Pembentukan dan pelaksanaan dua BPJS tersebut merupakan perintah Konstitusi yakni diatur dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
Sedangkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Negara mengambangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Bunyi dua pasal UUD 1945 tersebut di atas dapat disimpulkan, seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial, tidak terbatas pada pekerja, PNS dan pejabat negara dan TNI/Polri. Untuk mengimplementasikan amanat UUD 1945 itu, tahun 2004, pemerintah dan DPR membentuk dan mensyahkan, UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dan pada tahun 2011, pemerintah dan DPR juga mensyahkan UU 24 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) UU 40 / 2004 berbunyi,”Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.Pasal 5 ayat (3) UU 40 / 2004, menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
UU 24 / 2011 tentang BPJS mengamanatkan empat BUMN tersebut mentranformasi menjadi BPJS, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. PT Jamsostek (Persero) sendiri menjadi BPJS Ketenagakerjaan.BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku 1 Januari 2014, dan mulai beroperasi paling lambat 1 Januari 2015 menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi peserta.Jika anda seorang karyawan pada sebuah perusahaan dan mendapat fasilitas berupa Jaminan Hari Tua dari Jamsostek/BPJS ketenagakerjaan , Yang merupakan tabungan hari tua kita, ketika kita tidak bekerja lagi atau sudah pensiun. Dan kemudian ingin mengetahui apakah anda sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (Sebelumnya JAMSOSTEK).
Beberapa cara jika kita ingin mengetahui jumlah saldo tabungan kita atau cek saldo jamsostek BPJS ketenagakerjaan, diantaranya adalah :
- Datang langsung ke kantor Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Terdekat dengan membawa KTP dan KPJ
- Melalui ATM BNI yang telah kita daftarkan, silahkan berkonsul pada kantor jamsostek untuk memulainya
- Melalui SMS
- Melalui Online
- Melalui Aplikasi
Cara cek saldo Jamsostek online di HP
Cek saldo Jamsostek dapat dilakukan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk mengecek berapa saldo JHT, kamu bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Berikut ini cara mengecek saldo Jamsostek lewat HP secara online.
1.Cara cek saldo Jamsostek lewat aplikasi JMO
Buat pengguna Iphone atau Android, kamu juga bisa cek saldo Jamsostek lewat hp dengan unduh aplikasi JMO yang tersedia di App Store atau Playstore.
Sebelumnya, aplikasi ini dikenal dengan nama BPJSTKU. Setelah berhasil unduh aplikasi jmo, ikuti langkah berikut:
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti nomor KTP, KJP, dan lain sebaiknya.
- Jika sudah terdaftar, bisa lanjut ke tahap log in
- Untuk log in, masukkan email dan kata sandi peserta
- Pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik “Cek Saldo”
Di situ nanti tertera dengan jelas berapa besaran JHT yang kamu miliki, dan dari mana saja perusahaan pemberinya.
2.Cara cek saldo Jamsostek online lewat website
Cara melihat saldo jamsostek secara online lainnya adalah mengecek saldo Jamsostek di hp atau gadget lainnya lewat website sso.bpjsketenagkerjaan.go.id. Kemudian, ikut langkah-langkah berikut ini:
- Klik “Layanan Peserta” → “Tenaga Kerja”
- Muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online. Pilih “BPJSTKSU”
- Kamu akan diarahkan ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaa.go.id/ log in
- Masukkan email dan kata sandi
- Pilih “Lihat Saldo”
Jika kamu pengguna baru, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu:
- Pilih “Daftar Pengguna”
- Ikuti langkah-langkahnya dengan isi formulir (siapkan nomor Kartu Peserta Jamsostek/ KJP)
- Pilih “Setuju” → “Daftarkan”
- Tunggu konfirmasi melalui email atau SMS untuk melakukan
3.Cara cek saldo Jamsostek lewat SMS 2757
Cara paling mudah cek saldo Jamsostek online adalah lewat SMS. Caranya dengan mengirimkan SMS ke nomor 2757.
Tapi sebelumnya, peserta jaminan sosial harus melakukan pendaftaran dahulu lewat SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_Lahir(HH-BB-TTTT)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada)
Kirim sms tersebut ke 2757. Setelah terdaftar, kamu bisa mulai melakukan pengecekan saldo JHT dengan mengetikkan:
SALDO(spasi)NO_PESERTA
Selanjutnya kirim ke 2757 dan tunggu beberapa saat. Saldo Jamsostek hari tua bakal muncul lewat SMS balasan. Mengecek saldo lewat SMS akan dikenakan biaya pulsa 165 per SMS.
4.Cara cek saldo Jamsostek via ATM BNI
Cara lainnya lagi adalah bisa lewat anjungan tunai mandiri (ATM). Tapi sayangnya, hingga kini baru Bank BNI saja yang memiliki layanan ini.
Langkah-langkahnya juga cukup mudah, tinggal masukkan kartu ATM dan pilih menu cek saldo BPJS, setelah itu ikuti perintah-perintah selanjutnya.
Tapi sayangnya layanan via ATM ini cuma bisa untuk pengecekan ya, belum bisa untuk pencairan dana.
5.Cara cek saldo Jamsostek lewat WA
Layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses lewat Whatsapp atau WA. Sayangnya, layanan ini belum bisa dipakai untuk mengecek saldo.
Kamu tetap bisa menggunakan layanan WA untuk mendapatkan informasi lain, seperti data kepesertaan, klaim, pengaduan, dan lain sebagainya. Caranya cukup dengan mengirimkan pesan ke nomor WA 0813-8007-0175.
Cara cek saldo Jamsostek offline
Salah satu cara konvensionalnya adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di sana kamu tinggal menunjukkan kartu kepesertaan dan juga kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Setelah pencocokan data selesai, nantinya kamu akan ditunjukkan besaran tabungan hari tua yang kamu miliki. Jangan lupa sesuaikan dengan perkiraan biaya hidup setelah pensiun tadi.
Cara mengecek saldo Jamsostek lama yang sudah tidak aktif
Cara cek saldo Jamsostek yang sudah tidak aktif tidak jauh berbeda dengan cara pengecekan biasa. Ada beberapa pilihan cara sebagai berikut.
1.Cara cek saldo Jamsostek lama di website
- Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu login ke akun terdaftar
- Bila muncul status tidak valid, artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
- Klik opsi ‘Cek Kartu Digital’ untuk melihat nomor serta saldo JHT
2.Cara cek saldo Jamsostek yang sudah tidak aktif melalui kantor cabang
Opsi kedua bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pilihlah lokasi kantor terdekat untuk bertemu langsung dengan petugas.
Pastikan kamu mempersiapkan dokumen yang kira-kira akan dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan paklaring bila perlu.
Nantinya, petugas bisa membantu cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dan berapa saldo yang tersisa.
3.Cara cek saldo Jamsostek lama lewat call center
Ada juga pilihan untuk mengecek saldo lewat layanan call center BPJS Ketenagakerjaan. Kamu cukup menghubungi nomor resmi di 021-175 dan menanyakan langsung ke petugas call center mengenai status keaktifan serta saldomu.
Perlu diingat, pengecekan saldo melalui call center akan memakan biaya yang dipotong dari pulsamu.