E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan JAMSOSTEK – Jaminan Sosial Tenaga Kerja ialah suatu perlindungan untuk tenaga kerja dalam format santunan berupa duit sebagai pengganti beberapa dari pendapatan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai dampak peristiwa atau suasana yang dirasakan oleh tenaga kerja berupa kemalangan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Pelaksanaan sistem garansi sosial ketenagakerjaan di Indonesia secara umum mencakup penyelengaraan program-program Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Penyelengaraan program Jamsostek didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, program Taspen didasarkan pada PP No 25 Tahun 1981, program Askes didasarkan pada PP No 69 Tahun 1991, program Asabri didasarkan pada PP No 67 Tahun 1991, sementara program Pensiun didasarkan pada UU No 6 Tahun 1966. Penyelenggaraan garansi sosial di Indonesia berbasis kepesertaan, yang dapat dipisahkan atas kepesertaan pekerja sektor swasta, pegawai negeri sipil (PNS),dan anggota TNI/Polri (Lihat Tabel 1).
Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebagaimana didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, pada prinsipnya adalahsistem asuransi sosial untuk pekerja (yang memiliki hubungan industrial) beserta keluarganya. Skema Jamsostek mencakup program-program yang berhubungan dengan risiko, seperti garansi kecelakaan kerja, garansi kematian, garansi pemeliharaan kesehatan, dan garansi hari tua, dan pada dasarnya program Jamsostek adalahsistem asuransi sosial, sebab penyelenggaraan didasarkan pada sistem pendanaan sarat (fully funded system), yang dalam urusan ini menjadi beban pemberi kerja dan pekerja. Sistem itu secara teori adalahmekanisme asuransi.
Penyelengaraan sistem asuransi sosial seringkali didasarkan pada fully funded system, namun bukan harga mati. Dalam urusan ini pemerintah tetap diharuskan untuk berkontribusi terhadap penyelengaraan sistem asuransi sosial, atau sangat tidak pemerintah terbelenggu untuk memblokir kerugian untuk badan penyelengara bilamana mengalami defisit. Di sisi lain, bilamana penyelenggara program Jamsostek dikondisikan mesti dan mendapat keuntungan, pemerintah bakal memperoleh deviden | laba karena format badan hukum Persero.
Dasar hukum jamsostek
- UU No.3 tahun 1992 mengenai Jamsostek.
- PP No. 14 tahun 1993 mengenai Penyelengaraan Jamsostek.
- Keppres No. 22 tahun 1993 mengenai Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
- Permenaker No. 5/MEN/1993 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaraan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan.
e-Klaim TK adalah aplikasi untuk melakukan permohonan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.. Kali ini jatikom akan memberikan informasi mengenai cara mengisi E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara detail dan terdapat gambar sehingga kami yakin memudahkan anda dalam melakukan klaim BPJS.
Kategori Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui cara berikut
- Buka situs web bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik “Informasi Status Klaim”.
- Status klaim akan ditampilkan.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan klaim:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja.
- Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap.
- NPWP untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
- Foto diri terbaru (tampak depan)
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs web resmi:
- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi data untuk klaim berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email peserta.
- Petugas BPJS akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara menggunakan video call.
- Setelah terverifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi BPJSTKU
Selain menggunakan situs web, peserta juga dapat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”
- Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data
- Unggah dokumen persyaratan.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
- Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
- Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Jika peserta tidak dapat mengakses layanan daring, klaim dapat dilakukan di Kantor Cabang terdekat. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang terdekat adalah sebagai berikut.
- Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Melakukan pindai QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
- Lengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Jika pengajuan klaim berhasil, sebuah notifikasi akan ditampilkan.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima Proses selesai.
- Peserta akan mendapatkan saldo di rekening yang telah dilampirkan.
Permasalahan yang umum nya sering terjadi pada e-klaim BPJS ini adalah :
1.Tenaga kerja NA
Solusi :1. Pengaduan pertama dikarenakan Tenaga Kerja belum dilakukan proses Non Aktif (NA) oleh Perusahaan, sehingga muncul notifikasi demikian dan tidak dapat dilanjutkan
2. Anda datang ke Perusahaan : Selanjutnya, proses dapat dilakukan karena Tenaga Kerja telah diproses NA oleh perusahaan, mohon dapat menunggu petugas Jamsostek melakukan proses verifikasi atas pengajuan e-klaim bapak/ibu/saudara/i.
2. Nama ibu kandung tidak sama
Solusi : Koreksi nama ibu kandung ke perusahaan anda atau ke jamsostek
3.Email tidak ada balasan
Solusi : cek email anda apakah sama dengan yang diketik pada pendaftaran jamsostek/ kalau ada balasan saat melakukan pengisian jamsostek anda tidak salah dalam mengetik email, mohon menunggu 1-6 hari kerja.Jika masih belum ada 6 hari kerja , print saja balasa otomatis ketika mendaftar dahulu kemudian datang ke BPJS
4. Verklaring/parklaring/Kartu Jamsostek Hilang
Solusi : Gunakan dokumen laporan kehilangan dari kepolisian, dengan mencantumkan nomor KPJ anda.Untuk Verklaring minta ulang di perusahaan anda
5. Nama di Kartu JAMSOSTEK berbeda dengan E-KTP
Solusi : Koreksi ke Jamsostek
6. No E-KTP berbeda dengan jamsostek
Solusi : Koreksi ke Jamsostek
7. Muncul di Web BPJS “data e-ktp anda tidak sama dengan data yang ada di bpjs ketenagakerjaan”
Solusi : Silahkan datang ke Jamsostek untuk Koreksi print account