45 Butir Butir Lima Sila Pancasila Pengertian Penjelasan

Posted on

Pada tahun 2003, menurut Tap MPR no. I/MPR/2003, 36 butir pedoman pelaksanaan Pancasila sudah diganti menjadi 45 butir butir Pancasila. Alangkah baiknya kepandaian pemerintah guna memasukkanya ke dalam kurikulum edukasi pada SD. Hal ini ditujukan guna memupuk rasa cinta pada tanah air ini.

Ketika suatu masyarakat bernegara maka mesti terdapat persamaan fikir dan sikap masyarakat pada negara. Harus menempatkan setiap ego-nya pada prinsip yang sudah disepakati bareng dan menjunjung tinggi prinsip dasar itu demi terciptanya rasa aman bermasyarakat dan tercapainya destinasi bernegara yakni kemakmuran.

Prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Pancasila yang mengakomodir dan (harusnya) juga mempunyai sifat memaksa sebagai falsafah semua orang yang menyatakan Bangsa Indonesia. Dan menjadi sifat dasar untuk semua rakyat Indonesia dalam bermasyarakat dengan melaksanakan butir butir Pancasila

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki lima nilai dasar yang dikenal sebagai Sila. Setiap Sila dijabarkan dalam butir-butir yang mendalam, mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi bangsa Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci setiap butir dari lima Sila Pancasila, menyajikan pengertian dan penjelasan untuk membantu pemahaman lebih lanjut.

butir butir Pancasila beserta pengertian Pancasila

Sejarah Istilah Pancasila

Pancasila ialah ideologi dasar untuk negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila ialah merupakanrumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah istilah Pancasila mencerminkan perjuangan bangsa Indonesia dalam merumuskan dasar negara yang mencakup nilai-nilai universal dan mengakomodasi keberagaman masyarakat. Pancasila tidak hanya menciptakan identitas Indonesia, tetapi juga menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, demokratis, dan bermartabat.

Istilah “Pancasila” memiliki sejarah yang kaya, melibatkan perjuangan panjang untuk menciptakan dasar negara yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia. Berikut adalah sejarah singkat dari istilah Pancasila:

  1. Awal Kemunculan

Pancasila berasal dari kata Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Sebagai istilah, Pancasila pertama kali muncul pada masa pemerintahan Jepang di Indonesia selama Perang Dunia II. Pada saat itu, pemerintah Jepang mendirikan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia setelah Jepang kalah perang.

  1. Peran BPUPKI dan PPKI
  Pengertian Kode Etik Jurnalistik Fungsi Tujuan Sejarah

BPUPKI, yang kemudian digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memiliki tugas utama untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang akan merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno, sebagai pemimpin Indonesia, menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI yang kemudian dikenal sebagai Pidato Soekarno atau Pidato 1 Juni. Dalam pidato tersebut, Ir. Soekarno memperkenalkan konsep dasar negara yang disebut Pancasila.

  1. Pembentukan Lima Sila

Setelah perkenalan Pancasila, proses perumusan terus berlanjut. Dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, Lima Sila Pancasila resmi diumumkan. Lima Sila tersebut melibatkan prinsip-prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Maka, Pancasila tidak hanya merupakan satu prinsip, tetapi lima asas yang membentuk dasar negara Indonesia.

  1. Penyempurnaan dan Legitimasi

Seiring dengan perjalanan waktu, Pancasila mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan, terutama pada masa-masa awal kemerdekaan. Pada tahun 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila mendapat legitimasi melalui Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila kemudian tetap menjadi dasar negara sepanjang sejarah Indonesia, diakui oleh seluruh lapisan masyarakat.

  1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Selama beberapa dekade, Pancasila mengalami dinamika dalam implementasinya. Salah satu perkembangan penting adalah konsep Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pada era Orde Baru, Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara, tetapi kemudian diterapkan secara tertutup. Namun, setelah reformasi, Pancasila diakui sebagai ideologi terbuka yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai universal.

Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli, terdapat pendapat beberapa ahli atau tokoh dalam memberikan pendapat mengenai pengertian Pancasila antara lain sebagai berikut :

  • Muhammad Yamin: Pengertian pancasila menurut Muhammad Yamin adalah lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.  Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
  • Notonegoro: Pengertian pancasila menurut Notonegoro adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
  • Ir. Soekarno: Pengertian pancasila menurut soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
  Pengertian Referensi : Tujuan Fungsi Bentuk Contoh Menurut Para Ahli

45 Butir Butir Pancasila

Berikut penjelasan butir butir dari sila sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  Pengertian Teleskop : Jenis Fungsi Bagian Sejarah Cara Kerja

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.