Pelaksanaan sistem garansi sosial ketenagakerjaan di Indonesia secara umum mencakup penyelengaraan program-program Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Penyelengaraan program Jamsostek didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, program Taspen didasarkan pada PP No 25 Tahun 1981, program Askes didasarkan pada PP No 69 Tahun 1991, program Asabri didasarkan pada PP No 67 Tahun 1991, sementara program Pensiun didasarkan pada UU No 6 Tahun 1966. Penyelenggaraan garansi sosial di Indonesia berbasis kepesertaan, yang dapat dipisahkan atas kepesertaan pekerja sektor swasta, pegawai negeri sipil (PNS),dan anggota TNI/Polri (Lihat Tabel 1).
Daftar Isi
Dasar hukum jamsostek ialah :
- UU No.3 tahun 1992 mengenai Jamsostek.
- PP No. 14 tahun 1993 mengenai Penyelengaraan Jamsostek.
- Keppres No. 22 tahun 1993 mengenai Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
- Permenaker No. 5/MEN/1993 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaraan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan.
Persyaratan nya e-klaim :
- KK (kartu keluarga).
- E-KTP (elektronik kartu tanda penduduk).
- Buku Tabungan ( Nama Buku Tabungan harus sesuai dengan E-KTP).
- verklaring / surat pengunduran diri dari perusahaan.
- Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER(jika parklaring tahun 2015 keatas) / sudah tidak diperlukan lagi
- Kartu BPJS/Jamsostek.
- KK

- E-KTP

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Harap diingat Kartu BPJS bukan kartu jaminan Pensiun)

- Buku Tabungan

- Jika mempunyai 3 surat verklaring dalam satu perusahaan maka kesemua nya di scan : contoh , Ibu nurlela kerja di perusahaan sepatu yang terdaftar BPJS dengan tiap tahun perpanjang kontrak, ia mulai kerja dari tahun 2012, maka pada tahun 2013 ia mendapat surat verklaring, kemudian dia perpanjang kontrak 2013-2014, pada tahun 2014 ia mendapatkan verklaring lagi, kemudian perpanjang kontrak lagi 2014-2015, dan setelah 2015 ia mendapatkan surat verklaring lagi.Sehingga total pengajuan e-klaim pada tahun 2016 ia mempunyai 3 surat verklaring .Kesemua nya dijadikan satu bisa berupa PDF dan di upload
- Jika Mempunyai dua kartu BPJS harap di scan satu persatu dan diupload satu persatu, sesuai parklaring dan nomor kartu pada Jamsostek
Note :
- Untuk melakukan pendaftaran atau proses e-klaim anda diwajibkan mempunyai email
- jika dalam hasil situs jamsostek nomor kartu anda belum ada, dapat ditambahkan sendiri nomor kartu anda dengan menggunakan aplikasi jamsostek lewat ponsel
Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan JAMSOSTEK
1.Oke selanjut nya kita akan menuju situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pilih daftar pengguna

2. Pilih form pendaftaran segmen

3. Pilih penerima upah, kemudian masukan alamat email, di email terdapat pin sebagai password anda, masuk kehalaman utama https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan masukan email dan password/Pin
4. Setelah masuk silahkan lakukan klaim saldo JHT
5. Masukan nomor KPJ, Keperluan, Jenis klaim, kemudian klik tombol kirim
6. Upload masing masing gambar yang anda scan persyaratan tersebut

Kemudian anda diharus kan menunggu balasan dari mereka paling lambat esok hari / 6 hari kerja, jika di setujui balasan nya akan berupa seperti ini :
Yth. Bpk/Ibu/Sdr/i ASEP NURDIN,
Dengan Hormat,Bersama ini kami sampaikan bahwa pengajuan klaim jaminan melalui website (E-Klaim) dengan rincian sebagai berikut:No. Agenda JHT : 7-2050203364
KPJ : 15010884375
Nama Tenaga Kerja : ASEP NURDIN
Tgl Lahir : 06-05-1976
Tgl Kematian :
Nama Pemohon : ASEP NURDIN
Hubungan Pemohon : TENAGA KERJA
Telah memenuhi persyaratan. Untuk proses selanjutnya silahkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang KANTOR CABANG BOGOR KOTA paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan ini dengan membawa semua dokumen yang asli dan mengambil antrian khusus untuk Elektronik Klaim (E-Klaim) pada jam kerja 08.30 WIB – 16.30 WIB.Jika anda pernah bekerja di lebih dari 1 perusahaan, harap membawa kartu dan berkas pendukungnya (asli dan fotocopy)
Keterangan : MOHON LAMPIRKAN SURAT KETERENGAN PENGUNDURAN DIRI DARI PERUSAHAAN KE DISNAKERDownload link F5 : 60216/F5_15010884375_296928.pdf
Surat elektronik ini dikirimkan secara otomatis dan tidak untuk dibalas.
Salam hormat,
BPJS Ketenagakerjaan
Permasalahan yang umum nya sering terjadi pada e-klaim BPJS ini adalah :
1.Tenaga kerja NA
Solusi :1. Pengaduan pertama dikarenakan Tenaga Kerja belum dilakukan proses Non Aktif (NA) oleh Perusahaan, sehingga muncul notifikasi demikian dan tidak dapat dilanjutkan
2. Anda datang ke Perusahaan : Selanjutnya, proses dapat dilakukan karena Tenaga Kerja telah diproses NA oleh perusahaan, mohon dapat menunggu petugas Jamsostek melakukan proses verifikasi atas pengajuan e-klaim bapak/ibu/saudara/i.
2. Nama ibu kandung tidak sama
Solusi : Koreksi nama ibu kandung ke perusahaan anda atau ke jamsostek
3.Email tidak ada balasan
Solusi : cek email anda apakah sama dengan yang diketik pada pendaftaran jamsostek/ kalau ada balasan saat melakukan pengisian jamsostek anda tidak salah dalam mengetik email, mohon menunggu 1-6 hari kerja.Jika masih belum ada 6 hari kerja , print saja balasa otomatis ketika mendaftar dahulu kemudian datang ke BPJS
4. Verklaring/parklaring/Kartu Jamsostek Hilang
Solusi : Gunakan dokumen laporan kehilangan dari kepolisian, dengan mencantumkan nomor KPJ anda.
Untuk Verklaring minta ulang di perusahaan anda
5. Nama di Kartu JAMSOSTEK berbeda dengan E-KTP
Solusi : Koreksi ke Jamsostek
6. No E-KTP berbeda dengan jamsostek
Solusi : Koreksi ke Jamsostek
7. Muncul di Web BPJS “data e-ktp anda tidak sama dengan data yang ada di bpjs ketenagakerjaan”
Solusi : Silahkan datang ke Jamsostek untuk Koreksi print account
E-Klaim BPJS dengan antrian Online
Antrian online adalahlayanan digital yang dapat dikatakan masih baru dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni mulai berlaku pada bulan Juli 2018 lalu guna pencairan duit JHT secara manual atau secara langsung di kantor cabang. Layanan ini semacam booking nomer antrian, jadi peserta tidak butuh lagi datang shubuh dan rebutan nomer antrian yang di kantor BPJS TK.
Untuk mengisi antrian online BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:
Lakukan pengisian data yang sudah ada di
https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Anda akan menemukan tampilan situs seperti di bawah ini:
- Masukkan nomor e-KTP Anda pada kolom NIK.
- Kolom KPJ diisi dengan nomor kepesertaan BPJSTK yang sudah Anda dapatkan.
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada Kartu Identitas (e-KTP).
- Isi kolom “No. Handphone” dengan nomor ponsel aktif yang Anda gunakan saat ini.
- Pada kolom “Wilayah Pelayanan” cantumkan provinsi dimana Anda terdaftar.
- Di kolom “Cabang Pelayanan” pilih nama cabang tempat Anda ingin mencairkan saldo BPJS Anda.
- Isi kolom tanggal kedatangan dan jam kedatangan sesuai dengan ketersediaan waktu Anda.
- Ceklist “captcha” yang diberikan. Klik simpan.
Jika sudah memenuhi data dan telah mendapatkan kode booking atau no antriannya, Anda mesti datang cocok dengan hari dan jam yang tercantum diantriannya yang kamu pilih ketika registrasi tadi. Jika lewat maka mesti mengurus ulang antrian on-line kembali. Jadi dijamin Anda sudah muncul di kantor BPJS Ketenagakerjaan setidak 30 menit sebelum antrian dipanggil.
Petunjuk selengkapnya mengenai tata teknik mendaftar antrian on-line guna klaim JHT manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, silahkan Klik Disini.
Dalam prosesnya saat menciptakan antrian online, anda tidak perlu menggunggah scan berkas persyaratan klaim JHT dan pun tidak butuh login ke akun BPJSTK sebagaimana bila mengurus pencairan JHT secara online (E-klaim). Jadi yang tidak mempunyai akun BPJSTK, tetap dapat membuat antrian online. Berbeda dengan E-klaim JHT yang mewajibkan peserta mempunyai akun BPJSTK.