Cara Mudah Daftar SIM Online dan Perpanjang lewat HP bisa !

Posted on

Bukan hal baru lagi jikalau sekarang jamannya serba Online selain mempermudah pengurusan juga mempercepat kerja hal tersebut berlaku juga untuk Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat ( SIM ). Sekarang Anda tidak perlu lagi repot – repot harus pulang pergi ke daerah asal Anda saat membuat SIM. Sekarang dengan SIM ONLINE Anda bisa kapan pun tanpa harus pulang ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM atau membuat/registrasi SIM baru.

Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengertian SIM ONLINE

Registrasi SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Kelebihan Registrasi SIM Online

  • Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet
  • Tidak perlu antri pada saat pendaftaran
  • Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan Lebih cepat dan akurat

Dasar Hukum SIM Online

UU No. 2 Thn. 2002, Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan SIM

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat
  • Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM

peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

  10 Tokoh Penemu Muslim di Dunia Gambar Keterangan

Penggunaan Golongan SIM

  • Golongan SIM A. SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  • Golongan SIM A Khusus. SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  • Golongan SIM B1. SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM B2. SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM C. SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
  • Golongan SIM D .SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pendaftaran SIM

Usia

Persyaratan usia meliputi :

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

Persyaratan administrasi meliputi :

  • SIM baru;
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi
  • Narga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
  Pengertian Apatis, Penyebab, Ciri, Dampak, Contoh Sikap

Kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi :

Kesehatan Jasmani,Kesehatan jasmani meliputi :

  • Pengelihatan;
  • Pendengaran; dan
  • Fisik atau perawakan.

Kesehatan Rohani,Kesehatan rohani meliputi :

  • Kemampuan konsentrasi;Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  • Kecermatan;Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  • Pengendalian diri;Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Kemampuan penyesuaian diri;Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Stabilitas emosi;Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  • Ketahanan kerja;Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online

Cara registrasi akun Sebelum mengajukan SIM baru atau perpanjangan SIM, pemohon harus melakukan registrasi dahulu di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu akan diberikan kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisi NIK, Nama, dan email
  • Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness

Cara pembuatan SIM baru

Cara pembuatan SIM baru online dilakukan dengan alur seperti berikut:

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM.
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal melakukan ujian praktik pada SATPAS yang dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik di SATPAS setempat.

Cara perpanjangan SIM lama

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM yaitu E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Selain itu, lakukan tes pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani di situs https://erikkes.id dan tes psikologi di laman https://app.eppsi.id melalui browser ponsel.

  17 Cara Membuat Magnet Cara Digosok Induksi Elektromagnetik Sederhana Suhu

Setelah semua persyaratan siap, ajukan permohonan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data
  • Klik Menu SIM (SINAR) dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika pemohon memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran. Klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

Panduan Pembayaran dan Pengembalian biaya PNBP
PANDUAN PEMBAYARAN

Metode Pembayaran BRIVA

Untuk Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di channel-channel pembayaran BRI

ATM

  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih menu BRIVA
  • Masukkan kode bayar

Internet Banking

  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih menu BRIVA
  • Masukkan kode bayar

Metode Pembayaran Lainnya

Untuk pembayaran lainnya bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo Onpays (Online Payment System)

PENGEMBALIAN BIAYA PNBP

Pengembalian biaya PNBP akan dilakukan apabila:

  • Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir (mengundurkan diri) pada tanggal yang telah dipilih;
  • Pemohon SIM tidak lulus ujian

Catatan:

Biaya PNBP yang akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Rekening pengembalian adalah rekening Bank BRI

Biaya yang akan dikembalikan adalah sesuai dengan biaya PNBP

Rekening pengembalian bukan rekening Bank BRI

Biaya yang akan dikembalikan adalah biaya PNBP setelah dikurangi dengan biaya transfer antar bank (*sesuai dengan ketentuan yang berlaku)

Waktu pengembalian biaya PNBP

Pengembalian biaya PNBP penerbitan SIM hanya dapat dilakukan kepada:

  • Pemohon SIM yang mengajukan pembatalan registrasi secara online melalui aplikasi sebelum tanggal kedatangan ke satpas yang telah dipilih, waktu pengembalian selambat-lambatnya 1×24 jam dari tanggal pembatalan registrasi;
  • Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon;
  • Pemohon SIM tidak lulus ujian sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kedatangan yang dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih saat registrasi;