Pengertian Sejarah Fungsi Tujuan PMI Palang Merah Indonesia – Manusia pada lazimnya dan kodratnya ialah makhluk social yang membutuhkan insan lain guna dapat hidup di bumi ini. Dan tidak bisa berdiri sendiri insan tersebut bila melulu ada dia seorang.Tetapi tidak sedikit zaman sekarang insan tidak mengerjakan sosialisasi dengan penduduk lainnya yang menciptakan para manusia beraksi secara individu. Semakin lama jarak yang diserahkan oleh satu pribadi kepada pribadi lain semakin jauh.Tetapi sebagian insan membentuk sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada orang-orang yang peduli terhadap lingkungan dan masyarakat luas. Perkumpulan itu di sebut dengan PMI. Bagi mengenal lebih jauh mengenai PMI bakal di sampaikan sebagai berikut.
Pengertian PMI
Palang Merah Indonesia yang sering disebut dengan PMI adalah sebuah organisasi perhimpunan sosial di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik,ras,suku,ataupun agama tertentu.Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapimengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
7 Prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional :
- Kemanusiaan (Humanity)
- Kesamaan (Imparliality)
- Kenetralan (Neutrality)
- Kemandirian (Independence)
- Kesukarelaan (Voluntary Service)
- Kesatuan (Unity)
- Kesemestaan (Universality)
Tujuan PMI
- Mewujudkan PMI yang berfungsi baik di berbagai tingkatan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, peraturan organisasi, sistim dan prosedur yang ditetapkan.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.
- Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.
- Meningkatkan pelayanan darah yang memadai, aman dan berkualitas di seluruh Indonesia.
- Memperkuat hubungan kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan mandat dan fungsi PMI di bidang kemanusiaan.
- Meningkatkan kemitraan yang berkesinambungan dengan sektor publik, swasta, mitra gerakan, lembaga donor dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan dalam melayanai masyarakat.
- Meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat Nasional maupun Internasional.
- Meningkatkan pemahaman seluruh elemen masyarakat tentang nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah / Bulan Sabit Merah serta Hukum Perikemanusiaan Internasional melalui upaya komunikasi, edukasi dan diseminasi.
Fungsi PMI
- Peran Palang Merah Indonesia adalah membantu pemerintah dibidang sosial kemanusiaan.Tugas utamanya yaitu Kepalang Merahan sebagaimana di persyaratkan dalam ketentuan konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU no.59.
- Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan keputusan Presiden no.25 tahun 1950 dan dilakukan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan Nasional yang menjalankan tugas Kepalang Merahan melalui keputusan Presiden no.246 tahun 1963.
PERISTIWA PENTING PMI
- Tanggal 16 Januari 1950, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya Palang Merah Indonesia.
- Tanggal 15 Juni 1950, Palang Merah Indonesia diakui oleh International Committee of The Red Cross (ICRC).
- Tanggal 16 Oktober 1950, PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC) dengan keanggotaan No. 68.
Sejarah PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI.
Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945,
PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.