Pengertian Korupsi Faktor Penyebab Contoh Sejarah Dampak

Posted on

Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari kata Latin “corruptio” yang berarti kebusukan atau kerusakan moral. Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik itu dalam bentuk uang, jabatan, atau fasilitas lainnya. Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pemerintahan hingga sektor swasta.

Jenis-Jenis Korupsi

1.Korupsi Grand (Politik)

  • Terjadi di tingkat pemerintahan dan melibatkan pejabat tinggi negara.
  • Contohnya adalah suap dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

2.Korupsi Petty (Administratif)

  • Terjadi di tingkat administratif atau birokrasi.
  • Contohnya adalah suap dalam proses penerbitan dokumen atau izin.

3.Korupsi Politik

  • Melibatkan penyalahgunaan kekuasaan politik untuk keuntungan pribadi.

Upaya Pemberantasan Korupsi

1.Transparansi dan Akuntabilitas

  • Peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan pemerintah.

2.Penguatan Sistem Hukum

  • Perlu adanya hukuman yang tegas dan efektif bagi pelaku korupsi.

3.Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

  • Pendidikan anti-korupsi sejak dini untuk membentuk karakter yang integritas.

4.Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi

  • Memberikan dukungan dan otonomi penuh pada lembaga-lembaga anti-korupsi.

Sejarah Korupsi di Indonesia

Era Sebelum Indonesia Merdeka

Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia.

Umumnya para Sejarawan Indonesia belum mengkaji sebab ekonomi mengapa mereka saling berebut kekuasaan. Secara politik memang telah lebih luas dibahas, namun motif ekonomi – memperkaya pribadi dan keluarga diantara kaum bangsawan – belum nampak di permukaan “Wajah Sejarah Indonesia”.

Sebenarnya kehancuran kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit dan Mataram) adalah karena perilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya. Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal Bala-putra Dewa. Majapahit diketahui hancur karena adanya perang saudara (perang paregreg) sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Sedangkan Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya oleh Belanda.

Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti, VOC rnemecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kemudian tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Baru pada beberapa tahun kemudian Kasultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.

Benar bahwa penyebab pecah dan lemahnya Mataram lebih dikenal karena faktor intervensi dari luar, yaitu campur tangan VOC di lingkungan Kerajaan Mataram. Namun apakah sudah adayang meneliti bahwa penyebab utama mudahnya bangsa asing (Belanda) mampu menjajah Indonesia sekitar 350 tahun (versi Sejarah Nasional?), lebih karena perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan “character building”, mengabaikan hukum apalagi demokrasi Terlebih lagi sebagian besar penduduk di Nusantara tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu dan yang lebih parah mudah diadu domba.

Belanda memahami betul akar “budaya korup” yang tumbuh subur pada bangsa Indonesia, maka melalui politik “Devide et Impera” mereka dengan mudah menaklukkan Nusantara! Namun, bagaimanapun juga Sejarah Nusantara dengan adanya intervensi dan penetrasi Barat, rupanya tidak jauh lebih parah dan penuh tindak kecurangan, perebutan kekuasaan yang tiada berakhir, serta “berintegrasi’ seperti sekarang. Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris “belum mengenal” atau belum memahaminya.

Perilaku “korup” bukan hanya didominasi oleh masyarakat Nusantara saja, rupanya orang-orang Portugis, Spanyol dan Belanda pun gemar “mengkorup” harta-harta Korpsnya, institusi atau pemerintahannya. Kita pun tahu kalau penyebab hancur dan runtuhnya VOC juga karena korupsi. Lebih dari 200 orang pengumpul Liverantie dan Contingenten di Batavia kedapatan korup dan dipulangkan ke negeri Belanda. Lebih dari ratusan bahkan kalau diperkirakan termasuk yang belum diketahui oleh pimpinan Belanda hampir mencapai ribuan orang Belanda juga gemar korup.

Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles (Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), terbit pertama tahun 1816 mendapat sambutan yang “luar biasa” baik di kalangan bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat. Buku tersebut sangat luas memaparkan aspek budaya meliputi situasi geografi, nama-nama daerah, pelabuhan, gunung, sungai, danau, iklim, kandungan mineral, flora dan fauna, karakter dan komposisi penduduk, pengaruh budaya asing dan lain-lain.

Hal menarik dalam buku itu adalah pembahasan seputar karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat “nrimo” atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui.

Hal rnenarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. Akibatnya, abdi dalem lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis. Dalam kalangan elit kerajaan, raja lebih suka disanjung, dihorrnati, dihargai dan tidak suka menerima kritik dan saran. Kritik dan saran yang disarnpaikan di muka umum lebih dipandang sebagai tantangan atau perlawanan terhadap kekuasaannya. Oleh karena itu budaya kekuasaan di Nusantara (khususnya Jawa) cenderung otoriter. Daiam aspek ekonomi, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Rakyat umumnya “dibiarkan” miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak “penguasa”.

Budaya yang sangat tertutup dan penuh “keculasan” itu turut menyuburkan “budaya korupsi” di Nusantara. Tidak jarang abdi dalem juga melakukan “korup” dalam mengambil “upeti” (pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Turnenggung. Abdidalem di Katemenggungan setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup (walaupun sedikit) harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.

Alasan mereka dapat mengkorup, karena satuan hitung belum ada yang standar, di samping rincian barang-barang yang pantas dikenai pajak juga masih kabur. Sebagai contoh, upeti dikenakan untuk hasil-hasil pertanian seperti Kelapa, Padi, dn Kopi. Namun ukuran dan standar upeti di beberapa daerah juga berbeda-beda baik satuan barang, volume dan beratnya, apalagi harganya. Beberapa alasan itulah yang mendorong atau menye-babkan para pengumpul pajak cenderung berperilaku “memaksa” rakyat kecil, di pihak lain menambah “beban” kewajiban rakyat terhadap jenis atau volume komoditi yang harus diserahkan.

Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 – 1942) minus Zaman Inggris (1811 – 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825 -1830), Imam Bonjol (1821 – 1837), Aceh (1873 – 1904) dan lain-lain. Namun, yang lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebut saja misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem “Cuituur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama sistem itu adalah membudayakan tanaman produktif di masyarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat memprihatinkan.

Isi peraturan (teori atau bunyi hukumnya) dalam CS sebenarnya sangat “manusiawi” dan sangat “beradab”, namun pelaksanaan atau praktiknyalah yang sangat tidak manusiawi, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya “Sistem Pemaksaan”. Itu sebabnya mengapa sebagian besar pengajar, guru atau dosen sejarah di Indonesia mengganti sebutan CS menjadi DS. mengganti ungkapan “Sistem Pembudayaan” menjadi “Tanam Paksa”.

Seperti apakah bentuk-bentuk pelanggaran CS tersebut? Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Penduduk diwajibkan menanam 1/5 dari tanah miliknya dengan tanaman yang laku dijual di pasar internasional (Kopi, Tembakau, Cengkeh, Kina, Tebu dan boleh juga Padi, bukan seperti sebelumnya yang lebih suka ditanam penduduk yaitu pete, jengkol, sayur-sayuran, padi dan lain-lain). Namun praktiknya ada yang dipaksa oleh “Belanda Item” (orang Indonesia yang bekerja untuk Belanda) menjdi 2/5, 4/5 dan ada yang seluruh lahan ditanami dengan tanaman kesukaan Belanda.
    2. Tanah yang ditanami tersebut (1/5) tidak dipungut pajak, namun dalam praktiknya penduduk tetap diwajibkan membayar (meskipun yang sering meng-korup belum tentu Belanda)
    3. Penduduk yang tidak rnempunyai tanah diwajibkan bekerja di perkebunan atau perusahaan Belanda selama umur padi (3,5 bulan). Namun, praktiknya ada yang sampai 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun dan bahkan ada yang sampai mati. Jika ada yang tertangkap karena berani melarikan diri maka akan mendapat hukuman cambuk (poenali sanksi).
    4. Jika panen gagal akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi) maka segala kerugian akan ditanggung pemerintah. Namun praktik di lapangan, penduduk tetap menanggung beban itu yang diperhitungkan pada tahun berikutnya.
    5. Jika terjadi kelebihan hasil produksi (over product) dan melebihi kuota, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada penduduk. Namun praktiknya dimakan oleh “Belanda Item” atau para pengumpul.
    6. Pelaksanaan CS akan diawasi langsung oleh Belanda. Namun pelaksanaannya justru lebih banyak dilakukan oleh “Belanda Item” yang karakternya kadang-kadang jauh lebih kejam, bengis dan tidak mengenal kornpromi.
  Pengertian Rakyat : Bentuk Tujuan Fungsi Menurut Para Ahli

Era Pasca Kemerdekaan

Bagaimana sejarah “budaya korupsi” khususnya bisa dijelaskan? Sebenarnya “Budaya korupsi” yang sudah mendarah daging sejak awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru.

Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.

Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan – istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.

Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas sehingga tugas Paran akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah (Kabinet Juanda).

Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.

Lembaga ini di kemudian hah dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.

Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan. Menurut Soebandrio dalam suatu pertemuan di Bogor, “prestise Presiden harus ditegakkan di atas semua kepentingan yang lain”.

Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumurnkan pembubaran Paran/Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

Era Orde Baru

Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.

Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.

Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.

Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang ditiup angin tanpa bekas sama sekali.

Era Reformasi

Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya “korupsi” lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “Virus Korupsi” yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara “konkesuen” alias “kelamaan”.

Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN.

Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kegemaran beliau melakukan pertemuan-pertemuan di luar agenda kepresidenan bahkan di tempat-tempat yang tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai presiden, melahirkan kecurigaan masyarakat bahwa Gus Dur sedang melakukan proses tawar-menawar tingkat tinggi.

Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate. Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya melalui apa yang disebut sebagai kompromi politik. Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset negara.

Di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan kasat mata wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus korupsi merebak pula di sejumlah DPRD era Reformasi.

Pelajaran apa yang bisa ditarik dari uraian ini? Ternyata upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah memba-likkan tangan. Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan rnenjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.

  6 Contoh Kata Pengantar Makalah Yang Benar

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

  • Nurdjana (1990)

Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

  • UU No. 20 Tahun 2001

Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara

  • UU No 24 Tahun 1960

Pengertian Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

  • Kartono (1983)

Pengertian Korupsi Menurut Kartono adalah tingkat laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

  • Haryatmoko

Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

  • Black’s Law Dictionary

Pengertian Korupsi Menurut Black’s Law Dictionary adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan menggunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

  • UU No.31 Tahun 1999

Pengertian Korupsi Menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

  • Syeh Hussein Alatas

Pengertian Korupsi Menurut Syeh Hussein Alatas adalah subordinasi kepentingan umu dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.

  • Mubyarto

Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.

  • Gunnar Myrdal

Pengertian Korupsi Menurut Gunnar Myrdal dalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

  • The Lexicon Webster Dictionary

Pengertian Korupsi Menurut The Lexicon Webster Dictionary adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

  • Robert Klitgaard

Pengertian Korupsi Menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

  • Hornby

Pengertian Korupsi Menurut S.Hornby adalah suatu pemberian atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau keburukan.

  • Henry Campbell Black

Pengertian Korupsi Menurut Henry Campbell Black adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.

  • Brooks

Pengertian Korupsi Menurut Brooks adalah sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

  • Nathaniel H. Left

Pengertian Korupsi Menurut Nathaniel H. Left adalah suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi tindakan-tindakan birokrasi.

  • Jose Veloso Abueva

Pengertian Korupsi Menurut Jose Veloso Abueva adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.

  • Juniadi Suwartojo (1997)

Pengertian Korupsi Menurut Juniadi Suwartojo adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

  • Philip

Pengertian Korupsi Menurut Philip adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang yang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor.

  • Jeremy Pope (2002)

Pengertian Korupsi Menurut Jeremy Pope adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak (keeping disatance).

  • Johston

Pengertian Korupsi Menurut Johnston adalah sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam perang sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap mliki sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri.

  • Anwar (2006:10)

Pengertian Korupsi Menurut Anwar adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.

  • Mohtar Mas’oed (1994)

Pengertian Korupsi Menurut Mohtar Mas’oed adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik.

  • Alfiler (1986)

Pengertian Korupsi Menurut Alfiler yang disebut sebagai korupsi birokrasi adalah sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.

  • Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio

Pengertian Korupsi Menurut Prof R.Subekti, SH. dan Tjitrosudibio adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.

  • Subekti

Pengertian Korupsi Menurut Prof. Subekti adalah suatu tindakan perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekenomian negara.

  • Jacob Van Klaveren

Pengertian Korupsi Menurut adalah suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.

  • Huntington (1968)

Pengertian Korupsi Menurut Huntington adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

  • Kartini Kartono

Pengertian Korupsi Menurut Dr. Kartini Kartono adalah tingkah laku yang menggunakan jabawan dan wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

  • Nye, J.S (1967)

Pengertian Korupsi Menurut Nye, J.S dalam Corruption and political development adalah sebagai perilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.

  • Oxford

Tindakan tidak jujur ​​atau curang oleh mereka yang berkuasa, biasanya melibatkan penyuapan.

  • Organisasi Transparansi

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai besar, kecil dan politis, tergantung pada jumlah uang yang hilang dan sektor di mana hal itu terjadi.

  • Merriam

Perilaku tidak jujur ​​atau ilegal terutama oleh orang-orang yang berkuasa (seperti pejabat pemerintah atau petugas kepolisian)

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KORUPSI

Tindakan korupsi merupakan  tindak kejahatan yang terjadi akibat penyelewengan wewenang atau tanggung jawab. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor –faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku – pelaku korupsi dan juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif untuk melakukan korupsi (faktor eksternal). Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor Internal, merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu. Faktor internal dapat diperinci menjadi:

a) Sifat tamak/rakus manusia

Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dari dalam diri setiap individu. Hal itu terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki

b) Gaya hidup konsumtif

Pada era-modern ini, terutama kehidupan dikota- kota besar merupakan hal yang sering mendorong terjadinya gaya hidup konsumtif. Oleh karena itu, apabila Perilaku konsumtif tidak di imbangi dengan pendapatan yang memadai,maka hal tersebut akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan demi memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

c) Moral yang kurang kuat

Seseorang yang mempunyai moral lemah cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi.

Faktor Eksternal,merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku. Faktor eksternal dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

  • Faktor Politik
  16 Contoh Pidato Persuasif Pengertian Tujuan Ciri Struktur Cara Penyampaian

Politik merupakan salah satu sarana untuk melakukan korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi intrabilitas politik atau ketika politisi mempunyai hasrat untuk mempertahankan kekuasaannya.

  • Faktor Hukum

Hukum bisa menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari dua sisi, disatu sisi dari aspek perundang – undangan, dan disisi lain dari lemahnya penegak hukum. Hal lain yang menjadikan hukum sebagai sarana korupsi adalah tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan aturan – aturan yang diskrimatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas dan tegas sehingga menumbulkan multi tafsir, serta terjadinya kontradiksi dan overlapping dengan aturan lain.

  • Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dilihat ketika tingkat pendapat atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka seseorang akan mudah untuk melakukan tindakan korupsi demi terpenuhinya semua kebutuhan.

  • Faktor Organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, tidak hanya organisasi yang ada dalam suatu lembaga, tetapi juga sistem pengorganisasian yang ada didalam lingkungan masyarakat. Faktor – faktor penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:

  • Kurang adanya teladan dari pemimpin
  • Tidak adanya kultur organisasi yang benar
  • Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai
  • Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
  • Lemahnya pengawasan.

DAMPAK KORUPSI

  • Bidang Demokrasi

Dampak akibat korupsi bagi negara yang utama adalah di bidang demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti pernah mengetahui yang disebut “serangan fajar”. Sejumlah calon tetentu memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang memilihnya saat pemilu, sehingga ia terpilih menduduki jabatan tertentu. Pemberian imbalan uang tersebut sifatnya adalah sogokan. Beberapa memang tidak memberikan uang untuk melancarkan jalannya menduduki suatu jabatan, namun ia memberikan barang tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan yang diberikan tersebut adalah salah satu bentuk korupsi. Sayangnya, masyarakat Indonesia kebanyakan tidak cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang jika mereka menerima sogokan tersebut.

Saya contohkan sebuah kasus ringan yang sangat sering terjadi saat pemilu. Ada 2 orang dari daerah yang sama yang mencalonkan diri mejadi anggota DPR. Sebut saja A dan B. Si A memiliki kepribadian pemimpin yang baik, mampu mengayomi, memberikan bantuan untuk kasus-kasus sosial yang terjadi di lingkungannya. Saat detik-detik menjelang berlangsungnya pemilu, si A menggunakan cara yang jujur, sedangkan si B memberikan uang kepada para calon pemilih agar ia terpilih menduduki kursi DPR. Karena para pemilih yang memilih sogokan dan juga tidak memikirkan dampak panjang, akibatnya si B yang justru terpilih menduduki kursi DPR, padahal dari segi kemampuan, si A lebih kompeten dibanding si B. Itulah salah satu contoh dampak korupsi bagi berjalannya demokrasi di Indonesia. Maka jangan salah jika ada semboyan “Jadilah masyarakat yang baik jika menginginkan pemimpin yang baik”.

  • Bidang Ekonomi

Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat ekonomi negara tersebut. Dan penelitian juga telah membuktikan, makin maju suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsu negara tersebut. Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang. Maka tidak heran pula, jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik dan relatif tidak stabil. Bahkan pada beberapa kasus, sering ditemukan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat mampu bertahan dan dilindungi dari segala macam persaingan. Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang tidak efisien bertahan dan justru merugikan perekonomian negara.

Para ahli ekonomi juga menyebutkan bahwa buruknya perekonomian di negara-negara Afrika ternyata disebabkan oleh tingginya tingkat korupsi negara tersebut. Para pejabat yang korup, menyimpan uang mereka di berbagai bank di luar negeri. Bahkan ada data yang menyebutkan bahwa besarnya uang simpanan hasil korupsi pejabat-pejabat Afrika yang ada di luar negeri justru lebih besar dibandingkan hutang negaranya sendiri. Maka tidak heran jika ada beberapa negara di benua Afrika yang sangat terbelakang tingkat ekonomi dan juga pembangunan insfrastrukturnya, padahal jika dilihat dari kekayaan alam, mereka memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa.

  • Bidang Keselamatan dan Kesehatan Manusia

Anda mungkin masih mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara. Masih ada kasus-kasus lain mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan kerja. Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika dana untuk membangun insfrastruktur publik merupakan dana yang sangat besar jika dilihat dalam catatan. Nyatanya, saat dana tersebut melewati para pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut mengalami pangkas sana-sini sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut menjadi minim keselamatan. Hal tersebut terjadi karena tingginya resiko yang timbul ketika korupsi tersebut memangkas dana menjadi sangat minim pada akhirnya. Keselamatan para pekerja dipertaruhkan ketika berbagai bahan insfrstruktur tidak memenuhi standar keselamatan karena minimnya dana.

  • Bidang Kesejahteraan Umum

Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah tidak adanya kesejahteraan umum. Anda pasti sering memperhatikan tayangan televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah. Dan tidak jarang pula, ketika dicermati, peraturan-peraturan tersebut ternyata justru lebih memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan keuntungan untuk para pejabat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan kecil dan juga industri menengah tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan masyarakat umum terganggu. Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan tingkat kemiskinan yang juga semakin tinggi.

  • Pengikisan Budaya

Dampak ini bisa terjadi pada pelaku korupsi juga pada masyarakat umum. Bagi pelaku korupsi, ia akan dikuasai oleh rasa tak pernah cukup. Ia akan terus-menerus melakukan upaya untuk menguntungkan diri sendiri sehingga lambat laun ia akan menuhankan materi. Bagi masyarakat umum, tingginya tingkat korupsi, lemahnya penegakan hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya. Pengaruh dari luar akan membentuk kepribadian yang tamak, hanya peduli pada materi, dan tidak takut pada hukum.

  • Terjadinya Krisis Kepercayaan

Dampak korupsi bagi negara yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Sebagai pengamat, masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin cerdas untuk menilai sebuah kasus. Berdasarkan pengamatan, saat ini masyarakat Indonesia tidak pernah merasa puas dengan tindakan hukum kepada para koruptor. Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus. Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi.

  • Dampak korupsi terhadap birokrasi pemerintahan

– Peraturan dan perundang-undangan yang tidak efektif
– Etika sosial politik yang kurang hidup
– Tidak efisiennya birokrasi
– Memperlambat peran negara dalam pengaturan alokasi

Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari

Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang  yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri

Contoh Korupsi Di Lingkungan sekolah

  1. Seorang kepala sekolah yang mempergunakan sebagian uang dana bos yang di berikan oleh pemerintah untuk keperluannya semata .
  2. Seorang bendahara kelas yang mengambil sebagian uang kasnya .

Contoh Korupsi Di  Di Lingkungan Masyarakat :

1) misalnya di suatu desa ada pembagian sembako untuk warga2nya berupa beras yang di bungkus plastik yang masing masing seberat 2 kg . lalu , ada warga yang mengambil sembako itu lebih dari 1 bungkus ,padahal itu bukan hak miliknya .

Berbicara mengenai Ciri ciri korupsi, Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :

(1) Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.

(2) Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.

(3) Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.

(4) Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.

(5) Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.

(6) Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.

(7) Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.

(8) Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.