Pengertian Tax Amnesty Tujuan Manfaat,Peraturan serta Contoh – Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli
- Tax Amnesty Menurut Undang Undang
Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta serta membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Tax Amnesty Menurut PMK No. 118/PMK.03/2016
Menurut “PMK No. 118/PMK.03/2016” Tax Amnesty ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Latar belakang Tax Amnesty
Tujuan tax amnesty
- tujuan utama tax amnesty adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
- untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.”Dana yang berhasil direpatriasi ke dalam atau dana yang selama ini berada di underground economy dapat dimunculkan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan ekonomi dapat lebih terarah dan tertata,”
- meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Bambang mengatakan, tentunya kebijakan pengampunan pajak harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.”Kebijakan pengampunan pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program tersebut,”
Manfaat Tax Amnesty untuk Wajib Pajak
Meskipun mesti menunaikan uang tebusan dengan jumlah tertentu tetapi ada lebih tidak sedikit manfaat yang dapat didapatkan mesti pajak dengan mengerjakan tax amnesty diantaranya:
1. Penghapusan pajak atas harta-harta yang baru dilaporkan
Dengan mengerjakan tax amnesty mesti pajak terbebas dari segala hutang pajak atas semua hartanya yang baru dilaporkan. Walaupun mesti menunaikan tarif tebusan tetapi besaran tarifnya relatif kecil dari borongan hutang pajak sampai-sampai wajib pajak tidak bakal merasa terlampau terbebani. Apalagi bila diadukan lebih cepat maka tarif tebusannya pun lebih kecil.
2. Penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
Manfaat beda tax amnesty ialah terhapusnya segala sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tentang wajib pajak. Baik sanksi sebab masalah pajak sebelumnya maupun sanksi atas keharusan pajak yang baru dilaporkan. Dengan mengerjakan tax amnesty mesti pajak bukan lagi dibebankan sanksi administrasi laksana denda, bunga, atau eskalasi jumlah pajak, maupun sanksi pidana laksana denda pidana, pidana kurungan, atau pidana penjara.
3. Tidak dikenai pengecekan dan penyidikan pajak
Jika kamu mengajukan tax amnesty maka kamu akan terbebas dari pengecekan dan penyidikan pajak yang seringkali dilakukan. Apa yang kamu laporkan itulah yang bakal diproses, petugas pajak tidak akan mengecek apakah laporan pajak kamu sudah benar atau apakah terdapat harta kamu yang tidak dimasukkan ke dalam laporan.
4. Penghentian proses pengecekan dan penyidikan pajak
Dan bila kamu sedang dalam proses pemeriksaan sebab masalah pajak sebelumnya maka dengan mengemukakan tax amnesty seluruh proses pengecekan tersebut bakal dihentikan sehingga kamu terbebas dari bisa jadi sanksi perpajakan.
5. Data tax amnesty kamu akan dipertahankan kerahasiaannya
Dirjen pajak memastikan kerahasiaan data tax amnesty kamu sehingga kamu tidak perlu cemas data pajak kamu tersebar kemana-mana.
6. Pembebasan pajak pendapatan atas harta ekstra yang bakal dibalik nama
Banyak teknik yang dilaksanakan wajib pajak guna menghindari kewajibannya. Salah satunya dengan mengatasnamakan sebuah harta atas nama orang lain. Tax amnesty adalahkesempatan untuk wajib pajak ‘nakal’ itu untuk membaliknamakan hartanya atas namanya sendiri tanpa dikenai pajak pendapatan (PPh final).
7. Memudahkan mesti pajak mengakses layanan perbankan
Seperti yang diketahui bahwa sekian banyak layanan perbankan contohnya pemberian kredit tidak serta merta dapat didapatkan. Pihak bank akan mengerjakan pemeriksaan kondisi finansial calon nasabahnya tergolong laporan pajak. Dengan laporan pajak yang baik dan benar bakal semakin meyakinkan pihak bank untuk menyerahkan kredit sampai-sampai calon nasabah lebih gampang mendapatkan layanan perbankan.
Tidak hanya untuk wajib pajak, permberlakuan tax amnesty pun sangat bermanfaat untuk negara sebagai penerima pajak diantaranya:
1. Meningkatkan penerimaan negara
Sudah tentu dengan adanya tax amnesty penerimaan negara dari lini pajak meningkat. Uang tebusan yang dibayarkan mesti pajak atas hartanya yang belum diadukan menjadi ekstra penerimaan pajak untuk negara.
2. Meningkatkan potensi penerimaan negara di masa mendatang
Dengan diajukannya tax amnesty tidak sedikit harta-harta mesti pajak yang dulunya tidak terdata dan lolos dari keharusan pajak pada tahun mendatang bakal dihitung pulang pajaknya (jika masih dalam kepemilikian mesti pajak). Hal ini tentu menambah potensi penerimaan pajak di masa mendatang.
3. Meningkatkan kepatuhan mesti pajak
Tax amnesty juga berfungsi untuk menambah kepatuhan mesti pajak dimana semakin tidak sedikit wajib pajak yang mematuhi aturan pajak dan mengadukan seluruh harta kekayaannya
Peraturan Tax Amnesty
1. Subjek dan Objek Tax Amnesty
Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yakni sebagai berikut :
- Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak.
- Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
- Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
2. Harta Tambahan
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yakni sebagai berikut :
Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
- harta warisan; dan/atau
- harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam sebuah garis keturunan lurus satu derajat, yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- Harta warisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
- Harta hibahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah Dalam hal ahli waris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebgaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memkaia haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
3. Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak mengikuti sebuah Tax Amnesty. Hal ini menjadi sebuah jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, bila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:
Bagi Wajib Pajak yang tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak bisa menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Terhadap Harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang didapat dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah disampaikan, Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
- Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang didapat sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang suatu Pengampunan Pajak diterapkan.
4. Nilai Wajar Harta
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yakni sebagai berikut :
- Nilai wajar Harta Tambahan yaitu sebuah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
- Nilai wajar untuk Harta Tambahan yaitu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas ialah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
- Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam sebuah Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
CARA MENGHITUNG TAX AMNESTY DENGAN CONTOH KASUS
- Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dan
- Pasal 10 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
- Juli-September 2016 (2%)
- Oktober-Nopember 2016 (3%)
- Januari-Maret 2017 (5%)
- Juli-September 2016 (4%)
- Oktober-Nopember 2016 (6%)
- Januari-Maret 2017 (10%)
- Juli-September 2016 (4%)
- Oktober-Nopember 2016 (6%)
- Januari-Maret 2017 (10%)
CARA MENGHITUNG TAX AMNESTY
- Harta : Yang dimaksud dalam UU Tax Amnesti sebagai harta adalah seluruh “aset” yang anda miliki termasuk UANG, TABUNGAN, BARANG BERGERAK, BARANG TIDAK BERGERAK, dan semua yang anda miliki yang dapat dinilai dengan uang seperti STOK BARANG DAGANGAN, PERLENGKAPAN KANTOR dan barang lain sejenisnya.
- Utang : Yang dimaksud dengan Utang dalam UU Tax Amnesty adalah semua kewajiban yang terjadi karena kepemililikan harta pada nomer 1 contohnya : Hutang di FIF Karena membeli mobil, Hutang di BPR Karena membeli tanah, dan anda harus bisa membuktikan koneksi antara Harta dan Utang, bila tidak maka tidak boleh dijadikan pengurang / tidak bisa digunakan dalam perhitungan.
- Tambahan Harta : Tambahan Harta adalah dasar pengenaan tarif (Objek Amnesti Pajak). Untuk menghitung tambahan harta, maka Harta – Hutang, namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
- Hutang hanya boleh dibebankan maksimal 50 % dari harta untuk WP Orang Pribadi, dan 75 % untuk WP Badan
- Hutang harus memiliki koneksi dengan Harta.
Contoh Perhitungan Tax Amnesty Atas Tambahan Harta
- Mobil senilai 300.000.000
- Rumah Senilai 500.000.000
- Hutang FIF Senilai 200.000.000
- Hutang di Bank BRI Senilai 500.000.000