Surat perjanjian yang seringkali digunakan dalam berbagai kegiatan niaga adalah surat yang menjadi saksi dari suatu perjanjian dua pihak yang mengikat secara hukum serta diabsahkan oleh lembaga berwenang di pemerintahan.Pada lazimnya surat perjanjian ini digunakan dalam berbagai kegiatan bisnis dan perdagangan seperti pada perjanjian hutang piutang, pembelian tanah, penyewaan rumah, perjanjian sebuah kontrak bisnis, dll.
Tentunya seluruh surat perjanjian ini bermanfaat dan berbentuk sama tetapi dengan subjek yang berbeda-beda tergantung pekerjaan yang dilakukan.Untuk kamu yang sedang mencari misal surat perjanjian untuk sekian banyak kegiatan, inilah ini sejumlah contoh surat perjanjian singkat yang bisa kamu simak sebagai referensi singkat.
Pengertian Surat Perjanjian
Sobat, pasti kita bertanya-tanya apa tersebut Surat Perjanjian. Surat Perjanjian adalahsurat yang isinya ialah sebuah kesepakatan bersama-sama yang pasti saja surat ini mempunyai sifat mengikat antara sekian banyak pihak untuk mengerjakan tindakan atau tindakan hukum yang telah disepakati bareng oleh kedua belah pihak.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
- Surat perjanjian mesti cocok dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
- Obyek surat perjanjian dalam surat kontrak dijelaskan dengan jelas
- Harus terdapat kesepakatan yang adalahrasa ikhlas. Dengan kata beda surat kontrak diciptakan atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
- Dalam surat perjanjian di antara pihak yang ada dalam surat kontrak adalahorang yang cakap
- Judul kontrak dalam surat perjanjianharus ditulis dalam surat kontrak sebab dalam surat kontrak, judul mesti dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
- Pihak-pihak yang berhubungan dalam surat perjanjian mesti dengan surat kontrak dilafalkan identitasnya secara jelas
- Dalam surat perjanjian mesti ada latar belakang kesepakatan (retical)
- Surat perjanjian mesti mengandung dari perjanjian kontrak yang mempunyai sifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga paling jelas untuk kedua belah pihak
- Surat perjanjian membicarakan tentang mekanisme solusi bila terjadi sengketa
- Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
- Terdapat saksi yang yang menonton serta menandatangani surat kontrak
- Terdapat duplikat surat kontrak
Fungsi Surat Perjanjian
Fungsi surat perjanjian ialah guna sebagai barang bukti anda sudah menyelenggarakan perjanjian jual beli sehingga saya dan anda bisa mengembalikan atau mengerjakan suatu protes terhadap barang yang telah dibeli. Selain tersebut surat perjanjian juga bermanfaat untuk menggugat sesorang bilamana orang tersebut mengerjakan suatu perbuatan yang menyalahi dengan isi sebuah perjanjian jual beli.
Manfaat Surat Perjanjian
A. Manfaat Surat Perjanjian Secara Umum :
- Untuk menjamin ketenangan bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
- Untuk mencegaah timbulnya masalah yang tidak diinginkan.
- Untuk membuat sahnya segala sesuatu menurut hukum.
- Untuk memudahkan cara penyelesaian masalah menurut hukum yang berlaku.
B. Manfaat Surat Perjanjian Kerja
- Memuat persetujuan antara perusahaan dengan karyawan.
- Memuat hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyhawan.
- Agar perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan.
- Agar tidak merugikan satu sama lain.
C. Manfaat Suraat Perjanjian Sewa Menyewa.
- Agar kegatan sewa menyewa jelas dan legal karena ada bukti hitam di atas putih daan memiliki kekuatan hukum.
- Tidak saling merugikan karena telah terjadi kesepakatan.
- Hak dan kewajiban bagi penyewa dan yang menyewa menjadi jelas.
D. Manfaat Surat Perjanjian Pinjam Uang.
- Menjadi bukti dan jelas.
- Hak dan kewajiban telah terperinci dengan baik.
- Memiliki kekuatan hukum yang jelas bila suatu saat terjadi sesuatu hal yang tidak dinginkan.
E. Manfaat Surat Perjanjian Jual Beli
- Kegatan jual beli menjadi jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Memiliki kekuatan hukum.
F. Manfaat Surat Perjanjian Pemborongan
- Kegiatan pemborongan menjadi lebih disiplin karena ditentukan lamanya.
- Terjadi kessepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dapat memilih tenaga kerja yang sesuai kriteria.
Contoh Surat Perjanjian
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun),
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan). Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………… Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini:
1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
6. Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bandar Lampung, 12 Oktober 2012
PIHAK PERTAMA
(Nama lengkap yang menyewakan)
PIHAK KEDUA
(Nama lengkap penyewa)
Saksi-saksi:
– Bpk. Margono (Ketua RW 05 Beringin Raya)
(………………………..)
– Bpk. Tumijan (Ketua RT 02 Beringn Raya)
(………………………..)
– Bpk. SBY (tetangga rumah) (………………………..)
Surat Perjanjian Jual Beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : kesha Avaro
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat saat ini : Jl. Chikini no. 40 Jakarta pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Randy Supomo
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Technology informasi
Alamat saat ini : Jl. Jagakarsa no . 46 jakarta selatan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 28 mai 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah corline meysa
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah vero karloza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah fauzi supriadi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andi suriyo
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2 Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 28 jmai2011Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tarakan, 28 mai 2011
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (kesha Avaro )
Pihak Ke II (Pembeli) (Rendy Supomo)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Maria)
Saksi Ke II (Azizah)
Saksi Ke III ( Vicky)
Saksi Ke IV (Aminah)
Surat Perjanjian Kerjasama (MOU)
Nomor : …………………….
Pada hari ini ……………… tanggal ……………….. bulan
…………………..tahun …………………… , yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………..
Perusahaan : ……………………………
Jabatan : ……………………………
Alamat : …………………………..
Berdasarkan Surat Keputusan ………………………………..
Nomor: ………………….. tanggal ………………………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ……………………………
Perusahaan : ……………………………
Jabatan : ……………………………
Alamat : ……………………………
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. ………………………………..
2. ……………………………….
3. ………………………………
Jakarta,_________2008
PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA
(____________________)
(___________________)
SURAT PERJANJIAN HUTANG
Pada hari ini Rabu, 16 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama :Anton Sanjaya
NIK : 9865465
Pekerjaan:Karyawan Swasta
Alamat :Jl. Kenari No. 123, Medan
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Ahmad Subari
NIK : 4555687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Persekutuan No. 123, Medan
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Medan, 16 Mei 2018.
Pihak Pertama, Pihak
Kedua
Anton Sanjaya. Ahmad Subari