Arti Logo Lambang, Visi,Misi, Sejarah, Tujuan KORPRI

Posted on

Arti Logo Lambang, Visi,Misi, Sejarah, Tujuan KORPRI – Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.

ARTI LOGO LAMBANG KORPRI

ARTI LOGO LAMBANG KORPRI

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;

Makna lambang/logo KORPRI:

UMUM

Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok.

  1. POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan kehidupan masyarakat Indonesia sejak diproklamasikannya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 – 8- 1945.
  2. RUMAH/BALAIRUNG dengan lima tiang, melambangkan Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila.
  3. SAYAP yang besar dan kuat berelar 4 (empat) di tengah 5 (lima) di tepi yang melambangkan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dinamis berdasarkan Undang-Undang ’45.

MAKNA DAN ARTI MOTIF

  • Pengambilan motif pohon didasarkan Tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat.
  • Motif balairung melambangkan Pemerintah yang demokratis. Balairung sebagai tempat bertukar fikiran yang/biasa terdapat di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat di kampung – kampung.
  • Ke-lima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai azas KORPRI.
  • Motif sayap melambangkan kekuatan kesanggupan dan dinamika hidup.
  • Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
  • Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai mengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara.
  • Pedoman yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara.
  • Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan hasil pemeliharaan dan pemantapan stabilitas politik dan sosial yang dinamis di dalam Negara Republik Indonesia.
  • Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan peningkatan dan pemeliharaan mutu/watak KORPRI.
  • Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.
  Pengertian Sepak Takraw : Sejarah Peraturan Teknik Ukuran Lapangan

FUNGSI KORPRI

Perekat persatuan dan kesatuan bangsaPelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggotaPelindung dan pengayom anggotaPendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannyaPelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program – program pembangunan Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlakuPencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsaSifat KORPRISebagai wadah pegawai republik Indonesia, sifat KORPRI disebutkan dalam AD pasal 3, “KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai republik Indonesia demi mmeningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.”

Dasar KORPRI

Sejalan dengan sifatnya maka gerak langkah KORPRI adalah berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong (AD, Pasal 5).

Visi KORPRI

Visi KORPRI adalah terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menyejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik (AD, Pasal 6).

Misi KORPRI

Misi KORPRI sebagaimana tertuang dalam AD, Pasal 9 adalah :

  1. Mewujudkan organisasi KOPRPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KOPRPRI
  3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam menyukseskan pemabangunan nasional
  4. Menigkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
  7. Menegakkan peratuan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI
  9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.

Tujuan KORPRI

Terjaminnya perlindungan hak-hak Pegawai R.I. guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja dan usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai R.I. beserta keluarganya.
Terhimpun dan bersatunya Pegawai R.I. untuk mewujudkan rasa setia kawan dan persaudaraan sesama Pegawai R.I.

  Pengertian Olahraga Panahan : Sejarah Teknik Peralatan Panahan

SEJARAH BERDIRINYA KORPRI

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.
Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator). Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang. Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri. Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya KorpriPP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.