Pengertian Ekonomi Syariah, Prinsip,Tujuan, Ciri, Keunggulan – Kebutuhan manusia bisa dipaparkan ilmu ekonomi. Sebab, ilmu tersebut mengarahkan tentang gimana usaha manusia penuhi kebutuhan yang relatif terbatas. serta gimana bisa penuhi keinginannya yang tidak terbatas dengan sumber energi yang terbatas. Ekonomi mengarahkan gimana manusia memilah serta memastikan beberapa barang yang hendak dibeli dengan pemasukan yang dipunyai.
Salah satu cabang dalam ilmu ekonomi merupakan ekonomi syariah. Apabila dirunut secara terminologi, syariah merupakan peraturan- peraturan serta hukum yang sudah digariskan oleh Allah SWT ataupun digariskan pokok- pokoknya serta dibebankan kepada kalangan muslimin biar mematuhinya. Ini supaya syariah ini diambil oleh orang Islam selaku penghubung dengan Allah SWT serta sesama manusia.
Berbeda dengan ekonomi konvensional, ekonomi syariah melarang terdapatnya riba, menentang eksploitasi warga berekonomi rendah oleh owner modal, dan melarang penimbunan ataupun penumpukan kekayaan. Ini seluruh mengacu pada larangan yang terdapat dalam agama Islam.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup ajaran-ajaran dalam Al-Quran dan Hadis yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk bagaimana mereka bertransaksi, berinvestasi, dan mengelola keuangan mereka. Ekonomi Syariah bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mempromosikan nilai-nilai moral dan etika Islam.
Prinsip-prinsip Utama Ekonomi Syariah
- Haram dan Halal: Dalam Ekonomi Syariah, segala sesuatu dibagi menjadi dua kategori, yaitu haram (dilarang) dan halal (diperbolehkan). Transaksi dan investasi yang melibatkan alkohol, riba (bunga), perjudian, dan produk-produk yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dianggap haram. Sebaliknya, investasi dalam sektor-sektor yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dianggap halal.
- Prinsip Keuntungan Bersama (Mudarabah): Mudarabah adalah bentuk investasi di mana satu pihak menyediakan modal (shahib al-mal), sedangkan pihak lain menyediakan tenaga kerja atau keterampilan (mudarib). Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Ini menciptakan insentif bagi pihak yang mengelola investasi untuk beroperasi dengan cermat.
- Bunga dan Riba: Riba atau bunga dianggap haram dalam Islam. Oleh karena itu, sistem perbankan dan keuangan Islam menghindari transaksi yang menghasilkan bunga. Sebagai gantinya, mereka menggunakan konsep bagi hasil dalam berbagai bentuk seperti profit-sharing (mudarabah) atau jual beli dengan markup (murabahah).
- Zakat dan Infaq: Ekonomi Syariah mendorong praktik zakat, yaitu sumbangan wajib yang diberikan oleh umat Islam kepada yang membutuhkan. Selain itu, infaq atau sumbangan sukarela juga dianjurkan. Dengan cara ini, kekayaan di dalam masyarakat dapat beredar secara lebih adil.
- Transparansi dan Etika: Ekonomi Syariah menekankan pentingnya transparansi dalam transaksi keuangan. Prinsip ini menciptakan kepercayaan dalam sistem keuangan dan mendorong etika bisnis yang baik.
Instrumen Keuangan dalam Ekonomi Syariah
Dalam praktiknya, Ekonomi Syariah menggunakan berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa instrumen keuangan utama meliputi:
- Mudarabah: Seperti yang disebutkan sebelumnya, ini adalah bentuk kemitraan di mana seorang investor menyediakan modal, sementara pihak lain mengelola bisnis. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
- Murabahah: Ini adalah bentuk jual beli dengan markup, di mana penjual membeli barang dan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.
- Ijarah: Ini adalah bentuk sewa yang digunakan dalam pembiayaan aset seperti rumah atau kendaraan. Pemilik aset menyewakannya kepada penyewa dengan biaya sewa yang disepakati.
- Wakaf: Wakaf adalah sumbangan yang diberikan untuk tujuan sosial atau amal yang tidak bisa dijual atau ditarik kembali.
Manfaat Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah memiliki sejumlah manfaat, termasuk:
- Pemerataan kekayaan: Prinsip zakat dan infaq membantu dalam mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di dalam masyarakat.
- Keuangan yang etis: Ekonomi Syariah mendorong praktik bisnis yang lebih etis dan transparan.
- Penghindaran risiko ekonomi: Karena larangan riba, Ekonomi Syariah cenderung lebih stabil dalam menghadapi krisis ekonomi.
- Peningkatan inklusi keuangan: Model-model keuangan Islam sering kali lebih inklusif, memungkinkan akses keuangan untuk lebih banyak orang.
Namun, perlu diingat bahwa implementasi Ekonomi Syariah dapat bervariasi dari satu negara atau lembaga keuangan ke negara atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini dapat dipengaruhi oleh pemahaman lokal terhadap ajaran Islam dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pengertian Ekonomi Syariah menurut para ahli
Pengertian Ekonomi Syariah menurut para ahli dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang dan fokus penelitian masing-masing. Berikut adalah beberapa definisi Ekonomi Syariah yang diungkapkan oleh beberapa ahli:
- Muhammad Akram Khan: Menurut Khan, Ekonomi Syariah adalah “sistem ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang mencakup keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam aktivitas ekonomi.”
- Seyyed Hossein Nasr: Nasr mendefinisikan Ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang didasarkan pada pemahaman Islam tentang manusia, masyarakat, dan alam semesta, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.”
- Zaharuddin Abd Rahman: Menurut Rahman, Ekonomi Syariah adalah “sistem ekonomi yang mematuhi prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek kegiatan ekonomi, termasuk transaksi, investasi, dan distribusi kekayaan.”
- Monzer Kahf: Kahf menggambarkan Ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang berfokus pada penerapan hukum Islam dalam aktivitas ekonomi dan keuangan, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.”
- Muhammad Umar Chapra: Chapra menjelaskan Ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang mencoba menggabungkan nilai-nilai moral dan etika Islam dengan aktivitas ekonomi, dengan penekanan pada keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.”
- Said El Bousklaoui: El Bousklaoui mendefinisikan Ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang berdasarkan pada ajaran Islam dan mencakup transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba dan keadilan dalam distribusi kekayaan.”
- Abdul Ghafar Ismail: Menurut Ismail, Ekonomi Syariah adalah “sistem ekonomi yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi, termasuk produksi, konsumsi, dan distribusi, dengan tujuan mencapai keseimbangan dan kesejahteraan masyarakat.”
- Hussein Hamid Hassan: Menurut Hassan, Ekonomi Syariah adalah “sistem ekonomi yang berlandaskan pada hukum Islam, yang mencakup keadilan sosial, pemilikan bersama, dan penghindaran riba dalam aktivitas ekonomi.”
- Umer Chapra: Chapra menjelaskan Ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang menciptakan kesinambungan dan keberlanjutan, mempromosikan keadilan sosial, dan menghindari riba dalam transaksi ekonomi.”
- Abdul Azim Islahi: Islahi menggambarkan Ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam, yang mengutamakan distribusi kekayaan yang adil, kepemilikan yang sah, dan penghindaran praktik-praktik riba.”
- Monzer Kahf: Kahf mengemukakan bahwa Ekonomi Syariah adalah “sistem ekonomi yang mencoba menggabungkan nilai-nilai moral dan etika Islam dalam aktivitas ekonomi, dengan fokus pada keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sosial.”
- Nejatullah Siddiqi: Siddiqi menjelaskan Ekonomi Syariah sebagai “sistem ekonomi yang mencakup aturan-aturan Islam dalam pengelolaan sumber daya ekonomi, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.”
- Abdul Ghafar Ismail: Menurut Ismail, Ekonomi Syariah adalah “sistem ekonomi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi, termasuk produksi, konsumsi, dan distribusi, dengan fokus pada keseimbangan dan kesejahteraan masyarakat.”
- Shidqi Menurut Shidqi, sistem ekonomi Islam adalah pendapat dari para pemikir Islam menghadapi tantangan ekonomi pada zamannya. Cara untuk menghadapinya dibantu dengan menggunakan Al-Qur’an dan hadis.
- Hasanuzzaman Hasanuzzaman mengemukakan bahwa sistem ekonomi Islam merupakan suatu ilmu yang dapat mengimplementasi aturan syariah untuk mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material. Ilmu ini yang akan memenuhi kebutuhan manusia supaya dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
- Syarifuddin Prawiranegara Syarifuddin Prawiranegara mengemukakan bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang dipengaruhi dan dibatasi oleh ajaran Islam. Bisa dikatakan sistem ekonomi Islam akan memengaruhi prinsip ekonomi konvensional yang menjadi pedoman bagi setiap kegiatan ekonomi dan memiliki tujuan menciptakan alat untuk memuaskan kebutuhan manusia.
- Muhammad Abdullah Al-‘Arabi Sistem ekonomi Islam menurut Dr. Muhammad Abdullah Al-‘Arabi adalah dasar umum ekonomi yang berdasar dari Al-Qur’an dan hadis untuk pembangunan perekonomian suatu negara.
- A Manan Menurut M.A Manan bahwa sistem ekonomi Islam merupakan salah satu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam.
Tujuan Ekonomi Syariah
Setiap kegiatan yang dilakukan, tentu memiliki tujuannya masing-masing. Sama halnya dengan sistem ekonomi syariah. Sharif Chaudhry dalam bukunya menulis bahwa setidaknya ada 4 poin yang menjadi tujuan ekonomi syariah.
1. Tercapai konsep kesejahteraan (Falah)
Konsep falah dalam Islam adalah kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat. Secara luas, falah mengacu pada kebahadiaan spiritual, moral, dan sosial ekonomi.
Dalam ranah personal, falah mengarah pada satu situasi yang di dalamnya individu tercukupi kebutuhan dasarnya dengan baik, dan menikmati kebebasan dan waktu luang yang diperlukan untuk meningkatkan mutu spiritual dan moralnya.
Dalam ranah publik, falah adalah kesejahteraan materiil bagi semua warga negara Islam.
2. Distribusi adil dan merata
Ada aturan dalam agama Islam yang mencegah kekayaan atau sumber daya berpusat di tangan orang-orang tertentu. Sehingga diharuskan untuk kekayaan tersebut memutar dan beredar secara merata di seluruh bagian masyarakat.
Sesuai dengan perkataan Allah dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 yang artinya “Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..”
Pada ayat di atas, al-Quran jelas menggarisbawahi keberadaan harta rampasan tersebut. yakni agar tidak hanya diperuntukkan untuk agama dan Rasulnya, tetapi diperuntukkan juga untuk sanak famili, anak yatim, fakir, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
3. Kebutuhan dasar tersedia
Kita mengenal konsep kebutuhan dasar yakni sandang , pangan, dan papan. Mengakomodir kebutuhan tersebut juga menjadi tujuan ekonomi syariah. Karena sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi yang mendefiniskan kebutuhan apa saja kebutuhan dasar manusia, yang artinya “anak Adam tidak memiliki hak yang lebih baik daripada sebuah rumah tempat ia tinggal, selembar pakaian untuk menutupi auratnya, serta sepotong roti dan air.”
Sistem ekonomi syariah menjadmin tercukupinya kebutuhan dasar manusia melalui sistem keaanan sosial yang ada dalam konsep ini.
4. Menegakkan keadilan sosial
Tujuan ini tergambar lewat perkataan Allah dalam Ali ‘Imran ayat 92 yang artinya “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai….”
Realisasi tujuan ini dalam ekonomi Islam terwujud melalui sistem sedekah seperti ayat di atas dan juga sistem zakat. Lebih jauh lagi, cara seseorang mendapatkan kekayaannya pun diatur agar dalam prosesnya tidak membuat sesorang berada dalam kerugian.
Demikian artikel tentang pengertian ekonomi syariah dan prinsip ekonomi syariah secara singkat. Semoga sahabat semakin yakin menggunakan produk dan layanan keuangan berbasis syariah ya. Karena tidak hanya istilah semata yang berbeda, tetapi prinsip di dalamnya pun berbeda.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Karakteristik Ekonomi Syariah Ada sejumlah karakteristik yang menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah kumpulan dari berbagai penjelasan, antara lain:
- Sistem Bagi Hasil Di dalam ekonomi berbasis syariah tidak dikenal istilah bunga namun yang digunakan adalah bagi hasil. Artinya pembagian hasil antara pemilik dana dan pengelola dana akan dilakukan sesuai tata cara Islam. Sistem bagi hasil yang digunakan dalam hal ini terdiri dari 2 jenis yaitu musyarakah dan mudharabah. Musyarakah adalah perjanjian mengenai bagi hasil dimana beberapa orang memberikan dana untuk modal usaha. Sementara itu mudharabah berarti pemilik dana memberikan modal kepada orang tertentu untuk dikelola sebagai usaha.
- Penggabungan Nilai Spiritual dengan Material Perekonomian syariah merupakan bentuk upaya untuk membantu nasabah mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan ajaran Islam. Keuntungan yang diperolehnya tersebut nantinya bisa digunakan untuk infak, zakat, sedekah dan sebagainya sesuai apa yang diajarkan dalam agama Islam.
- Melarang Adanya Riba Ekonomi syariah hadir sebagai solusi bagi kaum muslim yang tidak menginginkan adanya riba dalam kegiatan ekonominya. Dalam istilah yang umum riba diartikan sebagai bunga yang dikenakan kepada orang yang meminjam dana. Oleh sebab itu dalam prinsip ekonomi syariah melarang adanya riba dan digantikan dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariat Islam.
Istilah dalam Sistem Ekonomi Islam
Di dalam ruang lingkup sistem ekonomi Islam terdapat tantangan dan hambatan yang nantinya akan membangun kegiatan ekonomi yang dijalankan. Berikut ini terdapat beberapa ruang lingkup sistem ekonomi Islam, yaitu:
Ba’i
Praktik jual beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan dengan benda lain.
Akad
Persetujuan atau kesepakatan antara kedua pihak atau lebih dalam melakukan jual beli.
Syirkah
Kerja sama terkait permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu antara dua orang atau lebih yang pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah.
Mudharabah
Kerja sama dalam usaha tertentu yang pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah. Kerja sama ini dilakukan antara pemilik dana dan pengelola modal.
Muzaraah
Kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk mengerjakan tanah atau ladang yang mana imbalannya berupa seperempat atau sepertiga hasil dari lahan tersebut.
Musaqah
Kerja sama ini dilakukan oleh pemilik dan pemelihara tanaman yang pembagian nisbahnya telah disepakati kedua pihak.
Khiyar
Hak yang dimiliki penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau ingin membatalkannya.
Ijarah
Transaksi sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan melakukan pembayaran.
Istishna’
Kegiatan jual beli yang memiliki persyaratan tertentu dan sudah disepakati oleh pemesan dan penjual.
Rahn (Gadai)
Perjanjian utang piutang dengan dengan adanya barang sebagai jaminan atas utang.
Wadi’ah
Penitipan dana atau barang dari pihak pemilik dana ke pihak penerima titipan, yang menuntut penerima titipan menjaga dana atau barang tersebut.
Wakalah
Memberikan kuasa ke pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
Ta’min (Asuransi)
Usaha saling melindungi antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariat.
Qardh
Pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama dalam waktu tertentu, hal ini sudah disepakati bersama.
Ba’i Al-Wafa
Istilah Ba’i Al-Wafa artinya jual beli yang dilangsungkan dengan syarat. Barang yang dijual dapat dibeli kembali oleh penjual bila tenggang waktu yang disepakati telah datang.
Keunggulan Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam memang masih terbilang baru sebab baru dimulai pada pertengahan abad kedua puluh. Pada dasarnya praktik dan tujuan dari sistem ekonomi Islam sendiri sudah ada sejak lahirnya agama Islam.
Berikut ini beberapa keunggulan dari sistem ekonomi Islam, yaitu:
- Menggunakan Moral dan Etika
Sistem ekonomi Islam menggunakan serangkaian moral dan etika. Sistem ekonomi Islam mengajarkan untuk tidak cepat puas dalam pemenuhan kebutuhan sendiri saja, akan tetapi barang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di dalam sistem ini juga terdapat norma yang harus ditaati oleh para pelaku kegiatan ekonomi.
- Berdasar pada Keadilan
Sistem ekonomi Islam memiliki asas utama yang wajib dipatuhi dan dijalankan yaitu asas keadilan. Dalam Islam terdapat batasan fungsional untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan ekonomi.
- Kebebasan dalam Pengambilan Keputusan
Keunggulan sistem ekonomi Islam selanjutnya adalah sistem ini mempunyai kebebasan dalam mengambil suatu keputusan yang mengacu pada nilai-nilai tauhid. Kebebasan ini besar harapannya untuk mengoptimalkan kemampuan hubungan ekonomi tanpa didasari paksaan siapapun.