Pengertian Limbah Adalah : Karakteristik Jenis Dampak Pengelolaan

Posted on

Limbah adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari kita. Kita menghasilkan limbah setiap hari, baik itu di rumah, di tempat kerja, maupun dalam berbagai aktivitas lainnya. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan limbah, dan mengapa kita harus memahaminya dengan baik? Artikel ini akan menjelaskan pengertian limbah, jenis-jenisnya, serta peran pentingnya dalam lingkungan.

Limbah adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, dan pemahaman tentang pengertian dan peran pentingnya sangatlah penting. Pengelolaan limbah yang baik adalah tanggung jawab bersama kita untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia. Dengan melakukan tindakan yang tepat, kita dapat meminimalkan dampak negatif limbah dan berkontribusi pada keberlanjutan planet ini.

Pengertian Limbah

Limbah adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh manusia, industri, atau alam yang tidak memiliki nilai ekonomis pada saat itu dan tidak digunakan untuk tujuan awalnya. Dengan kata lain, limbah adalah barang atau bahan yang telah digunakan atau dibuang oleh manusia dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau fungsional. Limbah dapat berupa padat, cair, atau gas, tergantung pada sifat dan asalnya.

Peran Penting Limbah dalam Lingkungan

Pengelolaan limbah yang tepat sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan manusia. Beberapa peran penting limbah dalam lingkungan antara lain:

  • Konservasi Sumber Daya: Dalam beberapa kasus, limbah dapat diolah atau didaur ulang untuk menghasilkan bahan yang dapat digunakan kembali, mengurangi penggunaan sumber daya alam yang berharga.
  • Pencegahan Pencemaran: Pengelolaan limbah yang baik dapat mencegah pencemaran air, udara, dan tanah. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesehatan manusia.
  • Mengurangi Dampak Perubahan Iklim: Beberapa jenis limbah gas, seperti CO2, berkontribusi terhadap perubahan iklim global. Dengan mengurangi emisi gas ini melalui pengelolaan limbah yang bijaksana, kita dapat membantu memerangi perubahan iklim.
  • Perlindungan Kesehatan Manusia: Limbah berbahaya dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia. Pengelolaan limbah berbahaya yang benar dapat melindungi pekerja, komunitas, dan lingkungan sekitarnya dari bahaya yang terkait.

Pengertian limbah menurut para ahli

Pengertian limbah menurut berbagai ahli dapat bervariasi, tetapi secara umum, limbah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Menurut UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Limbah adalah setiap benda, zat, atau bahan yang dalam proses produksinya, penggunaannya, atau pembuangannya masih memiliki nilai ekonomi yang rendah atau bahkan tidak memiliki nilai ekonomi, yang dibuang atau dibiarkan dan tidak diinginkan oleh pemiliknya.
  • Menurut Ojeda et al.: Limbah adalah produk sampingan dari aktivitas manusia atau alam yang tidak lagi memiliki nilai ekonomi saat dihasilkan, dan kemudian dibuang atau dibiarkan.
  • Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Limbah adalah setiap bahan yang dalam proses produksinya, penggunaannya, atau pembuangannya merupakan sisa yang tidak diinginkan.
  • Menurut R. S. Gupta dalam “Waste Management and Sustainable Development”: Limbah adalah bahan yang tidak diinginkan, yang dihasilkan sebagai hasil proses alam atau aktivitas manusia, dan dapat mencakup berbagai jenis seperti limbah padat, cair, atau gas.
  • Menurut Edward J. Pinchin dalam “Waste Management for the Food Industries”: Limbah adalah bahan sisa yang tidak diinginkan yang dihasilkan oleh aktivitas manusia atau proses alam yang dapat berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
  • Menurut United Nations Environment Programme (UNEP): Limbah adalah bahan atau zat yang dihasilkan dari aktivitas manusia atau alam yang tidak lagi memiliki nilai ekonomi pada saat itu dan biasanya dibuang.
  • Menurut Walter R. Stahel dalam “The Performance Economy”: Limbah adalah bahan atau produk yang telah selesai digunakan oleh konsumen dan dapat menjadi bahan baku untuk produk baru jika dikelola secara efisien.
  • Menurut William A. Selke dalam “Introduction to Plastics Recycling”: Limbah adalah material yang tidak lagi dibutuhkan oleh pemiliknya, yang mungkin dapat memiliki nilai ekonomis jika diproses kembali dan digunakan dalam produksi lain.
  • Menurut Alan Lawther dalam “Industrial Waste Management”: Limbah adalah material yang dihasilkan dari berbagai proses industri atau aktivitas manusia yang biasanya dibuang, tetapi memiliki potensi untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
  • Menurut Paul T. Williams dalam “Waste Treatment and Disposal”: Limbah adalah produk yang dihasilkan sebagai hasil dari berbagai aktivitas manusia yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis pada saat itu dan harus dikelola dengan aman untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
  • Menurut David Ross dalam “Introduction to Environmental Toxicology”: Limbah adalah material sisa yang dihasilkan oleh aktivitas manusia atau proses alam yang dapat mencemari lingkungan dan merugikan organisme hidup jika tidak dikelola dengan benar.
  • Menurut UNEP (Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa): Limbah adalah bahan atau substansi yang dihasilkan dari aktivitas manusia atau alam yang tidak lagi memiliki nilai ekonomi pada saat itu, dan pemilikan atau pemrosesannya saat ini merupakan masalah yang tidak diinginkan atau mahal.
  • Menurut R. E. Hester dan R. M. Harrison dalam “Waste Management and Sustainability”: Limbah adalah bahan sisa yang tidak diinginkan, yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dan memiliki potensi untuk mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
  • Menurut Y. Miyamoto dalam “Waste Management and Recycling”: Limbah adalah segala sesuatu yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis pada saat itu dan dibuang oleh pemiliknya, yang bisa berupa individu, keluarga, bisnis, atau pemerintah.
  • Menurut David C. Cooper dalam “Introduction to Environmental Pollution Science”: Limbah adalah bahan atau produk yang telah mencapai akhir dari siklus hidupnya dalam konteks penggunaan tertentu dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dalam konteks tersebut.
  • Menurut Rao et al. dalam “Environmental Pollution Control Engineering”: Limbah adalah sisa-sisa material atau produk yang tidak memiliki nilai ekonomis, sering kali mengandung kontaminan, dan harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
  • Menurut Peter O’Farrell dalam “Waste Management: A Reference Handbook”: Limbah adalah semua bahan yang dihasilkan oleh aktivitas manusia atau alam yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis pada saat itu, dan pengelolaannya merupakan tantangan dalam menjaga keberlanjutan.
  • SusilowarnoMenurut Susilowarno (2007), pengertian limbah adalah sisa atau hasil sampingan dari kegiatan manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • KarmanaMenurut Karmana (2007), definisi limbah adalah sisa atau sampah dari suatu proses kegiatan manusia yang dapat menjadi bahan polutan di suatu lingkungan.
  • Cahyono Budi UtomoMenurut Cahyono Budi Utomo, pengertian limbah adalah suatu zat atau benda yang timbul sebagai hasil dari kegiatan manusia yang tidak digunakan lagi dan dibuang.
  • Hieronymus Budi SantosoMenurut Hieronymus Budi Santoso, pengertian limbah adalah bahan yang dibuang/ terbuang dari hasil aktivitas manusia atau berbagai proses alam, dan tidak memiliki nilai ekonomi, bahkan dapat merugikan manusia.
  • Deden AbdurahmanMenurut Deden Abdurahman, pengertian limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga), dimana kehadirannya dapat menurunkan kualitas lingkungan.
  Contoh pertanyaan interview kerja : Kiat Sukses wajib Tahu

Karakteristik Limbah

Limbah memiliki karakteristik yang dibedakan menurut ciri fisik dan kimia. Berikut ini adalah penjelasan dari ciri fisik dan kimia limbah, yaitu:

  1. Ciri Fisik Limbah
  • Zat Padat

Limbah dapat berbentuk sebagai zat padat atau solid. Zat ini adalah sebuah residu yang tidak akan hancur, meskipun telah menempuh proses pemanasan yang mencapai suhu 103 derajat hingga 105 derajat celcius.

  • Bau

Limbah memiliki ciri, yaitu berbau. Bau yang muncul adalah efek dari senyawa yang terkandung dalam limbah atau proses dekomposisi zat organik. Proses pembusukan akan menciptakan gas yang berbau. Bau dapat muncul baik di limbah padat, cair, maupun gas. Contohnya adalah zat amonia.

  • Suhu

Suhu limbah umumnya lebih tinggi dibandingkan suhu lingkungan sekitar. Misalnya air yang tercemar limbah yang memiliki suhu lebih tinggi dibandingkan suhu air bersih. Suhu yang lebih tinggi menandakan adanya kadar DO dalam air.

  • Warna

Ciri limbah yang lain adalah warna. Warna limbah bergantung darimana sumber limbah berasal. Contohnya adalah limbah yang mencemari air akan membuat warna air tidak jernih atau lebih keruh.

Warna ini disebabkan oleh dekomposisi material organik. Selain itu, penurunan kandungan oksigen air juga dapat menyebabkan perubahan warna air.

  • Kekeruhan

Selain warna, kekeruhan air juga dapat menjadi indikator pencemaran. Air yang keruh dapat disebabkan oleh lumpur, zat organik, maupun mikroorganisme yang jumlahnya banyak, sehingga lebih lama mengendap ke dasar air.

  1. Ciri Kimia Limbah
  • Bahan Organik

Ciri limbah yang berasal dari bahan organik dapat dilihat dari senyawa pembentuknya. Seperti air limbah rumah tangga yang mengandung bahan organik, yaitu 10% minyak, 70% karbohidrat, dan 65% protein. Lemak yang ada di dalam limbah rumah tangga sebagian besar berasal dari sisa makanan.

  • Biologycal Oxygen Demand

BOD atau Biologycal Oxygen Demand adalah jumlah oksigen di dalam air yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk mengubah bahan organik. BOD dapat dihitung berdasarkan teknik dan metode tertentu.

  • Dissolved Oxygen

DO atau Dissolved Oxygen merupakan satuan untuk melihat tingkat oksigen yang terlarut di dalam air. Oksigen sangat dibutuhkan untuk kehidupan makhluk hidup, maka kadar DO sangat penting dalam perairan. Jika perairan memiliki tingkat DO yang rendah, bisa jadi perairan telah tercemar limbah.

  • Chemical Oxygen Demand

COD atau Chemical Oxygen Demand merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk oksidasi bahan organik.

  • pH

pH adalah kadar keasaman sebuah bahan. Limbah memiliki pH yang tidak netral. Oleh sebab itu, pH limbah dapat menyebabkan pengaruh terhadap lingkungan sekitarnya dan menjadi berbahaya.

Jenis-Jenis Limbah

Jenis –jenis limbah berdasarkan wujudnya:

  • Limbah Padat

Limbah padat atau yang sering disebut sampah merupakan limbah yang berwujud padat dan biasanya bersifat kering serta tidak dapat berpindah/menyebar jika tidak ada yang memindahkannya. Limbah padat ini termasuk limbah yang paling sering ditemukan di lingkungan, seperti sisa makanan, sampah plastik, pecahan kaca, kertas bekas dan lain sebagainya.

  • Limbah Cair

Limbah cair merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud cair dan bercampur dengan bahan-bahan buangan lainnya yang larut ke dalam air. Contoh limbah cair yaitu air sabun bekas cucian, sisa pewarna kain, air tinja dan lain sebagainya.

  • Limbah Gas

Limbah gas adalah limbah yang berwujud gas terdiri dari berbagai macam senyawa kimia dan memanfaatkan udara sebagai medianya sehingga dapat menyebar dengan mudah dalam wilayah yang luas. Contoh limbah cair yaitu karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), freon, dan lain sebagainya.

  • Limbah suara
  Pengertian Arsip : Tujuan Fungsi jenis Manfaat

Limbah suara merupakan limbah berupa gelombang bunyi yang merambat di udara dan menimbulkan gangguan. Contoh limbah suara yaitu suara-suara bising yang dihasilkan kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik dan lain sebagainya.

Jenis limbah bedasarkan sumbernya:

  • Limbah domestik

Limbah domestik atau limbah rumah tangga merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga atau pemukiman penduduk, pasar dan rumah makan. Contoh limbah domestik yaitu sisa-sisa makanan, air sabun bekas cucian dan lain sebagainya.

  • Limbah industri

Limbah industri merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri yang wujudnya tergantung dari apa yang diproduksi industri tersebut, seperti asap mesin pabrik atau cairan buangan dari suatu pabrik.

  • Limbah pertanian

Limbah pertanian merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertanian maupun kegiatan perkebunan, seperti jerami, sisa-sisa daun, kayu-kayu kecil dan lain sebagainya.

  • Limbah pertambangan

Limbah pertambangan merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan.

  • Limbah pariwisata

Limbah pariwisata merupakan limbah yang berasal dari daerah pariwisata, seperti asap kendaraan dan oli yang dibuang kapal atau speedboat di kawasan wisata bahari.

  • Limbah medis

Limbah medis merukan limbah yang dihasilkan dari kegiatan medis, seperti jarum-jarum suntik bekas di rumah sakit, zat-zat kimia obat dan lain sebagainya.

Jenis limbah berdasarkan senyawanya.

  • Limbah organik

Limbah organik merupakan limbah yang meengandung unsur karbon atau berasal dari makhluk hidup dan bersifat mudah membusuk/terurai oleh aktivitas mikroorganisme baik aerob maupun anaerob. Limbah organik ini sangat mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti sisa makanan, kotoran hewan, kulit buah, sayur busuk, dan lain sebagainya.

  • Limbah anorganik

Limbah anorganik merupakan limbah yang tidak dapat atau sulit membusuk/terurai secara alami oleh mikroorganisme pengurai contoh limbah anorganik yaitu plastik, kaca, logam, baja, dan lain sebagainya.

  • Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah B3 merupakan limbah yang berasal dari kegiatan manusia. Limbah ini mengandung senyawa kimia dan beracun sehingga sangat berbahaya bagi makhluk hidup terutama manusia.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Bedasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Karakteristik Limbah B3:

  • Mudah meledak (Explosive)

Limbah mudah meledak pada suhu 250C dan tekanan 760 mmHg. Pada kondisi tersebut limbah akan meledak dan menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi dan dapat dengan cepat merusak lingkungan sekitarnya. Contoh dari limbah yang mudah meledak adalah limbah laboratorium (asam prikat) dan limbah bahan peledak seperti pada pertambangan batu bara.

  • Mudah terbakar (Flammable)

Limbah mudah terbaka karena adanya kontak dengan udara, api atau bahan lainnya meskipun dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah yang mudah terbakar adalah cat, tinta, dan pembaersih logam.

  • Beracun

Limbah beracun karena mengandung bahan pencemar yang bersifat racun bagi makhluk hidup sehingga dapat menyebabkan keracunan, sakit bahkan kematian. Contoh limbah beracun adalah buangan pestisida dan pupuk kimia lainnya pada kegiatan pertanian.

  • Menyebabkan infeksi

Limbah dapat menyebabkan infeksi karena mengandung kuman penyakit. Salah satu contoh limbah yang dapat menyebabkan infeksi adalah jarum suntik yang digunakan berulang kali dapat menimbulkan infeksi bahkan dapat menularkan penyakit.

  • Berbahaya (Harmful)

Limbah berbahaya merupakan limbah (padat, cair atau gas) yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai pada tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.

  • Berbahaya bagi lingkungan (Dangerous to environment)

Limbah berbahaya bagi lingkungan merupakan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem.

  • Besifat korosif (Corrosive)

Contoh limbah bersifat korosif adalah cairan aki mobil yang dapat menyebabkan pengkaratan pada besi dan baja.

Dampak Buruk Limbah

Dampak Limbah terhadap Kesehatan Manusia

Berbagai jenis penyakit dapat ditimbulkan karena tidak adanya penangan atau pengelolaan limbah yang benar. Mulai dari penyakit ringan seperti sakit perut/diare hingga penyakit yang mematikan seperti keracunan akut dapat disebabkan oleh adanya limbah.

Berikut ini beberapa contoh jenis penyakit yang dapat menyerang manusia akibat adanya limbah:

  • Gangguan pencernaan seperti diare
  • Tifus
  • Keracunan akut dan keracunan kronis
  • Jamur pada kulit
  • Sesak napas
  • Gangguan saraf

Dampak Limbah terhadap Lingkungan

Selain berdampak negatif bagi manusia, limbah juga berdampak negatif bagi lingkungan. Dampak negatif yang paling terlihat jelas adalah rusaknya lingkungan sehingga menurunkan nilai estetika lingkungan atau dengan kata lain lingkungan menjadi tidak enak dipandang.

Limbah berupa cairan yang masuk ke dalam sistem drainase atau sungai akan mengakibatkan pencemaran air. Apabila hal ini sudah terjadi maka akan banyak organisme seperti ikan akan mati keracunan. Jika hal ini terjadi maka akan terjadi perubahaan ekosistem perairan yang menjebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Limbah padat yang dibuang ke sungai dalam jumlah yang banyak dapat menyumbat aliran air sungai dan menyebabkan banjir.

Selain pencemaran air, pencemaran udara oleh limbah juga akan terjadi seperti bau tidak sedap yang ditimbulkan karena pembusukan sampah organik. Asap yang ditimbulkan dari kendaran bermotor, pembakaran sampah maupun industri-industri besar juga dapat menimbulkan pencemaran udara. Pembakaran sampah berbahan plastik tertentu bahkan dapat bersifat karsinogenik dan menimbulkan kanker apabila dihirup manusia.

  Pengertian Bencana Alam : Macam Jenis Gambar Keterangan

Pengelolaan Limbah

  • Pengurangan Limbah

Banyaknya limbah yang ada dapat dikurangi dengan mengurangi jumlah pemakaian limbah. Salah satu contoh yang mudah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah penggunaan botol air minum untuk mengurangi sampah botol plastik dan penggunaan tas belanja untuk mengurangi sampah kantong plastik.

  • Daur ulang

Beberapa jenis limbah dapat didaur ulang sehingga menghasilkan barang lain yang dapat digunakan. Sebagian besar limbah yang dapat didaur ulang adalah limbah anorganik seperti botol plastik, kaleng bekas, kain perca, pecahan kaca/keramik dan lain sebagainya. Daur ulang limbah jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kreativitas maka akan menghasilkan barang-barang baru yang berguna serta memiliki nilai estetika tinggi seperti daur ulang limbah menjadi kerajinan tangan.

Selain limbah anorganik, daur ulang juga dapat dilakukan terhadap limbah organik. Sisa-sisa makanan maupun dedaunan kering jika ditimbun didalam tanah maka akan menghasilkan pupuk kompos untuk tanaman.

  • Pengolahan Limbah

Limbah-limbah yang memiliki kandungan berbahaya seperti limbah industri dapat diolah melalui secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pengolahan limbah secara fisik meliputi penyaringan, flotasi, filtrasi, dan teknologi membran. Pengolahan limbah secara kimia dapat berupa pengolahan dengan proses reduksi-oksidasi atau pengolahan tanpa proses reduksi-oksidasi. Pengolahan limbah secara biologi dapat dilakuakn secara aerob maupun anaerob.

Pengelolaan Limbah di Indonesia

Pengelolaan limbah di Indonesia saat ini tentunya berbeda dengan pengelolaan persampahan yang dulu. Pengelolaan sampah di Indonesia saat ini mengusung sebuah paradigma baru yaitu tidak lagi kumpul- angkut- buang melainkan suatu pengelolaan persampahan  dengan prinsip 3R berbasis masyarakat.

Poin penting yang menjadikan paradigma baru lebih unggul dibandingkan paradigma lama ialah adanya 3R. 3R yang dimaksud ialah Reduce, Reuse, dan Recycle.

a) Reduce

Reduce adalah sebuah tindakan untuk mengurangi timbulan sampah yang ada. Hal ini menitikberatkan pada perubahan gaya hidup masyarakat yang konsumtif beralih menjadi minimalis dan menekankan penggunaan barang yang umur pakainya cukup panjang sehingga penimbunan limbah yang dihasilkan konsumen dapat di  diminimalisasi

b) Reuse

Reuse adalah upaya pemanfaatan kembali limbah sehingga materi tersebut dapat dipakai kembali menjadi suatu bahan dari produk lain.

c) Recycle

Recycle adalah upaya  daur ulang kembali suatu limbah dengan teknologi atau perlakuan tertentu sehingga limbah yang dihasilkan tidak langsung ditimbun ke TPA melainkan dapat diubah sehingga memiliki nilai guna kembali.

Dengan adanya pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat diharapkan timbulan limbah yang tidak memiliki daya guna dan timbulan limbah yang masuk ke TPA jumlahnya dapat ditekan seminimal mungkin.

Pembuangan Limbah

Limbah yang tidak memiliki nilai guna atau dengan kata lan tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka limbah tersebut dapat dibuang. Sebelum dibuang ke alam, limbah harus melalui proses pengolahan agar bahan-bahan berbahaya yang terkandung didalamnya hilang. Hal tersebut bertujuan agar limbah yang dibuang tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Salah satu contoh pembuangan limbah adalah penimbunan limbah di dalam tanah.

Peraturan-peraturan yang Berkaitan dengan Limbah

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan limbah:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2016 Tehun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
  5. PP No.61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse,dan Recycle Melalui Bank Sampah
  8. PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pesampahan
  10. Peraturan direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor 23/ILMTA/PER/11/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi sebagai Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NON B3)
  11. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup
  12. Permen LH No.30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
  13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2008 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Sisa Hasil Produksi/Limbah (Waste dan Scrap)
  14. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.252 Thun 2004 tentang Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang kendaraan Bermotor Tipe Baru
  16. Peraturan MENLH No.05 Tahun 2009 tentang Pengolahan Limbah di Pelabuhan
  17. Keputusan MENLH NO.128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis
  18. PP No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  19. Keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah
  20. Keputusan Kepala Bapedal No.255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas