Cara Cek Kompensasi PLN Token listrik gratis – Listrik di setengah Pulau Jawa padam. Kondisi itu terjadi di Jabodetabek, beberapa Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hal tersebut terjadi pukul 11.48 WIB, Minggu (4/8). Kondisi berangsur pulih mulai pukul 16.27 WIB .
Pemadaman terjadi dampak gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV. Itu menyebabkan transfer energi dari unsur timur ke barat merasakan kegagalan dan dibuntuti gangguan di semua pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.
Pemadaman listrik (black out) yang terjadi di sebagian distrik Pulau Jawa turut hadir dalam software Google Maps. Aplikasi peta tersebut menunjukkan informasi tempat mana saja yang terdampak mati listrik secara garis besar, yaitu Jawa Barat, Jakarta dan beberapa Banten. “Perusahaan Listrik Negara Indonesia PLN hari Minggu memperkirakan bahwa diperlukan waktu sejumlah jam unutk membalikkan aliran listrik ke Jakarta sesudah pemadaman besar,” bunyi penjelasan yang tertulis di Google Maps, mengutip dari Reuters.
Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sripeni Inten Cahyani, menuliskan perusahaannya telah mengerjakan pembayaran kompensasi guna periode bulan Agustus 2019 sebab ada listrik padam massal.
Kompensasi ini adalahbuntut dari insiden blackout atau listrik padam massal di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat, pada Minggu, 4 Agustus 2019.
“Kami telah mengerjakan pembayaran pada September,” kata Sripeni rapat dengar pendapat bareng Komisi Energi DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Sripeni mengatakan, jumlah kompensasi yang telah dibayarkan PLN ini menjangkau Rp 839,88 miliar guna 21,9 juta pelanggan. Mekanisme pembayaran kompensasi pun sudah dicocokkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, mengatakan, aturan itu telah mengharuskan PLN memberi kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik bilamana realisasi indikator TMP melalui 10 persen dari indikator yang diputuskan kementerian.
Adapun besaran kompensasi yang mesti dibayarkan PLN yakni kesatu, 35 persen dari ongkos beban atau tabungan minimum untuk kelompok tarif non-subsidi. Lalu kedua, 20 persen dari ongkos beban untuk kelompok tarif subsidi. Adapun indikator pada TMP yaitu laksana jumlah gangguan, lama gangguan, masa-masa koreksi kekeliruan rekening, dan indikator lainnya.
Namun demikian, dalam rapat ini, Rida berjanji di depan anggota dewan akan membetulkan aturan kompensasi tersebut. “Untuk menyerahkan mutu pelayanan listrik yang lebih baik untuk masyarakat,” kata dia.
Cara Mendapatkan PLN Kompensasi Listrik
- Silahkan lihat tools yang ada di bawah ini
- Masukan nomor ID Pelanggan anda
- Masukan Kode pada gambar disamping
- Kemudian Cari, jika terjadi error silahkan refresh kode gambar
- Salin kode token, selesai
gunakan situs ini untuk pengecekan Kompensasi PLN disini :
https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
Contact Center PLN 123
- Siapkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
- Hubungi nomor 123 atau kode area +123 (melalui ponsel)
- Tekan angka 2 untuk masuk ke menu gangguan dan keluhan
- Sebutkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda kepada operator
- Operator lalu akan menyampaikan token dan kompensasi TMP Anda.
Besaran Kompensasi Listrik Berbeda
Pelanggan tentunya penasaran berapa besaran kompensasi yang didapatkan. Melalui penjelasan tertulisnya, PLN menyatakan langkah-langkah guna pelanggan memahami berapa kompensasi yang didapatkan.
Kompensasi akan diserahkan untuk September 2019. Apabila pelanggan prabayar bakal dapat berupa nomor token, sedangkan untuk pelanggan pascabayar pengurangan pembayaran.
Nah, CNBC Indonesia mencoba mengerjakan penghitungan ini. Indra, di antara pelanggan PLN dengan daya 1.300 vA, yang mau untuk dihitung kompensasinya. Setelah memasukkan ID pelanggan, hasilnya dia menemukan kompensasi 17,7 kWh atau dengan estimasi kompensasi Rp 26.704. Lokasi tinggalnya di Graha Raya, Tangerang Selatan, yang merasakan mati listrik sekitar 30 jam.
Adapun, bertolak belakang dengan H Supardan, pelanggan PLN daya 2.220 vA yang mendapatkan estimasi kompensasi sebesar 28,5 kWh atau sebesar Rp 45.192.
Nah, berapakah besaran kompensasi yang kita dapat?
Sebagai informasi, Pemberian kompensasi ini diserahkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Berdasarkan keterangan dari Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten, kompensasi otomatis diserahkan di September mendatang berupa potongan tagihan ongkos beban atas pemakaian listrik di Agustus 2019.
Kompenasi berupa potongan tarif pemakaian listrik sebesar 20% guna pelanggan subsidi, sementara untuk pelanggan non-subsidi potongan atas ongkos beban sebesar 35%.
“Besaran kompensasi ini sudah ditata dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pekan lalu. “Itu dianggarkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus,” pungkasnya.
Dalam Permen 27/2017 disebutkan, andai pelanggan yang terdampak pemadaman hendak mendapatkan kompensasi, mesti terlebih dulu mengerjakan pelaporan untuk PLN. Namun, guna pemadaman massal sejumlah minggu lalu, pelanggan tidak perlu mengerjakan pelaporan, sebab kompensasi secara otomatis langsung diberikan.
“Kalau kemarin kan kelihatan, se-Jabodetabek, dan Pulau Jawa padam listriknya, jadi tidak butuh lapor,” tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Adapun, sistematika pemberian kompensasi, khusus guna pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan guna tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diserahkan pada ketika pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Sedangkan guna pelanggan premium, PLN akan menyerahkan kompensasi cocok Service level Agreement (SLA) yang sudah ditandatangani bersama.
Berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, rinci kompensasi tingkat bobot pelayanan (TMP) yang bakal diterima pelanggan menurut distrik yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.
Sementara itu, bilamana dilihat menurut kelompok tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan lokasi tinggal tangga yaitu senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan.
Secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan guna pelanggan industri Rp 229,63 miliar, bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp 28,43 miliar, sosial Rp 11,69 miliar, layanan eksklusif Rp6,43 miliar, dan tarif layanan eksklusif traksi Rp 1,79 miliar.
Kompensasi Listrik Diberikan Hanya untuk Daerah Terdampak