereka, qunut dilakukan dengan bacaan doa yang dipelankan (sirr), dan dilakukan sebelum ruku’ di rakaat kedua shalat subuh.
Madzhab Imam Syafi’i
Disyariatkan melakukan qunut di setiap shalat subuh, dan di shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan, serta di shalat-shalat lain jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin. Dan menutut mereka, qunut dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir.
Madzhab Imam Ahmad bin Hambal
Disyariatkan melakukan qunut di shalat witir saja; sedangkan di shalat-shalat lain tidak disyariatkan kecuali jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin, maka diperbolehkan qunut di shalat fardhu lima waktu, kecuali shalat jum’at. Dan menutut mereka, qunut dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir.
Dan perbedaan pendapat dalam perkara ini bukanlah hal yang harus dipermasalahkan dan diperselisihkan, karena perbedaan ini masih dalam koridor perbedaan pendapat yang diperbolehkan (al-Khilaf al-Mu’tabar). Sehingga tidak selayaknya bagi kita untuk mengingkari orang yang menyelisihi pendapat yang kita yakini.
DALIL DOA QUNUT
Qunut ini dibaca dalam shalat Subuh setelah ruku’ dan usai membaca i’tidal dalam rakaat kedua.
Di antara bacaan qunut yang biasa ditradisikan, adalah berasal dari riwayat Sayyidina Hasan ibn Ali ibn Abi Thalib, sebagaimana terdapat antara lain dalam Sunan An-Nasai, Sunan Abi Daud, Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan Ibn Majah.
Qunut ini memang tidak terikat harus dengan satu versi bacaan. Nyatanya, Umar ibn Khatab juga punya bacaan qunut tersendiri yang berbeda dengan riwayat Sayyidina Hasan. Dengan demikian, saat berqunut sudah cukup menggunakan kalimat-kalimat yang mengandung doa, sanjungan atau pujian kepada Allah, dan dianjurkan menambahkan shalawat menurut mayoritas ulama.
Bacaan qunut yang ditradisikan kaum muslimin di Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu doa, pujian, dan shalawat, sebagai berikut:
Doa;
اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ, وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ،
Artinya: Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami perlindungan kesehatan sebagaimana orang-orang yang Engkau lindungi kesehatan. Sayangilah kami sebagaimana orang-orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan.
Pujian:
فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ. وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ
Artinya: Sesungguhnya Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada orang yang memberikan putusan kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami Yang Maha Luhur. Bagi Engkau segala pujian atas apa yang telah Engkau putuskan. Kami memohon ampunan kepada-Mu, dan kami bertobat kepada-Mu.
Shalawat:
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد النَّبِيٍِ الْأُمِّي وَعَلَى آلِه وصَحْبِه وسَلَّمَ
Artinya: Shalawat dan salam Allah semoga terlimpah atas junjungan kita, Nabi Muhammad yang ummi, juga untuk keluarga dan para sahabatnya.
Di antara dalil ulama mazhab Syafii tentang qunut adalah hadits berikut:
عَنْ مُحَمّد قَال: قُلْتُ لِأََنَس: هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللّهِ صلّى اللهُ عليْه وسلّمَ فِي صَلاةِ الصّبْحِ؟ قالَ: نعَمْ بعْدَ الركوعِ يسِيرًا. رواه مسلم
Artinya: Dari Muhammad bin Sirin, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah qunut saat shalat Subuh? Anas menjawab: Ya, setelah ruku’, sedikit (dengan selisih waktu yang sebentar). (HR Muslim).
Al-Hafidz al-Haitsamy berkata: Ahmad dan al-Bazzar meriwayatkan hadits semisalnya, dan para perawinya adalah perawi terpercaya.
Menurut ulama Syafiiyah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam terus menerus melakukan qunut Subuh berdasarkan riwayat berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد والدارقطني)
Artinya: Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam senantiasa membaca qunut ketika shalat Subuh sehingga beliau wafat. (Musnad Ahmad bin Hanbal, juz III, hal. 162 [12679], Sunan al-Daraquthni, juz II, hal. 39 [9]).
Sanad hadits ini shahih sehingga dapat dijadikan pedoman. Imam an-Nawawi di dalam kitab al-Majmu menegaskan:
حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ وَصَحَّحُوْهُ وَمِمَّنْ نَصَّ عَلَى صِحَّتِهِ اْلحَافِظُ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍ الْبَلْخِي، وَالْحَاكِمُ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ فِي مَوَاضِعَ مِنْ كُتُبِ الْبَيْهَقِي وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِي مِنْ طُرُقٍ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ (المجموع ج 3 ص 504)
Artinya: Hadits tersebut adalah shahih. Diriwayatkan oleh banyak ahli hadits dan mereka kemudian menyatakan kesahihannya. Di antara orang yang menshahihkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi serta al-Hakim Abu Abdillah di dalam beberapa tempat di dalam kitab al-Baihaqi. Al-Daraquthni juga meriwayatkannya dari berbagai jalur sanad yang shahih. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz III, hal. 504).
Lebih lanjut Imam an-Nawawi menyatakan bahwa berqunut adalah pandangan mayoritas ulama salaf dan generasi setelahnya:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بعدَهمْ أَوْ كثِيرٌ مِنهمْ ومِمَن قال بهِ أبو بكْر الصديق وعمَر بن الخطّاب وعُثمانُ وعَليّ وابن عبّاس والبرّاء بن عازِب رضيَ الله عنهمْ
Artinya: Dalam Madzhab kita (mazhab Syafii) disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh, baik karena ada musibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan generasi selanjutnya. Di antaranya adalah Abu Bakr, Umar ibn Khatab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan Barra ibn Azib. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 1 : 504)
Ternyata memang demikian, bahwa tidak hanya mazhab Syafii, mazhab Maliki pun menghukumi qunut tersebut sebagai mustahab (dianjurkan). Sedangkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah tidak mensunahkan membaca qunut saat shalat Subuh dengan dalil hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah (Fatawa al-Azhar V/9).
Dengan demikian, ulama mazhab yang menghukumi sunah atau yang tidak, keseluruhannya mendasari argumentasi dari sejumlah hadits. Tentu dengan catatan bahwa argumentasi yang tidak mensunahkan qunut telah dijawab para ulama mazhab Syafii, misalnya oleh Imam an-Nawawi.