Arti Lambang Logo Mars Tujuan Sejarah PGRI

Posted on

PGRI adalah wadah lokasi berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan ketenagakerjaan yang menurut Pancasila. Melalui PGRI, sesama anggota mengembangkan profesinya, berusaha memecahkan masalah guna anggota dengan tanpa henti dan menambah kesejahteraan anggota guna kejayaan PGRI

LIRIK LAGU MARS PGRI

Karangan / Ciptaan : R.BASUKI ENDROPRANOTO

PGRI .. abadi
Tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
lahir negara kita

PGRI abadi
Bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
Anggotanya bersama

Wahai kaum guru semua
Bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
Pembimbing melangkah ke muka

Insyaflah ‘kan kewajiban kita
Mendidik mengajar praputra
Kita lah pembangun jiwa
Pencipta kekuatan negara

——–
PGRI .. abadi
Tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
Lahir negara kita

PGRI abadi
Bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
Anggotanya bersama

Wahai kaum guru semua
Bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
Pembimbing melangkah ke muka

Insyaflah ‘kan kewajiban kita
Mendidik mengajar praputra
Kita lah pembangun jiwa
Pencipta kekuatan negara

Hymne PGRI

Adante Maestoso Lagu/Syair
F = Do Dana Setia

Bagai secercah cahaya
Bagai sebutir embun
Di kala alam gelap bumi gersang

Pewujud mimbar cendekia
pembukti karya mulia
Bagi bangsa Negara
Indonesia bahagia

Oh… Tuhan berkatilah dia
Oh… Tuhan lindungilah dia

Dirgahayu PGRI

Dirgahayulah dikau
Dirgahayu slamanya

ARTI & PENJELASAN LAMBANG LOGO PGRI

lambang logo PGRI
lambang logo PGRI
  1. Bentuk: cakra/lingkaran melambangkan cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian terus-menerus.
  2. Ukuran, corak, dan warna bidang: bagian pinggir lingkaran berwarna merah melambangkan pengabdian yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat. Warna putih dengan tulisan “Persatuan Guru Republik Indonesia” melambangkan pengabdian yang dilandasi kesucian dan kasih sayang. Panduan warna pinggir merah-putih melambangkan pengabdian kepada negara, bangsa, dan tanah air Indonesia.
  3. Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning: Simbol yang melambangkan fungsi guru (pada pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan perguruan tinggi) dengan hakikat tugas pengabdian guru sebagai pendidik yang besar dan luhur.
  4. Nyala api dengan 5 sinar warna merah: Simbol yang melambangkan arti ideologi Pancasila, dan arti teknis yakni sasaran budi pekerti, cipta, rasa, karsa, dan karya generasi.
  5. Empat buku mengapit suluh: Posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih melambangkan sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, keterampilan dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi.
  6. Warna dasar tengah hijau: Simbol yang melambangkan kemakmuran generasi.

Secara Umum PGRI bertujuan untuk :

  1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
  3. Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional.
  4. Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
  5. Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

Sesuai dengan Anggaran dasar PGRI bertujuan :

  1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
  2. berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,
  3. berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
  4. mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
  5. menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.

Visi PGRI

Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat“. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

Misi PGRI

  • Mewujudkan Cita-cita Proklamasi

PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undangundang Dasar 1945.

  • Mensukseskan Pembangunan Nasional
  Pengertian Public Relations : Tujuan Jenis Fungsi Menurut Para Ahli

PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan

Memajukan Pendidikan Nasional

PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepadaDepartemen Pendidikan Nasional

  • Meningkatkan Profesionalitas Guru

PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehinggapembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapatdirealisasikan

  • Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik,ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

Peranan PGRI

Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan meksimal. Atau dengan kata lain, guru dituntut memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987)[2].

Sebagai organisasi perjuangan, maka peran yang diemban PGRI berpijak pada tiga hal, yaitu sebagai :

  • Pemikir

Dalam posisi ini, peran yang dilaksanakan PGRI adalah melakukan kajian-kajian akademis, empirik-kontekstual mengenai pengelolaan pendidikan, dengan berbagai variabel di dalamnya, misalnya SDM pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya. Hasil dari kegiatan ini, ke depannya PGRI akan berperan sebagai penggagas dan penghasil konsep-konsep pengelolaan pendidikan secara inovatif.

  • Penyeimbang pola kemitraan

Era otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara otonom oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai evaluasi dan pengembangan. Dalam konteks ini, peran PGRI adalah sebagai penyeimbang pola kemitraan dengan pemerintah kabupaten/ kota dalam mengawal dan mengembangkan pengelolaan pendidikan secara profesional.

  • Penekan

Maksud penekan di sini bukan menekan tanpa rasional yang jelas, akan tetapi PGRI berperan sebagai pihak yang menjembatani aktualisasi permasalahan, potensi, dan harapan para guru di lapangan untuk direalisasikan oleh kabupaten/kota.

Sebagai organisasi profesi, peran yang harus dikembangkan PGRI ke depan, antara lain:

  1. Memperjuangkan harkat, martabat, dan karir guru.
  2. Meningkatkan kemampuan SDM anggota.
  3. Menjamin terwujudnya pertanggungjawaban publik profesi guru, dimana output dari profesi guru harus jelas yakni melayani kebutuhan hak-hak pendidikan bagi masyarakat.

PGRI sebagai organisasi profesi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sikap profesionalisme, loyalitas, dedikasi guru sebagai anggota utama PGRI. Dengan meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru akan berdampak positif terhadap kinerja dan prestasi guru. Pada akhirnya juga akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan peserta didiknya sebagai kontribusinya dalam kegiatan pembangunan bangsa. Prestasi kerja guru ini semakin penting, karena merupakan wujud dari harkat dan martabat guru yang mulia dalam mengabdi pada kemanusiaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.

PGRI sebagai organisasi profesi melakukan pengabdian pada pemerintah dan masyarakat dengan berpijak pada kerangka sistem pendidikan nasional, terfokus dalam memperjuangkan harkat dan martabat guru, terdepan dalam mewujudkan profesionalisme guru serta terpanggil untuk ikut aktif membantu pemerintah meningkatkan profesionalisme guru Indonesia[3].

Sebagai organisasi ketenagakerjaan, PGRI telah dan akan terus berjuang untuk memfasilitasi terwujudnya hak-hak guru sebagai pekerja profesional. Wujud dari upaya tersebut, PGRI Pusat telah melakukan kerjasama dengan lembaga internasional di bidang ketenagakerjaan, terlibat aktif dalam perumusan Undang-Undang Guru, dll.
Dalam konteks otonomi daerah dan khususnya otonomi pendidikan, mengalami permasalahan. Salah satunya yaitu kurangnya kualitas SDM guru.

Upaya PGRI

Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai ‘hidden currickulum’ atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran.

Untuk mengatasi masalah kualitas SDM guru, PGRI harus melakukan berbagai upaya edukatif, di antaranya:

Menyelenggarakan berbagai diklat bagi para guru sesuai dengan perkembangan kebijakan dan inovasi di bidang pengelolaan pendidikan.

  Pengertian Kingdom Plantae Klasifikasi Ciri Identifikasi Taksonomi Tumbuhan

Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk program bantuan subsidi (Beasiswa) bagi para guru yang melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.

Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario yang jelas, yaitu :

  • Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru.

Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan ‘upah minimum’. Kebijakan “upah minimun” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.

Lima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah;

  1. Bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
  2. Bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
  3. Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
  4. Bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan
  5. Bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.

Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.

Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru

atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain.

Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan.
  2.  guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
  3. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta sistem penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
  4. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path).Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan mantap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
  5. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan.Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara inergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.
  Pengertian Reklame Komersial Pengertian Tujuan Ciri Contoh Fungsi Jenis Unsur

Kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:

  • Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
  • Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
  • Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.

Sejarah PGRI

Semangat kebangsaan Indonesia sudah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru asli pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini mempunyai sifat unit aristik yang anggotanya terdiri dari semua Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar edukasi yang berbeda-beda mereka lazimnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Tidak mudah untuk PGHB memperjuangkan nasib semua anggotanya yang mempunyai pangkat, kedudukan sosial dan latar belakang edukasi yang berbeda. Sejalan dengan keadaan tersebut maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara beda Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), PerserikatanNormaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya laksana Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten(VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan seluruh guru tanpa membedakan kelompok agama. Kesadaran kebangsaan dan motivasi perjuangan yang semenjak lama tumbuh, mendorong semua guru asli memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain ialah Kepala HIS yang dulu tidak jarang kali dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini kian berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru bukan lagi perjuangan perbaikan nasib, bukan lagi perjuangan keserupaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi sudah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”. Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diolah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, sebab kata “Indonesia” yang menggambarkan semangat kebangsaan paling tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini paling didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak bisa lagi mengerjakan aktivitas. Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kumpulan guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka ialah –guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai edukasi Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu guna Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 –seratus hari sesudah proklamasi kebebasan Republik Indonesia– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan. Dengan motivasi pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu guna mengisi kebebasan dengan tiga destinasi :

  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
  2. empertinggi tingkat edukasi dan pengajaran cocok dengan dasar-dasar kerakyatan.
  3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, seluruh guru Indonesia mengaku dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan motivasi persatuan dan kesatuan PGRI yang dipunyai secara historis terus dipupuk dalam menjaga dan mengisi kebebasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang paling dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang mempunyai sifat unitaristik, dan independen. Untuk itulah , sebagai penghormatan untuk guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, memutuskan hari bermunculan PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati masing-masing tahun.