Pengertian Contoh Hak dan kewajiban Lengkap

Posted on

Pengertian Contoh Hak dan kewajiban – Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.

Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

Hak dan kewajiban dalam bidang politik

  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
  1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
  3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

  • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesan yang terkandung adalah:

  1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:

  1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
  2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

  • Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah:

  1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
  4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

  Pengertian Konduktor Sifat Jenis Jenis Contoh Sejarah Penemu

Pengertian Hak Menurut Menurut Srijanti

Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti,2007:121)

Pengertian Hak Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. ( Prof. Dr. Notonegoro,2010:30)

Pengertian Hak Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membedakan Hak menjadi 2 bagian yaitu:

  1. Hak searah atau relatif
    Pada umumnya hak ini muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.
  2. Hak jamak arah atau absolut
    Hak jenis ini terdiri dari:
  • Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
  • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
  • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
  • Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Pengertian Hak Menurut Salmond

Salmond mengartikan Hak menjadi beberapa bagian, antara lain:

  1. Hak dalam arti yang sempit yaitu:
  • Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik suatu hal.
  • Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang suatu kewajiban, diantara hak dan kewajiban yang korelatif.
  • Hak yang bisa berisi kewajiban pada pihak yang lainnya supaya melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan.
  • Hak bisa memiliki objek yang muncul daricomission dan omission.
  • Yang mempunyai titel atau gelar, yang dimana suatu peristiwa menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya.
  1. Hak kemerdekaan
    Adalah hak yang memberi kemerdekaan pada seseorang dalam melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum, tetapi tidak mengganggu, melanggar dan menyalahgunakan sehingga dapat melanggar hak orang lain, dan juga pembebasan dari hak orang lain.
  2. Hak kekuasaan
    Merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan juga cara hukum, dalam mengubah hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban lainnya, dalam hubungan hukum.
  3. Hak kekebalan/imunitas

Adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

Pengertian Hak Menurut Curzon 

Curzon mengelompokkan Hak menjadi lima macam, yaitu:

  1. Hak sempurna
    Contoh hak yang bisa dilaksanakan dan dipaksakan dengan melalui hukum, dan hak yang tak sempurna. Contohnya hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.
  2. Hak utama
    Adalah hak yang diperluas oleh hak lainnya, hak tambahan dan hak yang melengkapi hak utama.
  3. Hak publik
    Adalah hak yang ada di dalam masyarakat, negara serta hak perdata yang ada pada seseorang.
  4. Hak positif
    Merupakan hak yang menuntut dilakukannya suatu perbuatan, hak negatif supaya tidak melakukan suatu hal.
  5. Hak milik
    Adalah hak yang berhubungan dengan barang dan hak pribadi yang berhubungan dengan kedudukan seseorang.
  Pengertian Prinsip Ekonomi : Jenis Tujuan Ciri Manfaat Menurut Para Ahli

Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakan. Dari sini kita sudah mendapatkan gambaran tentang pengertian hak dan kewajiban.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.

Beberapa hak tersebut antara lain:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945).
  2. Hak membela Negara (pasal 30 ayat (1) UUD 1945).
  3. Hak berpendapat (pasal 28 UUD 1945).
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945).
  5. Hak ikut serta dalam pertahanan Negara (pasal 30 ayat (1) UUD 1945).
  6. Hak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat (1 dan 2) UUD 1945).
  7. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32 UUD 1945).
  8. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat (1,2,3,4,5) UUD 1945).
  9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 UUD 1945).

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Diatas telah kita bahas pengertian hak dan kewajiban secara umum. Sekarang akan kita bahas pengertian kewajiban secara lebih dalam.

Kewajiban merupakan hal yang harus di kerjakan atau dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggar.

Pengertian Kewajiban Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Pengertian Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. (Prof. Dr.Notonegoro, 2010:31)

Pengertian Kewajiban Menurut Curzon 

Menurut Curzon kewajiban dikelompokkan menjadi lima macam, yaitu:

Kewajiban mutlak

Yaitu kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi, yang melibatkan hak di lain pihak.

Kewajiban publik

Di dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik adalah wajib mematuhi hak publik dan juga kewajiban perdata, yang muncul dari perjanjian yang berkolerasi dengan hak perdata.

Kewajiban positif

Adalah hal yang menghendaki yang dilakukan dengan sesuatu dan kewajiban yang negatif, yang tidak melakukan sesuatu.

Kewajiban universal/umum

Adalah kewajiban yang ditujukan pada semua warga negara, atau secara umum yang ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban yang khusus dan muncul dari bidang hukum tertentu.

Kewajiban primer

Kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan melawan hukum. Contohnya adalah kewajiban yang tidak mencemarkan nama baik, dan kewajiban yang sifatnya membesi sangsi, timbul dari sebuah perbuatan melawan hukum contohnya membayar kerugian di dalam hukum perdata.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

  Pengertian Kebebasan Pers dan Dampak Positif – Negatif

Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sebagai warga negara yang baik dan taat dengan hukum, tentu kita juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Setelah kita membahas pengertian hak dan kewajiban di atas, saatnya kita mengetahui kewajiban kita sebagai seorang warga negara.

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945:

  1. Membayar pajak
  2. Membela pertahanan dan keamanan
  3. Menjunjung hukum dan pemerintahan
  4. Menghormati hak asasi
  5. Wajib mengikuti pendidikan dasar

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945:

  1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-undang.

Contoh hak warga negara

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh hak anak dirumah

  1. anak memiliki hak untuk disayang
  2. anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan
  3. anak mempunyai hak berbicara dalam keluarga

Contoh kewajiban sebagai warga negara

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Contoh kewajiban anak sebagai siswa

  1. siswa memiliki kewajiban untuk belajar
  2. siswa memiliki kewajiban hormat dan patuh pada guru
  3. siswa memiliki kewajiban menjaga kebersihan dan kenyamanan kelas