Pengertian tata cara niat doa Tayamum Hukum Syarat

Posted on

Tayamum merupakan cara untuk membersihkan diri selain dengan mandi dan wudhu. Ini juga dapat digunakan sebagai pengganti wudhu dan mandi ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena berbagai hambatan.

Tayamum diartikan sebagai mengusapkan tanah atau debu ke wajah dan kedua tangan hingga siku, dengan memenuhi beberapa syarat tertentu, sebagai alternatif pengganti wudhu dan mandi.

Tayamum adalah salah satu metode untuk menghilangkan hadas dan menggantikan wudhu. Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami teknik tayamum yang benar. Tidak hanya gerakannya, tetapi kita juga perlu menghafal niat tayamum dan doanya. Dengan memahami niat dan teknik tayamum yang benar, kita dapat menjalankan ibadah dengan tenang meskipun tidak ada air untuk wudhu.

Seperti yang dijelaskan dalam Alquran tentang izin bagi musafir untuk bertayamum, penting untuk mengetahui teknik tayamum di dalam mobil atau bus.

Jika sering melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri, penting untuk mempelajari teknik tayamum di pesawat atau kereta. Cara wudhu tayamum ini sangat penting untuk dipahami, karena kita tidak pernah tahu kapan kita akan dihadapkan pada keadaan yang memaksa kita untuk membersihkan diri dengan teknik tayamum.

Contohnya, jika tidak ada air atau jika ada penyakit pada bagian tubuh yang dilarang terkena air oleh dokter. Ketika berada di kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berwudhu, penting untuk mengetahui teknik tayamum di dalam mobil atau pesawat.

Tata cara teknik tayamum yang benar berbeda dengan wudhu. Pada wudhu, kita dapat melakukan beberapa ibadah wajib jika wudhunya belum batal. Namun, membersihkan diri dengan teknik tayamum hanya berlaku untuk satu kali ibadah.

Sebagai contoh, jika kita sudah melakukan tayamum yang benar untuk melaksanakan shalat Ashar, maka untuk shalat Magrib, kita harus melakukan tayamum lagi meskipun belum ada yang membatalkannya.

Pengertian Tayamum

Tayammum dalam arti bahasa adalah menyengaja atau bermaksud. Jika seseorang mengucapkan tayammamtu fulan (تَيَمِّمْتُ فُلَان) maka itu artinya yang saya maksud adalah Fulan. Quran juga menggunakan kata tayammum bukan untuk maksud tayammum seperti yang dimaksud dalam pembahasan Ilmu Fiqih.

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ

[البقرة/267]

Tayammum dalam ayat itu bukan berarti tayammum seperti yang kebanyakan dipahami orang ketika belajar Fiqih. Tayammum dalam ayat tersebut berarti memilih atau menyengaja. Jika diartikan, potongan ayat tersebut artinya adalah jangan memilih sesuatu yang buruk untuk diinfakkan.

Lantas bagaimana maksud tayamum secara syara’? Tayamum dalam kajian ilmu Fiqih diartikan dengan memindah debu suci ke wajah dan tangan. Tujuannya untuk menggantikan wudhu atau mengganti mandi wajib. Bisa juga menjadi ganti anggota tubuh yang seharusnya ikut dibasuh.

Dari pengertian tersebut, ada pengecualian yang perlu sangat dipahami terkait tayammum. Misalnya, jika seorang tidak memindah debu, melainkan debu itu terbang dan menempel di wajah serta tangan, apakah itu sudah cukup untuk melakukan tayammum?

  Pengertian Asimilasi Proses Syarat Tujuan Contoh

Jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak. Meski pun ketika kejadian itu terjadi, orang tersebut berniat tayammum, hal itu tetap tidak bisa disebut tayammum. Alasannya, tidak ada proses memindah debu dalam kejadian itu. Debu itu hanya diam dan diterbangkan angin.

Pada proses tayammum tidak boleh demikian. Harus ada orang yang memindah debu itu agar sampai pada wajah dan kedua tangan.

Lalu apa bersuci yang bisa tayammum gantikan? Seperti yang disebutkan pada pengertian tayammum, yang bisa digantikan adalah wudhu, mandi wajib, serta membasuh seluruh anggota tubuh yang tidak diperbolehkan untuk dibasuh.

Meski demikian adanya, bukan artinya jika orang ingin mandi jumah misalnya, dia bisa menggantinya dengan tayammum. Tayammum tidak demikian. Tayammum tidak bisa menjadi hal-hal yang sifatnya sunnah.

Dalil Tayamum

Dalam beribadah, kesucian temasuk perkara paling penting untuk diperhatikan. Ibadah tertentu seperti shalat tidak sah tanpa suci terlebih dahulu, baik suci dari najis maupun dari hadas. Dalam fiqih, bersuci dari hadas dibagi tiga; mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, wudhu untuk menghilangkan hadas kecil, dan tayamum sebagai pengganti dari mandi wajib dan wudhu.

Secara bahasa, tayamum adalah alqasdu, maksud atau atau keinginan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 267;

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ

“Dan jangan kalian menginginkan (memilih) yang buruk dari apa kalian nafkahkan”

Sedangkan menurut istilah syariah tayamum adalah mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti dari wudhu dan mandi wajib. Sebagian ulama menambahkan bi qasdit ta’abbud lillah, dengan tujuan beribadah kepada Allah.

Fungsi tayamum sebagai thaharah pengganti mandi besar dan wudhu sudah ditetapkan dalam Alquran, hadis Nabi Saw. dan kesepakatan para ulama (ijma’). Al-Imam al-Nawawi dan Ibnu Qudamah mengatakan, tayamum ditetapkan sebagai pengganti mandi wajib dan wudhu salah satunya berdasarkan ijma’ ulama dan termasuk di antara keistimewaan dan kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat Nabi Saw.

Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah surah Al-Maidah ayat 6;

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayamum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.”

Sedangkan dari hadis Nabi Saw., bahasan tentang tayamum di antaranya berdasar hadis riwayat al-Imam al-Bukhari, dari Jabir bin Abdillah al-Anshari, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً

“Saya telah diberikan lima perkara, tidak seorangpun sebelum ku diberikan kelima hal tersebut. Saya diberi pertolongan berupa ketakutan bagi musuh sejauh masa sebulan, dijadikan bagiku tanah sebagai masjid dan bersuci, maka di mana saja seseorang dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah dia mengerjakan shalat. Dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang di mana harta rampasan tersebut tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dan saya diberikan syafaat, dan adalah setiap Nabi diutus khusus bagi kaumnya semata sedangkan saya diutus bagi seluruh manusia.

  Pengertian Gagasan Pokok Tujuan Fungsi Jenis Macam Contoh

Tayamum juga ditetapkan berdasarkan hadis riwayat al-Imam Muslim dari Huzaifah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

فَضِلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ اْلمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا طَهُوْرًا اِذَا لَمْ يَجِدِ اْلمَاءَ

“Kami telah diutamakan atas seluruh manusia dengan tiga hal; shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai alat bersuci apabila kami tidak mendapatkan air.”

Demikian sebagian dalil tentang disyariatkannya tayamum sebagai pengganti mandi wajib dan wudhu. Meski demikian, tayamum memiliki ketentuan yang berbeda dari mandi wajib dan wudhu, mulai dari syarat, rukun dan lain sebagainya. Mengenai masalah ini akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

Sejarah Awal Mula Tayamum

Sejarah awal mula tayamum disebut dalam hadits yang mengisahkan suatu ketika Sayyidah Aisyah r.a. bercerita: Kami pernah bepergian keluar bersama Rasulullah saw. Ketika sampai di sebuah daerah antara Madinah dan Khaibar, tiba-tiba kalungku hilang. Rasulullah saw. segera mencarinya, demikian juga para sahabat. Semuanya berdiri mengikuti Rasulullah saw. mencari kalung. Ketika itu tak ada satu orang pun yang membawa air (untuk berwudhu dan lainnya).

Para sahabat mendatangi Abu Bakar. “Tidakkah Anda melihat apa yang dilakukan Aisyah? Ia telah menahan Rasulullah saw. dan orang-orang, sementara tak seorang pun yang membawa air,” kata mereka.

Abu Bakar segera bergegas menemuiku, sementara Rasulullah saw. telah tertidur dengan kepala beliau berada di atas pahaku. “Kamu telah menyusahkan Rasulullah dan para sahabat, sementara tak satu orang pun membawa air,” kata Abu Bakar kepadaku.

Abu Bakar memarahiku secara panjang lebar dengan penuh kesal. Lalu, ia mencubit lambung (rusuk)ku. Aku sedikit bergerak, namun kepala Rasulullah tetap berada di atas pahaku.
Begitu fajar tiba, Rasulullah saw. terjaga namun tak ada air saat itu. Lalu, Allah menurunkan ayat tayamum.

Kami pun bergegas menuju unta yang kami tunggangi, dan ternyata kalung itu berada di bawah unta tersebut. Usaid ibn al-Khudhair berkata, “Ini bukan keberkahan pertama dari kalian, Keluarga Abu Bakar.”

Artinya, ayat tayamum turun karena Aisyah, putri Abu Bakar. Turunnya ayat tayamum ini satu keberkahan bagi para sahabat dan umat Islam.

Sebab Melakukan Tayamum

  1. Dalam perjalanan jauh dan Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sangat sedikit
  2. Tidak diketemukan air walaupun sudah berusaha.
  3. Air yang ada suhu atau kondisinya tidak bisa mensucikan atau terkena najis/ kotor.
  4. Air yang ada cukup untuk minum
  5. Air berada di tempat yang jauh dan bila mengambilnya maka waktu shalat habis.
  6. Pada sumber air yang terdapat marabahaya.
  7. Sakit parah dan tidak boleh terkena air
  Contoh Explanation Text Pengertian Tujuan Struktur

Syarat Sah Tayamum

  1. Sudah masuk waktu shalat
  2. Memakai tanah berdebu yang bersih dan suci
  3. Beralasan untuk  melakukan tayamum
  4. Tidak diketemukan air
  5. Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan

Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum

  1. Membaca basmalah
  2. Menghadap ke arah kiblat
  3. Membaca doa ketika selesai tayamum
  4. Medulukan kanan dari pada kiri
  5. Meniup debu yang ada di telapak tangan
  6. Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

Rukun Tayamum

  1. Niat Tayamum.
  2. Menyapu muka dengan debu atau tanah.
  3. Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

Tata Cara Tayamum

  1. Membaca basmalah
  2. Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  3. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
  4. Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta’aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta’ala).
  5. Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
  6. Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
  7. Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  8. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
  9. Mengusap debu dimulai dari tangan kanan lalu ke tangan kiri

Niat Tayamum

Semua ibadah terlebih dahulu dimulai dengan niat, niat tayamum dapat diucapkan pelan maupun dilafalkan dalam hati. Berikut adalah bacaan niat tayamum.

(Nawaitut tayammuma listibaahatish sholaati fardhol lillahi ta’alaa)

Yang artinya: Aku berniat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan sholat fardhu karena Allah Ta’alaa.

Bacaan doa setelah tayamum

Seperti halnya setelah wudhu, kita sebaiknya juga membaca doa tayamum. Berikut adalah bacaan doa tayamum:

Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloohu Wandahuu Laa. Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhuuwa Rosuuluhuu, Alloohummaj’alnii Minat Tawwaabiina Waj’alnii Minal Mutathohhiriina.

Artinya: Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci (sholeh).

Hal-hal yang membatalkan tayamum

Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu. Jika seseorang sudah bersuci dengan cara tayamum yang benar, lalu dia hadats, maka batal tayamumnya.

Begitu pula pada saat dia melihat air sebelum masuknya waktu shalat, maka tayamumnya batal. Disamping itu, murtad adalah salah satu dari perbuatan yang bisa membatalkan tayamum.

Cara tayamum di mobil

Bersuci dengan cara tayamum untuk menjalankan ibadah bisa dilakukan di mana saja sepanjang tidak bisa menemukan air untuk berwudhu. Namun, jika memang sudah mencarinya dan tidak menemukan air, maka boleh bersuci dengan cara tayamum di mobil.

Cara tayamum di mobil sama saja dengan cara tayamum biasa. Yang terpenting, di permukaan mobil terdapat debu yang bisa dipakai bersuci dengan cara tayamum yang benar.

Cara tayamum di pesawat

Sama dengan di mobil, cara tayamum di pesawat boleh dilakukan jika penumpang tidak menemukan air atau kondisinya tidak memungkinkan untuk berwudhu. Carilah permukaan di dalam kabin yang mengandung debu yang bisa dipakai untuk bersuci dengan cara tayamum di pesawat.