Cara Pendaftaran NPWP ONLINE berikut Syarat Terbaru

Posted on

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online ialah sistem software bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perlengkapan keras dan perangkat empuk yang dihubungkan oleh perlengkapan komunikasi data yang dipakai untuk mengelola proses pencatatan Wajib Pajak.Sistem ini terbagi dua bagian, yakni sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang bermanfaat sebagai sarana pencatatan Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang bermanfaat untuk memproses pencatatan Wajib Pajak.Untuk mengerjakan pendaftaran Orang Pribadi lewat software e-Registration,

Syarat Cara Daftar NPWP Online

berikut sejumlah hal yang butuh disiapkan:

  1. bekali diri anda dengan pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
  2. koneksi internet yang stabil;
  3. email yang valid jika tidak bisa membuat email, anda bisa melihat halaman kami cara buat email
  4. Scan E-KTP anda
  5. Jika anda seorang wiraswasta maka diperlukan scan SKU

Persyaratan pendaftaran; aplikasi ini telah mengakomodir pengiriman syarat dan lampiran merujuk situs pajak. Siapkan persyaratan yang telah discan sebelum melakukan pendaftaran dan simpan dalam folder yang mudah diakses ketika anda melakukan pendaftaran.Jika anda ingin mengirimkan pendaftaran secara manual (via pos) atau ingin mengantar sendiri, siapkan printer untuk melakukan pencetakan Surat Pengiriman Dokumen (SPD)

NPWP suami; khusus untuk pendaftaran wanita yang telah menikah, diwajibkan untuk menginput NPWP suami

Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa urutan langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Registrasi Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi eRegistration);
  2. Input Formulir ( Mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir PER-38/PJ/2013);
  3. Kirim Permohonan ( Mengirim data Formulir elektronik yang telah terisi dengan lengkap dan benar).

Dasar Hukum NPWP

Setidaknya ada 8 (delapan) dasar hukum NPWP yang pernah dibuat oleh pemerintah. Berikut ini dasar hukum NPWP yang dimaksud:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999 tentang Perubahan KEP-27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
  • KEP-516/PJ/2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/PJ/2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Keputusan Ditjen pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.

Sekarang, dasar hukum NPWP yang berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

  Pengertian Lakon Sejarah Struktur Contoh Jenis Bentuk Penjelasan

Fungsi dan Manfaat NPWP

NPWP memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persyaratan pegawai bagi beberapa perusahaan

Sedangkan manfaat yang didapatkan dari kepemilikan NPWP diantaranya:

    1. Terhindar dari sanksi hukum dengan telah memenuhi kewajibannya (ber-NPWP), karena bagi yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
    2. Terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21, karena Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 , PPh Pasal 23 , kenaikan tarif yang berlaku adalah 100%.

Cara Pendaftaran NPWP ONLINE

1. Silahkan menuju web https://ereg.pajak.go.id/login

Setelah itu klik daftar

2. Isikan email anda dan capthca

3. Selanjut nya silahkan anda cek email anda, karena pajak telah mengirim aktifasi ereg

4. Klik tautan dari email saudara

5. Isikan Data diri anda seperti Jenis WP, Nama sesuai KTP, Alamat Email, Password, Nomor HP

6. Setelah itu anda mendapatkan email kembali dari pajak, berupa Email Aktifasi Akun.Kembali anda klik tautan link tersebut.

7. Kemudian anda login kembali, isikan email dan password anda, setelah itu isikan data anda dengan lengkap


Pada tahap terakhir anda diminta scan EKTP dan kemudian di Upload.

Setelah melakukan pengisian dengan lengkap jangan lupa meminta token, kemudian kirim status (lihat gambar)

1. Terlebih dahulu anda meminta token, token akan masuk ke email anda.
2. Setelah itu Kirim Permohonan, sehingga status berubah menjadi kirim (lihat gambar)

Beberapa Pertanyaan tentang NPWP ONLINE :

Berapa lama proses setelah disetujui sampai dengan sampainya surat npwp lewat pos? : proses pendaftaran harusnya 1 hari kerja sudah diberi keputusan, setuju/tolak. selanjutnya dilakukan pengiriman oleh pos, klo dah sampai tahap ini bukan lagi kewanangan kpp. untuk konfirmasi silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya di nomor 500200
Apabila lampiran yang disyaratkan tidak di upload, akan muncul SPD, maka SPD , form permohonan dan lampiran dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar. Klo datang langsung itu lebih baik, agar bisa lebih cepat di proses. KPP tidak akan memproses klo SPD dan berkasnya belum diterima. oh, ya, maksimal 14 hari KPP harus menerima berkas tersebut. Klo belum diterima dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap tidak disampaikan.
bayar berapa pak kalau ngurus ? Setiap Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya/gratis.

Masih pelajar belum wajib punya NPWP. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Jadi anak Belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP.
kalau mahasiswa, tujuannya untuk melamar pekerjaan itu bisa? sepanjang belum memperoleh “penghasilan”, anda belum wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (silakan baca syarat subjektif dan syarat objektif di Blog ini). untuk sementara anda ikut ke NPWP ayah dulu sampai punya penghasilan sendiri.

  7 Contoh Naskah Drama 7 Orang Singkat

Kesulitan yang akan anda temui adalah ketika mengisi form pendaftaran NPWP, anda akan mengisi apa di kolom penghasilan? Petugas KPP juga akan kesulitan menentukan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) anda. KLU ini yang akan digunakan (salah satunya) sebagai dasar penentuan hak dan kewajiban perpajakan anda setelah terdaftar menjadi Wajib Pajak.

Jika sudah disetujui maka dilakukan pengiriman oleh pos, dah sampai tahap ini bukan lagi kewenangan kpp. untuk konfirmasi kapan dikirimkan silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya… kalau di kota besar seperti bandung biasanya 3-7 hari sudah sampai

Selamat malam, saya ingin tanya beberapa hal:
(1) Status aplikasi saya “Kirim”, namun saya tidak bisa buka SPD yang harusnya saya cetak. Apakah saya memang harus tunggu beberapa hari untuk dapat melihat SPD itu?
(2) Jika saya sudah mendapatkan SPD, saya tinggal kirim SPD itu dengan fotokopi KTP? Setau saya, jika saya pegawai swasta maka tidak perlu melampirkan fotokopi Dokumen Izin Usaha Atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan.
Jawaban
(1) apabila anda memilih meng-upload fotokopi KTP dan/atau lampiran dokumen lainnya, maka SPD tidak perlu di cetak. Lain halnya jika memilih kirim manual. maka SPD, Form Pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani dan lampiran dokumen harus dikirim ke KPP Pemrosesnya.
(2) jika anda mengisi Sumber Penghasilan pegawai swasta, maka cukup SPD, Form Pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani dan KTP. Namun bila selain sebagai pegawai swasta mempunyai usaha lain, dan pada form permohonan anda pilih kegiatan usaha/pekerjaan bebas/lainnya maka Dokumen Izin Usaha Atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan. juga wajib dilampirkan.
terima kasih

Apa kriteria seseorang diwajibkan memiliki NPWP?

Orang atau badan yang memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif adalah sudah cukup umur menurut undang-undang (perorangan) atau mempunyai akta pendirian perusahaan (Badan); syarat obyektif adalah mempunyai penghasilan dari pemberi kerja atau dari kegiatan usahanya.
Bagaimana cara mendaftarkan NPWP?

Pemohon dapat melakukan pendaftaran dengan cara 1) elektronik, melalui aplikasi e-Registrasi di pajak.  go.id, dan 2)secara non-elektronik, dengan menyampaikan secara langsung permohonan ke KPP domisili melalui POS/jasa pengiriman atau datang langsung ke KPP
Apa kewajiban setelah mendapatkan NPWP?

Setelah mendapatkan NPWP, sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan  berhak atas informasi dan pelayanan perpajakan serta mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak atas penghasilannya dan melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan (Selengkapnya dapat mengunduh panduan Hak dan Kewajiban Perpajakan di situs pajak.  go.id)

Dari mana saya mendapatkan username dan password untuk login di aplikasi e-Registration?

username dan password diperoleh dengan cara mendaftar akun di ereg.  pajak.  go.id. Username dan password akan dikirimkan melalui email.

Jika saya tidak bisa login, apa yang harus saya lakukan?

Kegagalan dalam melakukan login disebabkan oleh: 1) akun pajak belum diaktivasi. Silahkan buka email dan klik link aktivasi (tulisan berwarna biru). 2) salah memasukkan username dan password. Silahkan dilihat diemail, catat username dan password yang dikirim dari server e-registratio. Jika anda lupa username dan password, silahkan klik LUPA PASSWORD di tampilan e-Registration. Username dan password akan dikirimkan melalui email.
Saya sudah mendapatkan NPWP  melalui e-Registration. Pada saat saya akan melakukan login, tidak bisa masuk karena username dan password SALAH

Bagi Pemohon yang sudah disetujui permohonan NPWP-nya, maka akan dikirimkan Bukti Penerimaan Elektronik. Dalam BPE tersebut tercantum NPWP sebagai USERNAME baru dan password sesuai dengan password pada saat pendaftaran akun.

  9 Contoh Pidato Perpisahan Kelas 9 SMP Singkat dan Formal

Pada kolom KATEGORI, ada pilihan PUSAT, CABANG, OPPT. Apa yang dimaksud?

Status PUSAT jika:
1). merupakan permohonan NPWP yang pertama kali bagi perorangan, atau NPWP untuk suami, sedangkan isteri merupakan NPWP CABANG
2). perusahaan dan KPP domisili merupakan lokasi kantor pusat pemohon NPWP Badan;
Status CABANG, jika :
1). isteri merupakan NPWP cabang dari NPWP suami
2). perusahaan/badan mengajukan NPWP untuk lokasi cabang di daerah selain lokasi yang ada di kantor pusat;
Status OPPT, jika perorangan mempunyai usaha tertentu dan jika memiliki tempat usaha lebih dari satu, maka tempat usaha pertama merupakan PUSAT, sedangkan tempat usaha yang lain menjadi CABANG

Apa yang membedakan alamat dan alamat domisili/KTP?

Isian data alamat tempat tinggal diisi dengan alamat dimana Pemohon saat ini bertempat tinggal.
Alamat tinggal bisa berarti tempat dimana pemohon bekerja/mempunyai usaha. Alamat tempat tinggal adalah alamat yang akan menjadi lokasi dimana pemohon akan terdaftar sebagai Wajib Pajak (wilayah KPP)
sedangkan alamat domisili (KTP) adalah alamat tempat tinggal yang terdaftar/sesuai dengan KTP

Setelah proses penyimpanan dan pemrosesan selesai, selanjutnya bagaimana?

Setelah melakukan penyimipanan, silahkan melakukan pengiriman dokumen dengan lebih dulu meminta TOKEN yang akan dikirimkan melalui email Pemohon. Jika TOKEN sudah diterima, silahkan melakukan pengiriman dokumen dan memasukkan TOKEN sebagai bukti telah dilakukan verifikasi dan telah diberikan tanda tangan.

Sebagai bukti pengiriman dokumen permohonan, saya mendapatkan apa?

Setelah proses pengiriman berhasil, maka Pemohon akan mendapatkan bukti pengiriman dokumen berupa Surat Pengantar Dokumen (SPD) yang akan digunakan Pemohon untuk mengirimkan dokumen lain yang disyaratkan. Jika dokumen yang disyaratkan dikirim melalui upload, maka Pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik yang dikirim melalui email.
Apabila saya kehilangan Surat Pengantar Dokumen, bagaimana?

Pemohon login lagi dengan username dan password seperti yang telah dikirim via email. Catat Nomor Registrasi Pelayanan (contoh:140101301297) dan dikirimkan beserta dokumen yang disyaratkan untuk selanjutnya dikirim atau difaksimili ke KPP domisili. Alamat KPP dapat dilihat di pajak . go.id.

Apa yang harus dilakukan setelah pengiriman permohonan dan dokumen yang disyaratkan?

Dalam pendafataran secara elektronik, jika sudah dilakukan pengiriman dokumen dengan cara upload, maka Pemohon akan mendapatkan Nomor Regsitrasi Pelayanan. Dalam waktu 1×24 jam permohonan akan diproses untuk disetujui/ditolak. Jika permohonan disetujui, maka DJP akan mengirimkan melalui email kepada Pemohon berupa Bukti Penerimaan Elektronik yang sudah mencantumkan NPWP Pemohon. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan via POS/jasa pengiriman lainnya. Jika permohonan ditolak, maka akan ada pemberitahuan untuk melengkapinya. BPE sudah dapat digunakan untuk melaksanakan administrasi perpajakan
Jika dokumen yang disyaratkan dikirim secara manual, KPP langsung memproses permohonan paling lambat 1×24 jam sejak dokumen yang disyaratkan diterima lengkap. Apabila dokumen tidak dikirimkan dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan secara elektronik dikirimkan, maka KPP/KP2KP akan menolak permohonan pendaftaran NPWP. Apabila Pemohon tidak mendapatkan jawaban persetujuan atau penolakan permohonan, dapat menyampaikannya melalui KringPajak 500200 dengan menyebutkan Nomor Register Pelayanan. Permasalahn akan diteruskan ke KPP/KP2KP terkait.

Dimana saya mendapatkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar ?

Terhadap permohonan yang telah disetujui, DJP cq. KPP/KP2KP akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Pemohon. Di dalam BPE sudah tercantum NPWP Pemohon, sehingga Wajib Pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak melalui POS/jasa pengiriman lainnya. Jika kartu NPWP belum diterima, Wajib Pajak dapat meminta kartu NPWP di KPP/KP2KP terdekat dengan menunjukkan BPE.