Cara Membuat SKCK Online Tutorial dan Syarat

Posted on

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalahsurat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melewati Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang daftar seseorang yang ada dalam data kepolisian. SKCK dibutuhkan untuk sekian banyak  macam hal administrasi maupun sebagai prasyarat untuk sekian banyak  kebutuhan, contohnya sebagai kriteria untuk mengekor Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan beda sebagainya.

Kadangkala terdapat anggapan bahwa mengurus atau menemukan SKCK tersebut sulit, walaupun sebetulnya sama sekali tidak. Jika Anda mengetahui prosedur dan tata caranya, penciptaan SKCK ini dapat selesai dalam masa-masa singkat. Melalui tulisan ini, jatikom akan membicarakan proses pengurusannya skck online

Memang tersiar lebih gampang untuk menciptakan SKCK via online, sayangnya sistem ini masih belum diterapkan oleh seluruh Polres di Indonesia dan masih dalam pengembangan untuk semua Indonesia, tetapi kepolisian sudah mempersiapkan bakal hal itu dapat di periksa dalam website nya. Sampai ketika ini jatikom melulu menemukan sejumlah instansi Polres atau Polda yang telah menyediakan kemudahan pembuatan SKCK secara online.

Cara Membuat Baru SKCK Offline

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
    tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
    Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
    jelas dan benar.
  5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.

Syarat Membuat SKCK Offline

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
  Pengertian Unsur Manfaat Tujuan kebugaran jasmani

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Cara Daftar SKCK Offline

Selain syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh Anda, pembuatan SKCK manual bisa dilakukan di Polsek dan Polres setempat yang prosesnya tak memakan banyak waktu.

Sebagai catatan, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Alur mengurus SKCK offline:

  • Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua syarat membuat SKCK berupa dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.
  • Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya akan dipungut biaya tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat. Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu membuat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
  Cara Belajar Efektif di Rumah, menurut penelitian

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
    bulan)
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
    masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
  • Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
  2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
    tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  4. Fotocopy Passport
  5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri

  1. Boleh diwakili oleh keluarga .
  2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
  3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
    Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  5. Fotocopy Passport
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
    jelas dan benar.
  7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
    sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
    Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.

Selain urusan tersebut ada pun ketentuan pemungutan SKCK melewati registrasi online. Jika registrasi online dilaksanakan sebelum pukul 08.00 masa-masa setempat, maka SKCK dapat dipungut di loket pelayanan hingga dengan pukul 14.00 di hari yang sama dengan mengindikasikan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan.
Satu urusan lagi, guna pendaftar melewati registrasi online akan diserahkan waktu untuk pemungutan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi masa-masa yang ditentukan maka pemohon mesti mengerjakan registrasi ulang sebab input bakal secara otomatis dihapus setelah melalui batas masa-masa tersebut.

  Virus Corona : Pengertian Penemu Gejala Pencegahan Sejarah

Cara Daftar SKCK Online

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online lewat HP, Anda harus mempersiapkan dokumen persyaratan untuk membuat SKCK terlebih dahulu. Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK.

  • Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
  • Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online lewat HP:

  • Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id.
  • Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.
  • Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  • Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  • Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  • Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.
  • Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.
  • Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai dengan persyaratanyang telah ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.
  • Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.
  • Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK onlinemelalui bank.
  • Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCKfisik atau cetak di Polres sesuai domisili.