Pengertian Kebebasan Pers dan Dampak Positif – Negatif – Pengertian Kebebasan pers secara umum ialah kebebasan menyampaikan pendapat,baik secara artikel maupun lisan melewati media pers laksana harian,majalah dan bulletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk mendirikan keadilan,ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat bukan guna merusaknya. Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa pada umumnya menyerahkan pengertian bahwa adanya kesempatan untuk rakyat guna ikut memberikan peraturan dalam masalah-masalah pokokyang tentang kehidupannya, tergolong dalam menilai kepandaian pemerintah, oleh sebab kebijakan itu menilai kehidupannya.
Dengan kata beda dalam sebuah negara demokrasi ada kebebasan-kebebasan masyarakat guna berpartisipasiyang ditata dalam ketentuan perundang-undangan. Agar masyarakat bisa berperan serta dalam memprovokasi proses pembuatan kepandaian yang diputuskan oleh pemerintah, maka butuh adanya sarana atau media yang akan dipakai dalam partisipasi tersebut. Salah satu sarana yang dapat dipakai masyarakat dalam partisipasi politik ialah pers.
Dalam proses demokratisasi hal komunikasi dan media massa mempunyai faedah penyebaran informasi dan kontrol sosial. Pers adalahmedia komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana paparan informasi dari pemerintah untuk masyarakat maupun dari masyarakat untuk pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diinginkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sampai-sampai demokrasi bisa terlaksana. Sebagai lembaga sosial pers ialah sebuah wadah untuk proses input dalam sistem politik.
Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk keserupaan kepentingan antara masyarakat dan negara sampai-sampai wajar sekali bilamana pers bermanfaat sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Bagi itu diperlukan keterbukaan pers guna secara baik dan benar dalam mengemukakan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh urusan tersebut benar-benar sehubungan dengan proses input.
Pengertian Kebebasan Pers Menurut Para Ahli
1 .Menurut Ensiklopedi Indonesia, Pengertian pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
2. Pengertian Pers Menurut Prof. Oemar Seno Adji, per dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnyasemua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian pula maka, dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of the press”, Sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
3. Pengertian pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pers memiliki beragam makna. Makna Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut…
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio.
- Orang yang bekerja dalam penyiaran berita.
- Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
4. Menurut Leksikon Komunikasi, pers berarti
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi.
- Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita,
- Media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
5. Pengertian Pers Menurut UU No. 21 Tahun 1982 tentang ketentuan Pokok pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak di lengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat, foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
6. Pengertian Pers Menurut J.C.T Simorangkir, S.H dalam bukunnya yang berjudul Hukum dan Kebebasan Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki pengertian yang terbagi atas dua yaitu…
- Pengertian Pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah
- Pengertian Pers dalam arti luas adalah pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi pers mencakup juga radio, televisi dan film.
7. Pengertian Pers yang diperinci dalam Peraturan Menteri Penerangan No.01/PER/MENPEN/1998 yang dimaksudkan pers adalah sebagai berikut…
- Penerbitan pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, buletin, berkalalainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita.
- Perusahaan pers adalah badan usaha swasta nasional berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau Badan Usaha Milik Negara.
- Percetakan Pers merupakan perusahaan percetakan yang dilengkapi dengan perangkat berupa alat keperluan mencetak penerbitan pers
- Karyawan Pers adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan secara bersama-sama dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penerbitan pers. Karyawan pers terdiri atas pengasuh penerbit pers, karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan administrasi atau teknik, dan karyawan pers lainnya.
- Pengasuh Penerbitan Pers adalah pimpinan umum, pimpinan redaksi, dan pimpinan perusahaan.
8. Menurut Merriem
hak untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan informasi, pemikiran, dan pendapat tanpa pengekangan atau penyensoran sebagaimana dijamin oleh Konstitusi
CATATAN: Jaminan Amandemen Pertama tentang kebebasan berbicara dan kebebasan pers saling terkait erat, dan banyak kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers yang ditulis dalam istilah kebebasan berbicara.
9. Menurut oxford
hak untuk mempublikasikan berita dan opini di media tanpa pemerintah menghapus salah satu informasi. Hak ini menjadi bagian dari hukum . Di Inggris pers bebas untuk mempublikasikan seb
agian besar jenis informasi tetapi pemerintah dapat mencegah surat kabar dan penyiar melaporkan beberapa cerita dengan menggunakan Undang-undang Rahasia Resmi atau menyarankan agar publikasi tidak menggunakan pemberitahuan-DA.
Fungsi Pers
- Fungsi pengawasan (surveillance) : Pers sebagai penyediaan informasi tentang jalannya pemerintahan suatu bangsa, informasi suatu Negara, keadaan social, budaya , politik dan ekonomi suatu negara.
- Fungsi penghubungan (correlation) : dimana Pers menghubungkan kebijakan pemerintah dengan rakyatnya secara timbale balik dan bisa sebagai alat menemukan suatu solusi dalam suatu masalah
- Fungsi pentransferan budaya (transmission) : sebagai arah untuk peputaran dan transfer pendidikan dan budaya atau memwariskan budaya dari golongan tua kepada golongan yang lebih muda.
- Fungsi hiburan (entertainment) : Pers juga memberi sarana untuk mengekspresikan hasil karya seseorang dan mempertujukkan hiburan kepada masyarakat.
landasan hukum kebebasan pers di Indonesia
- Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
- Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.
- Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
MANFAAT DAMPAK KEBEBASAN PERS
- Pers menjadi penyalur aspirasi rakyat
- Pers bebas mencari kebenaran utk mewujudkan keadilan
- Pers menjadi wahana komunikasi massa
DAMPAK NEGATIF DARI KEBEBASAN PERS
Secara internal
- Pers tidak objektif,menyampaikan berita bohong labat atau cepat akan ditinggalkan oleh pembacanya
- Ketidakpastian masyarakat untuk menggunakan hak jawab meninbulkan kejengkelan pihak-pihak yang mersa dirugikan oleh pemberitaaan pers akan melakukan tindakan yang anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
Secara eksternal
- Mempercepat kerusakan ahklak dan moral bangsa tercoreng
- Menimbulkan ketegangan dalam msyarakat
- Menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan terhadap pers
- Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat
- Mempersulit diadakannya islah/merukunkan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik