Pengertian Hukum Terlengkap – Definis/Pengertian Hukum secara umum ialah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang diciptakan dengan destinasi untuk menata tingkah laku manusia, mengawal ketertiban, keadilan, menangkal terjadinya kekacauan.
Hukum mempunyai tugas untuk memastikan bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab tersebut setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum. Hukum dapat ditafsirkan sebagai sebuah ketentuan atau ketetapan/ peraturan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk menata kehidupan masyarakat dan meluangkan sangsi guna orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem norma, aturan, dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Ini merupakan bagian integral dari kehidupan sosial yang membentuk dasar tatanan, keadilan, dan ketertiban. Melalui hukum, sebuah masyarakat dapat mencapai tujuan-tujuan yang dianggap penting, seperti keadilan, keamanan, dan kesejahteraan.
Asas-asas Hukum
- Keadilan: Hukum bertujuan untuk menciptakan suatu sistem yang adil, di mana setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Keadilan ini mencakup perlakuan yang setara dan adil bagi semua warga masyarakat.
- Ketertiban: Hukum juga berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat. Aturan-aturan yang dibuat dalam sistem hukum membantu mencegah konflik dan memberikan landasan bagi penyelesaian sengketa.
- Perlindungan: Fungsi hukum yang sangat penting adalah melindungi hak-hak dan kepentingan individu. Ini termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, keamanan, serta hak-hak properti dan kontrak.
Komponen-komponen Hukum
- Norma Hukum: Merupakan aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, dan harus diikuti oleh masyarakat. Norma ini mencakup hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.
- Institusi Hukum: Merupakan lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses perumusan, interpretasi, dan penegakan hukum. Contohnya termasuk pengadilan, kepolisian, dan lembaga legislatif.
- Prosedur Hukum: Menyangkut langkah-langkah atau cara-cara yang harus diikuti dalam menyelesaikan sengketa atau melaksanakan aturan hukum. Proses ini mencakup pengajuan gugatan, persidangan, dan eksekusi putusan.
Fungsi Hukum
- Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
- Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
- Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
- Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
- Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Manfaat Hukum
- Menciptakan Ketertiban di Tengah Masyarakat
Fungsi hukum yang pertama adalah untuk menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. Tanpa adanya hukum tentu saja kehidupan masyarakat menjadi tidak tenang karena tindak kejahatan, ketidakadilan dan penindasan dapat terjadi kapanpun dan dimanapun.
Hal ini membuat stabilitas suatu negara menjadi terganggu karena masyarakatnya banyak yang merasakan ketidakamanan dalam hidupnya.
Hukum dirumuskan di dalam undang-undang untuk mengatur dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Negara yang memiliki hukum kuat akan membuat negara tersebut menjadi stabil dan masyarakatnya mendapatkan kenyamanan di dalam hidup dan tidak merasa was-was dalam kehidupannya setiap hari.
- Mencegah Individu dari Melakukan Tindak Kejahatan
Manfaat hukum berikutnya adalah untuk mencegah indvidu dari melakukan tindak kejahatan. Bisa dibayangkan bagaimana keadaan negara yang tidak ada norma hukum di tengah masyarakatnya. Pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan korupsi dapat terjadi dimana-mana tanpa ada otoritas yang akan menangani masalah ini.
Oleh karena itu hukum di sini berperan penting untuk mencegah individu melakukan tindak kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hal ini sangat penting karena dengan adanya hukum dan undang-undang yang jelas banyak orang yang menjadi takut untuk melakukan tindak kejahatan dan memilih untuk mengurungkan niatnya.
Di negara-negara dengan hukum yang tegas, banyak warganya menjadi takut untuk berbuat kejahatan dan lebih memilih untuk menaati peraturan yang ada. Kedisiplinan dalam hukum memang harus dipaksakan, jika tidak maka kejahatan akan berkembang dengan sangat cepat.
- Menjaga Tatanan Kehidupan di Tengah Masyarakat
Tatanan kehidupan di tengah masyarakat haruslah selalu dijaga. Hal ini membuat masyarakat menjadi lebih tenang dan betah tinggal di suatu tempat. Jika tatanan hukum di suatu daerah tidak ditegakkan dengan benar maka stabilitas dari masyarakat yang tinggal di daerah tersebut akan terganggu dan dapat menyebabkan ketidakmakmuran di daerah tersebut.
Tatanan kehidupan di tengah masyarakat biasanya masih mengakar pada norma atau hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Hal ini cukup efektif mengingat hukum adatlah yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat suatu daerah sehingga akan terasa lebih mudah untuk ditaati.
Daerah yang memiliki hukum adat yang kuat akan terasa lebih aman dan nyaman daripada daerah tanpa hukum adat yang kuat. Dengan kuatnya hukum di tengah tatanan masyarakat maka stabilitas negara dapat terjaga dengan baik.
- Membuat Jera Para Pelanggar Hukum
Para pelaku tindak kejahatan tidak akan merasa jera jika tidak ada hukum yang berlaku untuk mengadili mereka. Para pelaku tindak kejahatan harus dihukum dengan hukum yang berat dan setara dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan.
Dengan tegasnya sanksi hukum yang didapat maka memungkinkan para pelaku kejahatan ini untuk bertobat dan jera. Jika banyak para pelanggar hukum yang jera maka tingkat kriminalitas suatu negara dapat ditekan dan negara menjadi lebih aman, jauh dari tindak kriminal yang menghantui masyarakat.
Para pelaku tindak kejahatan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat untuk kembali berkarya di jalan yang benar dan tidak akan kembali melakukan tindak kejahatan lagi.
- Mengatur Ekonomi Negara Menjadi Lebih Stabil
Hukum ternyata juga memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Negara dengan hukum yang kuat dan tegas akan membuat warganya menjadi takut untuk melanggar hukum.
Salah satu pelanggaran hukum yang menyangkut masalah ekonomi adalah korupsi. Korupsi sangat merugikan di bidang ekonomi suatu negara. Hukuman yang tegas dalam tindak pidana korupsi ternyata berdampak sangat baik pada stabilitas ekonomi suatu negara.
Hal ini dikarenakan para pejabat tingginya tidak berani melakukan korupsi yang akan merugikan negara. Sanksi tegas haruslah ditegakkan untuk para koruptor agar jera.
Tujuan hukum
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
- Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
- Sebagai fungsi kritis.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H.
Menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
- Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
- Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
- Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
- Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
- Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H.
dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
- Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
- Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
- Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
- Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
- Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
- Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
- Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
- Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
- Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
- Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
- Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
18. Oxford
Sistem aturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu berfungsi sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan jika tidak terjadi ketidak taatan terdapat pengenaan hukuman.