Pengertian Pajak Jenis Fungsi Tujuan Ciri Menurut Para Ahli

Posted on

Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan ekonomi yang digunakan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan guna pembiayaan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Pajak menjadi elemen kunci dalam sistem ekonomi suatu negara dan memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan fiskal serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Artikel ini akan membahas pengertian pajak, tujuan, jenis-jenis pajak, dan peran pentingnya dalam pembangunan ekonomi.

Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan membiayai berbagai program pembangunan. Dengan memahami pengertian, tujuan, dan jenis-jenis pajak, masyarakat dapat lebih memahami kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Pengertian Pajak

Pajak adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh warga negara atau badan usaha kepada pemerintah, yang besarnya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pajak bukanlah bentuk pertukaran jasa atau barang, melainkan kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Berdasarkan keterangan dari UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan

Pajak adalah suatu konstribusi wajib untuk negara yang terhutang oleh masing-masing orang maupun badan yang sifatnya memaksa tetapi tetap menurut pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta dipakai untuk keperluan negara pun kemakmuran rakyatnya.

2. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak ialah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melewati norma-norma dan bisa dipaksakan tanpa adanya sebuah kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya merupakan membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.

3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Menurutnya, pajak merupakan iuran rakyat untuk negaranya menurut Undang-Undang atau pergantian kekayaan dari sektor swasta untuk sektor publik yang dapat dipaksakan dan yang langsung bisa ditunjuk serta dipakai untuk membiayai keperluan atau kepentingan umum.

4. Prof. Dr. PJA Andriani

Beliau pernah menjadi guru besar di suatu Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Menurutnya, pajak adalahiuran rakyat atau masyarakat pada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang untuk yang mesti membayarnya cocok dengan ketentuan UU dengan tidak mendapat  suatu imbalan yang langsung dapat ditunjuk serta dipakai untuk pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah.

5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Beliau menyampaikan pendapatnya tentang pajak, dimana pajak adalahiuran wajib untuk warga, baik berupa duit maupun barang yang diambil oleh penguasa menurut keterangan dari norma-norma hukum yang berlaku untuk untuk memblokir segala ongkos produksi barang dan jasa untuk menjangkau kesejahteraan masyarakat secara umum.

6. Anderson Herschel M, dkk

Pajak merupakan pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu dampak dari pelanggaran namun sebuah keharusan menurut peraturan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilaksanakan untuk memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya.

7. Cort Vander Linden

Menurutnya pajak adalahsumbangan pada finansial umum sebuah negara yang tidak bergantung pada jasa eksklusif dari seorang penguasa.

8. Prof. Dr. Djajaningrat

Mengemukakan bahwa pajak merupakan keharusan untuk menyerahkan sebagian harta kekayaan untuk negara sebab kejadian, keadaan pun perbuatan yang memberikan status tertentu dimana pungutan tersebut bukanlah suatu hukuman, namun keharusan menurut peraturan-peraturan yang telah diputuskan pemerintah dan dapat dipaksakan. Tujuannya tetap untuk merawat kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

9. Dr. N.J. Fieldman

Pajak yaitu suatu prestasi yang sifatnya paksaan sepihak untuk penguasa menurut keterangan dari norma yang diputuskan tanpa adanya kontraprestasi dan gunanya guna menutupi segala pengeluaran umum dari suatu negara.

10. R.R.A. Seligman

Pajak merupakan pemungutan yang sifanya memaksa untuk pemerintah atau penguasa untuk ongkos segala pengeluaran yang bersangkutan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada deviden khusus yang diperoleh.

11. Leroy Beaulieu

Menyatakan bahwa pajak pertolongan baik secara langsung atau tidak, dimana urusan ini dapat dipaksakan oleh pemerintah untuk warga masyarakatnya yang gunanya guna menutupi semua ongkos yang dikeluarkan oleh pemerintah sebuah negara.

12. Berdasarkan keterangan dari UU Perpajakan Nasional

Pajak merupakan iuran mesti rakyat untuk negara menurut ketentuan undang-undang tanpa mendapat  imbalan langsung yang dipakai untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.

13. Berdasarkan keterangan dari Rifqhi Siddiq

Pajak ialah pungutan yang dipaksakan pemerintahan sebuah negara dalam periode tertentu untuk wajib pajak dan mempunyai sifat wajib serta mesti dibayarkan untuk negara oleh mesti pajak namun format balas jasanya tidak langsung

  Kerajinan Tangan Boneka dari Botol Bekas

14.Berdasarkan keterangan dari Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari unsur swasta ke unsur pemerintah yang bukan sebab pelanggaran hukum tetapi wajib guna dilaksanakan. Hal ini menurut ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat  imbalan secara proporsional dan langsung, supaya pemerintah dapat menjalankan dan mengemban tugasnya dengan baik

15.Berdasarkan keterangan dari Waluyo (2013:2)

Pajak ialah iurang masyarakat untuk negara (yang bisa dipaksakan) yang terutang oleh yang mesti membayarnya menurut keterangan dari peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi pulang yang langsung bisa ditunjuk dan yang gunananya ialah untuk mengongkosi pengeluaran pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk mengadakan pemerintahan.

16.Berdasarkan keterangan dari Prof. Dr. Djajadiningrat

Pajak ialah suatu keharusan untuk memberikan sebagian kekayaan negara sebab suatu keadaan, kejadian, dan tindakan yang memberikan status tertentu. Pungutan itu bukan sebagai hukuman, namun menurut keterangan dari peraturan-peraturan yang diputuskan pemerintah serta bisa dipaksakan. Bagi itu, tidak terdapat jasa balik dari negara secara langsung, contohnya untuk merawat kesejahteraan umum.

17.Berdasarkan keterangan dari Anderson, W.H.

Pajak ialah pembayaran yang mempunyai sifat paksaan untuk negara yang dibebankan peada penghasilan kekayaan seseorang yang dikhususkan untuk mengongkosi pengeluaran negara.

18.Berdasarkan keterangan dari Sugiyanto

Pajak ialah suatu pungutan atau iuran mesti yang dilaksanakan oleh pribadi atau badan untuk suatu wilayah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat guna dipaksakan dengan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku yang kemudian dipakai untuk mengadakan pemerintah serta guna pembangunan daerah.

19.Berdasarkan keterangan dari Rimski Kartika Judisseno

Pajak ialah kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif penduduk negara serta anggota masyarakat untuk mendanai sekian banyak  segala kebutuhan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut ditata dengan Undang-Undang untuk destinasi kesejahteraan bangsa dan negara.

Hal ini memiliki dengan kata lain yaitu definisi pajak bisa dimaknai dengan balas jasa yang diserahkan masyarakat untuk pemerintah terhadap adanya sekian banyak  macam kemudahan yang terdapat dalam sebuah negara.

20.Berdasarkan keterangan dari Wikipedia

Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) ialah iuran rakyat untuk negara menurut undang-undang, sampai-sampai dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

21.Berdasarkan keterangan dari Charles E.McLure

Pajak ialah kewajiban keuangan atau retribusi yang dikenakan terhadap mesti pajak (orang individu atau Badan) oleh Negara atau institusi yang kegunaannya setara dengan negara yang dipakai untuk membiayai sekian banyak  macam pengeluaran publik

Ciri-ciri Pajak

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan.

Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).

2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

  Pengertian Bencana Alam : Macam Jenis Gambar Keterangan

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Perspektif Pajak

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

a) Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

  • berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
  • bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

b) Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.-Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Pajak

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

b) Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

  Pengertian Abatisasi : Metode Prinsip Manfaat

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

a) Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

a) Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

Peran Pajak dalam Pembangunan Ekonomi

  • Pendanaan Program Pembangunan: Pajak menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pembangunan lainnya.
  • Regulasi Ekonomi: Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur perilaku ekonomi, misalnya dengan memberlakukan pajak tinggi pada barang-barang tertentu yang dianggap merugikan.
  • Pengurangan Ketidaksetaraan Sosial: Melalui kebijakan pajak yang adil, pemerintah dapat berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
  • Stabilitas Fiskal: Pajak juga berperan dalam menciptakan stabilitas fiskal dengan mengelola penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Tujuan Pajak

Tujuan utama dari sistem pajak dalam suatu negara adalah menciptakan sumber pendapatan untuk pembiayaan berbagai program dan kegiatan pemerintah. Selain itu, terdapat beberapa tujuan lainnya yang menjadi landasan bagi penerapan pajak dalam konteks ekonomi suatu negara. Berikut adalah beberapa tujuan pajak yang umumnya diidentifikasi:

1.Pendanaan Pembangunan:

  • Tujuan utama pajak adalah menyediakan dana yang diperlukan oleh pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor penting lainnya.

2.Pengaturan Distribusi Pendapatan:

  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan. Dengan menerapkan tarif pajak yang progresif (bertambah tinggi seiring dengan bertambahnya pendapatan), pemerintah dapat menciptakan sistem yang lebih adil secara ekonomi.

3.Pengendalian Inflasi:

  • Pajak dapat berperan dalam mengendalikan tingkat inflasi dengan mengatur jumlah uang yang beredar dalam ekonomi. Penerapan pajak yang tepat dapat mengurangi daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat membantu mengendalikan inflasi.

4.Regulasi Ekonomi:

  • Pajak dapat digunakan untuk merangsang atau menghambat aktivitas ekonomi tertentu. Misalnya, penerapan pajak tinggi pada barang atau kegiatan yang dianggap merugikan bagi masyarakat atau lingkungan dapat menjadi insentif untuk mengurangi konsumsi atau produksi.

5.Pengurangan Ketidaksetaraan Sosial:

  • Melalui kebijakan pajak yang bijaksana, pemerintah dapat berusaha mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antarwarga negara. Hal ini dapat dicapai dengan memberlakukan pajak yang lebih tinggi pada golongan yang lebih mampu.

6.Stabilitas Fiskal:

  • Pajak juga berperan dalam menciptakan stabilitas fiskal dengan memastikan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Hal ini membantu mencegah defisit anggaran yang berlebihan atau kelebihan penerimaan yang dapat merugikan pertumbuhan ekonomi.

7.Pendorong Pertumbuhan Ekonomi:

  • Pajak yang diterapkan secara bijaksana dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha dan investor. Beberapa kebijakan pajak dapat dirancang untuk merangsang investasi dan aktivitas ekonomi yang berkontribusi pada pertumbuhan.

8.Perlindungan Lingkungan:

  • Pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk melindungi lingkungan. Pajak lingkungan atau pajak karbon, misalnya, dapat memberikan insentif kepada perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi polutan.

Pajak, ketika dikelola dengan baik, dapat menjadi alat yang efektif dalam mencapai berbagai tujuan pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara.